Aparat kepolisian dari Dalmas dan Brimob membacakan zikir dan asmaul husna dalam melakukan pengamanan proses eksekusi lahan sengketa di Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/6).
Informasi yang dikutip dari Antara, Selasa (24/6), pembacaan zikir dan asmaul husna itu dipimpin langsung dengan diikuti oleh seluruh personel. Itu dilakukan saat suasana lapangan atau titik akses menuju lahan sengketa sudah cukup memanas. Warga bersikeras memblokade jalan menuju lahan sengketa. Sedangkan personel Dalmas dan Brimob Polda Jabar serta Mabes Polri tetap pada pendiriannya untuk menuju lahan sengketa. Sehingga suasana di lapangan menjadi memanas.
Meski demikian, petugas tetap menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas air mata untuk membubarkan warga yang melakukan pemblokadean akses jalan menuju lahan sengketa. Petugas juga berusaha menyingkirkan warga yang melakukan blokade, dengan cara mengangkat mereka yang duduk di tengah jalan akses menuju lahan sengketa.
Warga yang melakukan aksi blokade jalan itu sendiri baru bubar setelah polisi terus menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas air mata ke arah kerumunan warga. Tetapi sambil bubar, warga melempari petugas dengan batu, botol serta benda-benda padat lainnya, ke arah petugas.
Dalam eksekusi, terdapat sekitar 10.000 aparat kepolisian dibantu Brimob Polda Jabar dan Mabes Polri mengamankan proses eksekusi lahan sengketa antara warga dengan PT SAMP di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.
Dari total personel yang mencapai sekitar 10 ribu personel itu terdiri atas 20 SSK Brimob Mabes Polri, 12 SSK Brimob Polda Jabar, 3 SSK Dalmas Polda Jabar dan sisanya 500 personel dari Dalmas Polda Jabar. Disiapkannya ribuan personel Brimob dan Dalmas dari Mabes Polri dan Polda Jabar.
Eksekusi lahan itu sendiri dilakukan sesuai dengan Surat Ketua Muda Perdata MA tanggal 15 Januari 2013 No.04/PAN.2/XII/357SPK/PDT/ 2012 perihal petunjuk pelaksanaan putusan No.160.PK/Pdt/2011.
Perwakilan warga tiga desa Kecamatan Telukjambe Barat Moris Moy Purba menyatakan, warga petani tidak akan membiarkan begitu saja tanahnya dieksekusi. Sebab, selain tidak berlandaskan azas keadilan, lahan itu juga merupakan milik warga dan warga sudah memiliki sertifikat.
Informasi yang dikutip dari Antara, Selasa (24/6), pembacaan zikir dan asmaul husna itu dipimpin langsung dengan diikuti oleh seluruh personel. Itu dilakukan saat suasana lapangan atau titik akses menuju lahan sengketa sudah cukup memanas. Warga bersikeras memblokade jalan menuju lahan sengketa. Sedangkan personel Dalmas dan Brimob Polda Jabar serta Mabes Polri tetap pada pendiriannya untuk menuju lahan sengketa. Sehingga suasana di lapangan menjadi memanas.
Meski demikian, petugas tetap menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas air mata untuk membubarkan warga yang melakukan pemblokadean akses jalan menuju lahan sengketa. Petugas juga berusaha menyingkirkan warga yang melakukan blokade, dengan cara mengangkat mereka yang duduk di tengah jalan akses menuju lahan sengketa.
Warga yang melakukan aksi blokade jalan itu sendiri baru bubar setelah polisi terus menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas air mata ke arah kerumunan warga. Tetapi sambil bubar, warga melempari petugas dengan batu, botol serta benda-benda padat lainnya, ke arah petugas.
Dalam eksekusi, terdapat sekitar 10.000 aparat kepolisian dibantu Brimob Polda Jabar dan Mabes Polri mengamankan proses eksekusi lahan sengketa antara warga dengan PT SAMP di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.
Dari total personel yang mencapai sekitar 10 ribu personel itu terdiri atas 20 SSK Brimob Mabes Polri, 12 SSK Brimob Polda Jabar, 3 SSK Dalmas Polda Jabar dan sisanya 500 personel dari Dalmas Polda Jabar. Disiapkannya ribuan personel Brimob dan Dalmas dari Mabes Polri dan Polda Jabar.
Eksekusi lahan itu sendiri dilakukan sesuai dengan Surat Ketua Muda Perdata MA tanggal 15 Januari 2013 No.04/PAN.2/XII/357SPK/PDT/ 2012 perihal petunjuk pelaksanaan putusan No.160.PK/Pdt/2011.
Perwakilan warga tiga desa Kecamatan Telukjambe Barat Moris Moy Purba menyatakan, warga petani tidak akan membiarkan begitu saja tanahnya dieksekusi. Sebab, selain tidak berlandaskan azas keadilan, lahan itu juga merupakan milik warga dan warga sudah memiliki sertifikat.