Showing posts with label Artikel Polri. Show all posts
Showing posts with label Artikel Polri. Show all posts

Friday, 19 September 2014

ADMINISTRASI KEPOLISIAN (SEBAGAI BAGIAN DARI UNSUR PEMBENTUK ILMU KEPOLISIAN)


I. PENDAHULUAN
Perkembangan ilmu Kepolisian di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari aspek historis pembentukan polisi sebagai salah satu bagian dari sistem kenegaraan kita. Seperti kita ketahui, pembentukan polisi di Indonesia sudah dimulai sejak jaman kerajaan dan terus berkembang dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan negara.
Perkembangan ini dapat dimaklumi mengingat sebuah sistem Kepolisian akan senantiasa dipengaruhi oleh sejarah pembentukan negara, sistem ketatanegaraan, serta hukum yang mengaturnya. Demikian pula dengan apa yang terjadi di Indonesia, perkembangan Kepolisian selalu mengikuti tahapan perkembangan sistem ketatanegaraan. Di awali dengan periode pra kemerdekaan yang dipisahkan dalam periode pra penjajahan, peridoe kedatangan / penjajahan Belanda (1596 – 1942), dan periode pendudukan Jepang (1942 – 1945). Periode ini berisikan pembentukan Kepolisian sedari jaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit sebagai salah satu kerajaan terbesar yang pernah berdiri di nusantara.
Kemudian pada tahun 1945 – 1949, Indonesia memasuki masa periode revolusi fisik. Periode ini merupakan awal cerita terbentuknya organisasi Kepolisian modern di negara kita dengan ditandai proklamasi Polisi sebagai Kepolisian Negara Republik Indonesia (21 Agustus 1945). Periode ini juga ditandai dengan terbentuknya berbagai sub organisasi dibawah Polri seperti Akademi Polisi, Brigade Mobile, Polisi Wanita, Bhayangkari dan sebagainya.
Periode berikutnya adalah periode Republik Indonesia Serikat (1949 – 1950), dimana sistem Kepolisian saat itu menyesuaikan dengan ketatanegaraan RIS. Hal ini ditandai dengan diangkatnya RS.Soekanto sebagai Kepala Polisi Federal serta munculnya istilah Jawatan Kepolisian.
Memasuki perubahan sistem ketatanegaraan pada medio 1950, sistem Kepolisian di Indonesia memasuki tahapan periode Demokrasi Parlementer (1950 – 1959). Sejarah mencatat pada masa ini lahir panji-panji Polri serta diciptakannya Tri Brata Polri. Masa ini kemudian beralih menjadi periode Demokrasi Terpimpin pada tahun 1959. Pada masa ini, munculah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kepolisian, yang diciptakan oleh pemerintah Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lahirnya undang-undang ini memberikan warna yang cukup signifikan bagi perkembangan ilmu Kepolisian di Indonesia.
Tahapan perkembangan berlanjut pada periode Orde Baru (1966 – 1998). Periode ini ditandai dengan integritas Polri kedalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sebagai dampak dari terbitnya Keputusan Presiden Nomor 290 tanggal 12 Nopember 1964 yang berisikan kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Angkatan Kepolisian RI sebagai bagian dari ABRI. Pada masa inipula, roda organisasi Polri berjalan dengan teratur melalui alih kepemimpinan Polri dari waktu ke waktu. Selain itu pula, masa ini juga dicatat sebagai periode lahirnya peraturan dalam beracara pidana dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasca reformasi 1998 yang ditandai dengan runtuhnya rezim Orde Baru, periode sistem Kepolisian memasuki tahap periode reformasi. Periode ini ditandai dengan pemisahan Polri dari ABRI (TNI) melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan juga Ketetapan MPR RI No.VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tahapan periode ini membentuk Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi sebuah organisasi yang besar dengan berbagai domain yang mengaturnya. Domain inilah yang menjadi unsur-unsur pembentuk dari ilmu Kepolisian sebagai sebuah profesi. Profesi itu sendiri memerlukan adanya upaya pelembagaan (institusionalisasi) dan pembakuan profesi dalam masyarakat sehingga secara sosiologis mendapat pengakuan dari masyarakat dan keberadaannya dirasakan serta bermanfaat bagi masyarakat luas. Hal ini untuk mewujudkan eksistensi ilmu Kepolisian sebagai salah satu bidang ilmu yang bersifat interdisipliner.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian-Pengertian
Pada bagian ini, penulis mencoba menguraikan mengenai pengertian-pengertian dasar yang terkait dengan Kepolisian sebagai sebuah sistem dan organisasi yang ditinjau dari aspek historisnya.
Dalam berbagai literatur, kata “polisi” memiliki substansi dasar sebagai sebuah usaha/kegiatan/tugas dan badan/organ/lembaga yang menjalankan kegiatan tersebut (Kelana,2007:13). Menurut Chalres Reith (1912), ‘police’ diartikan sebagai tugas. Sedangkan menurut Bill Drews dan Gerhard Wacke (1961:11) mengemukakan bahwa ‘polizei’ dapat dipergunakan baik dalam arti formal maupun dalam arti material. Pengertian ‘polizei’ dalam arti formal mencangkup penjelasan tentang organisasi dan kedudukan dari instansi Kepolisian, sedangkan dalam arti material memberikan jawaban terhadap persoalan tugas dan wewenang dalam rangka menghadapi bahaya gangguan keamanan dan ketertiban, baik dalam rangka kewenangan Kepolisian umum maupun melalui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan / undang-undang tentang Kepolisian secara khusus.
Pemakaian istilah Polisi sebagai tugas, organ, dan pejabat didapatkan pula pada kamus Kramers dan Poerwadarminta, hanya pada Kramers ada tambahan satu lagi yaitu istilah Polisi dipakai untuk menyebutkan “ Ilmu Pengetahuan Kepolisian “ (Kelana,2007:14).
Istilah tugas ini juga berkaitan erat dengan permasalahan keamanan, dimana pengertian keamanan ini menjadi salah satu bagian dari hal ikhwal mengenai Polisi. Istilah keamanan dalam bahasa Indonesia sendiri merupakan salah satu istilah yang merupakan bentuk semantic confusion, yakni istilah yang menimbulkan kerancuan arti. Istilah ini lebih memiliki makna ketika digabungkan dengan padanan kata lain seperti keamanan negara, pertahanan-keamanan, keamanan dalam negeri, keamanan nasional dan lain sebagainya.
Tidak ubahnya dengan tata bahasa Indonesia, dalam bahasa Inggris penggunaan kata security sendiri lebih sering dipadankan dengan kata lain menjadi sebuah kosa kata sendiri seperti security council, national security, world security, international security dan sebagainya.
Penggunaan kata keamanan di Indonesia khususnya dalam aturan perundangan mengenai Kepolisian bermula ketika periode 60-an dimana saat itu Mabes Polri terdapat Badan Pembinaan Keamanan Rakyat (BABIN KAMRA), yang sekarang dibakukan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi istilah keamanan swakarsa (Djamin,2007:66).
Keamanan itu sendiri sangat erat dengan bidang tugas dari polisi, hal ini dikarenakan secara historis keberadaan polisi memang diperuntukan dalam memberikan jaminan keamanan dan ketentraman bagi masyarakat.
B. Ilmu Kepolisian
Pada awal didirikannya Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), fokus utama yang dijadikan target sewaktu itu adalah terciptanya kader-kader polisi yang mampu berpikir dan bertindak secara zelfstanding. Untuk itu kader-kader polisi ini harus dididik secara akademisi untuk menjadi seorang sarjana-sarjana Kepolisian.
Pada periode Parlementer, status keilmuan dari Ilmu Kepolisian mulai menjadi pokok bahasan bersamaan dengan upaya yang dilakukan dalam rangka pemantapan PTIK. Dalam perkembangannya ilmu kepolisian disimpulkan sebagai kelompok Ilmu Pengetahuan Sosial dan ternyata telah memenuhi syarat-syarat untuk diakui sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang dapat berdiri sendiri serta memiliki program studi yang memberikan gelar sarjana bagi para lulusannya (PTIK,1981:89).
Ilmu Kepolisian tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan profesi dan hal ikhwal Kepolisian, namun disegi lain ilmu bersifat komunal dan universal. Komunal memiliki pengertian ilmu pengetahuan merupakan milik masyarakat (public knowledge), setiap orang berhak memanfaatkan ilmu menurut kebutuhannya.
Sedangkan bersifat universal berarti bahwa ilmu pengetahuan bebas dari ras, keturunan, warna kulit maupun keyakinan agama. Pendalaman ini juga perlu agar terwujud persamaan persepsi tentang hal ikhwal Kepolisian, khususnya mengenai Ilmu Kepolisian (Kelana,2009:3). Di Indonesia sendiri, pembinaan profesi Kepolisian dapat diamati sejak jaman penjajahan Belanda dengan adanya catatan sejarah adanya asosiasi dan perhimpunan profesional antara lain “Persaudaraan Para Komisaris Polisi Hindia Belanda” (Broederschap van Commissarissen van Politei van Nederlandsch-Indie) dan pada tahun 1917 menerbitkan majalah perhimpunan mereka De Nederlandsch-Indische Politiegids (Bachtiar,1993:42).
