Friday, 12 September 2014

Cis polda jatim Ebook : DNA Article Part 1

Cis Polda Jatim Ebook : Computer Forensic System Indentification

Cis Polda Jatim Ebook : Crime Scene Investigation

Cis polda jatim : PPATK, Polri, BIN, dan BI Bahas Pembekuan Aset Teroris


Ilustrasi Pantau Rupiah (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Cis polda jatim : 4 Lembaga negara berkumpul di Bareskrim Mabes Polri guna berkoordinasi mengenai pembekuan aset teroris, terutama berdasarkan pelaksanaan United Nations Security Council Resolution (UNSCR) 1267 atau sanksi resolusi PBB 1267. 

Lembaga yang hadir yakni PPATK, Bank Indonesia, BIN, serta dari Polri Densus 88 dan Bareskrim. Hanya perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tidak hadir.

"Isinya meminta agar daftar teroris, terduga teroris yang warga negara asing maupun warga negara Indonesia itu dibekukan asetnya," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Agus mengatakan, tujuannya agar para teroris tidak bisa mempunyai akses pada dana-dana yang tidak jelas asal-usulnya.

"Itulah memang maksud dari UU No 9 tahun 2013 jadi UU No 9 tahun 2013 itu adalah suatu tindak pidana baru yang diatur dalam UU itu yang mengatur bahwa pendanaan terorisme itu adalah juga, kejahatan dikriminalisasi," ungkap dia.

Pertemuan itu dilakukan secara tertutup di ruang Direktorat Ekonomi Khusus (Direksus) Bareskrim Mabes Polri. Direksus itu sendiri menangani kejahatan perbankan, pencucian uang, dan cyber crime.

Dalam kasus ini pihaknya sudah memonitor 17 nama, 3 orang di antaranya asetnya telah dibekukan. "WNI yang tercatat di UNSCR 1267 ada 17 nama, 3 di antaranya sudah dibekukan asetnya," tandas Agus.

"Nama-nama nggak usah ya. (Inisial) Aduh, aku nggak hafal. Yang ada itu P ya inisialnya terus yang 2 siapa ya," tandas Agus. 

34 Anggota Polres Jakarta Barat Positif Narkoba


Kombes (Pol) Rikwanto 

Liputan6.com, Jakarta - Wajah Polri kembali tercoreng. Sebanyak 34 anggota Polres Metro Jakarta Barat kedapatan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine dadakan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya 34 anggota Polres Jakarta Barat yang terindikasi menggunakan narkoba. Dijelaskan Rikwanto, 34 anggota tersebut seluruhnya berpangkat bintara.

"Seluruhnya berpangkat bintara," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jumat (12/9/2014).

Meski diketahui ada anggotanya yang positif narkoba, namun sayang tidak ada hukuman tegas yang diberikan bagi 34 anggota itu. Mereka hanya dilakukan pembinaan secara internal di wilayah Polres Metro Jakarta Barat dengan didampingi para ahli.

"Pada mereka dikumpulkan dan diberikan pembinaan selama 1 bulan. Isinya pembinaan fisik, tausiah agama, dengan penerangan-penerangan tentang bahaya narkotika. Sekarang telah berjalan selama 2 minggu lebih di lapangan Polsek Palmerah," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/9/2014).

Rikwanto menjelaskan, tes urine yang dilakukan secara mendadak di lingkungan Polres Metro Jakarta Barat merupakan bagian dari terapi kejut kepada seluruh jajarannya akan bahaya narkoba.

"Ini bertahap, jadi setelah dibina 1 bulan ini. Juga akan dilakukan di periode berikutnya. ini untuk efek pencegahan," ucap Rikwanto.

Meski demikian, Rikwanto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas 34 anggota tersebut jika nantinya dalam tahap tes urine dadakan kembali ditemukan positif narkoba.

"Apabila yang telah dibina ini terjaring lagi, dan terbukti lagi itu bisa disidang kode etik lagi. Tak pantas jadi anggota kepolisian karena ada padanya narkotika. Jadi bertahap," tandas Rikwanto.

Wednesday, 10 September 2014

cis polda jatim : Fadli Zon sebut Ahok pengkhianat



Fadli Zon sebut Ahok pengkhianat




Merdeka.com - Wakil Ketua Gerindra Fadli Zon mengatakan partainya sudah menerima surat pengunduran dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Fadli mengaku partai Gerindra tidak merasa kehilangan sama sekali atas mundurnya Ahok.

"Kami sudah terima suratnya dari saudara Ahok, kami tidak ada masalah dan Gerindra tidak merasa kehilangan dia," kata Fadli kepada awak media di tempat kediaman Akbar Tandjung, Jln Purnawarman, Jakarta, Rabu (10/9).

Tak sampai di situ, Fadli menuturkan mundurnya Ahok adalah cerminan dari sifat aslinya wakil gubernur, yakni suka berpindah-pindahnya partai sejak mengawali karir sebagai politisi.

"Sudah dikenal sebagai politisi loncat, kita juga senang sekarang tau siapa kawan siapa lawan. Siapa pejuang siapa pengkhianat," tegasnya.

Disinggung Gerindra akan kehilangan politisi terbaiknya, Fadli menegaskan bahwa Ahok bukanlah kader terbaik Gerindra. Pasalnya, dalam masa jabatannya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta, Ahok belum pernah menorehkan prestasi.

