Tuesday, 23 September 2014

Cis Polda Jatim : Penahanan



Dasar penahanan:
a. Unsur Objektif/Yuridis:
– Tindak pidana yg disangkakan diancam dgn 5 (lima) tahun penjara atau lebih.
– Pidana dlm psl 282/3(kesusilaan), 296(perbuatan cabul), 335/1(perbuatan tdk menyenangkan, pencemaran nama baik), 351/1(penganiayaan berat kecuali percobaan penganiayaan), 372(penggelapan), 378(penipuan), 379a(penipuan), 453, 454, 455, 459, 480 dan 506 KUHAP, 25 dan 26 stbld 1931 no. 471 (pelanggaran terhadap ordonansi beacukai), psl 1, psl 2 dan psl 4 UU TP Imigrasi
b. Unsur Subjektif:
Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana (psl 21/1 KUHAP). 


Tata cara penahanan
a. dengan surat perintah penahanan dari penyidik/penuntut umum/hakim yg berisi:
– identitas tersangka,
– menyebut alasan penahanan,
– uraian singkat kejahatan yg disangkakan,
– menyebut dgn jelas ditempat mana tersangka ditahan. (psl 21/2)
b. menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kpd keluarga tersangka. 



Keberatan atas penahanan:
a. tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dpt mengajukan keberatan atas penahanan atau atas jenis penahanan yang dikenakan kepada tersangka kpd penyidik yg melakukan penahanan itu (psl 123/1)
b. apabila dlm waktu 3 (tiga) permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau PH dpt mengajukan hal itu kpd atasan penyidik (psl 123/3).
c. Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dlm ayat tersebut dapat mengabulkan permintaan dgn atau tanpa syarat (psl 123/5).
Jenis-jenis penahanan:
a. Rumah tahanan negara,
b. Rumah, dan
c. Kota (psl 22/1)
Penahanan rutan
Tersangka atau terdakwa yang masih sedang dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan ditahan di Rutan.
Pengeluaran tahanan
a. pengeluaran tahanan atas permintaan penyidik utk kepentingan pemeriksaan (psl 112)
b. pengeluaran tahanan karena pengalihan jenis penahanan (psl 22/1 dan 3b)
Pembebasan tahanan
a. apabila seorang tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi penahanan guna kepentingan pemeriksaan, instansi yg melakukan penahanan dpt atau berwenang utk memerintahkan pembebasan tahanan dari rutan (psl 24, 25, 26, 27, 28)
b. apabila hukuman yg dijatuhkan telah sesuai dgn masa tahanan yg dijalani, pejabat rutan berwenang utk mengeluarkan seorang tahanan dari rutan apabila putusan peminadanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah menpunyai kekuatan hukum tetap, sedang pemidanaan yg dijatuhkan pengadilan sama lamanya dgn masa tahanan yg dijalani. Kepala rutan tdk memerlukan surat perintah dari instansi manapun utk membebaskan tahanan.
Pembebasan tahanan demi hukum
Apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan. Maka kepala rutan harus membebaskan tahanan dari rutan.
Penahanan kota
Dilakukan di kota/desa/kampung tempat kediaman tersangka. Selama dlm tahanan wajib melapor pada waktu yg ditentukan (psl 22/3)
Pengalihan jenis penahanan (psl 23)
Tata cara pengalihan penahanan:
a. Oleh penyidik dan penuntut umum dilakukan dgn surat perintah tersendiri yg berisi dan bertujuan utk mengalihkan jenis penahanan.
b. Jika yg melakkan pengalihan itu hakim, perintah pengalihan penahanan dituangkan dlm bentuk surat penetapan.
c. Setiap orang yang ditahan dpt mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari penahanan rutan ke jenis penahanan rumah atau jenis penahan kota.
Pengurangan masa tahanan:
a. Penahanan rutan, pengurangannya sama dengan jumlah masa penahanan.
b. Penahanan rumah,pengurangannya sama dengan 1/3 x jumlah masa penahanan.
c. Penahanan kota, jumlah pengurangan masa penahanannya sma dengan 1/5 x jumlah masa penahanan kota yang telah dijalani. (psl 22/5)
Kunjungan penasihat hukum ke rutan
Harus meminta ijin dulu dari instansi yang bertanggungjawab secara yuridis atas penahanan (psl 20 Per MenKeh No. M.04.UM.01.06/1983)
Penangguhan penahanan
Atas permintaan tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. (psl 31 KUHAP Jo. Psl 35 dan 36 PP no. 27/1983 Jo. Psl 25 Per MenKeh No. M.04.UM.01.06/1983. tgl 16 Desember 1983 Jo. Kep MenKeh No. M.14-PW.07.03/1983 tanggal 10 Desember 1983)

