Sunday, 12 October 2014

KRIMINOLOGI FEMINIS (KF)


SUSAN F. SHARP
Universitas Oklahoma
Kriminologi secara tradisional merupakan salah satu bidang studi yang paling androcentic (berpusat pada pria) di dalam ilmu pengetahuan sosial. Mayoritas penelitian dan teori didasarkan pada kajian tentang kriminalitas pria dan respon SPP terhadap pelaku pelanggaran pria. Wanita, ketika dianggap sama sekali jahat, diwakili dengan cara-cara yang negative dan stereotipe, dengan fokus pada kegagalan mereka untuk terikat kepada model perilaku wanita “tradisional” yang cocok, sebagaimana dijelaskan oleh W.I. Thomas (1923) dalam pandanganya yang paternalistic tentang wanita. KF berupaya untuk menangani kegagalan untuk mempertimbangkan perbedaan penting dalam jalur pria dan wanita menuju kejahatan, tipe kejahatan, viktimisasi dan hukuman dengan meningkatkan pemahaman tentang pelanggaran pria dan wanita serta respon SPP kepada kejahatan mereka.
Pakar KF berupaya untuk menempatkan gender di tengahj wacana ini, yang membawa cara-cara wanita memahami dunia ini menuju pengetahuan tentang kejahatan, kriminalitas, dan respon terhadap kejahatan.
Jangkauan KF
Memang telah kelihatan bahwa pria benar-benar melakukan pelanggaran/kejahatan yang jauh lebih banyak, khususnya yang dirasa penting bagi kriminologi, daripada yang dilakukan wanita (baca Daly & Chesney-Lind, 1988). Fokus ini telah menjadi bagian dari hubungan kriminologi dengan legislative dan system lembaga pemasyarakat (lapas). Bidang ini berkembang sebagiannya untuk membantu memperbaiki pemahaman tentang mengapa manusia melakukan kejahatan sehingga kebijakan-kebijakan bisa diberlakukan untuk mengurangi kejahatan-kejahatan itu. Wanita tidak hanya melakukan lebih sedikit kejahabatan, tetapi mereka juga melakukan kejahatan yang kurang menarik bagi orang-orang yang prihatin dengan keselamatan public. Jadi para wanita sebagian besar tidak diperhatikan hingga tahun 1970-an.
Disamping itu pendekatan bebas nilai orang Weber terhadap kajian kriminologi telah gagal mengenali bahwa pengalaman peneliti itu sendiri membentuk dan merumuskan pendekatan mereka sendiri terhadap penelitian mereka. Hal ini menghasilkan sebuah asumsi yang tidak direflektifkan bahwa data dan teori-teori tentang anak laki-laki dan pria akan digeneralisasikan kepada anak perempuan dan wanita. Peneliti dan pakar teori telah mengasumsikan bahwa kajian tentang kejahatan pria merupakan studi generic tentang kejahatan dan wanita yang terlibat di dalam kejahatan lebih sekedar penyimpangan dari norma daripada menjadi subyek untuk dikaji. Akhirnya, pendekatan feminis terhadap kriminologi lahir dari kritik terhadap praktek ini.
Memang hanya dalam 30 tahun terakhir ini KF berkembang menjadi perspektif yang diakui di dalam kriminologi. Namun, istilah kriminologi feminis adalah sesuatu yanbg menyesatkan; barangkali akan lebih baik bicara tentang kriminologi-kriminologi feminis. KF melampaui jangkauan yang luas dari perspektif teoritis dan metodologis yang menempatkan cara-cara dimana gender membentuk pengalaman di tengah-tengah pertanyaan keilmuan. KF berfokus pada serangkaian luas isu-isu yang terkait dengan wanita dan kejahatan, termasuk penjelasan teoritis tentang kejahatan, respon-respon terhadap pelanggaran wanita, pembuatan program bagi penjara wanita, wanita sebagai pekerja di bidang lapas, dan kebutuhan khusus penjara wanita atau wanita yang dipenjara. Pemikiran feminis bukanlah sebuah pendakatan homogeny; pendekatan ini menggabungkan fokus feminis liberal pada peluang yang sama bagi wanita, feminis Marxist berfokus pada hubungan kelas dan kapitalisme sebagai sumber tekanan kepada wanita, campuran dominasi pria dengan struktur ekonomi dan politik dari feminis sosialis sebagai sumber ketidakadilan, dan feminis radikal berfokus pada dominasi patriarchal dari wanita. Namun, pendekatan feminis ini memiliki kesamaan dalam hal fokus mereka terhadap cara-cara dimana struktur jenis kelamin masyarakat dikaitkan dengan kejahatan.

Lahirnya Kriminologi Feminis
Hingga pertengahan abad ke-20, sebagian besar berfokus pada pelaku pelanggaran dan respon SPP terhadap kejahatan pria. Ketiadaan perhatian terhadap pelanggaran wanita berasal dari fakta bahwa sebagian besar kejahatan dilakukan oleh pria. Namun, pada dua decade terakhir dari abad ke-20, tingkat pemenjaraan wanita meningkat tajam, yang mengarah kepada merebaknya penelitian terhadap anak perempuan, wanita, kejahatan, dan SPP. Banyak sarjana menunjuk “perang terhadap narkoba” dan reformasi penghukuman federal pada tahun 1980-an sebagai penjelasan utama tentang kenaikan yang besar dalam hal wanita yang dipenjara serta lahirnya keilmuan kriminologi feminis. Jelas, perang terhadap narkoba dan reformasi federal adalah kekuatan yang mengendalikan di belakang kenaikan yang luar biasa dalam pemenjaraan wanita. Namun, akar dari KF ini mendahului perubahan-perubahan ini. Akar itu ditemukan di dalam feminismen gelombang kedua serta kriminilogi radikal pada tahun 1960-an dan tahun 1970-an.
