Thursday 18 September 2014

PEMBUKTIAN SEBAGAI WUJUD UPAYA ILMIAH DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA



I. PENDAHULUAN
Keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum membawa kita sebagai warga negara Indonesia pada sebuah konsekuensi logis dimana setiap kegiatan baik dalam bernegara maupun bermasayarakat selalu didasari pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi,dalam hidup sehari-hari sering kita jumpai pernyataan sinis dari masyarakat bahwa hukum di negara kita belum ditegakkan sebagaimana adanya. Pernyataan ini bukannya lahir instan begitu saja tanpa alasan, tetapi lahir sebagai ungkapan rasa ketidak puasan atas fakta-fakta penegakkan hukum yang dalam banyak kasus masih sangat jauh dari harapan kehidupan bernegara hukum di negara kita. Tingkat kesadaran hukum masyarakat rupanya telah maju sedemikian rupa sehingga adanya ketidak betulan dalam hal penegakkan hukum langsung diresponi negative oleh masyarakat. Dengan dilandasi semangat reformasi, kesadaran hukum dari masyarakat majemuk Indonesia semakin hari semakin menunjukkan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini.
Dampak reformasi 1998 memang salah satunya mengarah kepada perbaikan mekanisme hukum, terutama peraturan hukum yang ditujukan kepada khalayak ramai.Masyarakat saat ini seakan-akan telah mengerti betul apa tujuan adanya hukum. Pada berbagai literatur dapat kita temui bahwa hukum setidaknya harus memenuhi tiga hal pokok yang sangat prinsipil yang hendak dicapai, yaitu : Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan. Keadilan secara secara gramatical berasal dari kata adil yang artinya seimbang dan tidak berat sebelah. Keadilan dapat diartikan sebagai memberikan hak yang setara dengan kapasitas seseorang atau pemberlakuan kepada tiap orang secara proporsional, tetapi juga bisa berarti memberi sama banyak kepada setiap orang apa yang menjadi jatahnya berdasarkan prinsip keseimbangan. Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen, yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Mengutip pendapat Lawrence M. Wriedman, seorang Guru Besar di Stanford University, berpendapat bahwa untuk mewujudkan ”kepastian hukum” paling tidak haruslah didukung oleh unsur-unsur sebagai berikut, yakni : (1) substansi hukum, (2) aparatur hukum, dan (3) budaya hukum. Unsur pertama “substansi hukum” berbicara tentang isi daripada ketentuan-ketentuan tertulis dari hukum itu sendiri. Unsur kedua adalah “aparatur hukum” adalah perangkat, berupa system tata kerja dan pelaksana daripada apa yang diatur dalam substansi hukum tadi. Sedangkan unsur yang terakhir adalah “budaya hukum” yang menjadi pelengkap untuk mendorong terwujudnya “kepastian hukum” adalah bagaimana budaya hukum masyarakat atas ketentuan hukum dan aparatur hukumnya. Sedangkan budaya hukum masyarakat tergantung kepada budaya hukum anggota-anggotanya yang dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan, budaya, posisi atau kedudukan, bahkan kepentingan-kepentingan. Substansi hukum, aparatur hukum serta budaya hukum seperti telah dikemukakan di atas, idealnya harus di-sinergikan guna mendorong terwujudnya “kepastian hukum“ di negara hukum manapun di dunia ini. Satu sama lain harus memiliki sifat saling ketergantungan (dependency), salah satu unsur saja tidak terpenuhi, maka “kepastian hukum“ sulit untuk terwujud. Sedangkan dari sisi kemanfaatannya, hukum seyogyanya membawa kegunaan dalam tata sinergis antara keadilan dan kepastiannya. Sehingga dalam praktek, hukum membawa akibat (manfaat) terciptanya rasa terlindung dan keteraturan dalam hidup bersama dalam masyarakat.