Saturday 6 September 2014

Takut Nilai Kesenian Jelek, Siswi SMP Ini Terpaksa Ladeni Hasrat Seksual Gurunya



Laporan Wartawan Wartakota Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sejumlah murid SMP yang diduga menjadi korban pencabulan ER (53) guru sebuah SMP Negeri di Kabupaten Bogor mengaku diancam akan diberikan nilai kesenian yang jelek jika menolak melayani nafsu seks pelaku.
Hal ini disampaikan beberapa korban ER, saat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Kota, Jumat (5/9/2014). "Kalau enggak mau ngalayanin, saya diancam dikasih nilai jelek. Makanya, terpaksa saya nurut, karena takut nilai kesenian saya jelek," ujar AP saat memberikan keterangan kepada penyidik Unit PPA Polres Bogor Kota.
AP menjelaskan, tindakan pencabulan gurunya itu dilakukan di rumah kontrakan ER di perumahan BTN, Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor. "Biasanya setelah pulang sekolah atau malam hari," katanya.
Murid kelas 3 SMP itu mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan gurunya terjadi berulang kali. Oleh ER, AP dipaksa membuka celana dan dipegang serta kemaluannya dicium pelaku. "Kemaluan dia (ER-red) juga digesek-gesekan ke kemaluan saya," katanya.
Pengakuan serupa dikatakan UR (16), korban lainnya. Kepada Wartakotalive.com, UR dipaksa menginap di rumah pelaku. "Saya di sms suruh datang ke rumahnya. Kalau enggak mau, saya dikasih nilai jelek. Pas malam-malam lagi tidur, saya dicium tapi saya langsung bangun," katanya.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko mengatakan, ER ditangkap petugas Reskrim Polres Bogor Kota karena diduga telah mencabuli sejumlah muridnya. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan BTN, Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat (5/9/2014) dinihari.
ER dilaporkan US (45) orang tua AP (16) ke Polres Bogor Kota, Kamis (4/9). Selain AP, korban pencabulan lainnya adalah UR (16), MH (16) dan AC (16). Keempatnya murid kelas 3 SMP Negeri di Sukaraja, Kabupaten Bogor. "Setelah mendapatkan korban, kita langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumah kontrakannya," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Condro Sasongko, Jumat.

Hak atas Kekayaan Intelektual


HAK CIPTA

Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.

Pengaturan hak cipta
Diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.

Pendaftaran hak cipta
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.

Ciri Hak Cipta
Ciri-ciri utama Hak Cipta dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
2. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, haik seluruhnya atau sebagian karena: pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuari bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta tersebut (Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahu 1982 tentang Hak Cipta).
3. Hak yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula Hak Cipta yang tidak diumumkan, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menja milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita (Pasal Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
Ciptaan yang dilindungi
Setelah mengetahui ciri-ciri hak cipta, perlu juga diketahui karya-karya yang dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau Ciptaan dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002, yaitu:
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan,pantomim;
f.  Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i.  Seni batik;
j.  Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.
Selain hak eksklusif bagi pencipta suatu ciptaannya, pencipta juga mempunyai hak ekonomi.Hak Ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya.
Hak Ekonomi ini pada setiap Undang-undang Hak Cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya, ruang lingkup dari tiap jenis hak ekonomi tersebut. Secara umumnya setiap negara, minimal mengenal, dan mengatur hak ekonomi tersebut meliputi jenis hak:
1.    Hak reproduksi atau penggandaan (reproduction right),
2.    Hak adaptasi (adaptation right);
3.    Hak distribusi (distribution right);
4.    Hak pertunjukan (public performance right);
5.    Hak penyiaran (broadcasting right);
6.    Hak programa kabel (cablecasting right);
7.    Droit de Suite;
8.    Hak pinjam masyarakat (public lending right).
Pencipta selanjutnya memiliki Hak Moral, Hak moral adalah hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi pencipta, konsep hak moral ini berasal dari sistern hukum kontinental yaitu dari Perancis.Menurut konsep hukum kontinental hak pengararang (droit d auteur, author rights) terbagi menjadi hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang bernilaai ekonomi seperti uang, dan hak moral menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
Pemilikan atas hak cipta dapat dipindahkan kepada piihak lain, tetapi moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak yang khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak di pisahkan dari penciptanya.Hak moral ini mempunyai 3 dasar, yaitu hak untuk mengumumkan (the right of publication); hak paterniti (the right of paternity) dan hak integritas (the right of integrity). Sedangkan Komen dan Verkade menyatakan bahwa hak moral yang dimiliki seorang pencipta itu meliputi:
1. Larangan mengadakan perubahan dalam ciptaan;
2. Larangan mengubah judul;
3. Larangan mengubah penentuan pencipta;
4. Hak untuk mengadakan perubahan.
Selain hak cipta yang bersifat orisinal (asli), juga dilindunginya hak turunannya yaitu hak salinan (neighbouring rights atau ancillary rights). Perlindungan hak salinan ini hanya secara khusus hanya tertuju pada orang-orang yang berkecimpung dalam bidang pertunjukan, perekaman, dan badan penyiaran.
Karena hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang dapat dieksploitasi hak-hak ekonominya seperti kekayaan-kekayaan lainnya, timbul hak untuk mengalihkan kepemilikan atas hak cipta melalui cara penyerahan untuk penggunaan karya hak cipta. Sehingga secara otomatis terjadi pengalihan keseluruhan hak-hak ekonomi yang dapat dieksplotasi dari suatu ciptaan kepada penerima hak/pemegang hak cipta dalam jangka waktu yang di setujui.