"Melihat pilpres kemarin nggak ada kontribusi sedikitpun dari dia. Kalau dia menyelesaikan macet, banjir, PKL, itu memang kewajibannya dan dia dibayar karena itu tugasnya. Kalau prestasi itu kan melebihi capaian, itu baru prestasi," singgung Fadli.

Sebelumnya Ahok sudah resmi mengirimkan surat pengunduran dirinya ke DPP Gerindra, Rabu (10/9). Ahok mengaku sudah berbeda jalan dengan partai pimpinan Prabowo Subiantoitu. Salah satunya adalah soal RUU Pilkada.

Ahok tak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sementara Gerindra ngotot agar pemilihan kepala daerah tak lagi secara langsung oleh rakyat tapi melalui DPRD.

cis polda jatim : Ahok kirim surat mundur dari Gerindra

Ahok Kirim Surat Mundur dari Gerindra Hari Ini

Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Danu Baharuddin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok akan mengirimkan surat pengunduran diri kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra. Hal itu sebagai bukti keseriusannya melepas status sebagai kader Gerindra karena ketidaksamaan pandangan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada.

"Hari ini saya akan siapkan suratnya kirim ke DPP, untuk nyatakan keluar dari Partai Gerindra," tegas pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu di Balaikota Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Menurut Ahok, Partai Gerindra sudah tidak sejalan lagi dengan dirinya. Sebab, partai berlambang kepala garuda itu mendukung kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sementara dirinya secara pribadi menolak perubahan mekanisme itu karena menganggap akan merugikan rakyat.
Sebab, lanjut Ahok, menurut AD/ART partai politik, kader harus menaati seluruh keputusan partai. Jika kader tidak bisa menaati keputusan tersebut harus keluar. Maka, sebagai konsekuensi politik itulah dirinya memutuskan hengkang dari Gerindra.

"Makanya saya akan menyiapkan surat untuk mengajukan berhenti sebagai kader partai Gerindra. Saya lagi siapkan hari ini. Ya karena bagi saya Partai Gerindra sudah tidak sesuai dengan perjuangan saya, untuk memberikan rakyat sebuah pilihan terbaik," jelas dia.

Ahok menuturkan, dulunya yang membuat dia tertarik pindah ke Gerindra karena konsep yang ditawarkan Gerindra. Yakni jika ia dengan rekam jejak bersih mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka kesempatan membuktikan pilihan rakyat dan DPRD itu berbeda. Orang jujur, lanjut Ahok, ada kesempatan terpilih memimpin daerah.

Tuesday, 9 September 2014

iPhone 6 dan iPhone 6 Plus kini telah Resmi Diperkenalkan

:

TheVerge
Peluncuran iPhone 6 dan iPhone 6 Plus
KOMPAS.com - Tak terhitung bocoran-bocoran yang muncul mengenai smartphone terbaru Apple, iPhone 6. Perangkat yang lama ditunggu itu akhirnya resmi diperkenalkan Apple dalam acara peluncuran di Cupertino, AS, Selasa (9/9/2014) waktu setempat.

Perkenalan iPhone 6 hanya menyisakan sedikit kejutan karena rupa ponsel pintar tersebut ternyata sangat mirip dengan gambaran yang didapat dari aneka bocoran tentangnya selama ini.

Sesuai prediksi, iPhone generasi ke-6 mengusung ukuran layar yang lebih lebar dari sebelumnya, yakni 4,7 inci.

Desain iPhone 6 pun cukup banyak berubah dibandingkan para pendahulunya. Smartphone tersebut kini berbentuk lebih “membulat” dengan pinggiran-pinggiran melengkung yang lebih sesuai dengan kontur tangan manusia.

Demikian pula dengan bagian lensa kamera yang sedikit menonjol di bagian belakang, sama dengan yang digambarkan oleh bocoran. Selain versi 4,7 inci, ada pula iPhone 6 dengan layar yang lebih lebar (5,5 inci) bernama iPhone 6 Plus.

“Saya harap Anda setuju, mereka adalah ponsel terbaik yang pernah Anda lihat,” kata CEO Apple Tim Cook ketika memperkenalkan kedua produk di panggung, sebagaimana dikutip oleh The Verge.

Sedari awal, Apple memang berencana membuat iPhone 6 dalam dua versi ukuran layar. Resolusi display keduanya lebih tinggi dibandingkan iPhone terdahulu, yakni 1334x750 untuk iPhone 6 dan 1920x1080 (full-HD) untuk iPhone 6 Plus.