Surat Dakwaan ( syarat dan bentuk )



SURAT DAKWAAN

A. Pengertian dan Syarat
Surat Dakwaan adalah sebuah akta yang dibuat oleh penuntut umum yang berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Surat dakwaan merupakan senjata yang hanya bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan atas asas oportunitas yang memberikan hak kepada jaksa penuntut umum sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku tindak pidana. Demi keabsahannya, maka surat dakwaan harus dibuat dengan sebaik-baiknya sehingga memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.      Syarat Formil
Diantara syarat formil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1.       Diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Penuntut Umum;
2.      Berisi identitas terdakwa/para terdakwa
meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa (Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP). Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain.
Apabila syarat formil ini tidak seluruhnya dipenuhi dapat dibatalkanoleh hakim (vernietigbaar) dan bukan batal demi hukum karena dinilai tidak jelas terhadap siapa dakwaan tersebut ditujukan. 
b.   Syarat Materiil
1.       Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan
Dalam menyusun surat dakwaan, Penguraian unsur mengenai waktu tindak pidana dilakukan adalah sangat penting karena hal ini berkaitan dengan hal-hal mengenai azas legalitas, penentuan recidive, alibi, kadaluarsa, kepastian umur terdakwa atau korban, serta hal-hal yang memberatkan terdakwa. Begitu juga halnya dengan penguraian tentang tempat terjadinya tindak pidana dikarenakan berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan, ruang lingkup berlakunya UU tindak pidana serta unsur yang disyaratkan dalam tindak pidana tertentu misalnya “di muka umum, di dalam pekarangan tertutup) dan lain-lain.
2.      Memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
a.    Uraian Harus Cermat
Dalam penyusunan surat dakwaan, penuntut umum harus bersikapcermat/ teliti terutama yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kekurangan dan atau kekeliruan yang mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau unsur-unsur dalam dakwaan tidak berhasil dibuktikan. 
b.    Uraian Harus Jelas
Jelas adalah penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur tindak pidana/ delik yang didakwakan secara jelas dalam arti rumusan unsur-unsur delik harus dapat dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan kata lain uraian unsur-unsur delik yang dirumuskan  dalam pasal yang didakwakan harus dapat dijelaskan/ digambarkan dalam bentuk fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga dalam uraian unsur-unsur dakwaan dapat diketahui secara jelas apakah terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai Pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger) atau hanya sebagai pembantu (medeplichting). Apakah unsur yang diuraikan tersebut sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pencurian dan sebagainya. Dengan perumusan unsur tindak pidana secara jelas dapat dicegah terjadinya kekaburan dalam surat dakwaan (obscuur libel). Pendek kata, jelas berarti harus menyebutkan :
1.      Unsur tindak pidana yang dilakukan;
2.      fakta dari perbuatan materiil yang mendukung setiap unsur delik;
3.      cara perbuatn materiil dilakukan.
c.    Uraian Harus Lengkap
Lengkap adalah bahwa dalam menyusun surat dakwaan harus diuraikan unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam UU secara lengkap dalam arti tidak boleh ada yang tercecer/ tertinggal tidak tercantum dalam surat dakwaan. Surat dakwaan harus dibuat sedemikian rupa dimana semua harus diuraikan, baik unsur tindak pidana yang didakwakan, perbuatan materiil, waktu dan tempat dimana tindak pidana dilakukan sehingga tidak satupun yang diperlukan dalam rangka usaha pembuktian di dalam sidang pengadilan yang ketinggalan.
            Sebelum membuat Surat Dakwaan yang perlu diperhatikan tindak pidana yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan ialah pasal yang mengatur tindak pidana tersebut. Apabila penuntut sudah yakin atas tindak pidana yang akan didakwakan melanggar pasal terntu dalam KUHP, lalu yang perlu dilakukan oleh Penuntut Umum adalah membuat matriks tindak pidana tersebut. Matriks adalah kerangka dasar sebagai sarana mempermudah dalam pembuatan Surat Dakwaan. Matriks disusun sesuai dengan isi dan maksud pasal 143 KUHAP, karena Surat Dakwaan terancam batal apabila tidak memenuhi pasal 143 ayat (2) a dan b KUHAP. Bentuk matriks tersebut adalah sebagai berikut.
Syarat Formil
Syarat Materiil
Alat Bukti
Kualifikasi
Identitas Terdakwa
Locus & Tempus delictie
Pasal Delik
Unsur Pasal Delik
Perbuatan Materiil