Argument Kesetaraan Gender
Pada tahun 1960-an, para sarjana mulai berpendapat bahwa wanita tidak diperhatikan dalam penelitian dan pembuatan teori kriminologi. Minat awal ini tidak datang dari AS tetapi sebaliknya dari Kanada dan Inggris (cf. Bertrand, 1969 dan Heidensohn, 1968). Menurut pakar ini, peran gender telah sebagian besar tidak diperhatikan, tidak ada lagi yang lain yang melakukan kejahatan selain pria. Jadi teori-teori telah dikembangkan yang bisa menjelaskan kesenjangan gender di dalam kejahatan tetapi bahwa hanyalah ketiadaan kemampuan untuk menjelaskan kejahatan wanita sebaik penjelasan tentang kejahatan pria. Feminisme gelombang kedua pada abad ke-20 mengarah kepada sebuah minat yang diperbaharui dalam pelaku pelanggaran wanita. Ada 2 byku penting yang diterbitkan pada awal tahun 1970-an, yang dihasilkan dari fokus feminism liberal gelombang kedua tentang kesetaraan gender, yaitu:
(1) Sisters in Crime, tulisan Adler (1975), dan
(2) Women and Crime
Walaupun keduanya berfokus pada aspek yang berbeda dari isu itu dan mencapai kesimpulan yang agak sama, keduanya berpendapat bahwa gerakan wanita abad pertengahan ke-20 merubah baik partisipasi wanita dalam kejahatan dan persepsi tentang partisipasi wanita di dalam kejahatan. Tentu saja, di tenga-tengah thesis dari kedua karya ini adalah bahwa wanita akan terlibat di dalam kejahatan akibat liberalisasi wanita. Juga dengan berfokus pada perlakuan yang setara, respon peradilan pidana terhadap pelanggaran wanita akan menjadi lebih keras dan kurang “perhatian.”
Kedua buku ini sangat penting dalam menjembatani perhatian yang lebih banyak terhadap kejahatan wanita dan respon SPP terhadap kejahatan wanita, tetapi fokusnya atas peluang kejahatan yang meningkat bagi wanita yang datang dari tekanan atas kesetaraan telah dikritik oleh pakar KF. Ada 2 tema luas yang muncul di kalangan kritik tersebut, yaitu:
  1. Para pakar mempertanyakan apakah pelaku pelanggaran wanita dari kelas bawah melakukan sebuah keinginan untuk mencapai kesetaraan dengan pelaku pelanggaran pria atau apakah kenaikan dalam kejahatan wanita bisa saja karena “feminisasi kemiskinan’ karena komposisi keluarga di dalam kemiskinan menjadi semakin didominasi oleh rumah tangga yang dikepalai wanita. Disamping itu, para pakar ini menjelaskan bahwa pelaku pelanggaran wanita yang berpendapatan rendah cenderung untuk memiliki pandangan yang lebih stereotipe dan tradisional tentang peran wanita, yang mempertanyakan ide bahwa pelaku pelanggaran ini sedang mencoba untuk berkompetisi dengan pria dalam realism kejahatan (Daly & Chesney-Lind, 1988).
  2. Analisa yang cermat atas data gagal untuk mendukung argument bahwa kesenjangan antara pria dan wanita yang melakukan pelanggaran sedang menyempit (Steffensmeier & Allan, 1996). Fokus pemikiran KF mulai pindah kepada cara-cara dimana struktur sosial dan ekonomi membentuk kehidupan wanita serta partisipasi mereka dalam kejahatan.

Pengaruh Kriminologi Kritis
Factor utama kedua di dalam munculnya KF selama tahun 1970-an adalah kemunculan “kriminologi baru” atau pendekatan radikal dan konflik terhadap kajian kejahatan. Dengan akar intelektual yang tertanam di dalam teori konflik dan Marxist, perspektif ini memandangn kejahatan sebagai hasil tekanan, khususnya gender, ras, dan tekanan kelas. Baik kriminologi radikal maupun KF lahir selama timbulnya kesadaran sosial dan politik yang tinggi pada tahun 1960-an dan 1970-an. Di AS dan banyak Negara Barat, era ini ditandai dengan perubahan sosial yang cepat dan kerusuhan politik. Idiologi dan struktur kekuatan yang ada ditentang dan gerakan sosial muncul, termasuk gerakan anti perang, gerakan gak-gak sipil dan gerakan liberalisasi wanita.
Namun para pakar KF dengan cepat menjadi agak bebas dari ilusi dengan apa yang dianggap sebagai yang sangat idealistic dan pendekatan kriminologi/kritis yang masih berpusat pada pria. Pandangan “kriminologi baru” tentang pelaku pelanggaran sebagai seorang pejuang yang bijaksana yang dilibatkan dalam sebuah perjuangan menghadapi negara yang sangat berpengaruh (Young, 1979) juga membuat marah feminis radikal yang bekerja untuk mengakhiri kekerasan dari teman dekat dan perkosaan. KF mulai berfokus pada cara-cara dimana sebuah masyarakat patriarchal memungkinkan terjadinya pelecehan terhadap wanita. Feminism radikal, dengan berfokus pada konsekuensi dari patriarchal, berkontribusi kepada badan keilmuan KF yang sedang berkembang.
Feminisme Radikal dan Kriminologi Feminisme
Selama awal-awal tahun 1970-an, pakar feminis radikal (FR) dan para aktivis untuk berjuang mereformasi respon public terhadap kejahatan, seperti perkosaan dan kekerasan oleh pasangan. Sebelum revisi kebijakan dan UU, korban perkosaan seringkali disalahkan atas viktimisasi mereka. Dua karya seminal selama pertengahan tahun 1970-an membawa viktimisasi tentang wanita oleh pria ke dalam bagian depan KF dan sangat berpengaruh dalam perkembangan pemikiran KF. Karya Susan Brownmiller (1975), Against Our Will  adalah sebuah analisa yang sangat kritis tentang peran dominasi pria dalam kejahatan perkosaan. Sama halnya juga dengan Carol Smart (1976) yang mengkritik teori-teori kriminologi utama (yang berlaku saat ini), tidak hanya atas kegagalan mereka untuk meneliti kejahatan melalui lensa yang digenderkan tetapi juga untuk asumsi mereka bahwa viktimisasi adalah pengalaman yang sama untuk emua korban. Smart berpendapat bahwa teori-teori utama gagal mengenali bagaimana struktur patriarchal masyarakat berkontribusi terhadap dan membentuk viktimisasi wanita.