Perkembangan Perundang-undangan Mengenai Hak Cipta di Indonesia
Setelah masa revolusi sampai tahun 1982, Indonesia masih memakai UU pemerintah kolonial Belanda Auteurswet 1912, sampai saat Undang-Undang Hak Cipta Nasional pertama diberlakukan tahun 1982.Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta (UUHC) No. 6 tahun 1982, perlindungan atas para Pencipta dianggap kurang memadai dibandingkan dengan yang diberikan oleh hukum Hak Cipta di luar negeri.Misalnya, perlindungan Hak Cipta umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan 25 tahun setelah meninggalnya Pencipta. Kategori karya-karya yang Hak Ciptanya dilindungi pun terbatas karena hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights), misalnya, tidak memperoleh perlindungan hukum.
Pada tahun 1987, UU Hak Cipta Indonesia direvisi dan skala perlindungan pun diperluas. Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, diberlakukan tidak sama untuk setiap bidang ciptaan, untuk:
1.  Hak Cipta atas ciptaan: buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, seni tari (koreografi), segala bentuk seni rupa; seni batik, ciptaan lagu atau musik, karya arsitektur, berlaku selama hidup pencipta plus lima puluh tahun setelah meninggal. Dan bila hak cipta tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup.pencipta yang terlama hidupnya dan 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta terakhir meninggal.
2. Karya cipta berupa: karya pertunjukan, dan karya siaran; ceramah, kuliah, dan pidato, peta, karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan juga tafsir, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
3. Karya cipta berupa, karya fotografi, program komputer, serta saduran, dan penyusunan bunga rampai, hak cipta hanya berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Begitu juga dilakukan perluasaan perlindungan hukum bagi karya-karya seperti rekaman dan video dikategorikan sebagai ‘karya-karya yang dilindungi’.Hak Negara untuk mengambil alih Hak Cipta demi kepentingan nasional dicabut karena pasal-pasal wajib mengenai lisensi Hak Cipta dianggap telah memadai untuk menjaga kepentingan nasional.
Pada tahun 1997, UU Hak Cipta Indonesia direvisi lebih lanjut guna mengarahkan hukum Indonesia memenuhi kewajibannya pa¿ TRIPs.Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights) secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU baru tersebut.Walaupun demikian, banyak karya yang dianggap termasuk dalam hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta ternyata diikutsertakan dalam pasal umum mengenai kategori karya-karya yang hak ciptanya dilindungi.
Pengaturan ketentuan mengenai perlindungan Hak Cipta ini, dalam Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 banyak mengalami perubahan, menyangkut karena adanya perubahan dan penataan pengelompokan mengenai jenis-jenis ciptaan. Di antara perubahan mengenai perlindungan Hak Cipta tersebut yaitu adanya tambahan ketentuan baru yang dimasukkan dalam Undang-undang Hak Cipta 1997, berupa pengaturan hal-hal sebagai berikut:
1. Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan Negara berupa hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, maka lamanya perlindungan berlaku tanpa batas waktu.
2. Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan Negara karena suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diketahui umum.
3. Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang dan dilaksanakan oleh penerbit karena suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samar-an penciptanya, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diterbitkan.
4. Hak Moral dari suatu ciptaan jangka waktu perlindu-ngannya tanpa batas waktu.
5. Dasar perhitungan jengka waktu perlindungan Hak Cipta bertitik tolak pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya atau tahun yang ber-jalan setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau pencipta meninggal dunia.
Ketentuan ini tidak berarti mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.
Tolok ukur untuk mengukur terjadinya pelanggaran Hak Cipta diubah dari ukuran kuantitatif (10%) menjadi ukuran kualitatif yang sesuai dengan kebanyakan undang-undang di luar negeri.Revisi tahun 1997 juga menambahkan konsep keaslian dalam definisi karya kreatif (Pasal 1 ayat 2).Hal yang menarik di sini adalah di pertahankannya sistem pendaftaran Hak Cipta secara sukarela.Pendaftaran sebenarnya dilakukan dalam rangka penyediaan bukti-bukti guna menyelesaikan sengketa jika terjadi masalah di kemudian hari.
Pada akhirnya, pada tahun 2002, Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 (UUHC) dicabut dan digantikan UHHC yang baru yaitu Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang memuat perubahan-perubahan untuk disesuaikan dengan TRIPs dan penyempurnaan beberapa hal yang perlu untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tradisional Indonesia.
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang baru juga dimuat beberapa ketentuan baru, antara lain:
1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optic disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi:
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa;
4. penetapan sementara pengabdian untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang hak;
5.  batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung: pengcantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
6.  pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
7.  ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
8.  ancaman pidana dan denda minimal;
9. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

Hukum Kejahatan Internasional


Ad. 1. Kejahatan Terorisme


Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Latar Belakang.
a. Perkembangan sistem politik internasional pada tahun 2002 masih belum dapat membentuk suatu tatanan internasional yang dapat memberikan sumbangan bagi terciptanya lingkungan global yang aman, adil dan demokratis. Dunia internasional masih tetap diwarnai oleh perkembangan-perkembangan keamanan tingkat regional yang cenderung problematik serta dihadapkan pada tantangan dan realitas konflik antar negara dan intra negara yang semakin marak.
b. Menyikapi perkembangan internasional pasca tragedi 11 September 2001, dan pengeboman Bali tanggal 12 Oktober 2002 peran diplomasi Indonesia dihadapkan pada sikap realistik dan konstruktif sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Sikap independensi dalam pelaksanaan politik luar negeri yang berkaitan dengan aksi-aksi terorisme secara khusus diperlihatkan dengan sikap Indonesia yang secara tegas mendukung upaya memerangi terorisme sesuai dengan kaidah-kaidah yang termaksub dalam Piagam PBB yakni Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1373/2001 dan Nomor 1438/2002 tanggal 14 Oktober 2002.
c. Kebijakan As untuk menggalang upaya internasional dalam memerangi terorisme dengan obyek sasaran negara-negara islam harus tetap dicermati dan dalam beberapa hal dapat didukung. Meskipun demikian , tetap harus diwaspadai adanya kecenderungan negara adidaya tersebut untuk memaksakan kehendak dan dengan aturan mainnya. Isu terorisme internasional telah menjadi pembenaran baru bagi negara-negara besar untuk mempraktekkan pendekatan unilateralis di bidang keamanan yang cenderung mengabaikan kedaulatan dan HAM negara-negara sedang berkembang.
d. Mencermati kasus bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 tersebut telah mendapat reaksi dan tanggapan dari masyarakat internasional dengan dikeluarkan Resolusi DKPBB Nomor 1438/2002 dan Pemerintah RI telah mengeluarkan Perpu Nomor 1/2002 dan Nomor 2/2002 tentang Pemberantasan Terorisme, sebelum RUU Pemberantasan terorisme disetujui oleh DPR RI. Dampak dari kasus Bali tersebut sangat luas baik terhadap aspek ekonomi, ideologi, sosial, budaya serta keamanan dalam negeri sendiri yang sangat merugikan bangsa Indonesia.