Uraian Matriks
Ø  Identitas Tersangka/terdakwa
Dalam menyusun urutan identitas tersangka atau terdakwa disesuaikan dengan urutan yang diatur dalam pasal 143 (2) a KUHAP
Ø  Locus & Tempus Delictie
Tempat dan waktu terjadinya delik dinyatakan jelas :
a.  Tempat :  disebutkan kampung, kelurahan, kecamatan dan kabupaten
b.  Waktu   :  dijelaskan jam, hari, tanggal, bulan dan tahun dan juga disebutkan waktu yang lain apabila dalam undang-undang itu ditentukan
Ø  Pasal Delik yang dilanggar
Pasal dari delik yang akan didakwakan harus jelas
Ø  Unsur delik
Unsur delik disusun sesuai dengan bunyi undang-undangnya, unsur delik ditulis dengan terperinci dan unsur dari satu tindak pidana tidak boleh lebih dari satu pun ketinggalan
Ø  Perbuatan materiil atau fakta
-     uraian perbuatan materiil harus berupa pengertian yuridis dan perbuatan yang menggambarkan dari tiap unsur delik
-     Uraian harus jelas dari tiap unsur delik dan terpisah antara unsur delik satu dengan unsur delik yang lain
Ø  Alat bukti
Alat bukti di sini adalah semua alat bukti yang sah menurut hukum yang terdapat dalam Berita Acara dan mendukug pembuktian tindak pidana yang didakwakan.
Ø  Kualifikasi
Dengan uraian perbuatan materiil yang didukung oleh alat bukti dapat ditentukan kualifikasi tindak pidana yang akan dibuktikan di muka sidang pengadilan.
            Surat dakwaan disusun sesuai dengan isi matriks (seperti di atas) secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan syarat formil dan materiil yang diatur dalam pasal 143 (2) a dan b KUHAP.
B.     Bentuk Surat Dakwaan
Dalam KUHAP tidak pernah diatur berkenaan dengan bentuk dan susunan dari Surat Dakwaan. Sehingga dalam praktek hukum masing-masing penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan pada umumnya dipengaruhi oleh strategi dan rasa seni sesuai dengan pengalaman prakteknya masing-masing namun demikian tetap berdasarkan pada persyaratan yang diatur dalalm pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dalam praktek hukum dikenal beberapa bentuk surat dakwaan antara lain :[1]
1)      Surat Dakwaan Tunggal
Dalam Surat Dakwaan tunggal terhadap terdakwa hanya didakwakan melakukan satu tindak pidana saja yang mana penuntut umum merasa yakin bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut, misalnya penuntut umum merasa yakin apabila terdakwa telah melakukan perbuatan “pencurian” sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP maka terdakwa hanya didakwa dengan pasal 362 KUHP.
2)     Surat Dakwaan Subsider/Berlapis
Dalam Surat Dakwaan yang berbentuk subsider di dalamnya dirumuskan beberapa tindak pidana secara berlapis dimulai dari delik yang paling berat ancaman pidannya sampai dengan yang paling ringan. Akan tetapi yang sesungguhnya didakwakan terhadap terdakwa terdakwa dan yang harus dibuktikan di depan sidang pengadilan hanya “satu” dakwaan. Dalam hal ini pembuat dakwaan bermaksud agar hakim memeriksa  Dalam praktiknya Surat Dakwaan disusun sebagai berikut:
Primair:
Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar pasal 340 KUHP)
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar pasal 338 KUHP)
Lebih Subsidair :
Bahwa ia terdakwa …………………dst (melanggar pasal 355 ayat (2) KUHP)
3)     Surat Dakwaan Alternatif
Dalam Surat Dakwaan yang berbentuk alternatif, rumusannya mirip dengan  bentuk Surat Dakwaan Subsidair, yaitu yang didakwakan adalah beberapa delik, tetapi sesungguhnya dakwaan yang dituju dan yang harus dibuktikan hanya satu tindak pidana. Jadi terserah kepada penuntut umum tindakan mana yang dinilai telah berhasil dibuktikan di depan pengadilan tanpa terkait pada urutan dari tindak pidana yang didakwakan. Sering terjadi penuntut umum mendapatkan suatu kasus pidana yang sulit menentukan salah satu pasal diantara 2-3 pasal yang saling berkaitan unsurnya, karena tidak pidana itu unsure yang menimbulkan keraguan bagi penuntut umum untuk menentukan diantara 2 pasal atau lebih atas satu tindak pidana. Dalam praktek disusun sebagai berikut :
Pertama:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 362 KUHP)
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 372 KUHP)
Atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)
4)     Surat Dakwaan Kumulatif
Dalam Surat Dakwaan Kumulatif didakwakan secara serempak beberapa delik/ dakwaan yang masing-masing berdiri sendiri (Samenloop/Concursus/ Perbarengan), yang dalam praktik disusun sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 365 KUHP)
Kedua:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 368 KUHP)
Ketiga:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)
5)     Surat Dakwaan Kombinasi
Dalam Surat Dakwaan Kombinasi didakwakan beberapa delik secara kumulatif yang terdiri dari dakwaan subsider dan dakwaan alternatif secara serempak/ sekaligus, yang dalam praktik disusun sebagai berikut :
Kesatu :
Primair:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 340 KUHP)
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 338 KUHP)
Kedua :
Pertama:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 368 KUHP)
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)
Atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 372 KUHP)