Kontribusi feminism radikal terhadap perkembangan KF sangat penting dengan 2 alasan:
  1. Dalam kolaborasi dengan akitivis masyarakat, para pakar feminis radikal mampu menghasilkan perubahan sosial. Kekerasan terhadap wanita menjadi sebuah masalah perhatian public. Perlindungan bagi wanita yang dipukuli mulai muncul di seluruh bagian negeri, dan UU perkosaan diformulasikan untuk melindungi korban dari pemeriksaan yang berlebihan. Hingga pertengahan tahun 1970-an, korban perkosaan secara khusus ditempatkan pada persidangan diri mereka sendiri. Pembuktian perkosaan mengharuskan barang bukti yang sebenarnya ditolak korban serta bukti yang menguatkan. Juga sikap seksual korban di masa lalu bisa digunakan sebagai bukti oleh pembela. Pendekatan feminis terhadap perkosaan memasukkan perspektif dari korban, dan akhirnya UU perlindungan perkosaan diberlakukan yang melarang penggunaan perilaku seksual masa lalu korban menjadi barang bukti.
  2. Keilmuan feminis tentang perkosaan dan kekerasan pasangan intim mempengaruhi kriminologi utama (yang berlaku saat ini). Hal ini mengarah kepada sebuah pemahaman yang direvisi tentang kompleksitas viktimisasi. Statistic mendukung posisi feminis bahwa viktimisasi wanita berbeda secara intrinsic dan fundamental dari viktimisasi pria. Sebagai contoh, wanita jauh lebih cenderung menjadi korban atau mengalami viktimisasi oleh seseorang yang dekat dengannya. Dari perspektif feminis radikal, hal ini karena institusi sosial dan norma mempermudah viktimisasi wanita.
Banyak sekali seperti keilmuan feminis tentang kekerasan seksual, penelitian KF telah membantu membentuk kembali pemahaman kita tentang KDRT dan antara pasangan hidup. Banyak peneliti awal tentang kekerasan pasangan intim berasal dari karya yang menggunakan Conflict Tactics Scale yang dikembangkan oleh Strauss dan Gelles (1986). Pakar feminis telah menjelaskan bahwa walaupun skala ini menghukur kejadian/insiden dari taktik agressif yang berjangkauan luas, namun skala ini gagal menempatkan taktik itu di dalam konteks. Penelitian Stanko (1990) tentang kekerasanb sehari-hari memberikan bukti bahwa viktimisasi wanita seringkali tidak dilaporkan. Jadi, penelitian yang dilakukan oleh KF, sesuai denga aktivisme, berdampak tidak hanya terhadap UU tetapi juga praktek polisi. Akhirnya, Survei Viktimisasi Kejahatan Nasional (NCVS) dirumuskan kembali untuk menangani pengalaman-pengalaman korban wanita. Pertanyaan-pertanyaan tentang perkosaan dan penganiayaan seksual ditambahkan dan juga pertanyaan tentang viktimisasi di dalam RT (Britton, 2000). Pada tahun 1994, UU Federal Violence Against Women disahkan. Program-program pencegahan dan intervensi dikembangkan, penuntutan yang agressif dilakukan, dan pendanaan untuk penelitian disediakan. Terakhir ini, UU Internasional Violence Against Womenmembawa fokus ini kepada hal-hak wanita terhadap keselamatan ke lingkun internasional.
Teori-Teori Kriminilogi Dari Perspektif Feminis
Teori-teori Utama (Yang sedang berlaku sekarang) dan Kriminologi Feminis
Desakan utama dari KF adalah kritik terhadap perkembangan teori-teori utama (yang sedang berlaku saat ini) yang berbasis penelitian dengan anak laki-laki dan pria. Pendekatan “tambahkan wanita dan kendalikan” dari kriminologi utama yang sedang berlaku saat ini berarti bahwa gender, jika dipertimbangkan, telah seringkali digunakan hanya sebagai sebuah variable control. Walaupun hal ini telah memberikan penegasan bahwa pria jelas lebih criminal dibandingkan dengan wanita, jelas tidak ada informasi tentang kriminalitas wanita bisa dikumpulkan melalui tipe penelitian ini. Ada 2 asumsi yang tidak dibicarakan di sini yang melekat pada pendekatan ini dimana KF mengambil isu ini, yaitu:
  1. Asumsi tersirat bahwa, karena pria jauh lebih cenderung terlibat dalam perilaku jahat dibandingkan wanita, maka wanita agak tidakpenting di dalam bidang ini.
  2. Kriminologi utama yang sedang berlaku mengasumsikan bahwa pria dan wanita adalah sama dan apa yang bisa berfungsi menjelaskan kriminalitas pria akan berfungsi sama baiknya untuk menjelaskan kriminalitas wanita.
Teori-teori seperti teori strain (Merton 1938) telah dikritik pakar KF atas fokus terhadap tujuan ekonomi dan kegagalan mereka untuk memperhitungkan bagaimana hubungan pribadi bisa saja berkontribusi terhadap kriminalitas. Merton menyatakan bahwa kejahatan sebagian besar adalah hasil dari memiliki mimpi orang Amerika sebagai tujuan tetapi ketiadaan peluang untuk mencapai tujuan ini dengan cara-cara atau sikap yang legal. Pakar KF menyatakan bahwa teori Merton jelas tidak sama persis bisa digunakan kepada wanita. Mereka menjelaskan bahwa, walaupun wanita jelas secara financial dihalangi dibandingkan pria, namun wanita melakukan kejahatan yang lebih sedikit (Belknap & Holsinger, 2006). Sama halnya juga dengan teori pembelajaran dan asosiasi diferensial dengan fokus mereka terhadap sikap[ dan perilaku teman, telah dikritik atas kegagalan mereka untuk menjelaskan sifat gender dari hubungan teman. Ketika penyimpangan pria sangat dihubungkan dengan memiliki teman yang memiliki perilaku dan sikap yang menyimpang, hal ini jelas jauh lebih tidak benar terhadap wanita. Sesungguhnya wanita yang secara intim dekat dan terlibat dengan pria penyimpang yang lebih tua bisa saja diperkenalkan dengan kejahatan dan kenakalan oleh pasangan intimnya ini dibandingkan oleh temannya.