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam interaksi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subyeknya, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam sistem hukum di Indonesia, ketiga prinsip hukum ini senantiasa di kedepankan dalam menjalankan mekanisme hukum bagi masyarakat. Hal ini jugalah yang menjadi pedoman para pelaku Criminal Justice System yang ada di negara kita.Salah satu contohnya adalah mekanisme pembuktian bagi bersalah atau tidak bersalahnya seseorang/pelaku tindak pidana. Dalam pelaksanaannya,seorang penyidik bekerja secara indendependen,artinya dalam melakukan proses penyidikan terhadap sebuah tindak pidana,penyidik tersebut harus terbebas dari segala intervensi yang dapat mempengaruhi hasil dari penyidikan yang sedang berlangsung. Namun demikian, pelaksanaan penyidikan seringkali dilakukan oleh penyidik dengan menggunakan cara-cara yang tidak profesional. Model interogasi dengan menggunakan kekerasan serta mengejar pengakuan tersangka, masih sangat sering dilakukan. Padahal,dalam KUHAP Pasal 184 dikatakan bahwa alat bukti bukanlah semata keterangan terdakwa namun, tetapi di mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan terakhir keterangan terdakwa. Profesionalisme penyidik juga harus diikuti dengan serangkaian tindakan penyidik dalam membuat terang sebuah perkara pidana agar tersangka atau pelaku kejahatan dapat terungkap. Serangkaian tindakan inilah yang harus di dasari pada cara kerja yang ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum serta dilandasi dengan akuntabilitas dan transparansi pada pelaksanaannya.
II. LANDASAN TEORI
Pada bagian ini Penulis hendak mengkaji terlebih dahulu tentang beberapa teori sistem pembuktian yang dikenal secara umum. Secara teoritis dapat dijelaskan 4 (empat) teori sistem pembuktian yaitu :
a. Conviction-in Time
Sistem pembuktian Conviction-in Time menentukan salah tidaknya seorang terdakwa, semata-mata ditentukan oleh penilaian “keyakinan” hakim.. Keyakinan boleh diambil dan disimpulkan hakim dari alat-alat bukti yang diperiksanya dalam sidang pengadilan. Bisa juga hasil pemeriksaan alat-alat bukti itu diabaikan hakim dan langsung menarik keyakinan dari keterangan dan pengakuan terdakwa. Sebaliknya hakim leluasa membebaskan terdakwa dari tindak pidana yang dilakukan walaupun kesalahan terdakwa telah cukup terbukti dengan alat-alat bukti yang lengkap, selama hakim tidak yakin atas kesalahan terdakwa. (M. Yahya Harahap, SH., Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP edisi Kedua, 1985, hal. 256).
b. Conviction-Raisonee
Dalam sistem ini pun dapat dikatakan “keyakinan hakim” tetap memegang peranan penting dalam menentukan salah tidaknya terdakwa. Akan tetapi, dalam sistem pembuktian conviction-in Time peran “keyakinan hakim” leluasa tanpa batas maka pada sistem convection-raisonee, keyakinan hakim harus didukung dengan “alasan-alasan yang jelas”. Hakim wajib menguraikan dan menjelaskan alasan-alasan apa yang mendasari keyakinannya atas kesalahan terdakwa. Tegasnya, keyakinan hakim dalam sistem conviction-raisonee, harus dilandasi reasoning atau alasan-alasan, dan reasoning itu harus “reasonable”, yakni berdasar alasan yang dapat diterima.
c. Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Positif
Pembuktian ini merupakan kontroversi dari sistem pembuktian menurut keyakinan hakim atau conviction-in time. Dalam pembuktian ini peran hakim tidak ikut berperan menentukan salah tidaknya terdakwa. Sistem ini berpedoman pada pembuktian menurut undang-undang. Untuk membuktikan salah tidaknya seorang terdakwa maka harus berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Alat bukti yang sah itulah yang terdapat dalam undang-undang. Dengan kata lain bahwa tanpa alat bukti yang sah berdasarkan undang-undang maka hakim tidak dapat menjatuhkan pidana terhadap kesalahan terdakwa. Sebaliknya ialah jika bukti-bukti yang sah berdasarkan undang-undang telah dipenuhi maka hakim dapat menentukan kesalahan terdakwa.
d. Pembuktian menurut Undang-Undang Secara Negatif (Negatief Wettelijk Stelsel)
Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif merupakan teori antara sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif dengan sistem pembuktian keyakinan hakim atau Conviction-in time. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif merupakan keseimbangan antara kedua sistem yang saling bertolak belakang secara ekstrem. Dari keseimbangan menurut undang-undang secara negatif “menggabungkan” ke dalam dirinya secara terpadu sistem pembuktian menurut keyakinan dengan sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif. Dari penggabungan kedua sistem tersebut terwujudlah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif.