       Menurut Peter F. Drucker mengemukakan bahwa dalam kurun waktu yang penuh gejolak (turbulen) seperti halnya dewasa ini, hari esok bukanlah dengan sendirinya adalah kelanjutan hari ini. Terjadilah distrupsi terhadap suatu kontinuitas, terputushya suatu kesinambungan, yang melahirkan suatu diskontinuitas, terjadilah suatu perubahan. Perubahan dapat dipsisikan sebagai peluang, atau sebagai ancaman; persoalannya kemudian adalah bagaimana mengelola suatu perubahan agar selalu menjadi peluang. Suatu perubahan hanya dapat dimanfaatkan sebagai peluang, jika perubahan itu lebih dahulu diterima baik oleh lingkungannya, yang langkah awalnya adalah mengatasi perlawanan atau kemungkinan perlawanan terhadap perubahan.(sikapnya adalah Inactive, Reactive, Proactive, Inter-active).
       Tiada seorangpun dapat mengelak dan melepaskan diri dari terjangan arus perubahan. Perubahan yang dibiarkan tidak dikelola, apabila yang dilawan, akan berkembang menjadi konflik. Penyelesaian konflik yang memuaskan akan membawa para pihak dalam kondisi cooperative aftermath (usai yang mengakibatkan hadirnya kerjasama), sedang penyelesaian yang tidak memuaskan, yang biasanya karena ingin cepat, pada akhirnya akan menimbulkan permusuhan (combative aftermath), penyelesaian combative ini akan menghadirkan konflik baru, yang tidak mustahil, akan berkembang menjadi Krisis.
       Setiap krisis adalah suatu emergency, namun tidak setiap emeergency adalah suatu krisis. Krisis dditangani oleh manajemen terhadap krisis. Krisis adalah kondisi tidak stabil, yang bergerak kearah suatu titik balik, dan menyandang potensi perubahan yang menentukan. Sedangkan keadaan darurat (emergency) adalah kejadian tiba-tiba, yang tidak diharapkan terjadinya dan menuntut penanganan segera.
       Steven Fink dalam karyanya yang berjudul Crisis Management - Planning for the inevitable, mengumukakan : "A crisis is an unstable time or state of affairs in which a decisive change is impending-either one with the distinct possibility of a highly desirable and extremely positibe outcome, or one with the distinct possibility of a highly undesirable outcome. It is usually a 50-50 proposition, but yoy can improve the odds".
       Jadi esensi manajemen krisis adalah upaya untuk menekan faktor ketidakpastian dan faktor resiko hingga tingkat serendah mungkin, dengan demikian akan lebih mampu menampilkan sebanyak mungkin faktor kepastiannya. Sebenarnya yang disebut manajemen krisis itu diawali dengan langkah mengupayakan sebanyak mungkin informasi mengenai alternatif-alternatif, mapun mengenai probabilitas, bahkan jika mungkin mengenai kepastian tentang terjadinya, sehingga pengambilan keputusanan mengenai langkah-langkah yang direncanakan untuk ditempuh, dapat lebih didasarkan pada sebanyak mungkin dan selengkap mungkin serta setajam (setepat) mungkin informasinya. Tentu saja diupayakan dari sumber yang dapat diandalkan (reliable), sedangkan materinya juga menyandang bobot nalar yang cukup.
       Manajemen krisis membedakan situasi krisis menjadi : pra-krisis dan krisis. (1) Situasi Pra-krisis adalah situasi masih tenang dan stabil, bahkan tanpa tanda-tanda akan terjadinya krisis, sedangakan (2) Situasi Krisis dirinci dalam tahap-tahap (a) prodimal; (b) akut (c) kronik, dan (d) pengakhiran (resolution). Pada tahap prodomal, hadir tanda-tanda, pada tahap akut, terjadi kerusakan (damage), pada tahap kronik, krisis akan berlanjut yang lebih parah, dan pada tahap pengakhiran, krisis berakhir/teratasi.
       Bahwa keempat tahap tersebut dapat terjadi berhimpitan dalam jangka waktu yang singkat, seperti misalnya terjadi pada flu, namun dapat juga terjadi hal sebaliknya, krisis yang berlarut-larut memakan waktu lama dan panjang. Krisis jenis pertama dikenal sebagai krisis berhulu ledak pendek (short fused crisis), sedangkan yang berlarut disebut sebagai krisis berhulu ledak panjang (long fused crisis). Tetapi tidak semua krisis berkembang dalam empat tahap tersebut. Cukup banyak krisis yang melompat dari tahap prodomal langsung ke tahap penyelesaian. Tahapnya dapat berkurang, tetapi tidak pernah lebih dari empat. Adalah tugas manajemen krisis untuk mencegah terjadinya suatu krisis, dan seandainya tidak dapat lagi tercegahkan, adalah tugasnya pula untuk secepat mungkin menghalaunya masuk ketahap penyelesaian.

Tinjauan Terorisme
       Profesor linguistik Noam Chomsky di MIT Cambridge, Massachusetts menguraikan tentang paradigma terorisme dalam buku "International Terrorism in Real World" (Menguak Terorisme Internasional). Konsep terorisme pada akhir abad ke-18 sebagai konsep tentang aksi-aksi kekerasan pemerintah yang dimaksudkan untuk menjamin ketaatan rakyat. Para pelaku terorisme negara atau pemegang kekuasaan mengontrol sistem pikiran dan perasaan rakyatnya. Dalam perkembangannya, paradigma terorisme diubah menjadi "pembalasan oleh individu dan kelompok-kelompok terhadap pemegang kekuasaan (negara).
       Sedangkan bentuk teror tidak hanya terlihat secara fisik dalam bentuk kekerasan yang nampak, tetapi juga dapat dalam bentuk serangan melalui informasi, psikis, ekonomi dan perdagangan. Berdasarkan pendekatan sejarah makna terorisme dapat mengalami perubahan paradigma, pada awalnya terorisme dikategorikan sebagai kejahatan terhadap negara (crime against state), kemudian berkembang menjadi kejahatan terrhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Berbagai aksi teror pengeboman diberbagai negara dan tanah air termasuk bom malam Idul Fitri, bom Bali, serta aksi teror yang menyebabkan runtuhnya menara kembar WTC, aksi teror tersebut telah banyak menciptakan penderitaan dan korban masyarakat sipil tidak bersalah, sehingga teror seperti ini dapat dikategorikan kejahan terhadap kemanusiaan.