Karena ukuran layarnya yang lebih lebar itu, Apple menyebutkan bahwa iPhone 6 Plus memiliki jumlah pixel 185 persen lebih besar dibandingkan andalan Apple sebelumnya, iPhone 5S.

cis polda jatim : kelebihan layar 'Retina Display HD' milik iPhone 6

Apa saja kelebihan layar 'Retina Display HD' milik iPhone 6?
Lapisan layar iPhone 6. ©2014 Techcrunch.com

  •  
revida putri cis polda jatim - Kompetisi vendor-vendor smartphone saat ini tidak hanya terfokus pada sektor dapur pacu gadget-gadget andalan mereka. Bagian yang paling sering dilihat, layar, sekarang menjadi hardware yang wajib dikembangkan agar vendor-vendor tersebut tidak ditinggal oleh penggemar setianya.
Jika Samsung lebih dulu mengembangkan layar Super AMOLED dan LG yang membuat layar Quad-HD, maka dalam acara peluncuran iPhone 6 dini hari tadi (10/09), Apple mulai memperkenalkan layar iPhone generasi terbaru yang mereka sebut layar 'Retina Display HD'. Apa saja kelebihannya?
Seperti yang dijelaskan oleh salah satu petinggi Apple via Apple Live, Phil Schiller, iPhone 6 dan iPhone 6 Plus sama-sama memiliki layar Retina Display generasi baru yang memiliki lebih dari satu juta piksel. Bahkan, iPhone 6 Plus tercatat mempunyai lebih dari 2 juta piksel. Jika dibandingkan dengan iPhone 5s, jumlah piksel dari iPhone 6 sekitar 38 persen lebih banyak, dan 185 persen lebih banyak di iPhone 6 Plus.
Perbandingan jumlah piksel iPhone 5s dan iPhone 6
Hal tersebut membuat iPhone selebar 5,5 inci tersebut disesaki oleh 401 piksel di setiap inci-nya. Tak salah, bila dari iPhone 6 Plus dapat menampilkan gambar yang tajam dengan kualitas Full HD 1080p. Resolusi total dari iPhone 6 Plus adalah 1920 x 1080 piksel.
Sementara itu, iPhone 6 mempunyai resolusi 1334 x 750 dan kerapatan piksel 326 ppi. Meski lebih lebar, iPhone 6 kemungkinan besar mempunyai ketajaman sama dengan iPhone 5s, mengingat kerapatan pikselnya sama.
Lebar sudut pandang dari layar Retina Display HD kedua smartphone tersebut juga semakin lebar berkat kehadiran lapisan piksel 'dual-domain' pada layar LCD IPS berjenis 'photo-aligned'. Lapisan layar tersebut juga mampu menghasilkan tampilan warna sRGB yang lebih kaya dan detail.
Sebagai penyempurna, Apple membalut layar Retina Display HD tersebut dengan lapisan kaca yang telah diperkuat dengan proses ionisasi. Batalnya pemberian layar safir untuk kedua varian iPhone 6 membuat cukup banyak penggemar kecewa. Namun, Apple sejak jauh hari memang diprediksi tidak mampu menyelesaikan iPhone 6 dengan layar safir tahun ini.

cis polda jatim : Galaxy Note 4 Dilego Rp 12 Juta, iPhone 6 Dihargai Berapa?



Tak hanya iPhone 6, Hardarwe Zone juga menyebutkan bahwa phablet Samsung Galaxy Note 4 akan menyusul dirilis di Singapura pada 26 September.


Revida putri cis polda jatim .Galaxy Note 4di ajang IFA 2014 di Berlin, Jerman. Menurut bocoran yang berasal dari empat ritel di wilayah Eropa, Galaxy Note 4 bakal dipasarkan dengan banderol antara 795 hingga 799 euro atau berkisar Rp 12 jutaan.

Jika phablet generasi terbaru Samsung dipasarkan dengan harga premium di atas Rp 10 juta, maka kira-kira berapa harga yang pantas untuk smartphone anyar iPhone 6 yang rencananya bakal diperkenalkan Apple pada 9 September besok?

Menurut Anshul Gupta, analis senior dari lembaga riset Gartner, nantinya iPhone 6 diprediksi akan dilabeli harga jual tidak jauh berbeda dengan Galaxy Note 4. Gupta memperkirakan harga untuk versi terendah, atau iPhone 6 yang berkapasitas memori 8 GB saja sudah akan mencapai US$ 1.000 atau setara dengan Rp 11,7 juta.

Lebih lanjut Gupta menjelaskan, meski saat ini banyak produsen smartphone yang turut meramaikan pasar smartphone segmen menengah ke bawah, Apple dipastikan akan tetap menyasar segmen premium. Gupta meyakini Apple tidak akan mengulang kembali kesalahannya yang sempat merilis iPhone 5C, smartphone Apple pertama yang secara eksplisit disebutkan untuk menyasar segmen konsumen menengah.

Meski begitu, Gupta berasumsi bahwa suatu saat strategi Apple yang terus-menerus 'bermain' di segmen premium akan menjadi bumerang yang menyulitkan diri mereka sendiri.

"Segmen premium tidak berkembang sepesat segmen bawah. Ancaman kompetisi persaingan dari Samsung misalnya, hal ini sungguh-sungguh bisa menjadi ancaman yang serius bagi bisnis Apple di masa mendatang," papar Gupta seperti yang dilansir laman Sidney Morning Herald, Senin (8/9/2014).

Akan tetapi Gupta berani menjamin, iPhone 6 akan menjadi produk yang sangat dinantikan dan sukses di pasaran. Harga yang mahal tidak pernah menjadi kendala bagi konsumen untuk membeli produk-produk besutan Apple.