Namun, pakar KF lainnya telah menyatakan bahwa teori-teori utama yang sedang berlaku saat ini bisa saja masih digunakan jika teori-teori itu direstrukturisasi dan dioperasionalkan dengan cara yang lebih sensitive terhadap predictor kejahatan baik pada diri pria maupun wanita. Khususnya teori general strain dari Agnew (1992) berupaya untuk menjadi sensitive secara gender. Dengan memasukkan sebuah cakupan yang luas dari sumber-sumber strain (filter) di dalam teori, dia berupaya untuk membahas keprihatinan yang disuarakan oleh kaum feminis. Dalam teorinya ini, dia secara eksplisit berfokus pada pada hubungan filter serta pengalaman hidup negatif, yang keduanya merupakan predictor yang penting dari kenakalan wanita. Dia juga menjelaskan bahwa pria dan wanita cenderung memiliki reaksi emosional yang berbeda untuk melakukan pemaksaan, memiliki keahlian dan sumber daya yang berbeda dalam menghadapi masalah, dan melakukan tipe pelanggaran yang berbeda (Broidy & Agnew, 1997). Operasionalisasi feminis dari teori general strain bisa secarah eksplisit meneliti peran sejarah pelecehan dalam meramalkan kejahatan wanita. Agnew berpendapat bahwa bukanlah pemaksaan itu tetapi sepertinya respon emosional yang negative itulah yang memaksa yang mengarah kepada kejahatan. Lagi-lagi, analisa bergender dan mendalam akan berfokus pada bagaimana respon emosional dan sumber daya untuk menanganinya yang berdasarkan gender dan bagaimana hal ini akan membantu mengembangkan hubungan yang berbeda antara eksperimen kehidupan wanita dan pria dan partisipasi mereka kemudian di dalam kejahatan.
Sama halnya jug, teori-teori wacana kehidupan bisa saja menawarkan peluang untuk sebuah eksplorasi bergender tentang kriminalitas wanita. Teori-teori ini tidak saja meneliti factor-faktor penting di dalam inisiasi perilaku criminal tetapi juga meneliti kejadian-kejadian yang bisa saja mengubah jalur dari criminal menjadi non-kriminal, atau sebaliknya. Dalam pemahaman yang luas, teori wacana kehidupan menyatakan bahwa adalah kepentingan sebuah kejadian atau alasan lah yang menentukan kecenderungan bahwa seseorang terlibat dalam perilaku criminal akan mundur. Di dalam kasus pria, hal ini bisa saja berupa perkawinan atau karir. Namun bagi wanita bisa saja penting untuk meneliti alasan-alasan lain. Khususnya, kelahiran seorang anak bisa saja memberikan motivasi yang cukup bagi seorang wanita yang terlibat dalam perilaku criminal untuk merubah jejaknya menjadi perilaku non-kriminal.
Secara keseluruhan, penggunaan gender dari teori utama yang sedang berlaku tidak disambut dengan baik oleh pakar KF. Banyak pakar KF ini menyatakan bahwa teori-teori ini gagal meneliti secara rinci cara-cara dimana pengalaman anak perempuan dan wanita membentuk kehidupan mereka. Sebaliknya, teori Feminist Pathways berfokus secara eksplisit pada hubungan antara pengalaman kehidupan dan kriminalitas di masa depan, dengan mengatakan bahwa seseorang harus mempertimbangkan peran masyarakat patriarchal jika seorang benar-benar berharap untuk memahami kejahatan dan kriminalitas wanita.
Bab 28/KRIMINOLOGI KAUM FEMINIS PART II
Teori Feminist Pathways
Mungkin terobosan yang paling besar dalam teori dan penelitian KF adalah model FP. Dalam upaya untuk menunjukkan bagaimana kejahatan wanita terkait dengan pengalaman kehidupan wanita dan anak perempuan, teori ini berfokus pada cara-cara dimana tempat/kedudukan wanita di dalam masyarakat mengarahkan mereka kepada gaya hidup criminal. Dalam banyak artikel dan buku, Mada Chesney-Lind (baca Chesney-Lind & Posko, 2004) telah menjelaskan bagaimana system peradilan kenakalan patriarchal dan pelecehan anak membentuk peluang anak perempuan, yang pada akhirnya memaksa mereka masuk ke dalam gaya hidup criminal. Meda menyatakan bahwa, tidak seperti anak laki-laki, keterlibatan awal anak perempuan dengan system peradilan kenakalan sebagian besar akibat pelanggaran status, seperti lari dari rumah atau terlibat dalam kegiatan seksual. Standar ganda patriarchal berarti bahwa anak perempuan yang terlibat dalam perilaku ini dianggap immoral dan membutuhkan “perbaikan”. Anak perempuan dan wanita telah menghadapi institusionalisasi atas keterlibatan mereka dalam perilaku yang sebagian besar dilakukan pria. Tentu saja anak perempuan yang dicurigai atas tindakan seksual yang “tidak pantas” telah diperlakukan lebih keras daripada baik anak laki-laki ataupun anak perempuan yang terlibat dalam kegiatan criminal. Adalah dalam system patriarchal inilah, pendekatan paternalistic terhadap control sosial perilaku wanita yang mendorong mereka ke dalam hubungan dengan system peradilan kenakalan. Lebih jauh lagi, ada kegagalan untuk mengenal bahwa perilaku seksual awal, seperti melarikan diri dari rumah, seringkali berasal dari pelecehean di dalam rumah. Daripada mewawancarai tentang kehidupan anak-anak perempuan yang dilecehkan, masyarakat telah bereaksi dengan standar ganda yang memberikan gadis-gadis ini label sebagai pemberontak atau immoral. Dengan menghukum gadis-gadis ini atas perilaku yang bisa saja sesungguhnya menjadi pelajaran.
