(Suatu Uraian Selayang Pandang)
Sebab-sebab Kriminalitas dan Sistem Pembinaan
Hubungan antara mencari “sebab kejahatan” dengan mencari “sistim pembinaan yang efektif” dapat diterangkan sebagai berikut :
- Seorang individu yang melanggar suatu norma (hukum) mempunyai suatu sikap tertentu terhadap situasi yang diatur oleh norma tersebut. Sikap tertentu yang mana membuat dia tidak merasa perlu untuk menaati norma yang bersangkutan.
- Didasarkan pada asumsi bahwa sikap tersebut (yang merupakan hasil dari proses sosialisasi individu) dapat dirubah asalkan kita dapat mengerti sebab-sebab timbulnya sikap “melanggar norma” tersebut.
- Maka pembinaan si pelanggar hukum / narapidana ditujukan kepada perubahan sikap tersebut ( perubahan pada kesadaran subyektifnya akan nilai dan norma yang bersangkutan).
Oleh karena itu pengertian akan “sebab” orang melanggar akan sangat membantu untuk menemukan cara terbaik untuk “pembinaan” (dalam arti usaha untuk melakukan perubahan sikap).
Penekanan pada istilah “pencegahan kejahatan” untuk menggantikan istilah “pemberantasan kejahatan” (yang berarti pemusnahan), didasarkan pada pendapat Emile Durkheim bahwa kejahatan adalah suatu gejala normal di dalam setiap masyarakat yang bercirikan heterogenitas dan perkembangan sosial dan karena itu tidak mungkin dimusnahkan habis.
Mencari sebab-sebab Kriminalitas
Pengetahuan kriminologi dewasa ini belum dapat secara tegas menentukan sebab orang melakukan pelanggaran norma (hukum), tetapi masih pada taraf mencari, melalui penelitian dan penyusunan teori.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan :
v Pengertian sebab dalam ilmu-ilmu sosial tidak sama dengan dalam ilmu alam;
v Terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli kriminologi mengenai luasnya pengertian kejahatan sebagai obyek kriminologi;
v Perlu dicegah kesalahan akibat “evil – causes – evil fallacy.
Maka untuk mencari sebab-sebab kejahatan yang dicari adalah faktor-faktor yang dalam kaitan dengan faktor lain akan menghasilkan kejahatan / multi factor theory (faktor-faktor necessary but not sufficient).
Kemudian untuk pengumpulan data dalam penelitian terdapat dua macam pendekatan :
- pendekatan dengan teori umum dahulu, misalnya : Sutherland
- pendekatan dengan pengumpulan data secara langsung, tanpa suatu teori umum, misal : Sheldon Glueck.
Teori-teori sosiologis utama yang disusun untuk mencoba menerangkan sebab-sebab kejahatan dan sekaligus merupakan dasar pengumpulan data melalui penelititan, adalah sbb :
- teori ‘conflict of conduct norms’ dari Thorsten Sellin 1928
- teori ‘differential association’ dari Edwin H Sutherland 1934
- teori ‘ cultural transmission’ dari Clifford R Shaw dan Henry D, McKay 1942
- teori ‘ anomie’ dari Robert K Merton 1938
- teori ‘ criminal sub-culture’ dari Alberth K Cohen – 1955
- teori ‘ differential opportunity structure’ dari Richard A Cloward dan Lloyd E Ohlin – 1960
Penggunaan teori-teori tersebut bila diterapkan bagi masyarakat Indonesia harus disesuaikan dan dilakukan dengan hati-hati, serta memperhatikan kritik-kritik terhadap teori-teori tersebut.
Faktor-faktor yang necessary but not sufficient sebagai sebab kejahatan yaitu faktor yang selalu merupakan sebab dari suatu kejahatan bersama-sama dengan faktor-faktor lain. Beberapa faktor penting untuk diperhatikan antara lain :
v dalam teori-teori ekologis (misalnya Sha &McKay) :
- kepadatan penduduk dan mobilitas sosial (horisontal dan vertikal)
- kota dan pedesaan
- urbanisasi dan urbanism
- deliquency areas dan perumahan
- distribusi menurut umur dan kelamin
v teori-teori konflik kebudayaan (misalnya Sellin) : masalah suku, agama, kelompok minoritas.
v Teori-teori ekonomis (Bonger) : pengaruh kemiskinan dan kemakmuran
v Teori differential association (sutherland) :pengaruh mass media
v Teori anomie dan sub-culture (Merton, Cohen, Cloward & Ohlin) ;
- Perbedaan nilai dan norma antara middle class dan lower class;
- Ketegangan yang timbul karena terbatasnya kesempatan untuk mencapai tujuan.
v Faktor peranan keluarga khususnya untuk masalah kelikuensi anak (pengecualian faktor broken home : suatu konsep yang luas dan samar dan perlu diteliti lebih jauh).
Salah satu premise yang perlu dikaji lebih lanjut adalah bahwa kriminalitas merupakan yang pasti dari perkembangan sosial (sosial change) yang timbul bersama dengan perkembangan ekonomi (pada umumnya di negara berkembang).