[1] H.M.A. Kuffal, SH. 2003.Penerapan KUHAP  dalam Praktik Hukum. Malang. UMM Press

Cis Polda Jatim : Teroris Indonesia Disokong dari Banyak Negara



Markas Besar Kepolisian menduga serangkaian aksi teror di Indonesia mendapat bantuan dari pihak lain di berbagai negara. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, hal ini terbukti dari kedatangan empat warga asing secara ilegal untuk membantu terorisme di Poso, Sulawesi Tengah.

"Aksi teroris Indonesia jelas dibantu oleh berbagai negara. Dan jelas juga, teroris Indonesia adalah bagian dari kejahatan internasional," kata Boy di Mabes Polri pada Senin, 22 September 2014.
Bukti pertama, Boy mengungkapkan, adalah visa palsu yang digunakan empat warga asing untuk datang ke Indonesia. Boy mengatakan visa tersebut dibuat atas bantuan suatu pihak di Malaysia.

Sebelumnya polisi menangkap keempat orang asal wilayah Turkistan di Asia Tengah tersebut di sebuah rumah di daerah Touwa, Palu, Sulawesi Tengah. Mereka dibekuk polisi pada Sabtu, 13 Desember 2014, pukul 02.30 Wita. Dari paspor milik mereka yang disita polisi, diduga empat orang ini sempat dikira sebagai warga negara Turki. Namun paspor Turki itu diduga palsu.

Bukti kedua, menurut Boy, ada saat mereka ditangkap bersama tiga warga Indonesia, yakni Saiful, Irfan, dan Yudit. Tiga WNI yang masuk jaringan Mujahidin Indonesia Timur ini diduga mengatur perjalanan keempat warga asal Turkistan ini dari Makassar menuju Poso.

Saat ini polisi masih menunggu keterangan tertulis dari kedutaan Turki terkait dengan keaslian paspor mereka. Jika paspor tersebut palsu, dugaan Boy tentang bantuan teroris internasional ke Indonesia semakin kuat.

"Tidak mungkin paspor dipalsukan begitu saja. Kami akan langsung berkoordinasi dengan polisi Thailand dan Malaysia jika benar. Pasti ada pihak yang bermain," ujar Boy.

Pengamat terorisme Adrianus Meliala juga sependapat soal banyaknya bantuan asing yang mengucur kepada kelompok terorisme di Indonesia. Namun, kata Adrianus, bantuan tersebut tidak mengatasnamakan negara, melainkan dari pihak atau kelompok tertentu.

Adrianus mengatakan seharusnya polisi lebih mewaspadai bantuan dari pihak non-negara. Ia mengungkapkan jumlah bantuan tersebut bisa tidak terhingga. "Bantuan tersebut bisa aliran transfer dana, senjata, ataupun sumber daya manusia. Indonesia harus waspada," kata Adrianus.