Dari berbagai peristiwa sejarah diatas, Kelana (2009) memberikan definisi mengenai ilmu kepolisian yaitu ilmu yang membahas tentang segala hal ikhwal Kepolisian dan memanfaatkannya untuk kepentingan kesejahteraan manusia. Sedangkan menurut Prof.Harsja Bachtiar, ilmu Kepolisian didefinisikan sebagai gabungan dari berbagai unsur-unsur pengetahuan yang berasal dari berbagai ilmu pengetahuan. Dalam hal ini, ilmu Kepolisian disimpulkan sebagai bidang ilmu yang bersifat mulidisipliner.
Berbeda dengan itu, Prof.Parsudi Suparlan berpendapat bahwa ilmu Kepolisian diartikan sebagai sebuah bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah sosial dan isyu-isyu penting serta pengelolaan keteraturan sosial dan moral serta masyarakat, mempelajari upaya-upaya penegakan hukum dan keadilan, dan mempelajari teknik-teknik penyidikan dan penyelidikan berbagai tindak kejahatan serta cara-cara pencegahannya. Keterangan ini memposisikan ilmu Kepolisian lebih bersifat interdisipliner. Pendapat ini selaras dengan pengertian yang disampaikan oleh Prof. Awaloeddin Djamin yang menyatakan bahwa ilmu Kepolisian adalah sama dengan ilmu Administrasi Kepolisian, dimana hal ini dikelompokan menjadi 4 bagian kelompok besar, yaitu :
1. Kelompok Ilmu Sosial
2. Kelompok Ilmu Hukum
3. Kelompok Ilmu Administrasi dan Manajemen
4. Kelompok Ilmu-ilmu pendukung lainnya.
Terkait dengan paradigma interdisipliner ini, Prof.Daud Yusuf (1980) dalam Kelana (2007:138) menyatakan bahwa disiplin Ilmu Kepolisian adalah hasil dari suatu proses yang berkelanjutan dari cara pendekatan dan berpikir interdisipliner, untuk mencapai keterpaduan yang sempurna tentang pengertian ilmiahnya. Pendekatan interdisipliner berlaku 3 (tiga) tahapan , yaitu : (1) Pendekatan Multi-Disipliner; (2) Kros-Disipliner; dan (3) Trans-Disipliner.
Dari pengertian ini akan dapat dirasakan sedemikian luasnya cakupan ilmu Kepolisian ini, hal ini dikarenakan hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi tidak akan mungkin terlepas dari hal ikhwal kepentingan masyarakat, negara, dan penduduk secara individual maupun kelompok.
Hal ini mengandung pengertian bahwa ilmu Kepolisian sangat berkaitan erat dengan berbagai macam disiplin ilmu lainnya atau dengan kata lain, dalam ilmu Kepolisian digunakan berbagai macam teori/pengetahuan dari displin ilmu guna memecahkan masalah publik. Permasalahan inilah yang merupakan wujud keterkaitan hal ikhwal mengenai Polisi baik dilihat dari tugas, wewenang, tanggung jawab, maupun kedudukannya.
Menurut Kelana (2009), terdapat enam lingkup bahasan Ilmu Kepolisian, yaitu :
a. Mempelajari perangkat penata normatif masyarakat dan kepentingan keteraturan norma dan keteraturan sosial dalam masyarakat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Mempelajari hukum positif dan kepentingan menegakan kewibawaan hukum negara;
c. Mempelajari kepentingan penduduk secara perseorangan, dalam rangka perlindungan hukum, pengayom, dan pelayanan kepada masyarakat; dan
d. Mempelajari konsepsi-konsepsi Kepolisian dan arti fungsional bagi masyarakat, negara, dan penduduk secara perseorangan, yang menghasilkan metoda-metoda pemolisian.
e. Mempelajari tentang sejarah timbulnya Kepolisian, bagaimana perkembangan Kepolisian sejak dahulu sampai sekarang, dan faktor apa saja yang berpengaruh terhadap Kepolisian dari masa ke masa.
f. Mempelajari pendapat dan pemikiran orang diberbagai negara dan masyarakat mengenai Kepolisian sepanjang masa.
g. Mempelajari hubungan Kepolisian dengan fungsi lainnya dalam masyarakat seperti politik dan pemerintahan negara, ekonomi, sosial budaya dan lain sebagainya.
h. Mempelajari karakteristik Ilmu Kepolisian dan hubungannya dengan ilmu lainnya dalam rangka pengembangan metodologi Ilmu Kepolisian.
C. Administrasi Kepolisian
Berbicara mengenai administrasi Kepolisian maka kita tidak akan dapat lepas dari pengertian administrasi itu sendiri. Istilah administrasi berasal dari bahasa latin yaitu “Ad” dan “ministrate” yang artinya pemberian jasa atau bantuan, yang dalam bahasa Inggris disebut “Administration” artinya “To Serve”, yaitu melayani dengan sebaik-baiknya. Dalam melihat substansi dari administrasi itu sendiri, maka banyak pendapat ahli yang melakukan pengelompokan administrasi kedalam dua bagian. Secara garis besar pengertian administrasi dapat dibedakan menjadi 2 pengertian yaitu :
a. Administrasi dalam arti sempit. Menurut Soewarno Handayaningrat mengatakan “Administrasi secara sempit berasal dari kata Administratie (bahasa Belanda) yaitu meliputi kegiatan cata-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, keti-mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan”(1988:2). Dari definisi tersebut dapat disimpulkan administrasi dalam arti sempit merupakan kegiatan ketatausahaan yang mliputi kegiatan cata-mencatat, surat-menyurat, pembukuan dan pengarsipan surat serta hal-hal lainnya yang dimaksudkan untuk menyediakan informasi serta mempermudah memperoleh informasi kembali jika dibutuhkan.
b. Administrasi dalam arti luas. Menurut The Liang Gie mengatakan “Administrasi secara luas adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu”(1980:9). Administrasi secara luas dapat disimpulkan pada dasarnya semua mengandung unsur pokok yang sama yaitu adanya kegiatan tertentu, adanya manusia yang melakukan kerjasama serta mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya (Yulianti, 20 April 2011, URL).
Pendapat lain mengenai administrasi dikemukan oleh Sondang P. Siagian mengemukakan “Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara 2 orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya” (1994:3). Berdasarkan uraian dan definisi tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa administrasi adalah seluruh kegiatan yang dilakukan melalui kerjasama dalam suatu organisasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan.
Sampai saat ini, memang masih sering terjadi perdebatan mengenai persamaan dan perbedaan mengani administrasi dengan manajemen. Ada beberapa kalangan yang menyamakan pengertian administrasi dan manajemen sebagai satu wadah yang tidak dapat terpisahkan , namun ada pula beberapa pakar yang lebih suka untuk memisahkan pengertian manajemen dengan administrasi ini. Penulis sendiri lebih sependapat untuk melihat pengertian administrasi dan manajemen sebagai sebuah bagian yang memang tidak dapat dipisahkan.
Berkaitan dengan sistem administrasi Kepolisian, terdapat komponen dasar yang menjadi unsur pembentuknya, yaitu Manajemen Operasional, Manajemen Teknologi Kepolisian dan Manajemen Pembinaan.
Unsur pembentuk ini mengacu pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayom, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Pasal ini pada hakekatnya merupakan pokok pikiran yang menggaris bawahi Tujuan Kepolisian dalam kaitannya dengan tujuan negara dan keamanan dalam negeri. Rumusan Tujuan Kepolisian ini sangatlah penting dalam memberikan arah serta menjadi pedoman bagi penyelenggaraan fungsi Kepolisian. Tujuan ini juga menjadi patokan dalam pembentukan visi dan misi Polri sebagai bagian dari negara dalam sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Keberadaan ilmu Kepolisian yang memiliki cakupan luas dalam hal ikhwal polisi, memberikan dampak bagi terciptanya tugas-tugas manajerial yang secara historis sudah dijabarkan pada bagian sebelumnya. Dari cakupan berbagai disiplin ilmu inilah, muncul 3 komponen pokok yang membentuk sistem administrasi Kepolisian tersebut.
III. PENUTUP
Keberadaan ilmu administrasi Kepolisian pada hakikatnya selaras dengan kedudukan ilmu Kepolisian dalam disiplin ilmu yang dikenal di Indonesia. Ilmu Kepolisian sendiri, merupakan disiplin ilmu yang mengambil, menghimpun, dan dirumuskan dari berbagai pengetahuan yang terkait dengan hal ikhwal Kepolisian.
Sifat ilmu Kepolisian yang interdisipliner ini, membuat cakupan administrasi Kepolisian menjadi sedemikian penting. Hal ini mengingat, administrasi Kepolisian sangat erat kaitannya dengan kedudukan, fungsi, tugas dan juga tanggung jawab Polisi baik sebagai sebuah organisasi maupun dalam lingkup kehidupan ketatanegaraan di negara kita.
Penjabaran mengenai administrasi Kepolisian sendiri tentu saja sangat bergantung dari perkembangan sebuah negara. Baik dilihat dari sistem ketatanegaraan, sistem pemerintahan, sistem pembentukan sebuah negara serta sistem peraturan yang mengiringi kelangsungan negara tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
PTIK,2010. Modul Mata Kuliah Administrasi Kepolisian
Djamin,Awaloeddin.2007. Kedudukan Kepolisian Negara RI Dalam Sistem Ketatanegaraan : Dulu, Kini, dan Esok, Jakarta:PTIK Press.
Kelana,Momo.2007. Konsep-Konsep Hukum Kepolisian Indonesia. Jakarta: PTIK Press.
Kelana,Momo.2009. Persepsi Seorang Praktisi Tentang Ilmu Kepolisian Di Indonesia. 