Dengan menghukum gadis-gadis ini atas perilaku yang bisa saja sesungguhnya menjadi pelindung bagi diri mereka (misalnya, melarikan diri dari pelecehan atau rumah yang ditinggalkan), masyarakat bisa saja lebih jauh lagi membatasi peluang hidup mereka dengan mengidentifikasi mereka sebagai orang yang nakal. Perspektif ini juga meneliti hubungan antara pelecehan dan penyalahgunaan substansi (zat-zat), jumlah satu pelanggaran yang mengarah kepada pemenjaraan seorang wanita. Penyalahgunaan substansi dipandang sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah. Para anak perempuan dan wanita seringkali menggunakan alcohol dan narkoba untuk memediasi trauma mereka yang diakibatkan oleh pelecehan yang mereka alami. Ini adalah hal yang sangat penting, karena mayoritas anak gadis dan wanita yang dipenjara memiliki masalah penyalahgunaan substansi/zat. Sama halnya juga bahwa mayoritas pelaku pelanggaran ini memiliki sejarah pelecehan fisik, seksual atau emosional. Teori FP berupaya meneliti wanita muda dan pelanggaran yang mereka lakukan.
Kriminologi Socialist Feminist
Sebagaimana dibahas sebelumnya, sebagian dari kritik kaum feminis terhadap kriminologi adalah pemeriksaan atau penelitian kejahatan tidak bergender. Keilmuan KF telah mengarah kepada upaya untuk memasukkan sebuah pemahaman yang lebih jelas tentang pengalaman baik pria maupun wanita. Masserschmidt (1986) berfokus pada cara-cara dimana kapitalisme patriarchal membangun pengalaman-pengalaman baik pria maupun wanita. Dia meletakkan sebuah teori yang berupaya mencoba menjelaskan baik kejahatan pria maupun kejahatan wanita dari berbagai tipe dan mengatakan bahwa seseorang tidak bisa mengabaikan baik struktur ekonomi atau hubungan gender dalam hubungan sesungguhnya apapun dari kejahatan. Teorinya menyatakan bahwa pria kelas rendah yang dimarjinalkan dan minoritas terlibat dalam kejahatan jalanan karena peluang mereka yang terhalang dan peran mereka sebagai pria dalam masyarakat kapitalistis patriarchal. Sebaliknya, struktur hubungan gender dalam masyarakat cenderung untuk menempatkan kejahatan wanita kepada penipuan dan pencurian kecil-kecilan (level rendah).
Masserschmidt (1986) juga meneliti eksploitasi seksual wanita di dalam perdagangan seks di negara-negara dunia ketiga, yang menunjukkan bagaimana baik patriarchal dan kapitalisme menempatkan wanita-wanita ini dalam situasi keputusasaan dimana mereka menyerah/menerima untuk dieksploitasi agar selamat atau bisa bertahan. Disamping itu, dia menggambarkan kaitan antara ketidakadilan ekonomi dan pola-pola keluarga yang didominasi pria dalam diskusinya tentang kekerasan pria terhadap wanita. Akhirnya, dia memberikan sebuah campuran yang sangat sempurna dari teori-teori tentang keistimewaan pria serta teori-teori tentang kapitalisme dalam pemeriksaannya tentang kejahatan korporasi dan kejahatan kerah putih, yang terutama dilakukan pria. Karyanya sangat penting bagi pengembangan KF karena dia langsung membahas atau menangani kritik kaum feminis bahwa sebagian besar kriminologi mengabaikan bagaimana hubungan gender membangun kejahatan. Teorinya menggambarkan bahwa pendekatan feminis sadar akan baik itupengalaman pria ataupun pengalaman wanita, yang berupaya mengiluminasi bagaimana gender dikaitkan secara intrinsic dengan kejahatan.
Kriminologi Feminist dan Marjinalitas Ganda
Sebagaimana di banyak ilmu pengetahuan sosial, keilmuan KF awal telah dikritik karena asumsinya bahwa pengalaman semua wanita adalah sama. Hal ini telah mengarah kepada keilmuan yang mengakui efek yang saling jalin menjalin dari gender, ras, kelas, dan identitas seksual.
Ada sebuah interaksi yang berkembang dari interaksi status-status. Tindakan dan peluang seseorang dibangun oleh penempatan seseorang di antara dimensi-dimensi ini. Jadi, pengalaman, misalnya, wanita Hispanik berbeda dari pria Hispanik serta wanita kulit putih ataupun wanita Afrika Amerika (Burgess-Proctor, 2006).
Metodologi dalam Kriminologi Feminis
KF tidak hanya melewati banyak topic, tetapi KF juga menggunakan banyak metodologi. Pakar-pakar KF menggunakan baik metode kualitatif maupun kuantitatif, yang seringkali melakukan triangulasi atau kombinasi keduanya untuk menggambarkan kelebihan masing-masing. Pada sisi kuantitatif, mereka bisa saja meneliti data-data resmi dan menggunakan survey berskala luas untuk meneliti baik hubungan antara pengalaman wanita dan pelanggaran mereka dan respons resmi terhadap wanita dan bagaimana mereka bisa diwarnai oleh gender. Pada penelitian kualitatif, pakar feminis menggunakan metodologis berjangkauan luas. Khususnya kelompok fokus, interview mendalam, dan sejarah kehidupan memberikan informasi untuk membantu meredakan kompleksitas dari hubungan antara viktimisasi dan pelanggaran. Seringkali sebuah kombinasi digunakan, dengan informasi dari survey-survei atau data resmi yang menyatakan pertanyaan untuk diteliti secara kualitatif dan penelitian kualitatif yang menginformasikan statistiknya (c.f. Owen, 1998).