Difinisi dan Pengertian Terorisme.
       Menurut konvensi PBB tahun 1939, terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. Menurut kamus Webster's New School and Office Dictionary, terrorism is the use of violence, intimidation, etc to gain to end; especially a system of government ruling by teror, pelakunya disebut terrorist. Selanjutnya sebagai kata kerja terrorize is to fill with dread or terror'; terrify; ti intimidate or coerce by terror or by threats of terror.
       Menurut ensiklopeddia Indonesia tahun 2000, terorisme adalah kekerasan atau ancaman kekerasan yang diperhitungkan sedemikian rupa untuk menciptkan suasana ketakutan dan bahaya dengan maksud menarik perhatian nasional atau internasional terhadap suatu aksi maupun tuntutan. RAND Corporation, sebuah lembaga penelitian dan pengembangan swasta terkemuka di AS, melalui sejumlah penelitian dan pengkajian menyimpulkan bahwa setiap tindakan kaum terorris adala tindakan kriminal. definisi konsepsi pemahaman lainnya menyatakah bahwa : (1) terorisme bukan bagian dari tindakan perang, sehingga seyogyanya tetap dianggap sebagai tindakan kriminal, juga situasi diberlakukannya hukum perang; (2) sasaran sipil merupakan sasaran utama terorisme, dan dengan demikian penyerangan terhadap sasaran militer tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme; (3) meskipun dimensi politik aksi teroris tidak boleh dinilai, aksi terorisme itu dapat saja mengklaim tuntutanan bersifat politis.
Ciri-ciri Terorisme.
Menurut beberapa literatur dan reference termasuk surat kabar dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri terorisme adalah :
a)   Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi & militan
b) Mempunyai tujuan politik, ideologi tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai tujuan.
c)  Tidak mengindahkan norma-norma universal yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM.
d)    Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.
e)  Menggunakan cara-cara antara lain seperti : pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang dapat menarik perhatian massa/publik.

Motif Terorisme.
Motif terjadinya teror yang terjadi selama ini baik yang berskala internasional maupun nasional, biasanya meliputi :
 a.  Membebaskan tanah air (dari penjajah)
 b.  Memisahkan diri dari pemerintahan yang syah.
 c.  Sebagai proses sistem sosial yang berlaku (pembebasan dari sistem kapitalis)
 d.  Menyingkirkan musuh-musuh politik dan sebagainya.
       Pengamat militer A.A Maulani, mantan Kepala Bakin, menyatakan ada 4 kategori terorisme, yaitu : 1) Terorisme melawan pemerintah untuk 2) Menggulingkan atau menggantinya terorisme oleh pemerintah untuk rakyatnya sendiri, atau terhadap negara lain dalam rangka menghabisi lawan-lawan politiknya. 3) Terorisme oleh gerakan revolusioner, ultrana-sionalis, anarkis, nonpolitik (gerakan ekologi anti globalisasi dsb), gerakan milenium (aum shinrikyo) 4) Terorisme sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan nasional.

Bentuk-bentuk Terorisme.
       Dilihat dari cara-cara yang digunakan : 1) Teror Pisik yaitu teror untuk menimbulkan ketakutan, kegelisahan memalui sasaran pisik jasmani dalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dsb, sehingga nyata-nyata dapat dilihat secara pisik akibat tindakan teror. 2) Teror Mental, yaitu teror dengan menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkan ketakutan dan kegelisahan tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagai sasaran) yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang luar biasa akibatnya bisa gila, bunuh diri, putus asa dsb.
       Dilihat dari Skala sasaran teror : 1) Teror Nasinal, yaitu teror yang ditujukan kepada pihak-pihak yang ada pada suatu wilayah dan kekuasaan negara tertentu, yang dapat berupa : pemberontakan bersenjata, pengacauan stabilitas nasional, dan gangguan keamanan nasional. 2) Teror Internasional. Tindakan teror yang diktujukan kepada bangsa atau negara lain diluar kawasan negara yang didiami oleh teroris, dengan bentuk : a) Dari Pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Dalam bentuk penjajahan, invansi, intervensi, agresi dan perang terbuka. b) Dari Pihak yang Lemah kepada Pihak yang kuat. Dalam bentuk pembajakan, gangguan keamanan internasional, sabotase, tindakan nekat dan berani mati, pasukan bunuh diri, dsb.

Taktik Terorisme.
       Taktik teror yang sering digunakan oleh para terorisme yang terjadi selama ini baik yang berskala interenasional maupun nasional, biasanya meliputi :
a. Pengeboman yang paling umum digunakan sekitar 60 persentase.
b. Pembajakan, biasanya pesawat terbang komersial, kendaraan darat termasuk kereta api dan kapal penumpang.
c.  Pembunuhan, taktik ini merupakan aksi terorisme yang tertua.
d. Penghadangan, biasanya dilanjutkan dengan penyanderaan.
e.  Penculikan, biasanya diikuti tuntutan tembusan uang atau tuntutan politik lainnya.
f. Penyanderaan, biasanya berhadapan langsung dengan aparat, menahan sandera ditempat umum.
g.  Perampokan, biasanya sasaranya adalah Bank atau mobil lapis baja yang membawa uang banyak, untuk membiayai kegiatan terornya.
h. Ancaman/intimidasi, dengan cara menakuti-nakuti atau mengancam dengan menggunakan kekerasan terhadap seseorang atau sekelompok orang, di daerah yang dianggap lawan.

Tujuan Terorisme.

    Tujuan Jangka Pendek, meliputi : 1) Mempeeroleh pengakuan dari masyarakat lokal, nasional, regional maupun dunia internasional atas perjuangannya. 2) Memicu reaksi pemerintah, over reaksi dan tindakan represif yang dapat mengakibatkan keresahan di masyarakat. 3) Mengganggu, melemahkan dan mempermalukan pemerintah, militer atau aparat keamanan lainnya. 4) Menunjukkan ketidak mampuan pemerintah dalam melindungi dan mengamankan rakyatnya. 5) Memperoleh uang atau perlengkapan. 6) Mengganggu dan atau menghancurkan sarana komunikasi, informasi maupun transportasi. 7) Mencegah atau menghambat keputusan dari badan eksekutif atau legislatif. 8) Menimbulkan mogok kerja. 9) Mencegah mengalirnya investasi dari pihak asing atau program bantuan dari luar negeri. 10) Mempengaruhi jalannya pemilihan umum. 11) Membebaskan tawanan yang menjadi kelompok mereka. 12) Membalas dendam. b. Tujuan Jangka Panjang, antara lain meliputi : 1) Menimbulkan perubahan dramatis dalam pemerintahan, seperti revolusi, perang saudara atau perang antar negara. 2) Mengganti ideologi suatu negara dengan ideologi kelompoknya. 3) Menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pihak teroris selama perang gerilya. 4) Mempengaruhi kebijakan pembuat keputusan baik dalam lingkup lokal, nasional, regional atau internasional. 5) Memperoleh pengakuan politis sebagai badan hukum untuk mewakili suatu suku bangsa atau kelompok nasional, misalnya PLO.

