Thursday 18 September 2014

REFORMASI BIROKRASI POLRI DALAM BINGKAI KEMANDIRIAN DAN PROFESIONALITAS


I. PENDAHULUAN
Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah lahir, tumbuh dan berkembang menjadi organisasi kenegaraan seiring dengan sejarah perjalanan negara Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarahnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melalu berbagai macam peristiwa, yang tidak hanya menjadi bagian dari sejarah perjalanan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
Salah satu bagian dari perjalanan sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut adalah pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri, yang disertai dengan berbagai macam gaya kepemimpinan dan kebijakan-kebijakan yang dikemukakan oleh para pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.
Reformasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang berbentuk sebagai masyarakat sipil atau sering disebut sebagai masyarakat madani. Seiring dengan perkembangan tersebut, Polisi Indonesia telah mengalami reformasi, yaitu dengan dibebaskannya Polisi Indonesia dari jajaran ABRI. Kini Polisi harus kembali kepada fungsi semula sebagai penegak hukum, pemberantas kejahatan dan pengayom masyarakat yang diberi kewenangan untuk mengatur dan menjaga ketertiban serta kesejahteraan warganya.
Hal tersebut diwujudkan dengan disahkannya Undang – Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya pada pasal 4 yang berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Pernyataan tentang tujuan Kepolisian sangat penting artinya bagi pembentukan jati diri Kepolisian, karena tujuan akan memberi batasan dan arah tentang apa yang harus dicapai melalui penyelenggaraan fungsi Kepolisian dalam keseluruhan perjuangan bangsa mencapai tujuan nasional. Kejelasan tujuan Kepolisian akan memberikan pula kejelasan visi dan misi yang diemban sehingga pada gilirannya akan merupakan pedoman bagi penentuan metoda pelaksanaan tugas secara tepat.
Rumusan pasal 4 Undang – Undang No 2 tahun 2002 mengisyaratkan pula substansi tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia yang senantiasa dalam format keamanan dalam negeri. Dimana sebelumnya dalam Undang – Undang no 28 tahun 1997 yang masih mengacu kepada Undang – Undang No 20 tahun 1982 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, Tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain terbinanya keamanan dalam negeri, juga terlaksananya fungsi pertahanan keamanan nergara dan tercapainya tujuan nasional. Di dalam praktek keseluruhannya ditangani oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga porsi tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat diidentifikasikan secara mandiri.
Sesuai dengan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,menjadikan Polri sebagai alat Negara penegak hukum,penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai pengayom,pelindung dan pelayan masyarakat.Haltersebut tentu menjadi tantangan tugas bagi Polri, karena satu sisi dibutuhkan keahlian manajerial pada aspek manajemen yang berkaitan erat dengan masalah-masalah pelaksanaan koordinasi dan disisi lain dituntut penguasaan tentang penyidikan yang ruang geraknya senantiasa dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku.Profesionalisme seorang penyidik polri untuk melaksanakan tugas nya secara cepat,akuntebel dan transparan,menjadi salah satu jalan untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap kinerja Polri yang terus menerus disorot.
Tantangan perkembangan jaman juga tidak lepas sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi keberadaan institusi Kepolisian ini. Berbagai contoh kasus telah membuat korps baju coklat menjadi bulan-bulanan media massa serta bagan cacian dari berbagai kalangan masyarakat. Polri memang harus senantiasa berbenah untuk dapat mendapatkan kepercayaan masyarakat kembali. Sosok polisi yang profesional, akuntabel, serta humanis menjadi idaman bagi seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia.
II. PEMBAHASAN
Guna menjawab tuntutan masyarakat yang seiring perkembangan waktu semakin terus bertambah, Polri mengambil langkah-langkah cepat dan tepat. Langkah tersebut bukan tidak pernah dilakukan, dari tahun ketahun sesungguhnya Polri terus menerus berbenah diri,namun belum mencapai taraf yang maksimal dan seperti apa yang diharapkan masyarakat pada umumnya.Sesuai dengan kebijakan Kapolri Jenderal.Pol.BambangHendarso Danuri diawal kepemimpinannya,yang menyatakan bahwa perlu adanya transformasi budaya ditubuh Polri. Dengan berpedoman pada Grand Strategy Polri (2005-2010) yang berupa pencanangan trust building, partnership building, dan strive for excellent.
Program ini sendiri merupakan keberlanjutan (sustainabillity) dari program Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelumnya, Jenderal Polisi Sutanto. Keberlanjutan tersebut dirasa memang perlu dilakukan karena reformasi birokrasi yang tengah dilaksanakan merupakan sebuah misi jangka panjang yang tidak dapat di dapat hasilnya dalam waktu setahun atau dua tahun.