Sebagai bukti, para peminat iPhone 6 dilaporkan laman Business Insider sudah terlihat mengantre di depan Apple Store yang berada di Fifth Avenue, New York, Amerika Serikat. Anehnya, mereka ini artinya sudah mengantre jauh sebelum iPhone 6 diumumkan dan disebutkan secara resmi kapan waktu penjualannya.

iPhone 6 sendiri diprediksi akan diperkenalkan dalam sebuah acara khusus pada 9 September 2014. Smartphone generasi terbaru dari Apple ini diyakini hadir dalam dua versi ukuran layar, yaitu 4,7 dan 5,5 inci. Keduanya dikabarkan akan melenggang bersamaan dengan smartwatch Apple, iWatch.

cis polda jatim : beberapa Hal yang Paling Dinanti di Acara Peluncuran iPhone 6





revida putri  cis polda jatim- Tepat tengah malam nanti Waktu Indonesia Barat, bertempat di Flint Center for the Performing Arts, Cupertino - California, Apple secara resmi akan meluncurkan iPhone 6, smartphone terbaru besutan mereka.

Berbagai rumor terkait iPhone 6 beberapa bulan belakangan ini semakin gencar berhembus di dunia maya. Namun tak satu pun informasi yang dikonfirmasi oleh Apple. Seperti biasa, perusahaan yang didirikan oleh duet Steve Jobs dan Steve Wozniak itu menutup rapat seluruh informasi yang terkait dengan produk baru mereka.

Meski begitu, antusias para pengguna tak terbendung. Semakin rapat Apple menutup pintu informasi, justru semakin banyak bocoran yang beredar.

Berikut adalah 4 hal yang diharapkan terwujud di acara peluncuran iPhone 6 nanti malam

cis polda jatim : Pengguna Android Tak Tergoda Rayuan iPhone 6


iPhone 6 (gsmarena.com)

cis polda jatim - Dini hari nanti, Jumat (9/9/2014), Apple rencananya akan memperkenalkan iPhone 6 kepada publik. Bertempat di di Flint Center for the Performing Arts, Cupertino, California, iPhone 6 yang digadang-gadang mengusung sejumlah pembaruan akan menampakkan dirinya dan memamerkan segala keunggulannya.

Namun menurut hasil studi lembaga survei Survata asal Amerika Serikat, sehebat apapun iPhone 6 tetap tidak akan mampu menarik perhatian sebagian besar pengguna Android.

Dilansir laman Cnet, Selasa (9/9/2014), hasil survei Survata terhadap 899 responden menunjukkan bahwa hanya ada sekitar 5% pengguna Android yang berminat berpaling ke iPhone 6. Sementara 12,4% lainnya mengatakan akan mempertimbangkan lebih dulu.

Banyak di antara mereka yang menganggap harga iPhone 6 akan sangat mahal. Sementara kini sudah semakin banyak smartphone Android berspesifikasi mumpuni yang dijual dengan harga terjangkau di pasaran.

Selain pengguna Android, Survata juga menggelar survei bagi para pengguna produk BlackBerry dan Windows Phone. Dan hasilnya pun tak jauh berbeda, iPhone 6 dinilai gagal menarik perhatian mereka.

Hasil survei menunjukkan bahwa hanya ada 6% pengguna handset BalckBerry yang berminat terhadap iPhone 6. Sedangkan pengguna Windows Phone hanya ada 3% yang menunjukkan antusiasmenya kepada iPhone 6.

Akan tetapi di luar itu semua, Survata meyakini jika iPhone 6 akan sangat digandrungi oleh para fan boy, sebutan bagi penggemar perangkat besutan Apple. Survata mencatat hampir lebih dari 50% pengguna iPhone 5 akan segera beralih ke iPhone 6 di waktu perilisan resminya nanti. Di lain sisi, sekitar 18% pemilik iPhone 5S di AS diprediksi juga akan meng-upgrade perangkatnya ke iPhone 6.

Sebelumnya menurut Anshul Gupta, analis senior dari lembaga riset Gartner, iPhone 6 diprediksi akan dilabeli harga segmen premium. Gupta memperkirakan harga untuk versi terendah, atau iPhone 6 4,7 inci yang berkapasitas memori 8 GB saja sudah akan mencapai US$ 1.000 atau setara dengan Rp 11,7 juta.

cis polda jatim Ebook : Crime Scene Investigation Part 1

cis polda jatim Free Ebook : abaut Crime scene article " Bloodstain"



Monday, 8 September 2014

Download Artikel Hukum


  • HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R) - REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBAHARUI (R.I.B)
  • KOMPILASI HUKUM ISLAM
  • HUKUM ACARA PIDANA
  • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
  • KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
  • REGLEMEN ACARA HUKUM UNTUK DAERAH LUAR JAWA DAN MADURA
  • UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 - PERKAWINAN
  • UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2002 - KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  • UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2004 - PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 2006 - PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
  • UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 2009 - PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
  • UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1986 - PERADILAN TATA USAHA NEGARA
  • UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2004 - PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
  • UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 1989 - PERADILAN AGAMA
  • UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 2004 - PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
  • UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 - KETENAGAKERJAAN
  • UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1970 - KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
  • UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1985 - MAHKAMAH AGUNG
  • UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2004 - KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
  • UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 - PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
  • UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2002 - KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
  • UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 - PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
  • UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 1999 - PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1970 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN
  • UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 - KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
  • UNDANG-UNDANG NO. 48 TAHUN 2009 - KEKUASAAN KEHAKIMAN
  • UNDANG-UNDANG NO. 50 TAHUN 2009 - PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
  • UNDANG-UNDANG NO. 51 TAHUN 2009 - PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
  • UNDANG-UNDANG DASAR 1945
  • UPAYA MENINGKATKAN SUPREMASI HUKUM