Cis Polda Jatim : Satpol PP Cabul di Bekasi Ditahan

 

Satpol PP Cabul di Bekasi Ditahan  
Advertisement

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota menahan Zakaria Ahmad Alfaliah, 38 tahun, tersangka kasus pencabulan terhadap dua remaja di basement Kantor Wali Kota Bekasi pada Senin dinihari, 22 September 2014. (

"Tersangka ditangkap di rumah komandannya kemarin malam," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo kepada Tempo, Selasa, 23 September 2014. Zakaria dibekuk setelah petugas memancingnya agar datang. Usai ditangkap, anggota Satpol PP tersebut langsung dibawa petugas ke markas Polres Bekasi Kota.

Setelah diinterogasi selama enam jam lebih, ujar Siswo, Zakaria mengakui perbuatannya. Penyidik langsung menetapkan statusnya sebagai tersangka kasus pencabulan. Zakaria dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Zakaria diduga melakukan perbuatan asusila terhadap OPR, 14 tahun, dan kekasihnya SAR, 16 tahun. Sejoli itu diberhentikan Zakaria di Jalan I Gusti Ngurah Rai pada Ahad malam, 21 September 2014, karena dituduh berbuat mesum. OPR dan SAR kemudian dibawa ke dalam area Kantor Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Menurut ORP, dia dan pacarnya diminta membuka pakaian dan berhubungan badan. Namun, lantaran ORP sedang datang bulan, permintaan itu ditolak. Akhirnya, hanya SAR yang menuruti dengan membuka baju. "Saya diancam," kata dia.

Polwan Paling Cantik di Indonesia


polwan 500x250 7 Polwan Paling Cantik di Indonesia
cis polda jatim – Bekerja di lingkungan kepolisian mungkin kerap kali membuat banyak orang berpikir akan lingkungan pekerjaan yang keras dan hanya bisa dilakukan oleh pria. Tapi tahukah kamu kalau rupanya kaum hawa juga bisa bersinar di kesatuan kepolisian dan mereka dijuluki polwan.
Bahkan pekerjaan mereka yang kerap di lapangan dan memiliki tubuh yang kuat tak membuat para polwan itu kehilangan jati diri mereka sebagai seorang wanita yang ingin terlihat cantik. Dari banyaknya polwan di Indonesia, ini 7 di antaranya dianggap yang paling cantik! Adakah idolamu?
7. Iptu Eny Kuswidiyanti Regama
iptu eny 7 Polwan Paling Cantik di Indonesia
Namanya adalah Iptu Eny Kuswidiyanti Regama. Dalam daftar jajaran polwan tercantik mungkin Eny bisa dianggap yang paling senior karena sudah menginjak usia 40 tahunan. Namun senyumnya yang terkembang alami dan rambut pendeknya membuat Eny selalu terlihat segar dan tampak muda. Eny sendiri memulai bekerja di kepolisian pada tahun 1991 di bagian Hankam.
Pada tahun 2000-2007 dia pernah berdinas di Polri dan semenjak 2009 dia dipindahkan ke Korlantas. Mencicipi bekerja di istana negara juga pernah dialami oleh Eny yang membuatnya menjadi polwan yang tak bisa dianggap remeh.
6. Ipda Keisha
keisha 7 Polwan Paling Cantik di Indonesia
Salah satu polwan tercantik di Polda Metro Jaya yakni Briptu Eka Frestya mengakui bahwa ada lebih dari 4 polwan di tempatnya bekerja yang rupanya juga ternyata memiliki wajah tak kalah cantik dengannya. Salah satunya ialah Ipda Keisha. Keisha memiliki pipi yang chubby dengan kedua mata bulat yang membuatnya tampak manis sekaligus cute. Mungkin wajah cute-nya itu bisa membuat beberapa penjahat rela ditangkap.
5. Annisa Prima Silsilia
anisa 307x400 7 Polwan Paling Cantik di Indonesia
Pada tahun 2012 silam. nama polwan cantik Annisa Prima Silsilia langsung populer di kalangan pengguna dunia maya yang memuji kecantikannya. Ada yang menyebutkan jika Annisa ialah polwan yang bertugas di daerah Bandung karena wanita cantik ini berasal dari Garut. Meskipun begitu Annisa sepertinya belum meraih popularitas seperti rekan sejawatnya. Namun kamu setuju bahwa Annisa memiliki wajah yang cantik kan? Apakah ada yang berharap ditilang olehnya?
4. Brigadir Avvy Olivia
avvy 282x400 7 Polwan Paling Cantik di Indonesia
Brigadir Avvy Olivia adalah salah satu srikandi cantik kepolisian Indonesia yang juga bertugas sekaligus rekan kerja Briptu Eka Frestya di NTMC Polri. Selain cantik, Avvy juga dikenal akan kecerdasannya saat berbicara. Avvy sendiri mulai menjadi polwan semenjak tahun 2002 di Polda Metro Jaya. Dia pernah bertugas di Polres bandara Soekarno Hatta dan menjadi pramugari Polri sampai tahun 2007. Avvy rupanya pernah menjadi pendamping pejabat kelas dan berkeliling Indonesia lewat udara.
3. Briptu Hilda Nurmala
hilda 266x400 7 Polwan Paling Cantik di Indonesia
Bripda Nurmala Hilda menjadi salah satu polwan cantik yang sepertinya membuat segar lingkungan kepolisian Bandung. Kerap kali dipanggil dengan nama Lala, dia rupanya sering menjaga aksi demo di daerah Bandung. Lepas dari kesibukannya, Lala rupanya juga sering terlibat dalam beberapa sesi foto dan kerap memposting fotonya di jejaring sosial yang membuat Lala seperti selebritis. Tangguh di lapangan, manis saat sedang bersantai!
2. Briptu Dara Intan
dara 265x400 7 Polwan Paling Cantik di Indonesia
Sepertinya bagian NTMC Polda Metro Jaya selalu dipenuhi oleh polwan-polwan cantik bak selebritis. Salah satunya adalah Briptu Dara Intan. Dara kerap kali dikenal oleh publik saat melaporkan keadaan lalu lintas di kawasan Jakarta dan jalan-jalan lainnya di beberapa kota besar Indonesia. Bahkan Dara juga sering turun ke lapangan saat mengawal aksi demo. Cantik dalam seragam kepolisian, Dara juga begitu mempesona saat berpakaian bak wanita biasa. Bahkan mungkin dia bisa menjadi model iklan.
1. Briptu Eka Frestya
eka 266x400 7 Polwan Paling Cantik di Indonesia
Briptu Eka Frestya mungkin adalah salah satu polwan paling populer di Indonesia. Wanita kelahiran Bekasi, 15 Juli 1988 ini dikenal publik sebagai presenter keadaan lalu lintas di salah satu TV swasta. Eka yang kini berdinas di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memang memiliki wajah yang cantik dan sukses menjelma sebagai selebritis.
Eka memulai karir sebagai polwan di tahun 2006 saat berusia 18 tahun. Wanita cantik dengan senyum sangat manis ini rupanya memang sudah lama bercita-cita menjadi polwan. Dia awalnya ditempatkan di Direktoran Samapta Polda Metro Jaya lalu sempat di Polres Bandara Soekarno Hatta untuk menangani masalah TKI di Terminal 3 sampai akhirnya di NTMC Polri saat ini. Jika sedang tak bertugas, Eka hobi mendaki gunung dan bermain ski.