Satu aspek terakhir dari keilmuan dan penelitian feminis harus dibahas. Kita telah melihat kriminologi utama yang sedang berlaku menempatkan penekanan pada peneliti yang mengambil sikap bebas nilai, yang memisahkan dirinya dari masalah subyek penelitian. Namun dari perspektif feminis hal ini tidak mungkin. Argumentasinya adalah bahwa kita tidak pernah bebas dari keyakinan dan nilai-nilai kita sendiri, yang membentuk penelitian kita. Disamping itu, pendekatan KF menyatakan kebutuhan adanya praxis or participatory action research. Kebalikan dari pendekatan dengan nilai netral dari banyak penelitian ilmu pengetahuan sosial, penelitian aksi partisipatori dan metodologi yang dikendalikan praxis (praktek) menekankan kepentingan penelitian yang dipacu menuju perubahan sosial. Dalam KF, hal ini berarti bekerja menuju perubahan dalam UU, kebijakan, dan penjara.
Keilmuan Kriminologi Feminis
Masalah subyek KF, sebagaimana di dalam keseluruhan kriminologi, termasuk topic yang sangat luas. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pendekatan kaum feminis terhafap teorisasi kriminologi telah menjadi fokus yang sangat penting. Juga terbukti bahwa kekerasan terhadap wanita adalah bagian dari teka-teki itu. KF mengakui bahwa tidak dikotomi yang jelas antara korban dan pelaku pelanggaran; sebaliknya pelaku pelanggaran wanita sangat cenderung juga menjadi korban, apakah itu pelecehan masa kanak-kanak atau pelecehan ketika sudah dewasa (Belknap, 1996). Selanjutnya, peran keibuan harus diperhitungkan, dan banyak pakar KF telah meneliti efek pemenjaraan wanita dengan skala luas terhadap wanita dan anak-anak mereka (Sharp, 2003).
Penelitian yang ekstensif telah meneliti pelanggaran wanita dan anak-anak perempuan. Banyak keilmuan KF sejak pertengahan tahun 1980-an telah berfokus pada respon SPP terhadap pelanggaran oleh wanita. Perang terhadap narkoba dan tuntunan penghukuman federal dari tahun 1980-an menghasilkan jumlah yang luas biasa dari wanita yang dikirim ke penjara federal dan negara bagian. Perubahan yang dirancang untuk mengurangi ketidaksetaraan dari penghukuman yang tidak ditentukan dengan tepat mengakibatkan hukuman-hukuman yang mandatory bagi wanita pelaku pelanggaran dari kelas bawah. Khususnya penuntutan yang agressif dalam pelanggaran narkoba telah berdampak kepada wanita, khususnya wanita berkulit berwarna. Pada akhir tahun 2007, lebih dari 100.000 wanita dipenjara atas dakwaan kejahatan serius.
Hal ini mengarah kepada penelitian yang ekstensif tentang penangkapan, penuntutan, penjatuhan vonis dan pemenjaraan wanita pelaku pelanggaran. Para pakar KF juga berfokus pada kondisi-kondisi di penjara wanita dan program yang tersedia bagi tahanan wanita (cf. Sharp, 2003). Dua karakteristik utama dari keilmuan KF dibuktikan dalam penelitain itu, yaitu:
Pakar feminis telah secara konsisten mengungkapkan bahwa perlakuan terhadap anak perempuan dan wanita di dalam masyarakat membantu membentuk perilaku criminal mereka. Namun fokus ini tidak berakhir dengan menjelaskan jalan/jalur wanita menuju kejahatan tetapi sebaliknya menuju ke karakteristik kedua;
Pakar feminis menjelaskan bahwa karena wanita dan pria memiliki pengalaman yang berbeda serta motivasi terhadap kejahatan dan jenis-jenis kejahatan, maka SPP seharusnya tidak dirancang untuk memperlakukan wanita sama dengan pria.
Jadi, sangat banyak keilmuan sekarang ini telah berfokus baik pada masalah-masalah wanita yang dipenjara maupun kesulitan-kesulitan dengan bagaimana system ini melayani mereka.