    Oleh

    Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
    Akhir-akhir ini banyak dibicarakan tentang supremasi hukum, setelah gerakan reformasi ini berjalan kurang lebih setahun lamanya. Didalam demo-demo atau didalam surat kabar banyak dilontarkan tuntutan tentang tidak adanya penegakan hukum, bahwa hukum kita terpuruk, oleh karena itu hukum harus ditegakan dan supremasi hukum harus dijalankan. Makin merajalelanya korupsi, banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak ditindaklanjuti, makin banyaknya perkara yang tidak serius penanganannya atau tidak tuntas penyelesaiannya, banyaknya kerusuhan-kerusuhan yang menimbulkan keresahan menyebabkan orang mulai mempertanyakan tentang penegakan hukum atau supremasi hukum.
    Pada awal gerakan reformasi yang lebih diutamakan atau diperjuangkan adalah reformasi politik dan reformasi ekonomi. Reformasi politik dan reformasi ekonomi lebih diutamakan, karena keadaan politik dan ekonomi di negara kita memang sudah sangat memprihatinkan, sedangkan tentang reformasi hukum, kalau tidak boleh dikatakan sama sekali tidak tersentuh, maka nyaris tidak terdengar (jangankan tentang supremasi hukum), walaupun pada waktu itu telah banyak terjadi pembunuhan, perkosaan, penculikan, dan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya. Tidak berarti bahwa reformasi politik dan ekonomi tidak penting, akan tetapi reformasi hukum tidak kurang pentingnya, sehingga seharusnya diperjuangkan bersama sejak awal gerakan reformasi.
    Sungguh merupakan suatu ironi, diwaktu rakyat membutuhkan ketenangan, ketenteraman dan ketertiban di dalam masyarakat, penegakan hukum dan supremasi hukum tidak atau belum masuk dalam “program” awal gerakan reformasi. Hukum dan ahli hukumnya pada umumnya dianarkikan, karena hukum “hanyalah” dikenal atau dianggap sebagai sarana belaka. Sudah sejak Presiden Sukarno, dengan ungkapannya yang terkenal bahwa “met juristen kun je geen revolusi maken”, maka para ahli hukum dianggap tidak dapat diajak kerja sama. Sekalipun hukum itu “hanya” sarana, namun merupakan sarana untuk mengatur atau menciptakan ketertiban tatanan dalam masyarakat.
    Seperti yang telah diketahui umum, maka fungsi hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia atau masyarakat, karena di mana-mana bahaya selalu mengancamnya sejak dulu sampai sekarang, baik secara makro maupun secara mikro. Manusia sangat berkepentingan bahwa kepentingan-kepentingannya terlindungi terhadap bahaya-bahaya yang mengancamnya. Kepentingan manusia atau masyarakat itu akan terlindungi apabila tatanan di dalam masyarakat itu tertib, tenteram dan aman. Setidak-tidaknya manusia akan merasa aman dan terlindungi apabila masyarakatnya tertib. Ketertiban masyarakat atau rasa aman warganya berarti kepentingannya terlindungi terhadap bahaya yang menagncamnya. Semua manusia ingin kepentingannya terlindungi. Kiranya tidak ada manusia yang tidak mau dilindungi kepentingannya, bahkan ada yang untuk melindungi kepentingannya, untuk menuntut atau melaksanakan haknya, sampai hati melakukan kekerasan atau justru melanggar hak orang lain: menyekap debitur yang tidak mau melunasi hutangnya.
    Dalam melindungi kepentingan manusia atau amsyarakat, hukum menciptakan pedoman-pedoman, kaedah-kaedah atau peraturan-peraturan hukum yang harus dipatuhi atau ditaati dan harus dapat pula dipaksakan pelaksanaannya. Kalau ada peraturan hukum dilanggar dan peraturan atau sanksinya tidak dapat dipaksakan terhadap pelakunya maka tidak ada artinya peraturan itu. Jadi hukum dalam hal ini memerlukan kekuasaan untuk dapat memaksakan pelaksanaan peraturan hukum itu. Bahkan hukum itu sendiri adalah kekuasaan. Hukum tanpa kekuasaan tidak realitis, sedangkan kekuasaan yang tidak didasarkan hukum adalah kebengisan atau kelaliman (baca juga Mochtar Kusumaatmadja: 5). Dengan demikian hukum itu mempunyai kekuatan mengikat, mengikat untuk ditaati, karena berfungsi melindungi kepentingan manusia dan bertujuan menciptakan ketertiban tatanan di dalam masyarakat. Sebaliknya perlu mendapat perhatian bahwa hukum tidak tahan terhadap kekerasan, kekuasaan (kekuatan) ada di atas hukum (contra vim non valet jus). Kekuasaan itu sendiri cenderung korup. Kita lihat hal itu semuanya selama ini.