Thursday, 18 September 2014

STANDARISASI SENPI UNTUK TUGAS-TUGAS UMUM SAMAPTA POLRI




I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang.
Proses reformasi yang saat ini masih terus berlangsung membawa dampak dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk berdampak terhadap situasi Kamtibmas di tanah air adanya potensi kerawanan dan acaman Kamtibmas terhadap masyarakat maupun anggota Polri dilapangan.
Pelaku kejahatan saat ini sudah menggunakan modus operandi yang terorganisir selain itu peralatan atau senjata yang digunakan semakin canggih, tidak hanya senjata tajam tetapi pelaku kejahatan sudah menggunakan api baik laras panjang maupun laras pendek dengan berbagai jenis bahkan sudah ada yang menggunakan senjata otomatis.
Menyikapi perkembangan modus operandi para pelaku kejahatan tersebut Polri selaku Pembina keamanan dalam negeri mempunyai tugas pokok sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat serta penegak hukum sudah semestinya memperbaharui sistim dan metode logistic yang berkaitan dengan persenjataan.
Salah satu satuan/fungsi yang ada dalam organisasi kepolisian Negara Republik Indonesia adalah samapta yang mempunyai tugas pokok sesuai surat keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi Tata Cara Kerja Kepolisian Negara R.I. pasal 18 sebagai berikut : “Menyelenggarakan dan membina fungsi kesamaptaan Kepolisian/Tugas Polisi umum dan pengamanan obyek khusus, termasuk pengambilan tindakan pertama ditempat kejadian perkara dan penanganan Tindak Pidana Ringan Pengendalian Masa dan pemberdayaan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat”
Dengan demikian fungsi samapta yang mempunyai tugas seperti diuraikan diatas, jika dikaitkan ancaman dan beban tugasnya dilapangan sangat memerlukan perlengkapan dalam hal ini senjata yang disesuaikan dengan standarisasi dilapangan.
2.            Permasalahan.
Dari latar belakang tersebut diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : “Bagaimana Standarisasi Senpi untuk tugas-tugas umum samapta Polri”?
3.            Persoalan.
Untuk memudahkan membahas permasalahan tersebut, penulis merumuskan beberapa persoalan sebagai berikut :
a.             Bagaimana bentuk tugas-tugas umum fungsi samapta Polri ?
b.             Bagaimana bentuk ancaman yang akan timbul dikaitkan dengan tugas-tugas umum fungsi samapta ?
c.             Bagaimana standarisasi Senpi yang cocok untuk tugas-tugas umum fungsi samapta Polri ?
II. PEMBAHASAN.
4.            Tugas Umum Fungsi Samapta Polri.
Fungsi samapta dalam pasal 18 (2) Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/54/X/2002 tanggal 17 Oktorber 2002 bertugas menyelenggarakan/membina fungsi teknis kesamaptaan Kepolisian/tugas Polisi umum dan pengamanan obyek khusus, termasuk pengambilan tindakan pertama ditempat kejadian perkara dan penanganan tindak pidana ringan, pengendalian masa dan pemberdayaan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan demikian yang dimaksud dengan tugas polisi umum (tugas umum samapta) meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli dimana kegiatan ini lebih bersifat prefentif, namun dapat juga melakukan kegiatan penindakan yang sifatnya terbatas dalam hal tertangkap tangan.
Adapun tugas umum fungsi samapta akan diuraikan sebagai berikut :
a.             Pengaturan.
Kegiatan pengaturan yang dilaksanakan oleh fungsi samapta adalah bersifat insidentil yang melakukan back up terhadap fungsi lantas, artinya dalam keadaan tertentu apabila jumlah anggota lantas terbatas dilapangan dalam mengatasi arus lalu lintas maka anggota samapta berkewajiban untuk membantu, begitupun pada saat melakukan patroli dan menemukan adanya kepadatan atau kemacetan arus lalu lintas maka anggota samapta berkewajiban mengatur arus lalu lintas di jalan tersebut.
b.             Penjagaan.
Kegiatan penjagaan dilakukan agar menampakan bahwa kesiapsiagaan Polri dalam menghadapi dan menanggulangai setiap bentuk gangguan kamtibmas tetap terpelihara setiap saat.
Kegiatan penjagaan dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu :
1)            Penjagaan Mako.
2)            Penjagaan Tahanan.
3)            Penjagaan Police Hazard (PH) atau tempat/keadaan yang memerlukan kehadiran polisi.
c.             Pengawalan.
Kegiatan pengawalan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota samapta untuk mengawal obyek baik itu orang/manusia maupun barang atau benda mati yang berharga agar tidak mengalami gangguan Kamtibmas, adapun jenis pengawalan dapat dikelompokan sebagai berikut :
1)            Pengawalan VVIP / VIP.
2)            Pengawalan tahanan.
3)            Pengawalan barang berharga.
4)            Pengawalan barang berbahaya.
5)            Pengawalan rombongan jenazah.




d.             Patroli
Kegiatan patroli dilaksanakan oleh anggota Samapta menggunakan sarana yang disesuaikan dengan kondisi geografisnya agar dalam pelaksanaannya dapat terlaksana dengan lancar seperti:
1.             Patroli Mobil
2.             Patroli Motor
3.             Patroli Bersepeda
4.             Patroli Berkuda
5.             Patroli Jalan Kaki

5.            Bentuk ancaman yang dapat timbul berkaitan dengan tugas-tugas umum fungsi Samapta

Dalam Pelaksanaan tugas umum fungsi Samapta yang telah diuraikan diatas dapat menimbulkan gangguan terhadap obyek yang menjadi tugas fungsi Samapta, namun tidak menutup kemungkinan anggota Samapta dilapangan juga akan mengalami nasip yang naas, beberapa kejadian telah menunjukkan bahwa pwlaku kejahatan tidak akan segan menyerang anggota Samapta dilapangan baik dengan benda tumpul, benda tajam maupun senjata api, dan tidak sedikit anggota Samapta yang menjadi korban bahkan ada yang sampai meninggal dunia karena dibacok atau ditembak oleh pelaku kejahatan.
Sementara anggota Samapta yang bertugas dilapangan hanya dapat membela diri dengan menghindar atau dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat polisi, hanya sedikit yang membawa senjata api.
Dari kegiatan atau tugas umum fungsi Samapta (TURJAGWALI) akan menimbulkan gangguan Kamtibmas jika obyek tugasnya adalah orang atau barang yang penting maupun berharga jadi ancaman Kamtibmas tersebut akan muncul tergantung dari situasi dan kondisi obyek.
Adapun ancaman/ gangguan Kamtibmas yang dapat timbul dari pelaksanaan tugas umum fungsi Samapta adalah:
a.             Pengaturan gangguan yang dapat timbul berupa penganiayaan, tabrak lari.
b.             Penjagaan dapat menimbulkan penyerangan yang disertai penganiayaan dan pengrusakan
c.             Pengawalan dapat menimbulkan penganiayaan, pembunuhan baik dengan senjata api maupun dengan senjata tajam
d.             Patroli dapat menimbulkan penganiayaan, pengrusakan.

6.            STANDARISASI SENJATA API YANG COCOK UNTUK TUGAS UMUM SATUAN SAMAPTA
Satuan samapta adalah salah satu fungsi tekhnis kepolisian yang melakukan tugas umum fungsi samapta yang meliputu pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli. Dengan melihat hakeat ancaman yang dimungkinkan timbul pada saat anggota Samapta melaksanakan tugas umumnya, maka anggota Samapta perlu dilengkapi dengan senjata baik senjata laras panjang maupun laras pendek yang disesuaikan dengan beban atau ancaman yang akan timbul.
Adapun standarisasi senjata api untuk anggota Samapta dilapangan:
a.             Senjata Laras Pendek (senjata genggam: Jenis revolver, Kaliber 38 SPC) senjata ini adalah senjata standar yang digunakan oleh anggota Samapta dalam melakukan tugasnya yang resiko dan ancaman tergolong rendah.
b.             Senjata Laras Panjang (senjata jenis stayer) senjata ini adalah senjata standar yang digunakan oleh anggota Samapta dalam melakukan tugasnya yang resiko dan ancaman tergolong tinggi.
III.  PENUTUP
7.            Kesimpulan
a.             Bentuk tugas-tugas umum fungsi Samapta Polri adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, (TURJAGWALI).
b.             Bentuk ancaman yang dapat timbul dalam tugas umum fungsi Samapta adalah penganiayaan, pengrusakan, pembunuhan. Hal ini tergantung dari penting dan berharganya obyek yang menjadi tugas anggota Samapta.
c.             Standarisasi senjata untuk anggota Samapta dalam melaksanakan tugas umumnya adalah senjata : Senjata laras pendek jenis Revolver dan senjata laras panjang jenis Stayer yang disesuaikan dengan hakekat dan ancaman yang akan timbul.
8.            Saran
a.             Mengadakan kerjasama antara Negara guna mendapatkan dukungan pengadaan senjata karena anggaran yang dimiliki oleh polri sangat terbatas.
b.             Mengadakan perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan dukungan anggaran dari APBD.