Alat-alat bukti (Bewijsmiddelen) diartikan sebagai alat yang dipakai untuk membantu hakim dalam menggambarkan kembali mengenai kepastian pernah terjadinya peristiwa pidana.Sedangkan dasar pembuktian (bewijskracht) dimaknai sebagai isi dari alat bukti.DiIndonesia sendiri, beban pembuktian (bewijsgrond) atau kewajiban mengenai siapa yang wajib untuk membuktikan diserahkan kepada pihak yang mendakwa/Jaksa Penuntut Umum (Pasal 66 KUHAP).Materi dari dakwaan jaksa didapat melalui proses penyidikan yang dituangkan dalam sebuah Berita Acara Pemeriksaan oleh seorang penyidik. Kegiatan ini merupakan lingkaran mekanisme Criminal Justice System yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia termasuk mengenai beracara dalam pidana (UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP).
III. PRINSIP PEMBUKTIAN YANG DIHARAPKAN
Berbagai gejolak ketidakpuasan masyarakat akan buruknya penegakan hukum di Indonesia disadari sebagai bentuk kelemahan sistem hukum yang bersumber baik dari piranti hukum yang ada maupun dari buruknya profesionalisme para aparat penegak hukum yang dimiliki negara kita.Kasus salah tangkap, rekayasa fakta kejadian sampai dengan kasus mafia peradilan adalah bukti konkret yang menunjukkan hal tersebut.Ditambahkan lagi dengan piranti hukum yang masih menggunakan peraturan-peraturan lama seperti KUHP dan KUHAP. Seringkali kita mendengar dalih dari para penegak hukum mengenai lemahnya undang-undang,kesalahan prosedur atau juga intervensi politik, menjadi tameng untuk menunjukkan lemahnya kualitas dan kuantitas para aparat penegak hukum.Akan tetapi, pada kenyataanya banyak dari para aparat penegak hukum tersebut yang tidak memahami tujuan hukum serta mekanisme proses pembuktian dalam hukum.Bertitik-tolak dari uraian di atas, untuk menentukan salah atau tidaknya seorang terdakwa menurut sistem pembuktian undang-undang secara negatif, terdapat dua komponen :
1. Pembuktian harus dilakukan menurut cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang,
2. dan keyakinan hakim yang juga harus didasarkan atas cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Guna memenuhi unsur pembuktian itu sendiri telah di atur dalam Pasal 183 KUHAP ditegaskan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Dalam rumusan Pasal tersebut sangat jelas bahwa tanpa dua alat bukti yang sah maka seorang terdakwa tidak dapat dipidana. Sama halnya bagi Polri ataupun pihak kejaksaan (kasus Tindak Pidana Tertentu) dalam melakukan penangkapan harus mempunyai bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP). Akan tetapi sebaliknya apabila terdapat cukup bukti maka terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dipidana berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukannya.Dalam Hukum Acara Pidana dipakai yang dinamakan sistem negatif menurut Undang-Undang, sistem mana terkandung dalam pasal 294 ayat 1 RIB (Reglemen Indonesia yang diperbaharui), yang berbunyi sebagai berikut : “Tiada seorangpun dapat dihukum, kecuali jika hakim berdasarkan alat-alat bukti yang sah, memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan bahwa terdakwa telah bersalah melakukannya”. (Prof. R. Subekti, SH., Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramita, Cet ke 13, 2001, hal. 7).
Lalu yang menjadi pertanyaan mendasar adalah bagaimana cara penyidik untuk mendapatkan alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 184 KUHAP?