    Ada sementara kelompok yang (sudah tentu) ingin kepentingan terlindungi, akan tetapi tidak mau terikat pada hukum, tidak mau diatur oleh hukum; memang pada dasarnya manusia ingin bebas tidak terikat, akan tetapi karena kemudian terpuruk, kepentingannya tidak terlindungi, lalu menyalahkan para ahli hukum karena tidak mau mengatur. Memang kelihatannya merupakan suatu dilema, disatu pihak hukum mengatur untuk melindungi kepentingan manusia, menghendaki stabilitas dan kepastian hukum, tetapi dipihak lain manusia ingin bebas, ingin berspekulasi mengambil jalan pintas, tidak terikat pada rambu-rambu (hukum). Sesungguhnya kesadaran hukum, kesadaran akan ada hukum itu dan bahwa hukum harus dipatuhi dan tidak dilanggar, pada dasarnya ada pada setiap orang dan tidak hanya ada pada ahli hukum saja. Pada diri setiap orang ada penilaian baik dan buruk.
    Supremasi hukum dikenal juga dengan “the rule of law” yang diartikan sebagai “the governance not by man but by law”, pemerintahan oleh hukum, bukan oleh manusia; bukan hukumnya yang memerintah, karena hukum itu hanyalah kaedah atau pedoman dan sekaligus sarana atau alat, tetapi harus ada manusianya yang menjalankan adan melaksanakannya secara konsisten berdasarkan hukum, dan tidak sekehendak atau sewenang-wenang.
    Hukum itu diciptakan atau direkayasa oleh manusia, terutama hukum tertulis. Setelah hukum itu tercipta maka manusia terikat pada hukum, harus tunduk pada hukum. Hal ini tidak lain adalah untuk kepentingan manusia itu sendiri. Hukum harus mempunyai kekuasaan tertinggi demi kepentingan manusia itu sendiri, tetapi sebaliknya manusia tidak boleh diperbudak oleh hukum. “Governance not by man but by law” berarti bahwa tindakan-tindakan resmi (pemerintah) pada tingkat teratas sekalipun harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum. 
    Sehubungan dengan rule of law supremasi hukum, Indonesia sudah lama disoroti oleh dunia internasional. Dalam bulan Nopember 1962 Commission of Jurists mengirim Thiagalingan, seorang ahli hukum, sebagai peninjau ke Indonesia yang membuat kesimpulan, bahwa “the Rule of law was absent in Indonesia terpimpim bahwa” its true meaning as also its true name is AUTOCRACY. Kemudian dilaporkan oleh Edward St john, bahwa hakim di Indonesia tidak mempunyai kebebasan dan berat bagi hakim untuk melawan tekanan dari pemerintah (Bulletin no. 27).
    Dalam Simposium yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia dalam tahun 1966 telah dikonstatasi pula bahwa dalam waktu yang lampau banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan dari asas-asa dan norma-norma yang berlaku dalam suatu negara hukum (rule of law). Penyimpangan-penyimpangan yang sangat menyolok adalah misalnya:
    1. dalam bidang ketatanegaraan:
    a. pejabat yang harus bertanggung jawab kepada pejabat yang lain pengangkatannya tergantung dari pejabat tadi (Penpres no. 2 th 1959 tentang MPRS).
    b. Mahkamah Agung yang melakukan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, ketuanya diangkat sebagai menteri negara ynag menyebabkan pengintegrasian Mahakmah Agung dalam tubuh Pemerintah, disusul pula oleh Undang-undang Pokok Peradilan (UU no. 19 th 1964) yang dalam penjelasan pasal 19 diametral mengatakan bahwa “Peradilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan pembuat undang-undang.
    c. Penpres-penpres yang pembentukannya atau isinya melanggar asas dan norma-norma hukum.
    2. dalam bidang hukum pidana:
    a. pemidanan perbuatan-perbuatan tanpa dasar hukum
    b. melanggar asa tidak boleh berlaku surutnya peraturan-peraturan pidana
    c. melanggar asas ne bis in idem
    d. peraturan-peraturan pidana yang diterapkan pada pebuatan-perbuatan yang menurut maksudnya tidak tercakup dalam peraturan itu (Penpres tentang tindak pidana subversi)
    3. pelanggaran hak asasi:
    a. Penpres no. 3 tahun 1962 tentang Kewenangan melakukan penawanan/ pengusiran, yang mirip dengan exor-bitante rechten dari Gubernur Jenderal Hidnia Belanda.
    b. Penpres no. 4 tahun 1963 tentang Pembreidelan Pers yang dinyatakan inkonstitusional pada waktu dicabut dan perintah-perintah untuk tidak mengadakan pemberitahuan dan komentar terhadap peristiwa-peristiwa dalam rangka kebangkitan Generasi 66.
    c. Penpres tentang larangan mogok