PRESPEKTIF MODEL PELAYANAN KEPOLISIAN ERA POLRI MANDIRI BERKAITAN DALAM PENERAPAN OTONOMI DAERAH


PRESPEKTIF MODEL  PELAYANAN KEPOLISIAN

ERA POLRI MANDIRI BERKAITAN DALAM 

PENERAPAN OTONOMI DAERAH



PENDAHULUAN


Kebijakan otonomi daerah yang dilancarkan dalam era reformasi telah mengundang berbagai pendapat dan pandangan menyangkut UU No.22 Tahun 1999. Ada yang menganggap UU ini terlalu luas memberikan keleluasaan (discretionary power) kepada daerah sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan (disintegrasi) karena terkotak-kotaknya daerah yang satu dengan yang lain, dan tidak terkendali oleh pemerintah pusat, yang akhirnya daerah yang merasa sangat kuat akan memisahkan dari Negara Kesatuan RI. Sebaliknya, ada yang beranggapan bahwa UU ini masih berbau status quo, pemerintah yang menamakan dirinya sebagai “pemerintah orde reformasi” nyatanya tidak reformis dan dalam memberikan otonomi kepada daerah masih setengah hati.

Terlepas dari berbagai pandangan yang berbeda, UU No.22 Tahun 1999 telah berlaku secara efektif dan diberi masa transisi selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya. Dalam pada itu, ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini harus sudah selesai selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak undang-undang ini ditetapkan.

Dengan kebijakan otonomi daerah ini Polri yang dalam sistem administrasi negara merupakan sub sistem administrasi negara dalam kegiatan preventif , perlu melakukan langkah-langkah penyesuaian dengan Undang-undang ini.  Dengan mandirinya Polri dibawah Presiden sejak 1 Juli 2000, bukan berarti Polri melaksanakan tugas dan fungsinya sendiri, Polri mandiri, berarti seseusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku , sebagai alat negara pengak hukum, sebagai pembina kamtibmas, sebagai pembina tehnis, koordinator, dan pengawas Polsus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, pengayom , pelindung, dan “pelayan” masyarakat.

Dalam tugas fungsi operasionalnya dibidang penyidikan, penyidik tidak dintervensi oleh instansi atau pejabat lain, juga tidak oleh pejabat atasan penyidik yang bersangkutan.  Dibidang prevensi harus bekerja sama dengan “pemerintah daerah”, instansi pemerintah terkait.

karena fungsi keamanan  dalam negeri yang diemban Polri maka secara organsasi Polri bersifat  terpusat, atau nasional, kepolisian nasional tidak sama artinya dengan  kepolisian sentralistik , tapi susunan organisasinya utuh dari pusat sampai kedaerah.(Awaludin, 1999)

Prinsip desentralisasi dalam administrasi negara telah dilaksanakan hampir semua negara dan prinsip sentralistik telah ditinggalkan. Desentralisasi  akan memberdayakan masyarakat dan akan meningkatkan kreativitas dan inovasi bagi penjabat-penjabat didaerah.
 
Dibidang Kepolisian, seperti yang disimpulkan oleh David H.  Baeley dalam bukunya  “ Police for future” sebagai hasil penelitian Kepolisian lima negara maju, yaitu Australia, Inggris. Canada, Jepang dan Amerika Serikat yang sistem pemerintah dan kepolisannya yang berbeda-beda, bahwa disemua negara tersebut, diutamakan kesatuan kepolisian yang berbeda-beda, yang paling dekat masyarakat yang dinamakan Balley sebagai “Basic Police unit” (BPU).

   BPU atau komando operasional dasar, polisi merupakan ujung tombak polisi dalam melayani masyarakat, dengan KOD yang membawahi sektor polisi sebagai ujung tombak kepolisian dalam mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat , diharapkan menjadi leader /pemimpn anggotanya dan juga bagi masyarakat diwilayahnya juga.
Model otonomi yang diberikan oleh Mabes Polri mengarah kepada pemberian otonomi ditingkat K+esatuan Operasional Dasar ( KOD) , kepolisian pada tingkat daerah tingkat II, kotamadya dan Kabupaten.

 Dengan otonomi diberikan ditingkat II (polres) harapkan pelayanan Polri dapat menyentuh langsung masyarakat sesuai dengan harapan masyarakat,.   Hal ini juga mempermudah dalam pengenalan budaya daerah tersebut dalam melakukan pelayanan masyarakat.

Terjadinya krisis yang berkepanjangan telah membawa dampak hampir kepada seluruh aspek dan tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Walaupun terasa pahit karena menimbulkan keterpurukan bagi bangsa dan rakyat Indonesia, namun hikmah positif yang merupakan blessing in disguised adalah timbulnya ide dan pemikiran dasar yan menumbuhkan “reformasi total” di dalam segala aspek kehidupan bernegara dan berbangsa. Fokus utama reformasi total ini adalah mewujudkan masyarakat madani (civil society) dalam kehidupan berpemerintahan, bermasyarakat dan bernegara yang memiliki nilai-nilai Good Governance (Behoorlijk Bestuur) yang memunculkan nilai demokrasi dan sikap keterbukaan, kejujuran, keadilan, berorientasi kepada kepentingan rakyat, serta bertanggung jawab kepada rakyat.(Awaludin,1999)

Dampak reformasi total ini, ditinjau dari segi politik dan ketatanegaraan, adalah terjadinya pergeseran paradigma dari sistem pemerintahan yang bercorak sentralistik ke arah sistem pemerintahan yang desentralistik. Pemerintahan semacam ini memberikan keleluasaan kepada Daerah dalam wujud “otonomi daerah” yang luas dan bertanggung jawab, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta, prakarsa dan aspirasi masyarakat sendiri, atas dasar pemerataan dan keadilan, serta dengan kondisi, potensi dan keanekaragaman wilayahnya.  Demikian pula dengan kepolisian yang selama ini bergabung dengan ABRI , mendapatkan dukungan yang luas dari masyarakat untuk memisahkan diri dari ABRI, dorongan ini dimaksudkan agar Polisi mempunyai kemandirian dalam menjalankan tugas-tugasnya.  Karena selama ini Polri, tidak menunjukan kemandirian tugasnya karena intervensi dari unsur ABRI yang lain, dan bergabungnya Polri mengakibatkan banyak kerugian antara lain perilaku yang cenderung militeristik dari anggota Polri.  Pelayanan maupun tugas lain harus lebih banyak melibatkan masyarakat setempat, serta partispasi aktif masyarakat.  Masyarakat diharapkan menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan lingkungannya (community Policing). Dalam tulisan ini akan disampaikan suatu model pelayanan kepolisian yang berorintasi pada sistem tersebut, dan dilakukan desentralisasi wewenang  Kepolisian didaerah.
 

PERMASALAHAN


Dengan latar belakang tersebut ada permalahan yang timbul, yaitu; sejauh mana, Polres sebagai Kesatuan Operasional Dasar dalam menghadapi otonomi yang diberikan oleh Mabes Polri, dapat dilaksanakan oleh Polres, dan sejauhmana kesiapan anggota dalam menghadapi  otonomi  ini.

KERANGKA TEORITIS


1.    Desentralisasi , dari hirarki menuju partisipasi dan tim kerja.
Dalam abad informasi , “tekanan utnuk mempercepat pengambilan keputusan mengalahkan kerumitan yang semakin meningkat dan ketidakakraban dengan lingkungan keputusan yang harus diambil, “tulis alfin Tofler dalam Anticipatory Democrasi .  Hasilnya mengahncurkanbeban berat keputusan-pendeknya, goncangan politik masa depan.  Toffler menguraikan dua respon yang mungkin:

“Salah satu cara adalah berusaha untuk lebih memperkuat pusat pemerintahan, yang menambahsemakin banyak politikus, birokrat, pakar dan komputer dalam keputusan untuk berlari lebih cepat dari akselerasi kompleksitas; cara lain adalah dengan mulai mengurangi beban keputusan dengan membaginya kepada lebih banyak keputusan dibuat “kebawah” atau pada “pinggiran” ketimbang mengkonsentrasikannya pada pusat yang terkena stress dan tidak berfungsi dengan baik.   (David Osborne, Ted Gaebler, 1991)

para pemimpin yang berjiwa wirausaha berusaha untuk menjangkau pendekatan yang desentralisasi .  Lembaga yang terdesentralisasi mempunyai sejumlah keunggulan :

a.         Lembaga yang terdesentralisasi jauh lebih fleksibel daripada yang tersentralisasi; lembaga tersebut dapat memberi respon dengan cepat terhadap lingkungan dan kebutuhan pelanggan yang berubah.
b.         Lembaga terdesentralisasi jauh lebih efektif daripada yang tersentralisasi.
c.          Lembaga desentralisasi jauhn lebih inovatif daripada yang tersentralisasi.
d.         Lembaga yang terdesentralisasi mengahasilkan semangat kerja yang lebih tinggi, lebih banyak komitmen dan lebih besar produktifitas.

