Polri mencatat bukan hanya pada kasus AKBP Idha Endri Prastino dan Bripka MH Harahap saja, polisi yang tersandung kasus narkoba. Tercatat dari 2012 sampai 2014, sejumlah anggota polisi pun pernah dipecat karena kasus serupa.
"Ada 317 kasus dan 72 orang di antaranya telah dilakukan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH). Dari 72 orang yang telah diberhentikan atau dipecat, diketahui 39 di antaranya terlibat kasus narkoba," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Kejaksaan Agung, Kamis (4/9).
Selain kasus narkoba, polisi lainnya dipecat karena terlibat dalam kasus asusila dan tindak pidana desersi.
"Mereka yang di PTDH biasanya sudah pernah terlibat kasus lain sehingga memberatkannya atau pernah menjadi terpidana," kata Boy.
Mekanisme PTDH menurut Boy, tidak dapat dilakukan sembarangan karena ada tahapan dan mekanisme yang harus ditempuh. Oknum yang terlibat kejahatan harus menjalani sidang kode etik, dan menjalankan proses hukum pidana, hingga akhirnya sidang kode etik memutuskan yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalani profesinya sebagai anggota Polri.
"Mekanisme yang akan menentukan dia dapat diberhentikan dengan tidak hormat adalah atasan bukan pimpinan sidang," tegas Boy.
"Ada 317 kasus dan 72 orang di antaranya telah dilakukan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH). Dari 72 orang yang telah diberhentikan atau dipecat, diketahui 39 di antaranya terlibat kasus narkoba," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Kejaksaan Agung, Kamis (4/9).
Selain kasus narkoba, polisi lainnya dipecat karena terlibat dalam kasus asusila dan tindak pidana desersi.
"Mereka yang di PTDH biasanya sudah pernah terlibat kasus lain sehingga memberatkannya atau pernah menjadi terpidana," kata Boy.
Mekanisme PTDH menurut Boy, tidak dapat dilakukan sembarangan karena ada tahapan dan mekanisme yang harus ditempuh. Oknum yang terlibat kejahatan harus menjalani sidang kode etik, dan menjalankan proses hukum pidana, hingga akhirnya sidang kode etik memutuskan yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalani profesinya sebagai anggota Polri.
"Mekanisme yang akan menentukan dia dapat diberhentikan dengan tidak hormat adalah atasan bukan pimpinan sidang," tegas Boy.