    Apakah keadaan Indonesia yang kita cintai sekarang ini sudah separah itu? Dalam era reformasi dimana jarak tidak merupakan masalah seperti sekarang ini tidak perlu kita melihat dengan mata kepala atau mengalami sendiri untuk percaya dan menyadarinya atau mengakui keadaan Indonesia yang sangat memprihatinkan dewasa ini. Belum hilang dari ingatan kita kasus Marsinah, Kedung Ombo, Obee, surat sakti dan sebagainya.
    Melihat keadaan negara Indonesia dewasa ini yang makin parah, maka sudha saatnya kita mulai merenungkan tentang penegakan hukum atau supremasi hukum, sebelum keadaannya lebih buruk lagi, walaupun keadaan sekarang dapat dikatakan sudah parah. Boleh dikatakan bahwa pada setiap kesempatan kata supremasi hukum itu muncul. Apa yang dimaksudkan dengan supremasi hukum itu? Ari kata-katanya kiranya mudah dapat difahami, supremasi berarti kekuasaan tertinggi, jadi supremasi hukum berarti kekuasaan tertinggi ada pada hukum: hukum mempunyai kekuasaan tertinggi. Akan tetapi makna atau pengertian kata itu memerlukan perenungan lebih lanjut.
    Act of Athens tertanggal 18 Juni 1955, sebagai kristalisasi gagasan dalam Kongres Internasional yang pertama yang diadakan oleh International Commission of Jurists di Athena melukiskan the rule of law sebagai “springing from the rifhts of the individual, developed through history in the age-old struggle of mankind for freedom; which rights include freedom of speech, press, worship, assembly and association and the right to free elections to the end that laws are enacted by the duly elected reprensentatives of the people and afford equal protection to all.” Disini rule of law dihubungkan dengan kebebasan individu: kebebasan untuk berbicara, kebebasan pers, kebebasan menganut agamanya masing-masing, kebebasan berserikat dan sebagainya (Intern’l Commidssion of Jurists 1965).
    Dalam Kongresnya pada tahun 1959 International Commission of Jurists menyadari bahwa “the Rule of law ia a dynamic concept for the expansion and fulfilment of which jurists are primarily and which should be employed not only to safeguard and advance the civil and political rights of the individual in a free society, but also to establish social, economic, educational and cultural conditions under which his legitimate aspirations and dignity may be realized”. (Declaration of Delhi, Intern’l Commission of Jurists 1962). Jadi rule of law merupakan konsep yang menajdi tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosila, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat.
    Mengenai “rule of law” Selznick berpendapat: “By the rule of law we mean to denote a setting in which official action even at the highest levels of authority, is governed by a body of accepted general rules. The essential element in legality, or the rule of law, is the restraint of power by rational principles of civic order. Where this ideal exists, and is effectively embodied in social institutions no power ia immune for criticism, not complete free to follow its own beat, however well intentioned it may be”. (dalam Sudikno Mertokusumo: 1999:21). Seperti yang juga telah dikemukakan di atas dengan rule of law dimaksudkan bahwa hukumlah yang berkuasa. Pengekangan kekuasaan oleh hukum merupakan unsur esensial dan tiada kekuasaan yang kebal terhadap kecaman.
    Pengertian Anglo Saks rule of law ini di Eropa Kontinental disebut dengan negara hukum (Kant, Stahl). Menurut Dicey rule of law mengandung tiga unsur, yaitu: 1. hak asasi manusia dijamin lewat undang-undang, 2. persamaan kedudukan dimuka hukum (equality before the law), 3. supremasi aturan-aturan hukum dan tidak ada kesewenang-wenangan tanpa aturan yang jelas. Menurut Kant dan Stahl negara hukum mengandung empat unsur, yaitu: 1. adanya pengakuan hak asasi manusia, 2. adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut, 3. pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan (wetmatigheid van betuur) dan 4. adanya Peradilan tata Usaha Negara (Masyhur Effendi: 1997:32).
    Dalam Simposium Universitas Indonesia pada tahun 1966, seperti yang telah disebutkan di atas, untuk membahas “Indonesia Negara Hukum” disimpulkan bahwa ciri-ciri negara hukum adalah seperti berikut:
    1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
    2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaa/kekuatan lain apapun.
    3. Legalitas, dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
    Dapatlah disimpulkan dari apa yang telah dikemukakan di atas; bahwa supremasi hukum ialah bahwa hukumlah yang berkuasa dalam arti bahwa pemerintahan dijalankan berdasarkan hukum secara konsisten tanpa pandang bulu dan bahwa tidak ada seorangpun kebal terhadap hukum.
    Unsur-unsur esensial dari supremasi hukum adalah sebagai berikut.
    Kebebasan peradilan. Hakim bebas untuk mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya dan bebas pula dari campur tangan dari pihak ekstra yudisiil, ia harus objektif tidak memihak. Pengadilan merupakan tempat pelarian terakhir (laatste toevlucht) bagi setiap justiciabele atau pencari keadilan, sehingga tidka perlu lari ke DPR untuk minta keadilan.
    Hak asasi manusia dijamin oleh undang-undang.
    Setiap orang diperlakukan sama dimuka hukum.
    Setiap orang dilindungi terhadap tindakan pemerintah yang sewenang-wenang.