Pertanyaan simpel ini justru seringkali menjadi bumerang bagi penyidik,khususnya penyidik kepolisian.Bahwa proses penegakan hukum adalah merupakan suatu usaha ilmiah dan bukan sekedar common-sense,nonscientific belaka (Abdul Mun’im Idries,2008:2). Hal ini terkandung makna bahwa seorang penyidik dalam hal ini adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 ayat 1 KUHAP), dalam melaksanakan bentuk ‘upaya paksa’ pada proses penegakan hukum harus dapat mencari,mengumpulkan, dan menunjukkan alat bukti sesuai dengan apa yang digariskan oleh undang-undang serta harus dapat dipertanggung jawabkan. Dapat dipertanggung jawabkan disini juga mengandung makna yang luas dan jauh dari metode pengejaran pengakuan yang sering dilakukan para penyidik kita.Guna mewujudkan proses penegakan hukum yang diharapkan,rasanya tidak salah apabila metode scientific crime investigation dikedepankan dalam setiap tindakan polisi.Disadari atau tidak,penyidik kepolisian sering kali menanggalkan usaha ilmiah dalam membuat terang suatu tindak pidana.
Menurut manajemen sistem peradilan pidana, Kepolisian dalam program pengembangan manajemen peradilan pidana perlu mempertimbangkan aspek accountability dan sustainability (pertanggungjawaban dan dapat dipertahankan) sehingga mendapatkan kepercayaan dan respek masyarakat (to gain public trust and respect). Dengan demikian, kepolisian sebagai bagian sistem peradilan pidana harus dapat terbuka dan transparan (must be open and transparant).Salah satu wujudnya adalah dengan bekerja secara profesional serta menguasai benar tentang ilmu kepolisian. Hal ini sangat dibutuhkan,karena ilmu kepolisian sendiri memiliki pengertian yang sangat luas menyangkut berbagai hal yang terkait dengan hal ihwal kepolisian. Perlu disadari bahwa seorang penyidik tidaklah dibekali dengan berbagai pengetahuan yang mejurus kepada lebih dari satu bidang keahlian disamping keahlian penyidik (hukum pidana).Sebut saja keahlian pada bidang pengetahuan tentang kedokteran,psikologi,kriminologi,kimiawi dan sebagainya. Walaupun pada masa pendidikannya,seorang penyidik polri dibekali mengenai pengatahuan tentang hal tersebut namun tidak lah dibekali secara mendetail atau dengan kata lain tidak bisa dikategorikan sebagai seorang yang ahli pada bidang-bidang tersebut. Karenanya, guna memenuhi tindakan penyidik yang bukan hanya berdasarkan penalaran semata atau dengan sekedar berasumsi, hendaknya seorang penyidik juga melibatkan orang-orang yang ahli pada bidangnya dalam membantu tugas kepolisian untuk membuat terang sebuah tindak pidana.
Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP menetapkan, keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah. Keterangan ahli ini oleh pembuat Undang-undang ditempatkan pada urutan kedua dari keterangan saksi. Hal tersebut menandakan bahwa keterangan ahli merupakan keterangan yang harus diperhitungkan dalam dunia pembuktian mengingat juga dalam ilmu hukum baik hukum pidana, perdata, Internasional, tata negara dan ilmu hukum lainnya, pendapat ahli merupakan salah satu sumber hukum dan diakui secara internasional dalam dunia ilmu.Dalam hal ini pun,keterangan ahli sebagai satu alat bukti jelas menunjukkan bahwa KUHAP mengakomodir orang-orang yang ahli di bidangnya untuk membantu dalam mengungkap suatu perkara pidana.Tidak hanya itu, dalam memenuhi alat bukti lainnya,undang-undang juga mengakomodir keterangan serta pendapat para ahli yang memiliki keahlian khusus dan hal tersebut tidak dimiliki oleh penyidik polri. Sebut saja keberadaan visum et repertum sebagai sebuah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter, kondisi psikologis tersangka/korban yang dibuat oleh psikiater, dan berbagai surat keterangan lainnya yang dibuat oleh orang-orang yang ahli di bidangnya dan keahlian tersebut tidak dimiliki oleh penyidik polri secara profesional. Dalam literatur hukum sendiri, ada beberapa pengertian ahli yang wajib di cermati secara mendalam,yaitu :
1. Ahli (deskundige)
Orang ini hanya mengemukaan pendapatnya tentang suatu persoalan yg dimintai pendapatnya tanpa melakukan pemeriksaan.
