Thursday, 18 September 2014

STANDARISASI SENPI UNTUK TUGAS-TUGAS UMUM SAMAPTA POLRI




I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang.
Proses reformasi yang saat ini masih terus berlangsung membawa dampak dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk berdampak terhadap situasi Kamtibmas di tanah air adanya potensi kerawanan dan acaman Kamtibmas terhadap masyarakat maupun anggota Polri dilapangan.
Pelaku kejahatan saat ini sudah menggunakan modus operandi yang terorganisir selain itu peralatan atau senjata yang digunakan semakin canggih, tidak hanya senjata tajam tetapi pelaku kejahatan sudah menggunakan api baik laras panjang maupun laras pendek dengan berbagai jenis bahkan sudah ada yang menggunakan senjata otomatis.
Menyikapi perkembangan modus operandi para pelaku kejahatan tersebut Polri selaku Pembina keamanan dalam negeri mempunyai tugas pokok sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat serta penegak hukum sudah semestinya memperbaharui sistim dan metode logistic yang berkaitan dengan persenjataan.
Salah satu satuan/fungsi yang ada dalam organisasi kepolisian Negara Republik Indonesia adalah samapta yang mempunyai tugas pokok sesuai surat keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi Tata Cara Kerja Kepolisian Negara R.I. pasal 18 sebagai berikut : “Menyelenggarakan dan membina fungsi kesamaptaan Kepolisian/Tugas Polisi umum dan pengamanan obyek khusus, termasuk pengambilan tindakan pertama ditempat kejadian perkara dan penanganan Tindak Pidana Ringan Pengendalian Masa dan pemberdayaan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat”
Dengan demikian fungsi samapta yang mempunyai tugas seperti diuraikan diatas, jika dikaitkan ancaman dan beban tugasnya dilapangan sangat memerlukan perlengkapan dalam hal ini senjata yang disesuaikan dengan standarisasi dilapangan.
2.            Permasalahan.
Dari latar belakang tersebut diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : “Bagaimana Standarisasi Senpi untuk tugas-tugas umum samapta Polri”?
3.            Persoalan.
Untuk memudahkan membahas permasalahan tersebut, penulis merumuskan beberapa persoalan sebagai berikut :
a.             Bagaimana bentuk tugas-tugas umum fungsi samapta Polri ?
b.             Bagaimana bentuk ancaman yang akan timbul dikaitkan dengan tugas-tugas umum fungsi samapta ?
c.             Bagaimana standarisasi Senpi yang cocok untuk tugas-tugas umum fungsi samapta Polri ?
II. PEMBAHASAN.
4.            Tugas Umum Fungsi Samapta Polri.
Fungsi samapta dalam pasal 18 (2) Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/54/X/2002 tanggal 17 Oktorber 2002 bertugas menyelenggarakan/membina fungsi teknis kesamaptaan Kepolisian/tugas Polisi umum dan pengamanan obyek khusus, termasuk pengambilan tindakan pertama ditempat kejadian perkara dan penanganan tindak pidana ringan, pengendalian masa dan pemberdayaan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan demikian yang dimaksud dengan tugas polisi umum (tugas umum samapta) meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli dimana kegiatan ini lebih bersifat prefentif, namun dapat juga melakukan kegiatan penindakan yang sifatnya terbatas dalam hal tertangkap tangan.
Adapun tugas umum fungsi samapta akan diuraikan sebagai berikut :
a.             Pengaturan.
Kegiatan pengaturan yang dilaksanakan oleh fungsi samapta adalah bersifat insidentil yang melakukan back up terhadap fungsi lantas, artinya dalam keadaan tertentu apabila jumlah anggota lantas terbatas dilapangan dalam mengatasi arus lalu lintas maka anggota samapta berkewajiban untuk membantu, begitupun pada saat melakukan patroli dan menemukan adanya kepadatan atau kemacetan arus lalu lintas maka anggota samapta berkewajiban mengatur arus lalu lintas di jalan tersebut.
b.             Penjagaan.
Kegiatan penjagaan dilakukan agar menampakan bahwa kesiapsiagaan Polri dalam menghadapi dan menanggulangai setiap bentuk gangguan kamtibmas tetap terpelihara setiap saat.
Kegiatan penjagaan dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu :
1)            Penjagaan Mako.
2)            Penjagaan Tahanan.
3)            Penjagaan Police Hazard (PH) atau tempat/keadaan yang memerlukan kehadiran polisi.
c.             Pengawalan.
Kegiatan pengawalan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota samapta untuk mengawal obyek baik itu orang/manusia maupun barang atau benda mati yang berharga agar tidak mengalami gangguan Kamtibmas, adapun jenis pengawalan dapat dikelompokan sebagai berikut :
1)            Pengawalan VVIP / VIP.
2)            Pengawalan tahanan.
3)            Pengawalan barang berharga.
4)            Pengawalan barang berbahaya.
5)            Pengawalan rombongan jenazah.