Mendesentralisasikan  organisasi publik melalui manjemen partisipatif, suatu contoh dimana telah menunjukan bagaimana departemen-departemen Kepolisian dapat memanfaatkan manajemen partisipatif.  Salah satu contoh langkah yang revolusioner : Para karyawan memilih sendiri kapten dan letnan mereka.  Mereka mengembangkan sendiri staff dan jadwal mereka, mereka merancang dan membangun gedung distrik mereka sendiri..  dari itu terlihat kerjasama mereka meningkat dratis (David Osborne, Ted gaebler, 1991).  Dari hasil penelitianya juga diungkapkan bahwa terdapat kepuasan lebih tinggi dari sebelumnya dalam melaksanakan tugasnya.

2.    Konsep pelayanan Kepolisian.

Dengan konsep pelayanan kepolisian , pada hakekatnya adalah  merupakan wujud dari jati diri Polri yantg aan memberikan warna citra Polri dalam persentuhan dengan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.   Dalam rangka pelayanan maka saat dimana anggota masyarakat dan anggota Polri yang memberikan pelayanan bertemu untuk meberikan pelayanan.  Saat pertemuan ini merupakan saat  paling menentukan seberapa jauh Polri mampu atau tidaknya memberikan pelayanan yang terbaik saat itu pula akan ikut menentukan pembentukan citra Polri.

Tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam pelayanan kepolisian:
Pertama kompetensi dari pengembangan profesi.  Kompetensi berkaitan dengan kemampuan petugas-petugas Kepolisian untuk mengaplikasikan secara tepat pengetahuan dan ketrampilan sesuai ketentuan hukum.  Dalam menghadapi kasus pelanggaran hukum dan gangguan kamtibmas Polisi dituntut untuk mampu:

a.    Mengambil tindakan segera dan tepat sehingga suatu kasus tidak berkembang sehingga merugikan suatu pihak.
b.    Mengidentifikasikan suatu kasus sehingga dapat membedakan kasus pidana dan kasus perdata, dan pelanggaran hukum pidana yang telah terjadi.
c.     Mengembangkan konsep pembuktian pelanggaran yang diperlukan untuk mendukung sangkaan pelanggaran hukum dan mengumpulkan alat buktinya secara legal sesuai prosedur hukum dan obyektif.

Lebih dari itu, seorang polisi yang profesional juga dituntut untuk mampu menjelaskan mengapa suatu kasus terjadi dan memperkirakan timbulnya suatu kejahatan variabel-variabel independen tersedia/berkulminasi pada suatu kesempatan (ruang dan waktu).

Aspek kedua adalah konsistensi, baik dalam pengertian waktu dan tempat maupun  orang.  Artinya layanan Kepolisian harus disajikan secara konsisten pada sepanjang waktu, disemua tempat dan oleh segenap petugas.  Nampaknya aspek inilah yang mewarnai kelemahan pelaksanaan tugas khususnya penegakan hukum oleh Polri sehingga meimbulkan kesan kurang adanya kepastian hukum dinegeri kita.

Apek ketiga yang berkenaan dengankualitas pelayanan Polri adalah keberadaan yang banyak berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai sosisal suatu masyarakat.  Dalam hal ini pengembangan profesi kepolisan dituntut memilki integritras kepribadian yang tinggi sehingga mampu:  (1)  mengendalikan emosi, (2) menghindarkan diri dari godaan/pengaruhnegatif, (3) membatasi penggunaan kekerasan/upaya Paksa; (4) menjunjung HAM dan Menhargai hak-hak individu dan (5) berlaku sopan dan simpatik .

3.    Konsep pembinaan kamtibmas , desentralisasi tindakan bersama.
Dalam melakukan pelayanan kepolisian pendekatan kepada masyarakat dalam dilakukan dengan pembinaan.
    
Dalam karya Whitaker (1980) yang dengan tema atau komponen  kerjasama yang diberi istilah” tindakan bersama” :

a.     ketika masyarakat minta bantuan dari lembaga masyarakat disini instansi tergantung pada permintaan pada permintaan akan jasa.
b.     Ketika masyarakat memberikan bantuan kepada lembaga masyarakat,  disini warga masyarakat meprakarsai atau diharapkan membantu instansi agar bekerja lebih baik
c.      Ketika warga dan instansi berinteraksi untuk meyesuaikan pandangan dan tindakan masing-masing dalam pelayanan. (Robert R. Friedmann,1998)

Dalam kaitan itu disini terdapat satu konsep pembinaan  kamtibmas dan desentralisasi tindakan bersama , yang di implementasikan dalam prinsip-prinsip patroli Jalan kaki , hasil penelitian Trojanowicz dan Bucqueroux, 1990, dalam Dalam buku Robert R Freidmann, 1998 yaitu:

a.    Pembinaan kamtibmas adalah falsafah dan strategi.
b.    Pembinaan kamtibmas perlu dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kepolisian.
c.     Pembinaan kamtibmas membutuhkan Polisi kusus, yaitu polisi pembina kamtibmas.
d.    Polisi Pembina kamtibmas harus bekerja sama dengan sukarelawan.
e.    Pembinaan kamtibmas memperkenalkan hubungan baru antara aparat dan masyarakat.
f.      Pembinaan kamtibmas menambahkan dimens proaktif dalam polisi.
g.    Pembinaan Kamtibmas bertujuan untuk melindungi lapisan masyarakat yang paling rawan.
h.    Pembinaan kamtibmas mencoba menyeimbangkan ketrampilan manusia dan inovasi tehnologi.
i.      Pembinaan kamtibmas harus menjadi peraturan yang diberlakukan secara padu.
j.      Pembinaan kamtibmas menekankan desentralisasi tugas dan wewenang.

RUANG LINGKUP PELAYANAN DAN TUJUAN  KEPOLISIAN

  Harapan masyarakat yang terlampau besar pada polri dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat.  Sebenarnya sudah sesuai apabila dikaitkan dengan tugas pokok Polri yang demikian luas, baik sebagai Penegak hukum, pembimbing, pelindung dan pelayan masyarakat.

Dengan demikian pelayanan  bagi Polri  kepada masyarakat merupakan salah satu tugas pokok yang penting karena hampir sebagian besar fungsi-fungsi kepolisian terkait dengan aspek pelayanan, baik tugas kepolisan dibidang prevetif, represif maupun bimmas.

Tugas-tugas kepolisian yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat antara lain:

a.    Pelayanan atas pengaduan/laporan dari masyarakat.
b.    Pelayanan dalam memberikan bantuan  Kepolisian.
c.      Pelayanan administrasi lalulintas.
d.    Pelayanan dalam proses penegakan hukum/penyelidikan.

Yang kesemuanya tergelar dalam pelaksanaan fungsi-fungsi operasional Kepolisian yaitu Intelpam, sabhara, lalu-lintas, Bimmas dan Reserse.

Berbagai keluhan dalam bentuk berita-berita dalam berbagai media massa, merupakan suatu indikator bahwa Polri perlu untuk melakukan evaulasi atas pelayanan yang selama ini diberikannya untuk kemudian mengambl langkah-langka peningkatan.

Dalam rangka pelayanan masyarakat maka ada saat dimana anggota masyarakat dan anggota Polri yang memberikan pelayanan bertemu untuk memberikan pelayanan.  Saat pertemuan ini merupakan saat paling menentukan seberapa jauh Polri mampu atau tidak mampu memberikan pelayanan yang terbaik, saat ini pula akan ikut menentukan pembentukan citra Polri.  Hal ini akan jelas bila kita bayangkan setiap harinya, berapa kali pertemuan yang terjadi antara anggota Polri dengan anggota masyarakat diseluruh wilayah Republik Indonesia.

Momen pertemuan ini pada umumnya terjadi pada ujung tombak operasional Polri yaitu Polsek-polsek dan Polres-polres dimana anggota Polri yang terlibat terutama adalah anggota-anggota Bintara dan tamtama.  Polsek-Polsek dan anggota yang berpangkat Bintara dan tamtama dalam kenyataan merupakan unsur pelaksana terdepan dari organisasi polri yang memiliki kelemahan-kelemahan yang disebabkan berbagai  faktor internal seperti tingkat kemampuan anggota, sarana dan prasana peralatan maupun kemampuan tehnik manjerial.