Jaringan Terorisme.

Meskipun tidak ada konspirasi internasional yang jelas antar kelompok terorisme namun kecenderungan yang ada menunjukkan peningkatan kerjasama antara kelompok teroris diddunia. Jaringan atau kerjasama meliputi bantuan dalam hal sumberdaya, tenaga ahli, tempat perlindungan bahkan partisipasi dalam operasi bersama. Dibeberapa negara tertentu justru mendukung adanya kerjasama antar kelompok terorisme ini, pemeerintah menganggap penggunaan terorisme sebagai alternatif dari perang konvensional dan sebagai tentara cadangan mereka. Sebagai contoh dari beberapa literatur dapat disimpulkan bahwa : struktur Al-Qaeda disusun dalam bentuk Network with-in network, laksana holding Company dengan jaringan anak-anak perusahaan seperti Hizbullah, Hamas, Jihad Islam, Al-Mahdi, Islam Army Group dan Abu Syyaf. Di dalam anak perusahaan itu dibuat kompartemensi berupa sel-sel yang tidak saling mengenal, guna memelihara kerahasiaan maksimum. Para tokohnya terdiri dari mereka yang mengecap pendidikan di Universitas terbaik di dunia, fasih berbahasa Inggris dan mempunyai spesialisasi tertentu.

Ad. 2. Kejahatan Pemberontakan
Kejahatan yang diberi kualifikasi oleh pembentuk UU dengan pemberontakan (opstand) adalah kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 108 KUHP, yang bunyi rumusannya adalah:
(1) Barangsiapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
    1. Orang yang melawan pemerintah dengan senjata;
    2. Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata.
(2)  Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Ad. 3. Kejahatan Genocida (Pembunuhan Massal)

Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunani genos (‘ras’, ‘bangsa’ atau ‘rakyat’) dan bahasa Latin caedere (‘pembunuhan’).
Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi. Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya. Genosida telah berlangsung sejak bumi ini berdiri dan menyebabkan penderitaan bagi berbagai bangsa(walaupun ada kasus genosida yang di karanga untuk tujuan tertentu).
Berikut beberapa contoh kasus genosida yang pernah terjadi di muka bumi.
1. Genosida Kanaan
Genosida ini dilakukan kepada bangsa kanaan oleh bangsa yahudi. Dalam sejarah dikatakan bahwa peristiwa penghukuman bangsa kanaan ini dilakuka karena bangsa kanaan tidak patuh terhadap Tuhan. Dalam sejarah ke-Kristenan yang disebutkan dalam kitab Ulangan. Atas perintah Allah bangsa Israel membunuh bangsa Kanaan (Ul 20:17-18)
2. Genosida Helvetia
Genosida ini terjadi pada abad ke-1 sebelum masehi yang dilakukan oleh kaisar romawi yaitu julius caesar .
3. Genosida Keltik
Adalah genosida yang dilakukan oleh anglo-saxon inggris di britania raya dan irlandia sejak abad ke-7 kepada bangsa celtic.
4. Genosida Bangsa Indian.
Bangsa indian merupakan bangsa yang menjadi penghuni paling utama di amerika sebelum ditemukkannya amerika oleh columbus. Ketika orang-orang eropa masuk tahun 1492 maka mulailah terjadi genosida secara besar-besaran untuk meberangus bangsa india.
5. Genosida Bangsa Aborijin
Suku aborigin sudah mulai mendiami daerah australia semenjak sekian lama. Ketika britania raya menginvasi australia dan ditemukannya australia oleh penjelajah james cook. Maka dimulailah pembantaian terhadap orang aborigin tahun 1788. Pada tahun 1770, James Cook mendarat di pantai timur Australia dan mengambilalih daerah tersebut dan menamakannya sebagai New South Wales, sebagai bagian dari Britania Raya. Kolonisasi Inggris di Australia, yang dimulai pada tahun 1788, menjadi bencana besar bagi penduduk aborigin Australia. Wabah penyakit dari eropa, seperti cacar, campak dan influenza menyebar di daerah pendudukan. Para pendatang, menganggap penduduk aborigin Australia sebagai nomad yang dapat diusir dari tempatnya untuk digunakan sebagai kawasan pertanian. Hal ini berakibat fatal, yaitu terputusnya bangsa aborigin dari tempat tinggal, air dan sumber hidupnya. Terlebih lagi dengan kondisi mereka yang lemah akibat penyakit. Kondisi ini mengakibatkan populasi bangsa aborigin berkurang hingga 90% pada periode antara 1788 – 1900. Seluruh komunitas aborigin yang berada pada daerah yang cukup subur di bagian selatan bahkan punah tanpa jejak.
6. Genosida bangsa Armenia.
merujuk kepada sebuah peristiwa sekitar Perang Dunia I (dari tahun 1915 – 1917) ketika menurut laporan beberapa pihak banyak orang Armenia dibantai oleh tentara Kerajaan Ottoman Turki. Turki sampai sekarang masih menyangkal adanya pembantaian atau genosida. Namun mereka mengakui bahwa memang terjadi kematian secara besar-besaran yang terjadi karena peperangan dan hal-hal yang bersangkutan seperti wabah penyakit dan kelaparan. Namun hal ini tidak terjadi secara sistematis. Namun sebagian besar ilmuwan dari negara Barat dan Rusia menyatakan bahwa sebuah genosida pernah terjadi dan hal ini dilaksanakan secara sistematis oleh kaum Turki Muda. Sampai saat ini ada 22 negara yang mengakui adanya genosida ini. Selama berabad-abad, Armenia ditaklukkan oleh orang Yunani, Romawi, Persia, Bizantium, Mongol, Arab, Turki Ottoman, dan Rusia. Sejak abad ke-17 hingga masa Perang Dunia I, sebagian besar tanah orang Armenia dikuasai oleh orang Turki Ottoman, yang mengakibatkan orang Armenia menderita akibat diskriminasi, penganiayaan agama, pajak yang berat dan tindakan kekerasan, meski mereka merupakan salah satu suku bangsa minoritas terbesar di kerajaan Ottoman. Akibat munculnya nasionalisme Armenia, orang Turki membantai beribu-ribu orang Armenia antara tahun 1894 hingga 1896. Akan tetapi pembantaian yang paling mengerikan terjadi pada bulan April 1915, saat berlangsungnya Perang Dunia I. Ketika itu orang Turki melakukan pembersihan etnis dengan menggiring orang-orang Armenia ke gurun pasir Suriah dan Mesopotamia. Menurut perkiraan para sejarawan, antara 600.000 hingga 1,5 juta orang Armenia dibunuh atau mati kelaparan dalam peristiwa ini. Pembantaian terhadap orang Armenia konon merupakan genosida pertama pada abad ke-20.
7. Genosida Yahudi/ Holocaust
holocaust adalah genosida ( pembantaian ras manusia ) yang unik dan tersadis yang pernah ada di muka bumi. Perusakannya dilakukan secara sistematis karena golongan agama, ras, etnik, kebangsaan dan jenis kelamin terbantai dalam jumlah yang belum tertandingi sampai sekarang. Bersamaan dengan jatuhnya korban bangsa Yahudi, 9 atau 10 Juta orang Gipsi, Slavs ( Suku di Poles, Ukraina, and Belarusia), homoseksual, dan orang-orang cacat serta tidak mampu dibunuh. Total korban diperkirakan mencapai 20 Juta Manusia dibantai di kamp. konsentrasi milik Nazi Jerman.
Berikut runtutan holocaust yang dikutip dari forum salatiga:
1933
Hitler menobatkan dirinya sebagai Kanselir Jerman (Januari.). Dachau, Kamp konsentrasi pertama dibangun (Maret). Boikot terhadap Bangsa Yahudi dimulai (April).
1935
Hukum Anti-Semit Nuremberg Diresmikan Reichstag; orang Yahudi kehilangan Kewarganegaraan, dan hak sipilnya (Sept.).
1937
Kampkonsentrasi Buchenwald dibuka(Juli).
1938
Perluasan hukum anti-Semit sampai ke Austria (Maret). Kristallnacht (Peristiwa Night of Broken Glass) anti-Semit mengamuk dan terjadi perusakan pada bangunan-bangunan milik Yahudi di jerman dan Austria (9 November). 26.000 orang Yahudi dikirim ke kamp konsentrasi; Bocah-bocah Yahudi dikeluarkan dari sekolah dan dilarang bersekolah (9?10 November). Pengambil-alihan paksa properti dan bisnis milik Yahudi oleh negara (Desember).
1940
Perang berlanjut, Einsatzgruppen (skuad pembunuh yang berpindah-pindah) diperintahkan turun dan ikut dalam jajaran tentara jerman masuk ke negara yang ditaklukkan oleh jerman dalam perang, mereka diperintahkan untuk mencari serta membantai Yahudi dan bangsa-bangsa lain yang tidak “sempurna” dan Bangsa-bangsa yang dianggap bangsa tidak berguna, lemah yang mengotori ras manusia.
1941
Goering memerintahkan Heydrich melaksanakan Rencana yang dinamai Penyelesaian akhir Suku Yahudi (31 Juli). Deportasi terhadap Yahudi Jerman dimulai; pembantaian yahudi di Odessa dan Kiev (November); dan di Riga dan Vilna (Desember).
1942
Pembantaian massal menggunakan Zyklon-B dimulai di Auschwitz-Birkenau (Januari). Pemimpin Nazi menghadiri konferensi Wannsee untuk berkoordinasi tentang pelaksanaan rencana Penyelesaian akhir (20 januari). 100,000 bangsa Yahudi dari Warsawa beserta pimpinannya Ghetto dideportasi ke Kamp Pembantaian Treblinka (Juli).
1943
Warga Warsaw pimpinan Ghetto memberontak (Jan. and April); Ghetto dibunuh (May).
1944
476,000 Yahudi asal Hongaria dikirim ke Auschwitz (Mei – Juni). D-day (6 Juni). Tentara Soviet memeriksa Maidanek death camp (Juli). Nazi mencoba menyembunyikan bukti tentang adanya death camps (November).
1945
Sewaktu tentara aliansi bergerak maju untuk menekan Jerman, Nazi memaksakan concentration kamp-nya untuk membunuh tawanan yang tersisa maupun yang sedang dideportasi. Tentara amerika menyerbu dan menemukan Kamp Buchenwald dan tentara Inggris menemukan Kamp-kamp di Bergen-Belsen (April). Pengadilan Kejahatan perang atas hukum Nuremberg, para pemimpin diseret serta dihukum mati, bagi para tentaranya dimasukkan kedalam penjara atas kejahatan genosida (November 1945? Oktober 1946)