    Sekalipun dikatakan bahwa sekarang tidak ada supremasi hukum di Indonesia, namun harus diakui, sekalipun mungkin belum memuaskan, bahwa sudah ada usaha dari Pemerintah untuk menciptakan supremasi hukum.
    Salah satu usaha Pemerintah untuk meningkatkan supremasi hukum adalah diundangkannya UU no.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Diundangkannya Undang-Undang tersebut membuktikan bahwa korupsi, kolusi dan nepotisme telah merajalela. Didalam pertimbangannya dikemukakan bahwa “praktek korupsi, kolusi dan nepotisme tidak hanya dilakukan antar Penyelenggara Negara, melainkan juga antara Penyelenggara negara dan pihak lain. Didalam penjelasannya dikemukakan bahwa “dalam waktu lebih 30 tahun, penyelengga Negara tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, karena adanya pemusatan kekuasaan wewenang dan tanggung jawab pada Presiden/ Mendataris MPR”.
    Kemudian pada tanggal 31 Agustus 1999 diundangkan UU no.35 tahun 1999 tentang Perubahan UU no. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuatan Kehakiman. Dirasakan bahwa dibawah UU no. 14 tahun 1970 kekuasaan kehakiman tidak bebas, karena ada di bawah dua atap, yaitu Departemen kehakiman dan Mahkamah Agung, karena dalam pasal 11 ditentukan bahwa “badan-badan yang melakukan peradilan organisatoris, administratif dan finansiil ada di bawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan, sedangkan Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Diharapkan bahwa dengan diletakkannya badan-badan peradilan tersebut di bawah Makamah Agung kekuasaan kehakiman menjadi bebas, tetapi dilupakan bahwa larangan campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak-pihak lain di luar kekuasaan kehakiman tidak ada sanksinya (pas. 4 ayat (3)). Jadi masih diragukan apakah dengan diletakkanya badan peradilan itu di bawah Mahkamah Agung terjamin kebebasannya.
    Pada tanggal 8 Oktober 1999 dikeluarkan Perpu no. 1 tahun 1999 tentang Pengadilan hak Asasi Manusia yang mengatur tentang pelanggaran hak-hak asasi manusia.
    Kemudian dibentuklah Komisi Ombudsman Nasional yang merupakan lembaga independen yang fungsinya pada dasarnya melindungi warga masyarakat terhadap tindakan Pemerintah khususnya lembaga administratif yang sewenang – wenang atau tidak layak. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan pada masyarakat secara individual mengajukan pengaduan terhadap praktek-praktek lembaga administratif pemerintah.
    Perlu mendapat perhatian bahwa supremasi hukum itu melibatkan banyak pihak atau unsur. Supremasi hukum tidak hanya melibatkan peradilan saja yang terdiri dari hakim, jaksa, polisi, pengacara tetapi juga para pihak. Bahkan melibatkan seluruh kehidupan manusia. Mengingat bahwa kita sudah terpuruk selama 32 tahun maka tidak begitu mudah untuk menciptakan atau meningkatkan supremasi hukum.
    Di bidang perundang-undangan dirasakan tidak adanya koordinasi dalam pembuatannya. Sampai sekarang belum ada undang-undang yang mengatur tentang tata urutan peraturan perundang-undangan secara tegas dan rinci serta tentang muatan masing-masing peraturan perundang-undangan. Presiden berwenang membuat keppres yang isinya sama dengan muatan undang-undang, sehingga kekuasaannya menjadi tidak terbatas. Sebagai landasan pembuatan peraturan perundang-undangan perlu ada landasan hukumnya yang jelas dan ketat dari undang-undang, peraturan pemerintah sampat pada putusan menter. Pembentukan undang – undang melibatkan DPR , maka anggota DPR harus berwawasan nasional dan tidak mementingkan partainya.
    Meningkatkan atau menciptakan supremasi hukum tidak berupa sekedar membuat peraturan-peraturan saja.
    Telah diketengahkan dimuka bahwa hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan. Kalau dikatakan bahwa hukum memerlukan kekuasaan berarti bahwa harus ada kekuasaan manusiannya yang ada dibelakangnya tahu yang melaksanakanya. Sekalipun dikatakan bahwa supremasi hukum adalah “ governance not by man but by law” namun masih tergantung pada kekuasaan atau manusianya bagaimana menjalankan hukum.
    Kalau manusianya atau kekuasaan atau penguasa yang menjalankan hukum itu beritikad baik, berintegritas tinggi, berwawasan nasional, maka tepatlah istilahnya supremasi hukum dalam arti pemerintahan oleh hukum. Tetapi kalau tidak maka supremasi hukum berarti kekuasaan tinggi pada penguasa tidak pada hukum, sehingga penguasa dapat berbuat sekehendaknya atau bertindak sewenang-wenang, otoriter.
    Oleh karena itu meskipun (peraturan) hukumnya baik dalam arti melindungi kepentingan warga, namun kepastian hukumnya tidak terjamin, karena pelaksanaannya sewenang-wenang.
    Mengingat apa yang telah dikemukakan di atas dalam meningkatkan atau menciptakan supremasi hukum, yang terpenting adalah meningkatkan integritas Sumber Daya Manusianya. Sehubungan dengan itu perlu dicurahkan perhatian sepenuhnya kepada pendidikan, terutama pendidikan moral dan rekrutmen tenaga kerja yang perlu lebih diperketat persyaratannya. Hal itu tidak mudah dan akan makan waktu lama. Dari kata-kata Selznick “…..where this ideal exist….í” dapat disimpulkan bahwa rule of law atau supremasi hukum merupakan ideal atau cita-cita yang harus dicapai atau diupayakan.
    Walaupun banyak kendala untuk menciptakan supremasi hukum kita harus tetap berusaha merealisasi supremasi hukum, menegakkan hukum dan keadilan, apapun yang akan terjadi: fiat justitia et pereat mundus!