d.             Patroli
Kegiatan patroli dilaksanakan oleh anggota Samapta menggunakan sarana yang disesuaikan dengan kondisi geografisnya agar dalam pelaksanaannya dapat terlaksana dengan lancar seperti:
1.             Patroli Mobil
2.             Patroli Motor
3.             Patroli Bersepeda
4.             Patroli Berkuda
5.             Patroli Jalan Kaki

5.            Bentuk ancaman yang dapat timbul berkaitan dengan tugas-tugas umum fungsi Samapta

Dalam Pelaksanaan tugas umum fungsi Samapta yang telah diuraikan diatas dapat menimbulkan gangguan terhadap obyek yang menjadi tugas fungsi Samapta, namun tidak menutup kemungkinan anggota Samapta dilapangan juga akan mengalami nasip yang naas, beberapa kejadian telah menunjukkan bahwa pwlaku kejahatan tidak akan segan menyerang anggota Samapta dilapangan baik dengan benda tumpul, benda tajam maupun senjata api, dan tidak sedikit anggota Samapta yang menjadi korban bahkan ada yang sampai meninggal dunia karena dibacok atau ditembak oleh pelaku kejahatan.
Sementara anggota Samapta yang bertugas dilapangan hanya dapat membela diri dengan menghindar atau dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat polisi, hanya sedikit yang membawa senjata api.
Dari kegiatan atau tugas umum fungsi Samapta (TURJAGWALI) akan menimbulkan gangguan Kamtibmas jika obyek tugasnya adalah orang atau barang yang penting maupun berharga jadi ancaman Kamtibmas tersebut akan muncul tergantung dari situasi dan kondisi obyek.
Adapun ancaman/ gangguan Kamtibmas yang dapat timbul dari pelaksanaan tugas umum fungsi Samapta adalah:
a.             Pengaturan gangguan yang dapat timbul berupa penganiayaan, tabrak lari.
b.             Penjagaan dapat menimbulkan penyerangan yang disertai penganiayaan dan pengrusakan
c.             Pengawalan dapat menimbulkan penganiayaan, pembunuhan baik dengan senjata api maupun dengan senjata tajam
d.             Patroli dapat menimbulkan penganiayaan, pengrusakan.

6.            STANDARISASI SENJATA API YANG COCOK UNTUK TUGAS UMUM SATUAN SAMAPTA
Satuan samapta adalah salah satu fungsi tekhnis kepolisian yang melakukan tugas umum fungsi samapta yang meliputu pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli. Dengan melihat hakeat ancaman yang dimungkinkan timbul pada saat anggota Samapta melaksanakan tugas umumnya, maka anggota Samapta perlu dilengkapi dengan senjata baik senjata laras panjang maupun laras pendek yang disesuaikan dengan beban atau ancaman yang akan timbul.
Adapun standarisasi senjata api untuk anggota Samapta dilapangan:
a.             Senjata Laras Pendek (senjata genggam: Jenis revolver, Kaliber 38 SPC) senjata ini adalah senjata standar yang digunakan oleh anggota Samapta dalam melakukan tugasnya yang resiko dan ancaman tergolong rendah.
b.             Senjata Laras Panjang (senjata jenis stayer) senjata ini adalah senjata standar yang digunakan oleh anggota Samapta dalam melakukan tugasnya yang resiko dan ancaman tergolong tinggi.
III.  PENUTUP
7.            Kesimpulan
a.             Bentuk tugas-tugas umum fungsi Samapta Polri adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, (TURJAGWALI).
b.             Bentuk ancaman yang dapat timbul dalam tugas umum fungsi Samapta adalah penganiayaan, pengrusakan, pembunuhan. Hal ini tergantung dari penting dan berharganya obyek yang menjadi tugas anggota Samapta.
c.             Standarisasi senjata untuk anggota Samapta dalam melaksanakan tugas umumnya adalah senjata : Senjata laras pendek jenis Revolver dan senjata laras panjang jenis Stayer yang disesuaikan dengan hakekat dan ancaman yang akan timbul.
8.            Saran
a.             Mengadakan kerjasama antara Negara guna mendapatkan dukungan pengadaan senjata karena anggaran yang dimiliki oleh polri sangat terbatas.
b.             Mengadakan perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan dukungan anggaran dari APBD.


0 comments:

Post a Comment