Namun beberapa pihak mengatakan bahwa genosida hanya merupakan akal-akalan beberapa pihak yahudi dan dunia untuk “mengusir” orang yahudi dunia untuk kembali ke tanah mereka di daerah yang dulunya bernama palestina. Dan akhirnya memang terjadi, genosida yahudi ini merupakan awal dari genosida bangsa palestina ketika orang-orang yahudi kembali ke “tanah meraka?”.
8. Genosida Jerman
Genosida ini dilakukan kepada bangsa jerman oleh bangsa ceko,polandia, dan rusia pada akhir perang dunia ke 2. Dilakukan di sebelah timur perbatasan oder-neisse.
9. Genosida Kamboja.
Genosida ini dilakukan oleh pasukan khmer merah di kamboja. Khmer Merah (seringkali disebut Khmer Rouge, yang merupakan namanya dalam Bahasa Perancis) adalah cabang militer Partai Komunis Kampuchea (nama Kamboja kala itu). Khmer adalah nama suku bangsa yang mendiami negara ini. Pada tahun 1960-an dan 1970-an, Khmer Merah melaksanakan perang gerilya melawan rezim Pangeran Shihanouk dan Jendral Lon Nol. Pada bulan April 1975, Khmer Merah yang dipimpin oleh Pol Pot berhasil menggulingkan kekuasaan dan menjadi pemimpin Kamboja. Ia memerintah sampai tahun 1979 dan dalam masa pemerintahannya, terjadi pembunuhan massal terhadap kaum intelektual dan lain-lain. Setelah diusir oleh orang Vietnam, Khmer Merah masih bercokol di daerah hutan di Kamboja. Pada dasawarsa 1990-an, Khmer Merah mengundurkan diri ke pegunungan Dongrek. Sudah sekian lama PBB mencoba mendirikan sebuah tribunal untuk mengadili para anggota Khmer Merah. Tetapi upaya ini secara kontinu dijegali oleh banyak politisi Kamboja karena banyak yang memiliki hubungan dengan Khmer Merah. Akhirnya dicapai kompromi pada tanggal 3 Oktober 2004 di mana akhirnya pemerintah mendukung didirikannya sebuah tribunal.
10. Genosida Bangsa Kurdi
Genosida ini dilakukan oleh rezim saddam husein yang memerintah irak di seputarah tahun 1980. Suku Kurdi berasal dari rumpun bangsa Indo-Eropa. Mereka dikenal sebagai suku yang mendiami daerah pegunungan di perbatasan Iraq, Iran dan Turki sejak 8000 tahun yang lalu. Menurut Profesor Mehrdad R Izady, seorang pakar Kurdi dari Universitas Harvard, sejarah suku ini dapat dibagi menjadi 4 periode. Di mata dunia, Kurdi adalah potret etnis yang malang. Mereka tercerai-berai di seantero empat negara berbeda: Turki, Suriah, Iraq dan Iran. Sedihnya lagi, karena minoritas di keempat negara itu, sering kali kepentingan bangsa Kurdi diabaikan oleh pemerintah masing-masing negara tempat mereka berdiam. Akibatnya gampang ditebak, mereka ingin memisahkan diri dari negara induk masing-masing lalu mendirikan negara Kurdi
Tentu saja keinginan mereka, yang dinilai sebagai gerakan separatisme, segera ditentang oleh pemerintah masing-masing negara. Bahkan tidak hanya ditentang, tetapi juga ditumpas. Itulah yang menyebabkan Saddam membumihangus kawasan utara yang didiami Kurdi. Amerika dan koalisinya membuat aturan zona larangan terbang di langit Iraq kawasan ini.
11. Genosida Indian Maya
Genosida ini berhasil membunuh kurang lebih 75.000 indian maya. Dilakukan oleh diktator guatemala efrain rios montt.
12. Genosida Rwanda

