Saturday, 11 October 2014

Bos Facebook Temui Jokowi


Facebook
Pendiri dan CEO Facebook, Mark Zuckerberg
KOMPAS.com - Nampaknya, salah satu agenda CEO dan pendiri jejaring sosial Facebook, Mark Zuckerberg di Indonesia adalah bertemu dengan Presiden terpilih RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kepastian pertemuan antara Zuckerberg dan Jokowi tersebut didapat KompasTekno dari kicauan Hermawan Kertajaya melalui akun Twitter-nya pada Minggu (13/10/2014) pagi.
Dalam akun Twitter pribadinya (@hermawank), Hermawan Kertajaya yang merupakan seorang pakar pemasaran dan pendiri sekaligus CEO MarkPlus Inc. tersebut menulis bahwa Zuckerberg akan bertemu dengan Jokowi besok Senin (13/10/2014) pukul 8 pagi.
"Mark Zuckerberg will meet Jokowi tommorow at 8 am.#IndonesiaWOW!" demikian kicau Hermawan.
Twitter/Hermawan Kertajaya
Akun Twitter Hermawan Kertajaya yang mengonfirmasi pertemuan antara Mark Zuckerberg dan Jokowi besok Senin (13/10/2014).
Namun, Hermawan tidak merinci lebih lanjut kapan, di mana, dan agenda apa yang akan dibicarakan antara pendiri Facebook dan Presiden terpilih periode 2014 - 2019 itu nantinya. Nampaknya, pertemuan tersebut akan berlangsung secara tertutup.
Sebelum bertandang ke Indonesia, Zuckerberg sebelumnya telah berkunjung ke India dan bertemu dengan Perdana Menteri Narendra Modi. Dalam kesempatan itu, Zuckerberg membahas tentang perluasan akses internet bagi warga yang belum memperoleh akses.
Zuckerberg juga bertemu dengan Menteri Telekomunikasi India, Ravi Shankar. Menurut Indiatimes, pertemuan tersebut membahas tentang penggunaan teknologi alternatif untuk meluaskan akses internet.
Selain agenda bertemu dengan Jokowi, pada Senin (13/10/2014) Zuckerberg juga diketahui akan menghadiri acara Internet.org Developer Workshop.
Di acara tersebut, ia akan berbagi wawasan agar pengembang aplikasi di Indonesia bisa menggunakan jaringan secara efisien dan membuat aplikasi yang dioptimalkan untuk kondisi jaringan di negara-negara berkembang.

Western Digital "Kawinkan" SSD 120 GB dan HDD 1 TB



WD Black 2 menggabungkan dua teknologi hard disk, SSD dan HDD.
  Western Digital (WD) mencoba menggabungkan dua teknnologi hard disk dalam satu unit. WD berharap produk ini menjadi solusi bagi konsumen yang bimbang dalam memilih hard disk yang cepat tapi mahal, atau hard disk mekanikal biasa tapi murah.

Hard disk yang diberi nama Black 2 ini menjadi perangkat storage pertama di dunia yang mengombinasikan SSD (solid state drive) dengan hard disk mekanikal. Dalam satu enclosure Black 2 terdapat SSD 2,5 inci berkapasitas 120 GB dan hard disk 1 TB.

Walau memiliki dua jenis penyimpanan dalam satu body, namun ternyata Black 2 tidak memerlukan kabel atau konektor kuhsus, cukup kabel SATA6 9,5 mm. Berbeda dengan hard disk hybrid lainnya, pengguna bisa melihat konten hard disk terpisah, karena berada di volume yang berbeda.

Menurut Senior Vice President WD, Matt Rutledge, seperti dikutip dari Digital Trends(26/11/2013), WD Black 2 dibuat agar konsumen bisa menikmati performa SSD yang kencang dan mengakses penyimpanan kapasitas besar dengan harga mudah.

"WD Black2 adalah hasil interaksi kami langsung dengan konsumen," terang Rutledge. Tim pengembang WD melakukan riset kepada konsumen dan pengamat teknologi, apa yang mereka harapkan dari produk-produk penyimpanan WD.

Rutledge menambahkan, WD Black 2 kompatibel dengan segala jenis sistem operasi, dari Windows XP hingga Windows 8.1. Harga WD Black 2 di Amerika Serikat berkisar 299 dollar AS (sekitar Rp 3,5 juta).

Gerhana Bulan Hari Ini Dibilang Langka?


AFP PHOTO / ALFREDO ESTRELLAGerhana bulan terlihat dengan latar depan Monumen Kemerdekaan di Mexico City, 14 April 2014. Gerhana bulan kali ini terbilang langka karena bulan berubah warna dari oranye ke merah darah.
 Gerhana Bulan total memang terjadi setiap tahun. Namun, ada yang membuat gerhana Bulan total pada Rabu (8/10/2014) senja nanti istimewa dan langka. Apa saja?

Bagian dari gerhana tetrad

Berhana Bulan total senja nanti adalah bagian kedua dari empat rangkaian gerhana tetrad. Gerhana Bulan tetrad adalah seri gerhana yang terdiri dari empat gerhana Bulan total berturut-turut. Gerhana pertama telah terjadi pada 15 April 2014 lalu, sedangkan gerhana selanjutnya akan terjadi pada 1 April dan 28 September 2015.

Gerhana tetrad adalah fenomena langka. Dari tahun 2001-3000, hanya akan ada 32 gerhana Bulan tetrad. Gerhana Bulan tetrad setelah kali ini akan terjadi 18 tahun lagi, yaitu pada tahun 2032 dan 2033.

Ada fenomena selenelion

Gerhana Bulan kali ini juga langka bagi warga Indonesia barat karena totalitasnya terjadi bertepatan dengan saat Matahari tenggelam. Peristiwa ini langka dan mungkin baru pertama kali teramati dari Indonesia.

Saat terbit, Bulan sudah akan menunjukkan warna merah darah di ufuk timur. Sementara itu, Matahari baru akan tenggelam 3 menit setelah Bulan terbit sehingga cahaya senja dan piringan Matahari yang kemerahan juga masih akan terlihat.

Dihiasi Uranus

Bagi warga Indonesia tengah dan timur, gerhana kali ini istimewa karena bakal dihiasi Uranus. Planet yang kini tengah mencapai posisi terdekat dengan Bumi itu bakal tampak cukup terang sehingga berpotensi dilihat dengan mata telanjang.

Warga Indonesia tengah dan timur berpeluang menyaksikan Uranus dengan mata telanjang saat totalitas gerhana pada waktu setempat. Uranus yang berpeluang tampak dengan mata telanjang juga fenomena yang langka.

Gerhana Bulan kali ini bisa disaksikan di selutuh Indonesia. Totalitas gerhana dimulai pukul 17.24-18.24 WIB. Pengamatan gerhana bisa dilakukan tanpa alat bantu, cukup memilih tempat lapang dan tak terhalang mendung.

Jennifer Lawrence: Kebocoran Foto Bugil Itu Kejahatan Seksual


WowKeren.com - Bocornya foto-foto bugil artis Hollywood menyentak publik. Setelah lama bungkam terkait penyebaran foto-foto bugilnya, Jennifer Lawrence akhirnya buka suara untuk masalah tersebut saat pemotretan untuk majalah Vanity Fair edisi November 2014.

Jennifer mengutuk tindakan para hacker yang membajak iCloud berisi foto pribadi. Bintang film "The Hunger Games: Catching Fire" itu menyebutnya sebagai "kejahatan seksual". "Itu bukan skandal. Itu adalah kejahatan seksual," ucapnya ketika diwawancarai.

"Itu adalah pelecehan seksual dan menjijikkan. Hukum harus diubah dan kita harus berubah," tegas Jennifer. "Melihat seseorang dieksploitasi secara seksual demi uang benar-benar di luar bayanganku."

Jennifer mengatakan bahwa ia membuat foto selfie bugilnya itu untuk kekasihnya saat itu. Walaupun ia tidak menyebutkan namanya tapi beberapa memperkirakan bahwa foto tersebut untuk Nicholas Hoult.

"Aku sedang jatuh cinta, sehat dan berpacaran sangat menyenangkan selama empat tahun," ungkapnya. "Itu adalah perjalanan yang panjang, dan pacarmu akan melihat film porno atau ia akan melihatmu,"tutur aktris 24 tahun tersebut.

Awalnya Jennifer ketakutan bahwa karirnya akan berakhir akibat tersebarnya foto-foto bugilnya tersebut. Ia sempat terpikir untuk meminta maaf tapi hal itu diurungkannya, "Aku mulai menulis tentang permintaan maaf, tapi aku tidak menemukan kata-kata untuk meminta maaf," ungkap kekasih Chris Martin tersebut.

Penyebaran foto selfie bugil tersebut tidak hanya dialami oleh Jennifer Lawrence, artis lain juga mengalami hal yang sama seperti Kim Kardashian, Aubrey Plaza, Hayden Panettiere dan Vanessa Hudgens. Foto yang diretas dari layanan iCloud milik Apple tersebut akhirnya dipertanyakan keamanannya. (wk/kr)

Cis Polda Jatim : Kritik terhadap Peradilan



Berbagai usaha dan pemikiran yang bertujuan mendesain peradilan agar lebih efektif dan efisien telah dikemukakan,tetapi sampai sekarang belum membuahkan hasil yang menderu. Semua kritik itu bernada tidak puas atas kinerja dan keberadaan pengadilan.dapat dikemukakan beberapa kritik tajam yang dialamatkn kepada pengadilan terutama setelah era 1980,antara lain . 

A. Lambatnya Penyelesaian Sengketa 

Penyakit kronis yang dideritadan menjangkit semua badan peradilandalam segala tingakat peradilan diseluruh dunia : 

- Penyelesaian yang lambat,buang-buang waktu (waste of Time

- Hal itu terjadi akibat dari sistem periksaannya : 

o Sangat Formalitas (very formalistic

o Sangat teknis (very technical



- Sedangkan pada sisi lain,arus perkara semakin deras baik secara kuantitas dan kualitas,sehingga menjadi bebean yang berlebihan (overload

Seperti yang dikatakan J.David Rietzel there is a long wait litigant to get trial. Jangankan untuk mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,untuk menyelesaikan pada satu instansi peradilan saja,harus antri menunggu Fakta Itupun dikemukakan Hetgger Muller the advent of litigious society and increasing case loads and delays that this generate are already matter of publicconcern.sudah biasa peroses penyelesaian tertunda sampai bertahun-tahun.Peter Lovenheim mengatakan a litigated case may bay pending for two,three,four or five year before trial

Sebagai gambaran bagaimana lambatnya penyelesaian perkara dari tingkat pertama sampai kasasi,sering dikemukakan data berikut : 

o Amerika 5 -10 tahun 

o Jepang 5- 12 tahun 

o Korea selatan 5-7 tahun 

o Indonesia,rata-rata 5-12 tahun 



B. . Biaya Perkara Mahal 

pada dasarnya,biaya berpekara mahal,dan biaya itu semakin mahal sehubungan dengan lamanya waktu penyelesaian. Semakin lama proses penyelesaian tentunya semakin banyak pula biaya yang dikeluarkan. Oleh karena itu sangat ironi seperti pepata China “ going to the law is losing a cow for the sake of a cat. Berpekara dipengadilan bagaikan hilangnya seekor lembu memperkarakan seekor kucing,sedemikian mahalnya,sehingga orang yang berkara itu lumpuh.prof jack etrige. Mengatakan litigationparalyzes people.Jadi Kesan yang Paling tampak secara tersirat dalam point ini adalah bahwa peroses pelaksanaan Peradilan Hanya untuk orang Kaya,hal itu tak sesuai dengan nilai asas equality before the law



C. Peradilan Tidak Tanggap(unresponsive). 

Selain daripada penyelesaian perkara melalui proses litigasi memakan waktuyang relatif lama (waste of time), dan harus Pula mengeluarkan biaya yangmahal, peradilan pada umumnya dianggap masyarakat tidak responsif (unresponsive). 

- Pertama: peradilan kurang atau tidak tanggap terhadapkepentingan umum, sering pengadilan mengabaikan kepentingan dan kebutuhanmasyarakat banyak, bahkan Tony Mc Adams mengatakan: the courts areextremely dogged up and are generally unresponsive to the needs of publk"mata pengadilan sering tertutup melihat dan memperhatikan kepentingan orangbanyak. Malahan masyarakat mengkritik, pengadilan sering memberi perlakuantidak adil atau unfair, karena dianggap hanya memberi kesempatan dankeleluasaan kepada lembaga-lembaga besar dan orangorang kaya. 

- Kedua: Peradilan kurang tanggap melayani kepentingan rakyat biasa dan kalanganmiskin (ordinary citizen). Rakyat miskin dan rakyat biasanya sering tidakmendapat pelayanan yang wajar, karena mereka tidak mampu membayar biayakewajiban, membayar biaya perkara dan biaya pengacara, memang kewajibanmembayar merupakan syarat formal yang dilekatkan dalam proses berperkara.Namun syarat inilah yang menjadi penghalang bagi rakyat biasa mendapatpelayanan yang tidak wajar dari pengadilan, ketidakmampuan mereka membuatperadilan tidak mempedulikan keberadaan mereka, atau kekurang pedulian itu bisa terjadi apabila rakyat biasa tidak di dampingi pengacara. Disebabkan mahalnya biaya pengacara, jarang rakyat kecil yang mampu membayarnya,terpaksa dia tampil sendiri tanpa didampingi pengacara, padahal sangat dibutuhkan. Dalam keadaan yang seperti itu jarang pengadilan yang tanggap melayani orang tersebut dengan manusiawi. 