Sunday, 21 September 2014

Polda Jatim : Tolak berhenti, anggota TNI dipukul tongkat oleh polisi cepek


Tolak berhenti, anggota TNI dipukul tongkat oleh polisi cepek

 Sungguh nekat aksi 'polisi cepek' di Surabaya, Jawa Timur ini. Meski berhadapan dengan anggota TNI AD, dia cukup berani menghajarnya hingga berdarah-darah. Si 'polisi cepek' pemberani itu adalah, Kasmad (45), warga Jemur Wonosari, Surabaya.

Ceritanya begini, pada Jumat kemarin (19/9) sekitar pukul 13.00 WIB, seperti biasa, Kasmad menjalankan tugasnya mengatur arus lalu lintas di pertigaan Jalan Raya Jemur Handayani. Baru mendapat 'jatah' Rp 40 ribu, Kasmad mendapat masalah. Dia diserempet kendaraan dari arah belakangnya.

"Saat itu, tersangka tengah mengatur lalu lintas. Ketika menyetop kendaraan karena ada mobil yang mau menyeberang, dari arah timur datang sebuah kendaraan bermotor dan menyerempet tersangka dan mengenai tangan kanannya," terang Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Sabtu (20/9).

Atas kejadian itu, sempat adu mulut antara keduanya, hingga tersangka mengayunkan tongkat penyetop ke arah muka korban, yang diketahui sebagai anggota TNI AD aktif berpangkat bintara, Purwanto (36), warga Karangan Surabaya.