Diawal 2009 ini,Polri mencanangkan sebuah program akselerasi untuk mencapai sasaran Polri 2005-2009 yang bernama Quick Wins, program ini terdiri dari :
a. Quick Response yakni peningkatkan kecepatan polisi dalam merespon laporan dari masyakarat,hal ini dengan peluncuran pelayanan Polri melalui saluran telphone 112.
b. Transparansi Pelayanan SIM, STNK dan BPKB, arah nya ialah pada penerbitan SIM, STNK dan BPKB adalah bagian dari pelayanan di bidang registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor.
c. Transparansi Proses Penyidikan Tindak Pidana ,hal ini dilaksanakan melalui Pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dimana hal ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab penyidik terhadap masyarakat yang merupaka sarana komunikasi atas segala tindakan-tindakan penyidikan yang telah dilakukan dan dilaporkan kepada pihak pelapor.
d. Transparansi Recruitmen Personel, untuk menjawab tantangan tugas Polri yang semakin kompleks dan global.
Seiring derasnya arus reformasi di segala aspek dan dimensi, sepertinya telah berpengaruh ke semua institusi kenegaraan di negeri ini yang cepat merespon untuk mereformasi diri menjadi lebih baik, termasuk di dalamnya Kepolisian Negara Republik Indonesia alias Polri. Dengan penuh konsisten, lembaga kepolisian Indonesia ini terus mengibarkan semangat reformasi, dari reformasi internal hingga reformasi birokrasi.
Dalam perkembangannya, meskipun di tubuh Polri banyak melewati proses pergantian pucuk pimpinan, tapi tetap saja semangat reformasi ini terus menyala. Apalagi reformasi birokrasi yang diusung Polri juga diamanatkan oleh UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP. Oleh karena itu, sudah seharusnya pucuk pimpinan Polri tetap menyelenggarakan reformasi sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Ini pula yang dilakukan oleh Kapolri saat ini, Jenderal Polisi Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, MM yang terus mengusung Reformasi Birokrasi Nasional dengan segala program yang menopangnya.
Dan memang reformasi, sebuah kata yang berarti perubahan gradual dalam segala bidang, sangat dahsyat pengaruhnya. Di tengah perkembangan kehidupan masyarakat yang begitu dinamis, seolah perubahan (reformasi) menjadi hal yang tak bisa ditawar lagi. Karena itulah, Kapolri Bambang Hendarso pun di awal masa kepemimpinannya sebagai Tri Brata 1 salah satunya mencanangkan program “melanjutkandanmenyelesaikan Reformasi Internal Polri.”
Tak hanya itu, di masa kepemim-pinannya, Kapolri BHD juga men-canangkan program kerja Polri dalam bentuk Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, pro-fesional, dan dipercaya masyarakat. Di mana program kerja ini serentak disosialisasikan ke seluruh Polda, dengan maksud dapat dipahami dan dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Karena dengan tetap melaksanakan program kerja tersebut dalam pelaksanaan tugas di tengah masyarakat, tentu akan melahirkan personel-personel Polri yang dicintai sekaligus juga diidam-idamkan masyarakat. Pasalnya anggota Polri jadi benar-benar faham bahwa fungsi utama Polri adalah melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat secara hakiki.Apalagi dari Akselerasi Transformasi Polri tersebut memendam konsekuensi yang harus dilaksanakan dengan penuh kesungguhan yang dilandasi oleh keikhlasan, ketulusan, dan loyalitas kepada bangsa dan negara.
Program ini pun merupakan salah satu bagian dari reformasi birokrasi internal dalam institusi Kepolisian. Reformasi tersebut berjalan melalui tiga bagian besar yakni : (1) Reformasi Birokrasi di bidang Struktural; (2) Reformasi Birokrasi di bidang Fungsional; dan (3) Reformasi Birokrasi di bidang Kultural.
Banyak hal-hal positif yang berhasil dicapai sehingga sosok Polri pun terus berbenah menjadi lebih baik. Salah satunya adalah dikeluarkannya Peraturan Presiden RI nomor 52 tahun 2010 sebagai tanda dan bentuk reformasi birokrasi dibidang struktural dalam organisasi Polri. Sehingga pada akhirnya, yang namanya “Pelayanan Prima kepada Masyarkat” dapat benar-benar diimplementasikan, bukan hanya bergaung di atas kertas.