Terlepas dari rumusan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinegeri kita, mandat (tugas) yang dibebankan kepada lembaga Kepolisian sejak lahirnya adalah menegakan hukum  (law enforcement) dan memelihara keamanan dan ketertiban umum (publik order maintenance) yang terakhir ini karena dipandang reaktif berkembang menjadi “pembina” (proaktif).  Kalaupun tugas-tugas lain-lain yang dibebankan kepada Kepolisian, biasanya itu berkaitan dengan dua tugas pokok tersebut.  Misalnya, pencarian dan penyelamatan (SAR), penyelesaian pertikaian dan pemberian surat izin/keterangan, dan lain-lain..  Dengan demikian ruang lingkup pelayanan kepolisian mencakup kedua bidang tugas tersebut.  Kepolisian diciptakan (oleh masyarakat dan kemudian diformulasikan secara legal oleh negara) untuk kedua tugas tersebut.
Dengan menghayati latar belakang pembentukan kepolisian, kita dapat mengindentifikasi bahwa harapan masyarakat yang esensial dari penyelenggaraan fungsi kepolisian hanya mencakup: timbulnya rasa aman dan adanya kepastian hukum.  Tetapi pertanggung jawaban (accountability) Kepolisian tidak hanya mencakup ”apa yang dilakukannya” (produk) tetapi juga bagaimana melakukannya (proses).  Dalam hal ini, polisi harus melaksanakan tugas-tugasnya sesuai  aturan hukum (termasuk menjunjung hukum dan hak-hak individu) .  Karena itu, aspek ketiga dari kebutuhan masyarakat adalah ditegakannya keadilan, dalam arti perlakuan yang sama dan sesuai hukum bagi setiap orang yang dilayaninya.  Jika aspek tersebut benar maka Polri dituntut untuk menyajikan terutama (anecsessary condition) layanan yang pada dasarnya, dari sudut legalistik, dapat menghasilkan ketiga aspek kebutuhan tersebut itulah tujuan (goal) Kepolisian (Muhammad, 2000).

Namum Dalam pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya memberikan bantuan yang menyenangkan tetapi juga melakukan pengawasan bahkan dalam keadaan tertentu mengambil tindakan korektif (control) yang menyakitkan.  Dilain pihak Kepolisian tidak mungkin berhasil menjalankan tugas untuk mencapai tujuannya tanpa dukungan dari masyarakat.  Dukungan itu akan datang jika ada kepercayaan masyarakat.   Kepercayaan akan lahir jika Polri mampu menyajikan layanan jasa Kepolisian dan melalui proses hukum.
Dukungan akan datang jika polisi disenangi masyarakat (dipercayai belum tentu disenangi).  Untuk disenangi oleh masyarakat, polisi dituntut, dari sudut Sosio cultural, untuk berperilaku simpatik dalam melaksanakan tugas mereka.  Dengan demikian aspek kebutuhan masyarakat yang keempat yang menjadi tujuan Kepolisian adalah “ditunjukannya perilaku “ simpatik.  Tercakup dalam pengertian ini adalah sikap dan perilaku arif, sopan, menghargai orang lain dan menjunjung adat.  Aspek ini sering kali mendominasi publik yang diutarakan melalui media massa, walaupun sebenarnya bukan merupakan prasarat bagi keberhasilan Polri.

KUALITAS PELAYANAN  POLRI

Citra Polisi sering merosot karena ulah beberapa orang anggotanya.  Prasangka masyarakat terhadap Polisi diantaranya dibangkitkan oleh kenyataan, bahwa Polisi itu tidak memberikan perhatian yang sama eterhadap seluruh bagian  atau lapisan masyarakat. Kenyataan tersebut diatas terlihat pada distribusi ekologis dari pekerjaan Polisi, baik secara instansional maupun individual (Bittner, 1980 dalam Satjipto Raharjo, 1979).  Oleh masyarakat Polisi dianggap lebih sering berada pada daerah-daerah tertentu pada bagian kota.  Ini berakibat bahwa orang-orang dibagian tertentu mendapatkan lebih banyak keuntungan pekerjaan itu dari pada lapisan lain dalam masyarakat. (Satjipto Raharjo, 1979) .Kenyataan ini ditemukan dalam penelitian PSKP yang akan dijelaskan alena  berikut .

   Kualitas pelayan Polri berdasarkan penelitian PSKP (Pusat Studi keamanan dan Perdamaian)  Universitas Gajah Mada yang dilakukan di enam Polda yaitu: Jatim, DIY, Bali, Sulsel, Riau, Sumut  menunjukan bahwa,
dalam penelitian meliputi, kedisipilinan, etos kerja keras, pengabdian, kerajinan, sikap pantang menyerah, teladan bagi masyarakat. Hasilnya adalah menunjukan bahwa masyarakat menilai Polisi tidak cukup disiplin, tidak cukup rajin, cenderung mudah menyerah, dan sepenuhnya patut dijadikan teladan.    Data ini dikuatkan dengan hasil wawancara dengan beberapa responden Polisi diPolda Riau , mengungkapkan pandangannya tentang sikap kerja Polisi.  Menurutnya etika “3S” (senyum, salam ,sapa) seharusnya selalu hadir dalam tugas Polisi.  Namun yang terjadi adalah Polisi justru larut dalam karakternya sebagai prajurit yang bersosok angkuh, arogan, dan sok kuasa.  Akibatnya sebagaimana diungkapkan oleh  sebagian besar responden masyarakat Riau, sikap Polisi dalam pelayanan menjadi kelihatan angker. Apalagi hal ini dilakukan oleh Polisi Lalu-lintas (Poltas), kesatuan Polisi yang sering menjadi representasi figur polisi dimata masyarakat.  Masyarakat  umumnya menilai citra polisi dari poltasnya.
Penilaian mayarakat terhadap rendahnya moral Polisi, misalnya, tidak terlepas dari bias kesatuan tersebut.  Terhadap argumen bahwa Polisi berbuat demikian karena rendahnya gaji yang mereka terima dibantah oleh sorang resonden tokoh pemuda diJawa Timur.  Menurutnya, pada beberapa profesi lain yang juga bergaji kecil, pelanggaran hukum juga jamak ditemukan.  Namun tidak sebesar yang dilakukan pada Polisi.  Perbandingan yang dilakukan responden tersebut bisa jadi kurang proporsional dan kurang tranparan.  Namun demikian , hal ini juga menegaskan sisi positif yakni tingginya tingkat sensitifitas masyarakat terhadap perilaku pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Polisi. 
Terhadap indikasi rendahnya moral Polisi dilapangan, seorang responden pama dipolda Sumatra Utara mengemukakan bahwa, indikasi tersebut sebenarnya lebih mencerminkan tingkat adaptasi polisi yang cukup rendah dimasyarakat.  Menurutnya dilapangan banyak sekali ditemukan Polisi kurang bisa beradaptasi atau yang tidak sadar lingkungan, sehingga kuarang memiliki kedekatan dengan masyarakat.  Disamping itu, responden Polisi di Riau juga mengungkapkan bahwa banyak anggota Polisi yang tidak menguasai wilayah tugasnya, disamping karena rendahnya ketrampilan yang mereka kuasai.
Rendahnya tingkat adaptasi polisi juga dikemukakan oleh responden masyarakat di Sumatra Utara.  Padahal, sebagaimana dkemukakan oleh responden masyarakat Riau dan Jawa Timur, Perilaku yang adaptif sangat penting dalam membina kedekatan polisi dengan masyarakat.
Sebagai akibatnya, anggota polisi terlihat sangat rendah komitmennya dalam menjalankan tugasnya, bahkan tidak jarang terlihat sangat apatis.  Dalam kondisi yang demikian, menurut responden masyarakat Riau dan Sumatra Utara , polisi “lebih  banyak menunggu bola ketimbang menjemput bola”.  Tidak mengherankan  jika responden masyarakat Sumatra Utara melihat bahwa masyarakat lebih suka menghindarkan diri dari berurusan dengan polisi.  Disamping karena alasan birokrasi Polisi yang sering berbelit-belit, pelayanan polisi sering diskriminatif.  Disamping itu, masyarakat masih menyangsikan kerahasiaan pelaporan dan identitas pelapor. 
Kesan buruk terhadap sikap pelayanan polisi tersebut tentu saja bukan merupakan gambaran seluruh masyarakat Indonesia.  Dibeberapa daerah, yang muncul justru kesan positif atas pelayanan Polisi.  Para tokoh ulama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda diJawa timur memuji sikap kerja Polisi dilingkungan kerja mereka.  Sebagai contohmya mereka menilai bahwa kapolsek dilingkungan mereka telah memiliki kepemimpinan yang baik ; dekat dengan rakyat dan tidak membeda-bedakan dalam pelayanan.  Di kota sampel lainya di jawa Timur, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda juga menyatakan hal yang senada .  mereka menilai petugas bimmas dilinkungan mereka telah bertugas dengan baik: tidak pernah meminta uang dan selalu mengadakan pendekatan dengan masyarakat,  Bahkan beberapa responden masyarakat di Riau sangat memuji peran seorang polisi (seorang kasat bimmas) yang mampu memfasilitasi persengketaan antar suku.  Kasat tersebut akhirnya diangkat sebagai tokoh adat salah satu suku yang terlibat sengketa.
Walaupun demikian, jika kita perhatikan, semua sependapat yang bersifat positif tersebut umumnya selalu berkaitan dengan individu tertentu dari Polisi, dan buka merupakan pandangan terhadap terhadap polisi sebagai kelembagaan . Dengan demikian, citra negatif Polisi sebagai kelembagaan.  Dengan demikian, citra negatif polisi tidak dengan sendirinya hilang oleh pandangan positif yang bersifat individual tersebut.
Pengertian sikap pelayanan yang dimaksud dalam penelitian adalah: tidak membedakan pangkat, tidak mebedakan kaya miskin, tidak meminta uang jasa, ramah dan sopan, cekatan, mempermudah urusan, pelayanan memuaskan.  Dari data yang ada ditemukan bahwa Polisi membedakan pangkat dalam pelayanan, mengutip uang jasa, kurang ramah dan sopan, kurang cekatan, cenderung mempersulit urusan dan pelayanan yang kurang memuaskan.
Terdapat perbedaan yang signifikan antar daerah.  Masyarakat Sumatra Utara memiliki penilaian terburuk.  Seluruh aspek pelayanan diatas dinilai oleh masyarakat Sumatra Utara benar-benar mendahulukan yang berpangkat dan kaya, mengutip uang jasa, kurang ramah dan kurang sopan, lamban, mempersulit urusan dan pelayanan yang mengecewakan.
Data tentang penelitian ini didukung oleh hasil wawancara dengan beberapa responden dibeberapa wilayah.  Ungkapan responden masyarakat Riau tentang URC sebagai kependekan untuk rakyat cina , merupakan bukti adanya pandangan polisi pada masyarakat. Ungkapan tersebut memberi indikasi adanya pelayanan polisi yang bersifat diskriminatif. Terhadap masyarakat.
Dengan dugaan tersebut tampaknya juga bisa ditemukan dihampir semua daerah penelitian terutama Jawa timur, Sumatra Utara dan Riau.  Sebagaimana diakui oleh seorang Kasat Bimmas Polda Jawa Timur, bahwa polisi sering melihat siapa yang dilayani .  Misalnya kalau cewek cakep bisa didahulukan.  Pengakuan responden masyarakat Sumatra utara lebih jelas lagi tentang pelayanan Polisi yang didkriminatif tersebut.  Menurut mereka, kalau pribumi melapor pelayanannya lama , sedangkan jika non pribumi (warga tionghoa), pelayanannya terlihat sangat cepat.  Ada kecenderungan dari Polisi untuk menganggap laporan warga tionghoa lebih obyektif, apa ,adanya, sedangkan laporan dari warga pribumi sering dilebih-lebihkan.  Akibatnya polisi lebih percaya  pada laporan warga tionghoa.  Indikasi tersebut mendapatkan pembenaran lebih jauh ketika responden masyarakat ini mengatakan bahwa kalau ada warga tionghoa yang meninggal, polisi mengawal iring-iringan jenazahnya sampai kekuburan.  Kalau orang melayu yang punya kerja polisi tidak mau datang.
Dari hasil temuan tersebut dapat ada poin-poin yang dapat diungkapkan sebagai intisarinya  hal-hal tersebut adalah:

1.    Tingginya rasa tidak aman masyarakat.
2.    Pelayanan yang dipersepsikan oleh masyarakat justru mempersulit.
3.    Kehadiran anggota Polisi dirasakan oleh sebagian anggota masyarakat mengancam.
4.    Kecenderungan “dark number” yang cukup besar.
5.    Tingginya pelanggaran hukum dan etika oleh anggota Polri.
6.    Citra diri pribadi anggota Polri yang negatif dimata masyarakat.

Disamping itu, juga diungkapkan bahwa jati diri anggota polri yang militeristik, intelektualitas yang rendah, sikap kerja yang tidak pro aktif dan kreativitas yang rendah, orientasi tindakan pada keselamatan dan kelanggengan karir, serta kemandirian lembaga yang rendah.

Dari penelitian tersebut juga dapat disimpulkan bahwa, disamping  secara organisatorik Polri kurang efektif dalam menjalankan missinya, individu anggota Polri masih menunjukan perilaku-perilaku negatif dalam pemberian layanan yang dapat dikelompokan sebagai berikut:

1.    Penyalahgunaan kekuasaan, yang berupa, penggunaan kekerasan yang melampaui batas; penuntutan imbalan materi/uang seperti pemerasan, pungli dan denda damai.
2.    Kualitas penyajian layanan, tercela dari sudut moral, seperti diskriminasi, membiarkan permintaan layanan/pertolongan atau penegakan hukum tanpa alasan yang tepat, diskresi yang melampaui batas dan mengulur waktu.
3.    Patut disayangkan dari sudut etika, seperti arogan, tidak sopan, lamban dan tidak memperlakukan orang lanjut usia, anak-anak dan wanita secara baik.

PEMBAHASAN

Dari uraian yang telah dijelaskan diatas maka dapat kiranya dialkukan suatu analisa mengenai teori dan fakta yang disajikan untuk dapat mengahasilkan bentuk pelayanan kepolisian dalam rangka desentralisai (otonomi daerah).

Berangkat dari sistem kepolisan negara republik  Indonesia yang bersifat Nasional , yang selama ini telah menjalankan organisasinya lebih bersifat sentralistik, dimana semua kebijaksanaan , kewenangan dilakukan secara terpusat oleh Mabes Polri (pusat) dan bersifat seragam. Dari seluruh daerah yang kepolisian di Indonesia.

Dengan adanya Undang-undang No, 22 tahun 1999, dengan diberlakukannya otonomi daerah maka pemerintahan yang tadinya bersifat sentralistik akan diubah menjadi pemerintahan yang memberikan kewenangan seluas-luasya kepada daerah untuk mengatur sendiri rumah tangganya.

Kepolisain sebagai sub sistem administrasi negara, termasuk didalamnya sistem yang dianut,  maka perlu melakukan penyesuaian terhadap  perubahan ini.   Banyak konsep yang telah diutarakan diatas guna sebagai landasan kemana pelayanan akan dialakukan sesuai dengan otonomi ini.

Keberadaan Kapolres selaku kepala Kepolisan ditingkat bawah (tingkat II), kabupaten maupun kotamadya. Akan diberikan keleluasaan dalam melakukan pengaturan, melakukan prediksi, melayani masyarakat sesuai dengan konsdisi daerah dimana mereka berttugas dan berda. Dengan  demikian kewenangan yang dulu selalu dipegang oeleh pusat /polda akan dilakukan oleh Polres.

Polres sebagai kesatuan operasional Dasar  akan menjadi ujung tombak pelayanan didaerah masing-masing.

Dari konsep yang diutarakan diatas sesuai dengan sistem manajemen yang modern konsep memberikan otonomi yang lebih besar kepada polres akan memberikan banyak keuntungan.  Konsep desentralisasi seperti yang diungkapkan oleh David Osborne dan Ted Gaebler dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.       Lembaga yang terdesentralisasi jauh lebih fleksibel darin pada yang tersentralisasi; lembaga tersebut dapat memberikan respon lebih cepat terhadap linkungan dan kebutuhan pelanggan yang berubah.  Dalam hal ini Polres  Sebagai Kesatuan Operasional Dasar (KOD) atau dalam istilah David Balley Basic Police Unit, merupakan kesatuan yang paling rendah yang dapat menjangkau masyarakat secara langsung , dengan adanya kewenangan yang diberikan kepada polres untuk mengatur kebutuhan personil dan metode dalam memberikan pelayanannya , akan mudah melakukan pilihan pelayanan yang mana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  Jika kewenangan yang diberikan datangnya dari atas membuat sulit bagaimana melakukan antisipasi terhadap keadaan masyarakat daerah. Bentuk pelayanan yang diberikan  akan lebih sesuai dari pada bila ditetapkan oleh pusat dengan mengambil keragaman yang belum tentu cocok dengan wilayah tersebut.

2.       Lembaga yang terdesentralisai jauh lebih efektif dari pada yang tersentralisai.  Dalam hal ini bahwa dengan diberikannya kewenangan yang lebih kepada Polres akan dapat  memotong birokrasi yang terlalu panjang sehingga pelayanan yang lebih  cepat dari pada harus melalui bertingkat,  Sebagai Polres yang berada dilini depan  lebih tahu persis  apa yang terjadi dilapangan, dan lebih tahu dari hari demi hari, jam demi jam tentang  apa yang terjadi.  Efektifitas yang didapat bisa meliputi bidang anggaran, manjemen, administratif. Dan lain-lain.

3.       Lembaga yang terdesentralisasi jauh lebih inovatif dari pada yang tersentralisasi, dalam hal ini bahwa selama ini gagasan sering datangnya dari pimpinan pusat tetapi dengan desentralisasi, gagasan akan dapat muncul dari bawah karena saat disini, mereka menghadapi langsung perkembangan masyarakat dan dapat berinteraksi langsung kepada masyarakat, sehingga ide, gagasan akan mudah timbul dalam pembaharuan metoda pelayanan kepada masyarakat. Didaerahnya.