Penekanan ini oleh pakar KF bisa saja lebih baik dipahami dengan melihat sebuah contoh. Mungkin seorang gadis muda yang secara fisik atau seksual dilecehkan di rumah. Akhirnya, dia bisa saja melarikan diri, atau bisa saja mulai menggunakan narkoba, dan bisa saja terlibat dalam perilaku seksual, mungkin demi uang atau narkoba untuk selamat atau bisa bertahan. Akhirnya dia tertangkap dan dikembalikan kepada orang tuanya. Akibat perilakunya itu, kondisi di rumahnya bisa saja menjadi lebih buruk, dengan lebih banyak pelecehan atau aturan yang tidak logis. Lagi-lagi dia melarikan diri, barangkali tertangkap karena kepemilikan narkoba. Tergantung kepada lokasinya, statusnya, dan sumber daya keluarganya, bisa saja dia ditempatkan di sebuah fasilitas anak nakal dan dianggap pemberontak. Ketika berada di sana, dia bisa saja mengalami lebih banyak pelecehan. Ketika bebas, kembali ke rumahnya atau komunitasnya, dia menemukan bahwa sekarang dia diberi label/cap sebagais eorang gadis “buruk.” Dia bisa saja ketinggalan secara akademis di sekolah; dia bisa saja memiliki kesulitan menemukan teman-teman yang bisa saling berbagi; dan dia mulai bermain dengan teman-teman yang lebih tua dan lebih tangguh. Dia lalu bertemu pria muda, beberapa tahun lebih tua, yang kelihatannya memiliki akses ke narkoba. Mereka akhirnya menjadi teman akrab dan dia hamil. Pada saat ini, dia bisa saja cukup usia, sehingga orangtuanya tidak lagi melaporkannya menghilang. Dia keluar dari sekolah dan mempunyai anak. Pacarnya kemudian pergi meninggalkannya, mungkin karena bosan atau karena sebuah pilihan
Sekarang dia telah menjadi seorang ibu tunggal yang berpendidikan rendah dengan harga diri yang rendah, mungkin dengan masalah narkoba. Dia sulit untuk menemukan pekerjaan dan untuk bekerja. Dia bisa saja mencuri untuk mempertahankan hidupnya dan anaknya, dan penggunaan narkoba. Akhirnya dia bisa saja menemukan pria lain untuk mendukung kehidupannya. Hubungan ini cenderung penuh dengan pelecehan. Harga dirinya bahkan menjadi lebih rendah. Namun penggunaannya terhadap narkoba semakin meningkat, dan akhirnya dia didakwa atas kejahatan serius dan dikirim ke penjara. Dia bisa saja mendapat perawatan menyangkut narkoba atau tidak sebelum pemenjaraannya. Dengan seorang anak yang masih bergantung kepadanya, pilihannya semakin terbatas. Dia bisa saja menjalani hukuman percobaan, tetapi ketidakmampuannya untuk jauh dari narkoba serta ketidakmampuannya untuk memiliki sebuah pekerjaan dan untuk membayar kehidupannya membuatnya menjadi seorang yang mengalami masa percobaan yang tidak patuh. Segera setelah dia tiba di penjara dia menemukan bahwa beberapa program di sana untuk membantunya dengan kebutuhan terbesarnya: penyalahgunaan narkoba, isu viktimisasi, harga diri yang rendah, pendidikan, pelatihan kerja, dan perencanaan bagaimana menyatukan diri dengan masyarakat dengan sukses setelah lepas dari penjara. Jadi, segera dia dilepaskan, dia dengan cepat jatuh lagi ke dalam perilaku yang sama yang mengirimnya ke penjara. Dia ditangkap kembali, pembebasan bersyaratnya dibatalkan dan dia dipenjara kembali. Situasinya diperparah dengan fakta bahwa dia adalah orangtua tunggal. Anaknya bisa saja tinggal bersama dengan keluarganya, atau pelayanan sosial bisa saja campur tangan dan menempatkan anaknya di perawatan orangtua angkat. Ketika pria dipenjara, ibu sang anak biasanya tetap tinggal bersama dengan anak-anaknya, tetapi ketika wanita yang dipenjara, mayoritas pria tidak ada yang sepenuh waktunya mengurus anak-anaknya, yang menciptakan kesulitan bagi sang anak serta juga sang ibu.
Sekarang wanita ini bahkan lebih tertekan dan merasa dia telah gagal sebagai seorang ibu. Siklus itu kemudian berlanjut. Tanpa intervensi yang efektif yang membantunya menangani trauma masa lalunya dan isu kesehatan mentalnya, kecenderungan bahwa dia akan lepas dari narkoba sangat kecil. Tanpa bantuan dalam meningkatkan pendidikannya dan keahliannya dalam bekerja, membangun sebuah jaringan dukungan kesehatan, dan menemukan tempat tinggal yang aman ketika lepas dari penjara, maka akan kecik peluang baginya untuk berhasil jika lepas dari penjara lagi.
Scenario ini menggambarkan kompleksitas dan sifat saling mengunci dari KF. Teori-teori yang mengiluminasikan viktimisasi dan pengalaman wanita bisa sajamembantu menjelaskan perilaku criminal mereka dimana teori-teori utama yang sedang berlaku tidak bisa menjelaskannya. Kesadaran tentang jalan kecil wanita menuju kejahatan menunjuk kepada kebutuhan bagi penjara dan program-program penjara yang dimajukan demi kebutuhan pelaku pelanggaran wanita.
Jadi, system penjara dan pembuatan program di dalam penjara wanita telah menjadi fokus utama dari penelitian KF. Karena system lapas muncul dalam merespon pelanggaran pria, maka kebutuhan dan kemampuan wanita seringkali tidak diperhitungkan. Pakar KF menunjukkan, melalui penelitian mereka tentang karakteristik tahanan wanita, tipe program apa yang paling menguntungkan bagi wanita serta yang mungkin tidak efektif.
Bahkan perawatan penyalahgunaan substansi/zat, rehabilitasi kejuruan dan terapi di penjara dipandang melalui lensa bergender. Selama tahun 1990-an, komunitas terapi dan program kamp sepatu boot telah menjadi bentuk rehabilitasi yang lazim di penjara-penjara AS. Namun program ini tidak sama dalam hal kecocokannya bagi pria dan wanita. Di antara isu-isu lainnya, wanita merespon kurang secara positif terhadap konfrontasi, sebuah program yang paling pokok dari dua jenis program di atas (Marcus-Mendoza, Klein-Saffran & Lutze, 1998). Penjara wanita juga cenderung memiliki masalah kesehatan yang bisa saja menghalangi partisipasi mereka dalam kegiatan yang membutuhkan kekuatan fisik (Sharp, 2003). Akhirnya, untuk meningkatkan kecenderungan masuknya kembali yang sukses, keibuan juga harus diperhitungkan. Denga  2/3 tahanan wanita yang adalah ibu bagi anak-anak kecil mereka, maka jelas hal ini kelihatan menjadi isu sosial yang serius.
Keseluruhan bidang peradilan pidana telah lama didominasi oleh pria, sebagian karena kebanyakan penjahat adalah pria. Dengan kenaikan yang cepat baik dalam keilmuan KF dan tahanan wanita, maka ada pekerjaan yang semakin dikembangkan oleh pakar KF yang mengambil pendekatan bergender terhadap pengkajian pemolisian, lembaga pemasyarakatan dan UU. Pendekatan ini khususnya berfokus pada dua aspek dari sifat pekerjaan peradilan pidana yang bergender, yaitu:
Pendekatan ini melihat atau meneliti bagaimana wanita dan pria berbeda di dalam praktek pekerjaan mereka. KF menanyakan karakteristik apa yang dibawa wanita yang bekerja di bidang peradilan pidana ke dalam pekerjaan mereka dan bagaimana karakteristik itu mempengaruhi pekerjaan mereka.