2. Saksi Ahli (Getuige Deskundige)
Orang ini menyaksikan barang bukti atau saksi diam (silent witness), ia melakukan pemeriksaan dan mengemukakan pendaptnya.
3. Orang Ahli (Zaakkundige)
Orang ini menerangkan tentang sesuatu persoalan yg sebenarnya juga dapat dipelajari sendiri oleh hakim, namun akan memakan banyak waktu.
Proses pembuktian yang dilaksanakan oleh penyidik dalam proses penegakan hukum sudah selayaknya dijalankan dengan profesionalisme dan dilakukan secara ilmiah. Penjabaran dari ilmiah (science) itu sendiri bukan saja sekedar pengorganisasian common sense semata namun juga harus dilanjutkan dengan pemikiran yang cermat dan seksama dengan menggunakan berbagai metode yang baik.Karenanya, cara-cara dan metode penyidikan harus dilaksanakan secara mendetail dan cermat.Dengan hal ini, maka penegakan hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan akan bisa terwujud.Tujuan hukum dalam memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan akan tercipta secara nyata bukan hanya menjadi slogan semata.Dengan begitu, esensi negara Indonesia sebagai negara hukum pun akan selaras dan sejalan.
IV. PENUTUP
Berbagai mekanisme penegakan hukum di Indonesia harus disadari masih memiliki berbagai kekurangan disana sini. Kekurangan yang menjadi kelemahan tersebut sangat kontradiktif dengan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum. Memang disadari bahwa kelemahan tersebut tidak saja berasal dari subjek hukum nya semata namun juga dapat berasal dari objek hukum itu sendiri.
Sebagai salah satu bagian dari Criminal Justice System di Indonesia, penyidik polri dituntut untuk bekerja secara profesional,transparan,akuntabel dan taat hukum. Tidak hanya itu, penyidik polri juga dituntut untuk memiliki rasa keadilan dalam menangani setiap kejadian yang diduga sebagai tindakan melanggar hukum.Cara-cara yang tidak layak dilakukan seperti intimidasi kepada tersangka, pemukulan untuk mendapatkan pengakuan, rekayasa kasus hingga keterlibatannya dalam mafia peradilan harus segera dibenahi dan diganti dengan tindakan-tindakan profesional yang dilandasi metode ilmiah dalam menjalankan kewajibannya. Hal ini adalah perwujudan dari proses penegakan hukum dan keadilan yang merupakan suatu usaha ilmiah dan bukan sekedar common-sense ,nonscientific belaka. Kondisi ini lebih banyak ditujukan kepada kemampuan seorang penyidik untuk membuat terang sebuah perkara pidana dengan metode kerja yang cermat,sistematik dan teliti, bukan sekedar mengedepankan pengetahuan yang didapat melalui pengalamannya semata.Sehingga keberadaan penyidik sebagai seorang yang diberikan wewenang untuk melakukan tindakan penyidikan adalah benar-benar dapat dipertanggung jawabkan, bukan saja dimuka hukum namun juga dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan YME. Karena ada amanah dibalik setiap kewenangan yang dimiliki oleh seorang penyidik.
DAFTAR PUSTAKA
1. Abdul Mun’im Idries,2009. Pedoman Praktis Ilmu Kedokteran Forensik.
2. Abdul Mun’im Idries,2008.Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik dalam Proses Penyidikan.
3. Raimond Flora Lamandasa,2007.Penegakan Hukum.
4. Taswem Tarib,2010.Reformasi Hukum di Indonesia.
5. Theodorus Rumampuk,2004.Aspek Hukum dalam Pembuktian Pidana.
6. http://yogen-hero.blog.friendster.com/ .Salah Tangkap,Antara Kesalahan Prosedur dan Kesalahan Manajemen.
7. http://docs.google.com . Hukum Pembuktian.

0 comments:

Post a Comment