Program kebijakan ini kemudian berlanjut pada masa kepemimpinan Jenderal Timur Pradopo. Alur pikir kebijakannya berawal dari Renstra Polri Tahap II Tahun 2010-2014 yang telah menetapkan visi Polri yaitu “Terwujudnya Pelayanan Kamtibmas Prima, Tegaknya Hukum dan Kamdagri Mantap serta Terjalinnya Sinergi Polisional yang Proaktif”, secara subtansi visi tersebut mengandung makna:
1. “Terwujudnya pelayanan kamtibmas prima” adalah keadaan dalam masyarakat yang tumbuh rasa bebas dari gangguan dan ketakutan;
2. “Tegaknya hukum” adalah suatu keadaan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang teratur, tertib dan adil;
3. “Kamdagri mantap” adalah suatu keadaan di wilayah hukum NKRI yang bebas dari konflik sosial baik vertikal maupun horizontal dan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban umum;
4. “Sinergi polisional yang proaktif” adalah kebersamaan antar unsur dan komponen negara dan masyarakat dalam mengambil langkah mengatasi potensi gangguan keamanan.
Dengan mempedomani visi Polri tersebut, maka langkah pencapaian sasaran strategis dirumuskan ke dalam misi Polri sebagai berikut:
1. Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan;
2. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminatif;
3. Menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus barang dan orang;
4. Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri;
5. Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum;
6. Menegakkan hukum secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan;
7. Mengelola secara profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri;
8. Membangun sistem sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja.
Arah kebijakan pimpinan Polri ini merupakan wujud percepatan dan keberlanjutan program reformasi birokrasi dan disusun dalam sebuah kerangka (road map) jangka panjang. Penguatan road map itu sendiri disusun dalam tiga langkah strategis yaitu penguatan institusi, terobosan kreatif dan peningkatan integritas. Untuk mewujudkan hal tersebut maka indikator yang akan digunakan adalah sebagai berikut :
1. “Polri yang melayani”, adalah memberikan pelayanan kepolisian yang lebih cepat, lebih mudah, lebih baik dan lebih nyaman bagi masyarakat dengan memenuhi standar mutu pelayanan dan tingkat kepuasan masyarakat. Secara eksternal menjadikan Polri sebagai public service organization (pso), dan secara internal menerapkan budaya atasan melayani bawahan (servant leadership);
2. “Polri yang proaktif”, adalah mengetahui secara dini kondisi yang apabila tidak segera mendapat respon berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, serta menjalin kerjasama yang sinergis dengan pemangku kepentingan untuk dapat mengatasi dengan solusi yang tepat. Secara eksternal diharapkan dapat meningkatkan kepekaan, responsif, inisiatif dan tegas mengatasi pelanggar hukum dan secara internal bertindak proaktif mencegah pelanggaran dan penyimpangan serta mengambil tindakan tegas terhadap personel Polri yang melanggar hukum.
3. “Polri yang transparan”, adalah memberikan informasi yang diperlukan masyarakat secara proporsional. Secara eksternal dengan membuka akses informasi kepada pemangku kepentingan, dan secara internal bersikap terbuka, bersedia menerima komplin dan dapat memberikan respon yang baik;
4. “Polri yang akuntabel”, adalah pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dengan selalu mengikuti kaidah hukum dan prosedur baku, serta bertindak sesuai norma dan etika. Secara eksternal melakukan penanganan perkara secara tegas dan tuntas, tidak diskriminatif, memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, dan secara Internal menekankan agar personel Polri dalam mengemban tugas selalu dengan penuh rasa tanggung jawab.
(sumber : makalah uji kelayakan dan kepatutan 14 Oktober 2010)
III. PENUTUP
Berbagai kebijakan yang dibuat dan disusun oleh segenap pimpinan Polri, bukan merupakan teori ataupun hiasan belaka. Akan tetapi merupakan sebuah wujud penyesuaian dan perbaikan bagi institusi Kepolisian dalam mensukseskan reformasi birokrasi pada organisasi pelayan masyarakat ini.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat diwujudkan seiring dengan pelaksanaan tugas yang senantiasa berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Ditengah situasi carut marutnya bangsa ini, penegakan hukum dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat harus terus berjalan dan berdiri tegak. Hal ini dikarenakan polisi merupakan agen perubahan dalam kehidupan sosial masyarakat.
Kasus-kasus yang merupakan bentuk penyimpangan dan penyelewengan tugas serta tanggung jawab diharapkan dapat ditekan sedemikian rupa hingga akhirnya dapat diminimalisir sekecil mungkin. Masyarakat sudah sangat merindukan sosok polisi yang profesional dan humanis. Sosok yang dapat dijadikan harapan untuk memberikan pelayanan dan penjaga ketertiban dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.
Jalan menuju hal tersebut sudah terbuka lebar melalui berbagai kebijakan tersebut. Akan tetapi, berbagai kebijakan tidak akan pernah terwujud manakala tidak mendapat dukungan dari seluruh komponen masyarkat. Reformasi Birokrasi Polri harus senantiasa dibantu dan didukung oleh semua komponen bangsa. Karena sosok polisi merupakan citra dan penampakan dari masyarakat itu sendiri.

0 comments:

Post a Comment