Beberapa pakar KF telah meneliti cara-cara dimana struktur penegakan hukum, lapas, dan pengadilan terus menerus mengarah kepada ketidaksetaraan gender (Britton, 2000).
Kriminologi Feminis pada abad Ke-21
Untuk mendapatkan penerimaan yang luas terhadap keilmuan KF adalag tugas yang sulit. Mengingat fakta bwa bidang kriminologi telah didominasi oleh pakar yang lebih condong kepada teori-teori dan penelitian utama yang sedang berlaku, penelitian yang menentang perspektif utama ini telah menemukan kesulitan atau sekedar ketidaktertarikan. Hal ini telah mengarah kepada kesulitan yang cukup besar untuk mempublikasikan keilmuan ini serta marjinalisasi karya-karya keilmuan ini yang telah dipublikasikan. Tentu saja, bahkan tidak ada sebuah sesi tentang wanita dan kejahatan di dalam pertemuan-pertemuan Masyarakat Kriminologi Ameriak hingga tahun 1975.
Publikasi dalam jurnal-jurnal kriminologi juga sulit dan banyak keilmuan feminis dialihkan kejurnal kriminologi yang lebih kecil, dan sangat tidak bergengsi. Pada tahun 1989, jurnal Wanita & Criminal Justice diluncurkan, khususnya didedikasikan untuk publikasi penelitian keilmuan tentang aspek-aspek keterlibatan wanita dan anak gadis/perempuan di dalam SPP. Kemudian pada tahun 1995, jurnal Violence Against Women diluncurkan untuk mempublikasikan keilmuan yang dikaji ulang teman seprofessi tentang kekerasan berbasis gender dan korban wanita. Pada tahun 2006, Sage Publication memperkenalkan isu pertama dari Feminist Criminology, publikasi resmi pertama dari Divisi untuk Wanita dan Kejahatan dari Masyarakat Kriminologi Amerika.
Kriminologi Feminis dari Sebuah Perspektif Global
KF telah menyatakan memiliki dampak yang lebih banyak di luar AS daripada di dalam negeri itu. Hal ini karena fokus pada kekerasan terhadap wanita adalah sebuah tanda resmi dari KF serta sebuah masalah yang diakui secara internasional. Penelitian telah berfokus pada pelecehan wanita di Negara-negara Muslim dan di India, mutilasi alat kelamin atau sunat wanita, dan pembunuhan anak bayi perempuan. Karena perhatian internasional telah digambarkan pada keadaan yang buruk dari wanita dan anak perempuan/gadis di berbagai belahan dunia, penelitian yang mengambil pandangan kaum feminis tentang viktimisasi wanita telah disambut dengan baik (Maidment, 2006). Pada level internasional, perhatian yang cukup besar dicurahkan kepada eksploitasi wanita dan anak gadis di dalam industry seks global. Di samping itu, pakar KF mengkaji cara-cara dimana UU dan kebijakan peradilan pidana di seluruh dunia bisa saja melakukan viktimisasi kepada wanita, yang memberikan sanksi bagi mereka karena melanggar norma gender tradisional, khususnya menyangkut seksualitas. Sebagai contoh,di beberapa Negara Muslim, wanita yang diperkosa bisa saja dipandang dan diperlakukan sebagai pelaku pelanggaran daripada sebagai korban karena mereka telah melanggar harapan-harapan yang menyangkut seksualitas wanita.
Beberapa pakar KF baru-baru ini telah menegaskan bahwa ada reaksi balik global yang tidak baik terhadap upaya-upaya kaum feminis untuk memperbaiki situasi anak perempuan/gadis dan wanita, tidak saja di Negara-negara dunia ketiga tetapi juga di Negara industry Barat.
Kesimpulan
Walaupun kemajuan dalam publikasi keilmuan kaum feminis telah dilakukan, namun hal ini masih agak dimarjinalisasikan di dalam keseluruhan disiplin. Journal utama yang sedang berlaku saat ini tidak hanya menerbitkan hanya sedikit publikasi keilmuan kaum feminis, namun textbook yang ada juga memberikan perhatian yang sangat sedikit terhadap teori KF. Jadi, generasi baru dari kriminolog dididik dan hanya diberikan sedikit informasi tentang KF. Hal ini digambarkan dalam penelitian mereka serta dalam pengajaran mereka dan mentoring pakar baru. Sehingga siklus ini tetap bertahan dengan kriminolog yang menerima pendidikan yang sangat sedikit tentang KF (Renzetti, 1993).
Namun, KF masih tetap hidup dan baik-baik saja. Divisi Wanita dan Kejahatan adalah salah satu bagian terbesar dari Masyarakat Kriminologi Amerika, beberapa penerbit utama memiliki beberapa seri buku yang berfokus pada wanita dan kejahatan, dan pakar-pakar bar uterus bermunculan. Divisi Wanita dan Kejahatan, yang mulai dengan sekelompok kecil pakar pada pertengahan tahun 1980-an, sekarang telah bertahan selama hampir ¼ abad , dan pakar kaum feminis telah diakui sebagai Fellow oleh Masyarakat Kriminologi Amerika. Keilmuan KF saat ini menyertakan pembangunan teori dan pengujian teori, serta penelitian terhadap kekerasan terhadap wanita; kejahatan wanita; wanita di dalam SPP, baik sebagai pelaku pelanggaran maupun sebagai pekerja. Karakteristik yang mendefenisikan KF adalah penekanan pada bagaimana struktur sosial mempengaruhi pria dan wanita secara berbeda, hubungan antara penelitian dan aktivisme, dan keterkaitan antara viktimisasi dan melakukan pelanggaran di kalangan wanita.

0 comments:

Post a Comment