4.       Lembaga yang terdesentralisasi mengahasilkan semangat kerja yang lebih tinggi, lebih banyak komitmen dan lebih besar produkfitasnya.  Dalam hal ini bahwa Polres sebagai kesatuan Operasioanl dasar yang diberikan kewenangan yang lebih akan menghasilkan semangat kerja karena apa yang menjadi ide dan gagasan dapat dilaksanakan, dan apabila hal ini berhasil akan memberikan semangat untuk melakukan inovasi yang lebih baik dan mendorong semangat kerja, dan dengan sendirinya produktifitas kerja akan lebih meningkat.

Sebagai abdi negara dan mayarakat kepolisian dengan menerpakan konsepini akan lebih dekat dengan masyarakat, dan meninggalkan sifat kaku dalam hirarki yang selama 32 tahun mempengauhi kinerja dan perik\laku anghgota Polri,.Sikap dan Perilaku anggota Polri yang angkuh, kaku, kental dengan kekerasan karena pengaruh kelembagaan polri selama menjadi ABRI akan dapat dihilangkan setahap, demi setahap dengan demikian proses menjadikan polri mitra mayarakat dan pelayanan kepolisian yang baik akan dapat terwujud .  Namun demikian   pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik dengan memadukan konsep ini dengan sistem pembinaan yang lebih mendekatkan kepada masyarakat dimana pelayanan akan dapat menyentuh langsung individu-indvidu dalam mayarakat, konsep ini timbul dari patroli jalan kaki yang dilakukan di Michigan Amerika Serikat dimana Penelitian dilakukan oleh  Trojanowicz dan Bucqueroux, 1990, perinsip-prinsip pembinaan kamtibmas ini adalah:

1.    Pembinaan kamtibmas adalah falsafah dan strategi.
Pembinaan kamtibmas adalah suatu falsafah dan strategi keorganisasian yang memungkinkan polisi dan warga masyarakat bekerjasama erat dengan berbagai cara baru untuk memecahkan berbagai penyebab kejahatan, keributan fisik maupun sosial, serta penyakit masyarakat.

2.    Pembinaan kamtibmas perlu dilaksanakan seluruh jajaran kepolisian.
Ini harus diupayakan sebijak mungkin agar seluruh jajaran Kepolisian menyadari perlunya mencari pemecahan permasalahan masyarakat dengan cara-cara yang baru dan kreatif, termasuk mengajak masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri.

3.    Pembinaan kamtibmas membutuhkan polisi kusus, yaitu Polisi pembinaan kamtibmas. 
Untuk melaksanakan pembinaan kamtibams, kepolisian perlu untuk menciptakan dan mengembangkan polisi tipe baru, polisi pembina kamtibmas.  Sebagai polisi pembina kamtibmas mereka harus dibebas tugaskan dari tugas-tugas patroli, atau panggilan radio, sehingga dapat melakukan aktifitasnya dengan tatap muka dengan masyarakat.

4.    Polisi Pembina kamtibmas harus bekerjasama dengan sukarelawan.
Polisi pembina kamtibmas harus dapat bekerja sama dengan siapapun termasuk sukarelawan dalam mencari pemecahan, permasalahan yang timbul dalam masyarakat.

5.    Pembinaan kamtibmas memperkenalkan hubungan baru antara aparat dengan masyarakat.
Pembinaan kamtibmas berarti kesepakatan baru antara kepolisian dengan masyarakat, yang menawarkan harapan akan terkikisnya sikap apatis, sekaligus menahan diri untuk setiap dorongan untuk terlalu curiga.

6.    Pembinaan kamtibmas menambahkan demensi proaktif dalam tugas polisi.
Pembinaan kamtibmas akan menambahkan unsur proaktif yang penting  kedalam pola pikir kreatrif tradisional polisi, dan menjadikan tugas polisi lebih multi demensional.

7.    Pembinaan kamtibmas bertujuan untuk melindungi lapisan masyarakat yang paling rawan.
Pembinaan kamtibmas menekankan upaya pencarian cara-cara baru untuk melindungi dan mengangkat kehidupan lapisan masyarakat  yang paling rawan.  Remaja , fakir miskin, lanjut usia, minoritas, penyandang cacat.

8.    Pembinaan kamtibmas menyeimbangkan ketrampilan manusia dan inovasi tehnologi.
Pembinaan kamtibmas memerlukan tehnologi tetapi percaya masih lebih baik dengan musyawarah  dan bekerjasama.

9.    Pembinaan kamtibmas harus menjadi peraturan yang diberlakukan terpadu.
Pembinaan kamtibmas harus dilakukan secara terpadu , pembina kamtibmas sebagai jembatan dengan masyarakat.

10. Pembinaan kamtibmas menekankan desentralisasi tugas dan wewenang.
Pembinaan kamtibmas harus ditetapkan sebagai pelayanan polisi indivdual yang didesentralisasikan.

Dengan paduan konsep ini otonomi yang diberikan kepada Polres sebagai KOD akan dapat lebih berhasil dan pelaksanaan pelayanan akan lebih menyentuh kepada masyarakat sesuai dengan konsep desentralisasi (otonoimi daera tingkat II).

KESIMPULAN

Bahwa otonomi daerah tingkat II sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 1999 harus disambut dengan baik.  Sehubungan dengan itu diperlukan persiapan dan kesiapan sumberdaya manusia sebagai  yang mengawaki dalam pelaksanaan otonomi daerah. 

Polri sebagai lembaga bagian dari sistem administrasi negara dan sistem keamanan dalam negeri akan mengikuti penerapan undang-undang dengan memberikan kewenangan luas kepada Kesatuan Operasional Dasar (Polres).  Polres sebagai lembaga pada tingkat kabupaten atau kotamadya memerankan peranan yang penting dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, serta pelayanan masyarakat.

Dengan berkembangnya sistem pemolisian dalam masyarakat didunia bahwa pengembangan kepolisian akan mengarah kepada polisi yang dekat dengan rakyat, dengan konsep mendahulukan pencegahan dari tindakan represif.  Dengan konsep pelayanan yang disebutkan diatas dengan digabungkan dengan konsep pembinaan kamtibmas yang diambil dari prinsip prinsip patroli jalan kaki di  Amerika , maka pelayanan kepolisan dengan model desentralisasi akan lebih baik dan lebih menyentuh kepada masyarakat.
Dengan desentralisasi kewenangan dan tugas yang diberikan kepada Polres Selaku  Kesatuan operasional dasar,  pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dimana Polres tersebut berada , akan lebih menampilkan pelayanan yang lebih baik dan dekat dengan masyarakat.


                                                                                Jakarata, 24 Juli 2000


DRS. BAMBANG HASTOBROTO S
                                                                                  No.mhs. 8799110059

















DAFTAR PUSTAKA
1.         AWALUDIN  JAMIN, 1999 Polri sebagai Kepolisian Nasional yang mandiri dan Otonomi Daerah, Seminar Polri Mandiri, PTIK Jakarta.
2.         DAVID  BALLEY , 1994, Police for the Future, Cipta Manunggal, Jakarta.
3.         DAVID OSBORNE, TED GAEBLER, 1999, Mewirausahakan Birokrasi (Reinventing Government), PT Pustaka Binaman Presindo, Jakarta.
4.         DAVID OSBORNE AND PETER PLASTRIK, 1998,  Banishing Bureaucracy, Penguin books Ltd, USA.
5.         FAROUK MUHAMMAD, 2000, Strategi Pengubahan Perilaku dan Budaya Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Polri, PTIK, 2000.
6.         KOESPARMONO IRSAN, 1994, Perubahan Ssosial dan pelayanan Polisi (makalah seminar Soscial change and Publik Servise ), ptik, Jakarta.
7.         M ARIEF WANGSA, 1994, Polisi cara bergaul menarik simpati, Sinar Widjoyo, Jakarta.
8.         RUSMANHADI, 1998, 5 (lima) langkah strategi Dalam penataan Kembali pelayanan Polri kepada masyarakat dalam Era reformasi, Mabes Polri, Jakarta.
9.         ROBERT R FRIEDMAN, 1998, Community Policing, disadur oleh KUNARTO, Cipta manunggal, Jakarta.
10.      SATJIPTO RAHARJO,  1980,  Masalah Penegakan hukum suatu tinjauan sosiologis , Sinar baru, Bandung.
11.      UNIVERSITAS GAJAH MADA & MABES POLRI, 1999, Studi eksploratif Profesionalisme dan Kinerja Polri, PSKP, UGM, Yoyakarta.
12.       MABES  POLRI, 1999, Reformasi menuju Polri yang Mandiri, Mabes Polri.


UNIVERSITAS   INDONESIA


PRESPEKTIF MODEL  PELAYANAN KEPOLISIAN

ERA POLRI MANDIRI BERKAITAN DALAM

PENERAPAN OTONOMI DAERAH



MATA KULIAH : SEMINAR ISU MASALAH KEPOLISIAN
DOSEN             : PROF DR. SATJIPTO RAHARJO SH. MA



OLEH



DRS. BAMBANG HASTOBROTO SUDARMONO
NO.MHS. 8799110059




PROGRAM PASCA SARJANA  UNIVERSITAS INDONESIA
PROGRAM KAJIAN ILMU KEPOLISIAN
JULI 2000