Pembantaian di Rwanda, yang di dunia internasional juga dikenal sebagai genosida Rwanda, adalah sebuah pembantaian 800.000 suku Tutsi dan Hutu moderat oleh sekelompok ekstremis Hutu yang dikenal sebagai Interahamwe yang terjadi dalam periode 100 hari pada tahun 1994. Peristiwa ini bermula pada tanggal 6 April 1994, ketika Presiden Rwanda, Juvenal Habyarimana menjadi korban penembakan saat berada di dalam pesawat terbang. Beberapa sumber menyebutkan Juvenal Habyarimana tengah berada di dalam sebuah helikopter pemberian pemerintah Perancis. Saat itu, Habyarimana yang berasal dari etnis Hutu berada dalam satu heli dengan presiden Burundi, Cyprien Ntarymira. Mereka baru saja menghadiri pertemuan di Tanzania untuk membahas masalah Burundi. Sebagian sumber menyebutkan pesawat yang digunakan bukanlah helikopter melainkan pesawat jenis jet kecil Dassault Falcon. Peristiwa tragis penembakan Presiden Habyarimana kontan mengakhiri masa 2 tahun pemerintahannya. Lebih mengerikan lagi, peristiwa ini memicu pembantaian etnis besar-besaran di Rwanda. Hanya dalam beberapa jam setelah Habyarimana terbunuh, seluruh tempat di Rwanda langsung diblokade. Dalam seratus hari pembantaian berbagai kalangan mencatat tidak kurang dari 800.000 jiwa atau paling banyak sekitar satu juta jiwa etnis Tutsi menjadi korban pembantaian. Lalu setelah Kigali jatuh ke tangan oposisi RPF pada 4 Juli 1994, sekitar 300 mayat masih saja terlihat di alam terbuka di kota Nyarubuye berjarak 100 km dari timur Kigali. Korban yang jatuh di etnis lain (Twa dan Hutu) tidak diketahui, akan tetapi kemungkinan besar ada walaupun tidak banyak jumlahnya.
13. Genosida Serebrenica
Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 – 1996. Pembantaian Srebrenica (disebut juga Genosida Srebrenica) merujuk kepada pembunuhan sekitar 8000 lelaki dan remaja etnis Muslim Bosniak pada Juli 1995 di daerah Srebrenica, Bosnia oleh pasukan Serbia Bosnia pimpinan Jenderal Ratko Mladić. Jenderal Mladic kini menjadi buronan internasional yang telah didapati bersalah karena genosida dan berbagai kejahatan perang lain di Yugoslavia. Pada 27 Februari 2007, Mahkamah Internasional menetapkan kejadian ini sebagai sebuah genosida. Selain pasukan Serbia Bosnia, pasukan paramiliter Serbia Scorpion (kalajengking) juga turut bersalah atas pembantaian ini. Meskipun demikian, dalam keputusan Mahkamah Internasional tersebut disebutkan bahwa Serbia tidak bersalah atas tindakan genosida. Namun, MI tetap mengecam Serbia karena gagal mencegah ataupun mengadili pelaku pembantaian ini, sekalipun Serbia memiliki hubungan erat dengan militer Serbia Bosnia. Menurut Komisi Federal untuk Orang Hilang, jumlah korban yang dikonfirmasi sampai saat ini mencapai 8.373 jiwa. Pembantaian Srebrenica dianggap secara meluas sebagai pembunuhan massal terbesar di Eropa semenjak Perang Dunia II. Ia juga merupakan kejadian pertama yang ditetapkan sebagai genosida secara hukum. Akibat bentuk kejadian ini, jumlah sebenarnya, butiran terperinci, dan sebab kejadian dipertikaikan sampai kini. Kejadian ini dianggap sebagai kejadian paling menakutkan dan kontroversial dalam sejarah Eropa modern pasca Perang Dunia II. Pada tahun 1992, peperangan pecah antara Serbia dan Bosnia. Karena kekejaman dan pembersihan etnis yang dilakukan para tentara Serbia, umat Muslim Bosnia harus mengungsi ke kamp-kamp pengungsian. Srebrenica adalah salah satu kamp terbesar dan dinyatakan oleh PBB sebagai zona aman. Kamp itu sendiri dijaga oleh 400 penjaga perdamaian dari Negeri Belanda. Pada tanggal 6 Juli 1995, pasukan Korps Drina dari tentara Serbia Bosnia mulai menggempur pos-pos tentara Belanda di Srebrenica. Pada tanggal 11 Juli pasukan Serbia memasuki Srebrenica. Anak-anak, wanita dan orang tua berkumpul di Potocari untuk mencari perlindungan dari pasukan Belanda. Pada 12 Juli, pasukan Serbia mulai memisahkan laki-laki berumur 12-77 untuk “diinterogasi”. Pada tanggal 13 Juli pembantaian pertama terjadi di gudang dekat desa Kravica. Pasukan Belanda menyerahkan 5000 pengungsi Bosnia kepada pasukan Serbia, untuk ditukarkan dengan 14 tentara Belanda yang ditahan pihak Serbia. Pembantaian terus berlangsung. Pada 16 Juli berita adanya pembantaian mulai tersebar. Tentara Belanda meninggalkan Srebrenica, dan juga meninggalkan persenjataan dan perlengkapan mereka. Selama 5 hari pembantaian ini, 8000 Muslim Bosnia telah terbunuh.
14. Genosida Darfur
Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada 2004. Janjaweed adalah suatu istilah yang merujuk terutama pada orang-orang bersenjata di wilayah Darfur, Sudan bagian barat. Menurut definisi PBB, Janjaweed terdiri dari para pejuang kulit hitam berbahasa Arab, yang intinya berasal dari kaum Abbala (peternak unta) dengan melibatkan kaum Baggara (peternak sapi). Sejak tahun 2003, kelompok ini telah menjadi aktor utama dalam konflik Darfur, yang mempertentangkan kaum Arab Sudan nomaden dengan populasi non-Arab Sudan yang menetap (sedentary) dalam perebutan sumber daya dan alokasi lahan.
15. Genosida Gaza
Konflik Israel-Gaza 2008-2009 merujuk pada konflik yang berlangsung antara Israel dan Hamas, yang terjadi setelah kadaluarsanya gencatan senjata selama 6 bulan.Israel melancarkan serangan udara, disebut Operation Cast Lead, terhadap Jalur Gaza sebagai balasan atas serangan roket dari Gaza dan Hamas.
Partai-partai berkuasa di Israel menjadikan perang sebagai propaganda menjelang pemilu parlemen Israel pada 10 Februari 2009. Sebuah jajak pendapat yang dilakukan surat kabar Haaretz menunjukkan masyarakat Israel berada di belakang operasi itu. Bahkan, di samping 52 persen yang mendukung serangan udara, ada 19 persen yang mengharapkan serangan darat. Dari semua ini, ada 25 persen yang menganjurkan gencatan senjata secepatnya. Perkembangan ini menyelamatkan popularitas koalisi Partai Kadima (Menteri Luar Negeri Tzipi Livni) dan Partai Buruh (Menteri Pertahanan Ehud Barak), yang melorot ketika menghadapi Benjamin Netanyahu yang ultranasionalis.
Dalam perang kali ini faksi yang bergabung adalah Hamas, Front Rakyat bagi Pembebasan Palestina dan Jihad Islam Palestina serta Front Rakyat bagi Pembebasan Palestina menyatakan yang bertanggung jawab atas tiga atau lima roket yang dilepaskan dari Libanon menghantam tiga lokasi berbeda di wilayah Galilea Israel utara. Tembakan roket dari luar Palestina itu mencederai dua orang. Israel membalas dengan menembakkan 6 mortir ke arah Libanon. Belum diketahui apakah terdapat korban jiwa dari serangan balasan Israel tersebut. akan tetapi Pemerintahan Hamas berjanji akan memberikan uang pengganti kepada para korban serta berdampak traumatik pada masyarakat sipil Pada 17 Januari 2009, Israel secara sepihak menyatakan gencatan senjata dalam konflik tersebut. Dua hari kemudian Hamas turut menyatakan gencatan senjata setelah Israel mengumumkan akan menarik pasukannya dari Jalur Gaza dalam waktu 1 minggu. Semenjak kepulangan orang-orang yahudi ke “tanah yang dijanjikan?” mereka adalah terorisme nomer satu dunia yang banyak melakukan genosida, sejak berdirinya negara israel yang tidak didukung oleh banyak negara dunia, mereka telah banyak membunuh orang palestina, terutama anak-anak dengan harapan tidak ada lagi generasi penerus palestina. Dampak dari serangan di gaza 2009 adalah banyaknya wanita dan anak-anak yang meninggal. Dunia sekarang sedang di hebohkan dengan hujatan banyak pihak ke palestina, pengadilan international telah memanggil banyak pihak dari israel untuk diseret ke pengadilan internasional dengan tuduhan kejahatan perang dan pembantaian warga gaza, palestina…mudah-mudahan ini bukan omdo doang, pura-pura menolong gaza padahal Cuma omong doang..besok-besok lagi warga di gaza di bantai lagi.


