Saturday, 13 February 2016

Pakar Hukum : “Legitimasi Penyidikan dan Sirkus Hukum Kasus Novel Baswedan”

Ramainya pemberitan tentang rencana mendeponering kasus hukum Novel Baswedan, Mengusik beberapa pakar hukum di daerah untuk mengemukakan pendapat hukum nya, adalah ; Dr. Jawade Hafizh, Dekan Fakultas Hukum Unissula Semarang dan dan Dr. Aulia, SH, Mhum, dosen senior hukum acara pidana Universitas Pekalongan sepakat bahwa “…bahwa kita percaya adanya Tuhan, tapi dengan mudah melupakannya. Kita ini menganggap negara hukum, namun tidak...

Korean Penganiaya dan Yang Di lakukan Oleh Novel Baswedan Temui Ketua KPK

Kuasa hukum korban penganiayaan Novel Baswedan, Yuliswan Erwansyah Siregar dan Dedi Muryadi, korban penganiayaan Novel Baswedan menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Yuliswan untuk bertemu Ketua KPK. “Kami ingin menyampaikan kepada pihak KPK bahwa ini tindak pidana murni saat Novel menjalankan tugas (sebagai Kasat Reksrim Polres Bengkulu) bukan dalam rangka tugas di KPK,”...

Analisis Hukum Kasus Novel Baswedan: Semua Sama di Depan Hukum

Oleh: Marwan Mas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa, Makassar Salah satu perkara tindak pidana yang saat ini mendapat perhatian publik, adalah adanya rencana Kejaksaan Agung men-deponeer perkara dengan tersangka Novel Baswedan (penyidik KPK) karena desakan sejumlah kalangan dalam masyarakat.  Perkara itu sebenarnya sudah tuntas “penyidikannya” oleh Bareskrim Polri dan berkas perkara penyidikan (BAP) sudah dilimpahkan ke Penuntut...

Deponering Kasus NB, AS dan BW Mengoyak Kesadaran Hukum

Oleh: Dr. Bambang Usadi, MM* TRIBRATANEWS JATIM Kasus hukum yang menjerat BW, AS dan NB kembali menjadi sorotan ketika tiba-tiba muncul wacana bahwa kasus yang menjerat mantan komisioner dan penyidik KPK tersebut akan dideponering melalui kewenangan Jaksa Agung. Tidak ketinggalan ICW pun mendesak agar Kejaksaan Agung mendeponering kasus tersebut, meski sebagian komponen masyarakat justru menghendaki agar kasus BW, AS dan NB  diteruskan...