"Anggota TNI AD ini dipukul sekali dengan tongkat penyetop hingga hidungnya berdarah. Kemudian anggota TNI ini pergi berobat ke rumah sakit. Setelah itu dia kembali dan menangkap tersangka untuk diserahkan ke Polsek Wonocolo," lanjut Suparti.

Untuk menghindari hal-hal tak diinginkan, tersangka dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya oleh Polsek Wonocolo. "Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya beserta barang bukti berupa tongkat penyetopan. Selanjutnya, tersangka kita jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman pidananya minimal lima tahun penjara," tegas dia.

Saturday, 20 September 2014

cis polda jatim : 100 Kata Mutiara Islami tentang Harta & Kekayaan Part 3


  1. Tidak ada yang mustahil di dunia ini bagi Allah. Termasuk dalam memberi kekayaan kepada umat manusia.
  2. Rezeki itu sudah diatur oleh Allah SWT. Tinggal kita mau menjemputnya atau tidak.
  3. Barangsiapa tekun beristighfar, niscaya Allah membukakan baginya jalan keluar dari setiap kesempitan serta diberi rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.
  4. Siapa yang tidak bersyukur dengan yang sedikit pasti tidak akan bersyukur dengan yang banyak.
  5. Jangan bersedih jika belum memiliki kekayaan materi. Sedihlah jika kekayaan hati belum engkau miliki.
  6. Rasa khawatir yang harus dihilangkan adalah khawatir dengan rezeki. Berserahlah pada Tuhan, Ia Maha Segalanya. Apapun yang terjadi pasti atas kehendak-Nya.
  7. Kekayaan yang hakiki adalah kekayaan jiwa.
  8. Emasmu adalah agamamu, perhiasanmu adalah akhlakmu, harta bendamu adalah adabmu.
  9. Kebahagiaan, kesehatan, kekayaan, dan keberkahan hanya akan datang pada mereka yang berusaha bersungguh-sungguh mengejarnya dan bukan berdiam diri.
  10. Harta yang terbaik adalah bisnis yang kita sukai dan nyaman dilakukannya dan menguntungkan dunia akhirat.
  11. Jangan menunggu waktu yang tepat untuk memperkaya diri, karena waktu tidak akan pernah tepat bagi mereka yang menunggu kaya.
  12. Kunci dari kekayaan adalah berdatang dengan komitmen serta disiplin yang tinggi.
  13. Nikmat dan rezeki yang berkah adalah sesuatu yang dapat dibagikan dengan orang lain. Contohnya adalah ilmu, bakat, kemahiran.
  14. Setiap pagi sedekahkan al-Fatihah kepada kedua orang tuamu niscaya pintu rezekimu akan terbuka buat dirimu.
  15. Janganlah tertari kepada seseorang karena parasnya sebab keelokan paras dapat menyesatkan. Jangan pula tertarik kepada kekayaannya karena kekayaan dapat musnah.
  16. Jadilah pemberi yang terbaik serta penerima yang terbaik. Itulah tanda manusia yang kaya hatinya.
  17. Nilai manusia bukan terletak pada barang-barang bernilai yang dimilikinya, tetapi pada hari dan amalannya yang dinilai oleh Tuhannya.
  18. Kebanyakan milyuner mendapat nilai B atau C di kampus, mereka membangun kekayaan bukan dari IQ semata, melainkan kreativitas dan akal sehat.
  19. Kebahagiaan memang relatif, tapi hati yang penuh rasa syukur adalah sumber kebahagiaan yang sejati.
  20. Kata yang lemah dan beradab dapat melembutkan hati dan manusia yang keras hati.
  21. Kalau hidup sekedar hidup, babi di hutan juga hidup. Kalau bekerja sekedar bekerja, kera juga bekerja.
  22. Sesulit apapun pekerjaan, akan mudah jika dipelajari dengan sungguh-sungguh.
  23. Aku selalu percaya tiada yang mustahil untuk aku lakukan bila masih ada kemauan. Yang aku takutkan adalah bila kemauan itu tiada lagi padaku. Maka mustahil aku bisa untuk berhasil dalam hidup ini.
  24. Ucapkanlah alhamdulillah karena sampai sekarang kita masih diberi nikmat yang luarbiasa sampai detik ini.
  25. Barangsiapa yang meraih hasil pekerjaan, kemudian ia merasa cukup dengannya, maka terlepaslah ia dari fitnah kekayaan dan penyakit kemiskinan.