D. Putusan pengadilan yang membingungkan dantidak menyelesaikan masalah 



Tidak ada putusan pengadilan yang mengantar para pihak yang bersengketakearah penyelesaian masalah, karena kebanyakan putusan pengadilan tidak bersifat Problem Solving di antara pihak yang bersengketa, akantetapi menempatkan kedua belah pihak pada dua sisi ujung yang satingberhadapan yakni: menempatkan salah satu pihak pada posisi pemenang(the winner) dan menyudutkan pihak yang lain sebagai pihak yang kalah (the losser),yang akhirnya pihak yang kalah dan menang ini bukan melahirkan kedamaian danketentraman akan tetapi justru akan menimbulkan dendam dari pihak yang kalah karena ketidakpuasannya terhadap putusan pengadilan tersebut.Kadangkala putusan yang dijatuhkan justru sangat dikecam masyarakat karena sangat membingungkan, misalnya: 

1. .Terkadang tanpa dasar dan alasan yang masuk akal, pengadilan menjatuhkanputusan ganti rugi yang luar biasa besarnya; 

2. Sebaliknya meskipun alasan dan dasarnya sangat kuat, pengadilan justru menjatuhkan putusan ganti rugi yang sangat kecil sekali; 

3. Perilaku pengadilan yang demikian memperlihatkan penegakan hukum yang tidak pasti(uncer tainty) dan tidak dapat diprediksi serta adanya disparitasyang sangat jauh. Sedangkan yang diharapkan dalam penyelesaian sengketa, dapat membawapara pihak kepada suatu kedamaian, serta memberi penyelesaian yang memuaskan kepada kedua belah pihak, dan suasana yang demikian tidak dapat diharapkan dariproses penyelesaian melalui pengadilan. 

E. Putusan Pengadilan Tidak Memberi Kepastian Hukum 

Terutama pada massa belakangan ini,sering ditemukan keputusan yang berdisparitas dalam kasu yang sama. Padahal sesuai dengan doktrin yurespodensi dalam kasus yang sama (in similiar cases) . Hal itu harusnya diberi perlakuan pernerapan kasus yang sama,sehingga dapat dibina legal certainty dan penegakan hukum yang predictable,akan tetapi yang terjadi,penerapan yang berdisparitas dan fluktuatif dalam kasus yang sama,sehingga terjadi pelanggaran : 

o Asas Diskriminasi 

o Asas equal treatment,dan 

o Asas equality before the law 



F. Kemampuan Para HakimBersifat Generalis 



Pada masa belakangan ini, terutama pada era IPTEK muncul pendapat umum di mana hakim dilihat sebagai sosok manusia yanggenera/is, pada sisi lain perkembangan ilmu dan teknologi telah membonceng berbagai permasalahanyang kompleks, sehingga diperlukan cara-cara penyelesaian berdasarkan keahlianyang profesional, sedangkan para hakim sebagai manusiageneralis, palingmampu memiliki pengetahuan yang bersifat luar saja, oleh karena itu manamungkin diharapkan penyelesaian yang baik dan objektif dari para hakim,misalnya sengketa dalam transaksi bisnis internasional yang menggunakan e- commerce ini, sejauh mana pengetahuan dan kemampuan hakim memahami permasalahannya secara mendasar dan objektif.Oleh karena para hakim belum memiliki kualitas yang menyeluruh atas masalah yang kompleks, terutama sengketa yang timbul dari permasalahan H igh- Tech, sering putusan yang dijatuhkan pengadilan menyimpang dari permasalahan pokok. 



Refrensi :
Hukum Acara Perdata [Yahya Harahap]

Cis Polda Jatim : Hirarki Peraturan Perundang-Undangan (Ringkas)




Negara Indonesia dalam tata urutan peraturan perundang-undangan pada masa Orde Lama diatur lewat Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, dengan tata urutannya sebagi berikut: 
1.      Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-Undang/Perpu
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan Menteri
7.      Peraturan pelaksana
            Dalam era reformasi tata urutan perundang-undangan diatur dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 yang menggantikan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, dengan urutan sebagai berikut:
A.    Undang-Undang Dasar 1945.
B.      Ketetapan MPR
C.     Undang-Undang.
D.    PERPU
E.      Peraturan Pemerintah
F.      Peraturan Daerah
            Beberapa problematika dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 membuat pemerintah dan DPR menelurkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan sebagai pengganti Tap MPR No. III/MPR/2000, yang terdiri atas:
b.      Undang-Undang/PERPU
c.       Peraturan Pemerintah
d.      Peraturan Presiden
e.       Peraturan daerah