Ad. 4. Kejahatan Mengadakan Hubungan dengan negara Asing, Orang atau Badan Asing untuk menggulingkan Pemerintah suatu Negara
Pasal 111 KUHPidana
Unsur objektifnya :
1.    Perbuatan, mengadakan hubungan;
2.    Dengan negara asing
Unsur subjektifnya :
  1. Melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara
  2. Memperkuat niat mereka untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara;
  3. Menjanjikan bantuan mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara;
  4. Membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan atau perang terhadap negara.
Pengertian
Perbuatan mengadakan hubungan (in verstandhouding reden) dengan negara asing, ialah berupa perbuatan mengadakan perundingan dengan negara asing di mana biasanya masing-masing pihak mengajukan usul-usulan, menolak maupun menerima usulan mebahasnya untuk menjadi suatu kesepakatan bersama, dan menuangkkannya dalam suatu kesimpulan atau keputusan, yang hendak dijalankan dalam hubungan dengan negara asing itu
Prof. Wirjono Prodjodikoro (1980:211) merumuskan mengadakan hubungan biasanya berarti: mengadakan perundingan, dalam mana baik dari pihak pelaku maupun dari pihak negara asing ada usul-usul tertentu.

Ad. 5. Kejahatan Membuka Rahasia Negara
Pasal 112 s.d 116 KUHPidana
1. Pasal 112 memuat tentang kejahatan “mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan yang bersifat rahasia bagi kepentingan negara”.
2. Pasal 113 memuat tentang “kejahatan membuka rahasia mengenai surat-surat, peta-peta dan sebagainya yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan dengan sengaja”.
3. Pasal 114 memuat tentang kejahatan membuka rahasia negara mengenai surat-surat, peta-peta dan sebagainya yang berhubungan dengan pertahan dan keamanan negara, yang dilakukan dengan tidak sengaja.
4. Pasal 115 memuat tentang “kejahatan membaca atau melihat surat-surat atau benda-benda rahasia negara.
5. Pasal 116 memuat tentang “kejahatan permufakatan jahat dalam hal kejahatan pasal 113 dan 115”.

Secara objektif

  1. Perbuatan: mengumumkan;
  2. Objeknya:
a.    Surat-surat;
b.    Berita-berita;
c. Keterangan-keterangan yang dirahasiakan untuk kepentingan negara.

Secara subjektif

  1. Dengan sengaja,
  2. Yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara.