I.
PENDAHULUAN.
1.
Latar
Belakang.
Tugas Pokok Kepolisian RI sebagaimana yang
diatur dalam Undang-undang, No 2 Tahun 2002 pasal 13 adalah : a) memelihara
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, b) menegakan hukum, c) memberikan perlindungan , pengayoman
dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas
polri Polri dilaksanakan guna mewujudkan tujuan Polri yaitu sebagai alat Negara
penegak hukum guna menjamin tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya
ketentram masyarakat dengan menjunjujung Tinggi Hak Asasi Manusia dalam
Undang-undang No. 2 tahun 2002 pasal 4 yang berbunyi :
“ Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang terpeliharanya keamanan
dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketenteraman
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia “.[1]
Guna menjamin terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat dan
memenuhi tuntutan masyarakat akan Pelayanan Polri dalam bidang Penanggulangan gangguan
kamtibmas (Perlindungan, Pengayoman, Pelayanan dan penegakan hukum) maka Polri
khususnya organisasi di tingkat KOD secara konsepsional dituntut mampu
merumuskan dan melaksanakan berbagai Program penanggulangan gangguan Kamtibmas
yang bernilai strategis sesuai kondisi obyektif organisasi dan ancaman yanga
dihadapi baik FKK, PH maupun AF.
Implikasi dari hal tersebut diatas, Kepala Satuan Kewilayahan Polri (KOD)
dituntut mampu melakukan analisis kesatuan serta analisis potensi wilayah. Analisis kesatuan terutama dengan
mencermati kondisi objektif Kesatuan/Organisasi Polres dan kesehatannya serta
memperhatikan Kekuatan, Kelemahan, peluang dan Kendala. Sedangkan analisis potensi
wilayah dilakukan dengan mencermati kondisi obyektif perkembangan lingkungan
strategis khususnya berbagai potensi konflik yang rawan terhadap lahirnya
gangguan Kamtibmas. Dengan demikian diperoleh masukan sekaligus
landasan dalam merumuskan strategi penanggulangan gangguan Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat.
Demikian pula halnya dengan Polres Klaten dengan
segenap daya dukungnya, sesuai dengan karakteristik geografis, demografi,
Sumber Daya Alam, Ideologi, Politik sosial, Ekonomi, dan budayanya menyimpan
berbagai potensi ancaman atau konflik yang rawan terhadap munculnya gangguan
Kamtibmas, sehingga secara konsepsional perlu dicari berbagai upaya strategis
dalam penanggulangannya.
2.
Permasalahan.
Berkaiatan dengan berbagai uraian tersebut diatas, maka dalam dalam
tulisan ini, penulis akan melakukan pengkajian dan pembahasan dengan pokok
permasalahan :“ Bagaimana Strategi
Penanggulangan gangguan Kamtibmas di Wilayah Kepolisian Resort Klaten dalam
rangka Kamdagri “ .
3.
Persoalan.
Dari permasalahan tersebut,maka persoalan-persoalan yang akan dibahas
dalam tulisan ini adalah : (1) Bagaimana Potensi Polres Klaten. Dalam bagian
ini akan dibahas kondisi kesatuan Polres Klaten dengan memperhatikan, kekuatan,
kelemahan, peluang dan kendala, (2) Bagaimana Potensi Keamanan dan Ketertiban
masyarakat di wilayah Klaten dengan memperhatikan Analisa Lingkungan (Environmental Scanning) termasuk didalamnya Analisa
Sosial Mendalam (Social Base Analisys) dan perkiraan ancaman yang
mungkin terjadi (Scenario Profilling), (3) Faktor-faktor yang
mempengaruhi Kendala dan Peluang (Weakness and Opportunity), (4) Strategi Penanggulangan
Gangguan Kamtibmas di Wilayah Polres Klaten dalam rangka Kamdagri.
4.
Ruang
Lingkup
a. Metode.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode
deskriptif analitik, yaitu dengan mencermati dan menelusuri terhadap berbagai
fenomena, fakta, dan kondisi obyektif yang ada dan terjadi di lapangan kemudian
berdasar fakta tersebut dilakukan diskripsi dan analisis secara cermat dan
mendalam untuk dicarikan berbagai alternatif pemecahannya.
b. Pendekatan.
Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan
kualitatif dan kuantitatif serta manajemen. Hal ini mengingat permasalahan Kamtibmas merupakan
masalah yang sangat kompleks dan terkait dengan berbagai sudut pandang dengan
memperhatikan, mengamati, memperlakukan setiap gejala, hubungan antar gejala
yang satu dengan gejala yang lainnya. Dengan demikian diperoleh gambaran yang tajam dan utuh
terhadap kondisi obyektif permasalahan yang dihadapi maupun solusinya
penanggulangannya guna terwujudnya Kamtibmas.
5. Ruang
Lingkup.
Adapun Ruang lingkup penulisan
Naskah Karya Perorangan ini meliputi : Analisis Potensi Kesatuan Kepolisian
Resort Klaten, Analisis lingkungan dan Perkiraan Ancaman, faktor-faktor yang
mempengaruhi, dan Strategi Penanggulangan Gangguan Kamtibmas di Wilayah Polres
Klaten dalam rangka mewujudkan Kamdagri.
6. Sistematika
Berdasarkan latar belakang sebagaimana
telah dikemukakan diatas dan dengan memperhatikan Variabel-Variabel yang
terdapat dari judul Naskah Karya Perorangan, maka penulisan ini akan membahas
beberapa Pokok Bahasan yang disusun dalam Bab-Bab Penulisan yang masing-masing
Bab saling keterkaitan dengan menggunakan sistematika penulisan. Adapun
Sistematika Penulisan sebagai
berikut :
Bab I Pendahuluan
Bab II Metodologi Penelitian
Bab III Analisa Potensi Kesatuan Polres Klaten
Bab IV Analisa Lingkungan dan
Perkiraan Ancaman
Bab V Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Bab VI Strategi
Penanggulangan Gangguan Kamtibmas Polres Klaten
II.
METODOLOGI
PENELITIAN.
1. Metode
Penelitian.
a. Metode.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode deskriptif analitik, yaitu dengan melakukan deskripsi terhadap
fakta yang ada di lapangan kemudian berdasar fakta tersebut dilakukan analisis
secara cermat dan mendalam untuk dicarikan berbagai alternatif pemecahannya.
b. Pendektan.
Pendekatan
yang dilakukan dalam penelitian ini pendektan kualitatif maupun
kuantitatif. Pendekatan
kuanlitatif dilkukan dengan menganalisis berbagai fenomena yang terjadi di
lanpangan dan selanjutnya dideskripsikan secara cermat, rinci, mendalam, dan
komprehensif. Sedangkan
pendekatan kuantitatif dilakukan melalui interprestasi hasil pengolahan data
yang berupa angka-angka dan digunakan sebagai pendukung analisa data kuantitatif.
c.
Subjek
penelitian / Responden.
Dijadikan subjek
penelitian atau responden dalam penelitian ini adalah Kapolres Klaten dan
seluruh Staf, terutama Kepala satuan Fungsi dan Kepala bagian, serta masyarakat
di wilayah hukum Polres Klaten. Khusus masyarakat, dilibatkan sebanyak 150 orang dan dilakukan
melalui pengisian guestioner atau angket yang telah disiapkan.
d.
Teknik
Pengumpulan Data.
Agar diperoleh data yang obeyektif, akurat,
dan komprehensif tehnik pengumpulan data dilakukan melalui :
1)
Wawancara.
Wawancara dalam penelitian dilakukan secara
terbuka dan tidak terbatas serta dalam bentuk dialog semi teratur pada setiap
anggota subjek penelitian.
2)
Observasi.
Dilakukan
melalui pengamatan langsung terhadap berbagai aktivitas, kegiatan, pertistiwa
yagn dianggap menarik dan terkait dengan obyek penelitian untuk selanjutnya
dilakukan pencatatan.
3)
Studi
Pustaka.
Studi pustaka
dilakukan untuk memperkaya data penelitian yang telah diperoleh melalui teknik
lain (wawancara dan observasi).
Pustaka yang dianalisis terutama yang berkaitan dengan catatan atau dokumen-dokumen
laporan kegiatan yang dilkukan Polres Klaten.
4)
Kuestioner.
Kuestioner
atau angket dipergunakan bagi masyarakat untuk memperoleh data tentang potensi
wilayah guna melengkapi data yang diperoleh dari teknik yang lain, sehingga
diperoleh informasi yang lebih lengkap sesuai persoalan yang diajukan.
e.
Instrumen
Penelitian.
1)
Pedoman
Wawancara.
Pedoman
wawancara digunakan sebagai alat bantu agar kegiatan penelitian dapat lebih
terarah sesuai ruang lingkup data/ informasi yang akan diungkap. Dalam pelaksanaannya, pedoman
wawancara digunakan secara fleksibel sesuai kondisi lapangan, terutama untuk
menelusuri lebih lanjut berbagai data yang telah ditemukan melalui obeservasi
maupun studi pustaka atau studi dokumentasi.
2)
Kuestioner
atau Angket.
Digunakan khusus untuk mengungkap tentang potensi wilayah berdasar atas
pandangan atau pendapat masyarakat.
Angket dalam penelitian ini terdiri atas 72 pertanyaan yang berkaitan
dengan astagatra.
f.
Teknik
Analisa Data.
1)
Data
hasil wawancara, observasi dan studi pustaka.
Untuk kepentingan
analisa data hasil wawancara observasi dan studi pustaka dilkukan melalui
langkah-langkah sebagai berikut :
a)
Pencatatan
Data.
Yaitu
melakukan pencatatan terhadap seluruh hasil wawancara, obsercasi dan studi
pustka yang prosesnya dilkukan secara terus menerus selam proses penelitian
berlangsung, sampai data yang terhimpun dianggap lengkap dan akurat.
b)
Mengorganisasikan
Data.
Data yang
sudah dicatat, selanjutnya dilakukan pongorganisasian melalui pengelompokan
data sesuai dengan tujuan dan pokok persolan yang diajukan.
c)
Menginterprestasikan
Data.
Data yang
sudah di kelompokan selanjutnya diiterprestasikan sesuai tujuan
penelitian. Pada proses ini
data yang dianggap tidak penting atau tidak relevan dikeluarkan atau didrop.
d)
Mendeskripsikan
Data.
Dilakukan
dengan menguraikan data secara lengkap dan detail dengan ppkok persoalan yang
diajukan, sehingga gambaran yang lebih jelas, rinci, tajam dan komperhensif.
2)
Data
Hasil Angket.
Analisa data hasil angket dilakukan melalui analisa statistik sederhana
dengan tehnik persentasi, dan selanjutnya diiterprestasikan berdasar atas
kriteria tertentu. Untuk
soal-soal tertentu diajukan dengan ranking. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut :
HASIL
|
INTERPRESTASI
|
< 35 %
36 % - 49 %
50 %
51 % 0 64 %
65 % - 90 %
> 90 %
|
Sebagian
kecil responden
Kurang dari
setengah responden
Setengah
Responden
Lebih dari
setengah responden
Sebagain besar responden
Hampir seluruh responden
|
g. Tahapan-tahapan
Penelitian.
Untuk mendapatkan
hasil yang maksimal dari penelitian, maka penulis melakukan penelitian lapangan
(Field Research) dengan cara langsung turun ke lapangan. Adapun langkah-langkah yang
penulis lakukan selama penelitian dengan tahap-tahap sebagai berikut :
1) Tahap
Persiapan.
a)
Mempelajari
dan mencari referensi ataupun bahan bacaan lain yang berkaitan dengan materi
penelitian.
b)
Menghubungi
pejabat pemerintah setempat yaitu Kapolres, Bupati/Walikota, Kajari, Ketua DPRD
untuk memperoleh informasi dan dukungan untuk melakukan penelitian
diwilayahnya. Hal tersebut
dilakukan karena pejabat-pejabat tersebut merupakan gate keeper atau penjaga
pintu untuk bisa masuk di lapangan penelitian. Dari mereka akan diperoleh informasi gambaran umum dan
ciri menonjol mengenai daerah penelitian, Pengelompokan dan Tipologi
Masyarakat, Budaya masyarakat, Tokoh Kharismatik yang menjadi panutan dan
siapa-siapa yang bisa dijadikan key informan. Karena key informan sangat penting untuk menentukan
keberhasilan penelitian tersebut.
c)
Key
informan yang penulis pilih adalah seseorang yang mengetahui dan memiliki
pengetahuan tentang Organisasi
Polres Klaten, Lingkungan wilayah Polres Klaten, Masyarakatnya, dan
Persoalan-persoalan kamtibmas yang sering timbul.
2) Tahap
Pelaksanaan.
a)
Penulis
berangkat ke Polres Klaten dan Menghadap Kapolres serta diterima Wakapolres dan
selanjutnya mengikuti acara penyambutan dan mendengar paparan Wakapolres
tentang Situasi Wilayah Polres Klaten.
b)
Setelah
mendengar paparan,selanjutnya penulis mencari key informan, maka tahap pertama
penulis menjelaskan maksud dan tujuan penelitian dan sekaligus memperkenalkan
diri kepada seluruh anggota Polres Klaten dan masyarakat yang penulis teliti
(sasaran Penelitian) setempat tentang maksud dan keberadaan saya.
c)
Setelah
itu penulis melakukan penelitian untuk mencari dan mendapatkan kondisi kesatuan
yang selanjutnya dianalisis guna mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan
kendala. Selanjutnya
peneliti melakukan penelitian lingkungan untuk mengetahui Peta Social Base
wilayah Polres Klaten, karakteristik wilayah berdasarkan typology yang
dianalisis dari Aspek Geografi, Demografi, Sumber daya alam, Ideologi, Politik,
Ekonomi, Sosial Budaya dan Hankam.
Selanjutnya akan didapatkan titik rawan konflik atau Daerah konflik (Hot
Spot)
d)
untuk
mendapatkan data dan informasi baik yang berkaitan dengan kondisi Kesatuan dan
lingkungan, penulis melakukan wawancara dengan Kasat Reskrim, Kasat Intelkam,
Kabag Bina Mitra, Penyidik dan Penyidik Pembantu, Babinkamtibmas dan masyarakat
dengan melakukan wawancara serta menyebarkan kuesioner.
e)
Menganalisa hasil wawancara dan Kuesioner yang telah
diterima.
3. Tahap Akhir.
a)
Mengumpulkan
semua hasil penelitian untuk dilakukan analisis , kemudian disusun menjadi
laporan penelitian guna penyusunan Naskah Karya Perorangan (NKP) .
b)
Penyelesaian
Naskah Karya Perorangan.
III. ANALISA
POTENSI KESATUAN POLRES KLATEN.
1. Kondisi
Kesatuan.
a. Personil.
1)
Pangkat
dan Lokasi domisili.
NO
|
PANGKAT
|
JUMLAH
|
LOKASI DOMISILI
|
PROSESNTASE
|
|
ASRAMA
|
P. UMUM
|
||||
1.
|
PAMEN
|
5
|
3
|
2
|
87.
94 %
berdomisili
dipemukiman umum
|
2.
|
PAMA
|
63
|
11
|
52
|
|
3.
|
BAINTARA
|
737
|
88
|
649
|
|
4.
|
TAMTAMA
|
49
|
1
|
48
|
|
TOTAL
|
854
|
103
|
751
|
2)
Berdasarkan Pendidikan dan Kejuruan/ Kursus.
a)
Pendikan
Polri.
NO
|
JENIS
|
SESPIM
|
PTIK
|
AKPOL
|
CAPA
|
CABA
|
CATA
|
JMLH
|
1.
|
PAMEN
|
1
|
2
|
2
|
1
|
1
|
-
|
7
|
2.
|
PAMA
|
-
|
-
|
8
|
45
|
34
|
13
|
70
|
3.
|
BINTARA
|
-
|
-
|
-
|
-
|
412
|
297
|
709
|
4.
|
TAMTAMA
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
52
|
52
|
|
JUMLAH
|
1
|
2
|
10
|
46
|
447
|
362
|
836
|
b)
Pendidikan
Kejuruan / Latkatpuan :
NO
|
JENIS DIKJUR
|
JMLH
|
NO
|
JENIS DIKJUR
|
JLMH
|
1.
|
RESERSE
|
|
6
|
BRIMOB
|
1
|
|
DAS Pa Serse
|
3
|
|
Das Pa Brimob
|
8
|
|
Das Ba Serse
|
36
|
|
Ta Brimob
|
2
|
|
Pa Labkrim
|
1
|
|
Pawang Satwa
|
|
|
Ba Labkrim
|
1
|
7
|
LAIN-LAIN
|
2
|
|
BaIdent
|
1
|
|
Sus Bhs Inggris
|
2
|
2.
|
IPP
|
|
|
Babuk Hankam
|
1
|
|
Das Pa IPP
|
1
|
|
Ba Loghistik
|
1
|
|
Das Ba IPP
|
36
|
|
Ba SPK
|
1
|
3.
|
BIMMAS
|
|
|
Sus Prog. Kmptr
|
6
|
|
Das Pa Bimmas
|
2
|
|
Ba Komlek
|
2
|
|
Das Ba Bimmas/
Babinkamtibmas
|
23
|
|
Beladiri
|
1
|
|
Ba Pampar
|
4
|
|
Pa Lanjutan analisis
|
1
|
4.
|
LANTAS
|
|
|
Provoost
|
2
|
|
Das Pa Lantas
|
2
|
|
Pemildas
|
1
|
|
Lan Pa Idik Laka
|
1
|
|
Ba Nantika
|
1
|
|
Das Ba Lantas
|
28
|
|
Pa Min Pers
|
1
|
|
Ba Reg Ident
|
3
|
|
Pa Gadik
|
1
|
|
Ba Gakkum
|
2
|
|
Ba Puskodal
|
1
|
|
Ba Lantik
|
1
|
|
Das KU
|
1
|
5.
|
SABHARA
|
|
|
Lat kat Komptr
|
1
|
|
Das Ba Sabhara
|
42
|
|
|
|
|
PJR
|
1
|
|
|
|
JUMLAH
|
224
|
(Sumber Lapsat : 2003)
Tahun
2004.
Berdasarkan
data-data diatas diketahui bahwa:
(1) Sebagian besar personil polres Klaten bertempat
tinggal di pemukiman umum bersama-sama masyarakat dan hanya sebagian kecil (103
atau 0,12 % ) yang bertempat tinggal di asrama.
(2) Sebagian besar personil yang tinggal di asrama
maupun di pemukiman adala personil dengan pangkat Brigadir.
(3) Personil Polres Klaten peling banyak tinggal di
pemukiman penduduk (84,97%) dan bahkan ada anggota yang tinggal di luar wilayah
Polres Klaten (10% ).
(4) Secara Psikologis atau potensial yang dapat
berpengaruh terhadap menurunya gairah dan kedisiplinan kerja anggota.
b. Materiil.
1)
Kendaraan
Bermotor.
NO
|
JENIS
|
KONDISI
|
JMLH
|
||
BB
|
RR
|
RB
|
|||
1.
|
TRUK
|
-
|
36
|
36
|
72
|
2.
|
RODA
4
|
22
|
136
|
159
|
317
|
3.
|
RODA
2
|
22
|
172
|
195
|
389
|
JUMLAH
|
44
|
344
|
390
|
778
|
2)
Senjata
Api dan Amunisi.
NO
|
JENIS
|
KONDISI
|
JML
|
|||||
BB
|
RR
|
RB
|
||||||
RES
|
SEK
|
RES
|
SEK
|
RES
|
SEK
|
|||
1.
|
S.
Batu
|
-
|
-
|
97
|
119
|
-
|
-
|
216
|
2.
|
S.
Genggam
|
-
|
-
|
193
|
103
|
-
|
-
|
296
|
JUMLAH
|
-
|
-
|
290
|
222
|
-
|
-
|
512
|
3)
Peralatan
Dalmas.
NO
|
JENIS
|
KONDISI
|
JMLH
|
||
BB
|
RR
|
RB
|
|||
1.
|
Tongkat
Polri
|
-
|
66
|
-
|
66
|
2.
|
Tameng
|
-
|
66
|
-
|
66
|
3.
|
Helm
|
-
|
66
|
-
|
66
|
4.
|
Rompi
|
-
|
66
|
-
|
66
|
JUMLAH
|
|
264
|
-
|
264
|
c. Markas Komando Polres dan Polsek.
1) Mapolres Klaten,
2) Mapolsek Ketandan
3) Mapolsek Kebonarum
4) Mapolsek Wedi
5) Mapolsek Jogonalan
6) Mapolsek Gantiwarno
7) Mapolsek Prambanan
8) Mapolsek Manisrenggo
9) Mapolsek Kemalang
10) Mapolsek Karang Nongko
11) Mapolsek Jatinom
12) Mapolsek Karang Anom
13) Mapolsek Tulung
14) Mapolsek Polanhardjo
15) Mapolsek Delanggu
16) Mapolsek Wonosari
17) Mapolsek Juwiring
18) Mapolsek Ceper
19) Mapolsek Pedan
20) Mapolsek Trucuk
21) Mapolsek Karang Dowo
22) Mapolsek Cawas
23) Mapolsek Bayat
d. Anggaran.
Anggaran Rutin yang mendukung Program Kerja dan Anggaran Polres Klaten T.A.
2004 sesuai DIK 2003 sebagai berikut :
1) Dukungan Anggaran yang diterima Triwulan 1
Januari – Maret 2004 adalah sebagai berikut :
1000
|
BELANJA
PEGAWAI
|
Rp
|
4.881.807.421,-
|
1100
|
GAJI
|
Rp
|
3.209.2O5.141,0
|
1101
|
Gaji
Polri
|
Rp
|
2.806.660.302,-
|
1102
|
Gaji
PNS
|
Rp
|
260.285.262,-
|
1103
|
Tunjangan
jabatan Polri
|
Rp
|
23.680.00,-
|
1104
|
Tunjangan
jabatan PNS
|
Rp
|
600.00,-
|
1110
|
Tunjangan
khusus Polri
|
Rp
|
80.556.047,-
|
1111
|
Tunjangan
khusus PNS
|
Rp
|
7.373.530,-
|
1116
|
-
|
Rp
|
-0,-
|
1117
|
-
|
Rp
|
-0,-
|
1118
|
Tunjangan
Polwan
|
Rp
|
3.950.000,-
|
1121
|
Tunjangan
Babinkamtibnas
|
Rp
|
|
2401
|
ULP
POlri
|
|
|
8201
|
Tunjangan
Beras Polri
|
|
|
8202
|
Tunjangan
Beras PNS
|
|
|
8202
|
Tunjangan
Beras PNS
|
|
|
|
POTONGAN
DIPUSATKAN
|
|
|
8101
|
Tabungan
wajib Polri
|
|
|
8102
|
Tabungan
wajib PNS
|
|
|
2000
|
BELANJA
BARANG
|
|
|
2100
|
BELANJA BARANG
|
|
|
2101
|
Alat
tulis kantor
|
|
|
2201
|
Inventaris
kantor
|
|
|
2400
|
UANG LAUK PAUK
|
|
|
2402
|
ULP
non organik
|
|
|
2404
|
ULP
operasi
|
|
|
2500
|
TINDAKAN KEPOLISIAN
|
|
|
2559
|
Belanja
barang lainnya
|
|
|
3000
|
BELANJA PEMELIHARAAN
|
|
|
3100
|
BELANJA PEMELIHARAAN
|
|
|
2101
|
Pemeliharaan
gedung kantor
|
|
|
3500
|
Pemeliharaan
alat pendukung
|
|
|
3516
|
Pemeliharaan
mesin stasioner
|
|
|
3523
|
Pemeliharaan
komlek/ alhub
|
|
|
3524
|
Pemeliharaan
alat kesehatan
|
|
|
3526
|
Pemeliharaan
alat komputer
|
|
|
4000
|
BELANJA PERJALANAN
|
|
|
4101
|
Perjalanan
dinas rutin
|
|
|
5000
|
ANGGARAN RUTIN
|
|
|
5500
|
DANA CADANGAN UMUM
|
|
|
5565
|
DANA CADANGAN UMUM
|
|
|
e. Manajemen
1) Perencanaan
Pembuatan perencanaan belum berjalan dengan baik dan
benar. Hal ini sesuai dengan
hasil wawancara dengan Kabag Min Polres Klaten dan hasil observasi dalam bidang
administrasi operasional, khususnya tentang pembuatan Rencana Strategi Program
Kerja dan rencana kegiatan, ditemukan bahwa perencanaan tidak dilaksanakadn
dengan benar dan terkesan asal-asalan. Hal ini ada anggapan bahwa Perencanaan (Renstra,
Proja, Progiat dan Rengiat) belum merupakan perangkat kendali pencapaian sasaran. Keadaan demikian akan menimbulkan
suatu persoalan khususnya pertanggungjawaban atau akuntabilitas kinerja
instansi (Polres), sesuai dengan Instruksi Presiden N0. 7 Tahun 1999 tentang
laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. Disamping itu akan timbul suatu hambatan khususnya
untuk mendapatkan anggaran dengan menggunakan keuangan negara dengan sistem
anggaran yang berorientasi program (Program oriented). Untuk itu setiap organisasi harus
membuat renstra dan rencana kerja tahunan guna mendapat dukungan anggaran
sesuai dengan UU No. 17/2003 tanggal 17 April tahun 2003 tentang Pengelolaan
Keuangan Negara.
2) Pengorganisasian.
Pengorganisasian di Polres Klaten masih terkesan belum
berjalan dengan baik, hal ini dijelaskan oleh Kabag Ops Polres Klaten yang
menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas masih terkesan sektoral. Pernyataan ini juga diakui oleh
Kapolres Drs. Arief darmawan yang menyatakan bahwa Masih banyak tugas-tugas
dilakukan secara Sektoral dan Fungsional contohnya : Pengamanan VVIP atau VIP
maka yang sibuk Fungsi lalu lintas, begitu juga bila ada unjuk rasa maka yang
sibuk hanya Samapta.
Berdasarkan hasil observasi ke Pos Polisi Kalikotes diperoleh data bahwa
struktur organisasi tidak sesuai dengan ketentuan, meningat Pos Polisi tersebut
mengacu kepada satuan Samapta Polres Klaten. Sementara daerah Kalikotes saat ini sudah menjadi
daerah kecamatan yang seharusnya sudah memiliki kantor Polsek sendiri. Pembangunan Pos Polisi Kalikotes
dilaksanakan sejak tahun 2000 dimaksudkan sebagai tahap persiapan Polsek di
Kecamatan Kalikotes.
3) Pelaksanaan.
Sekalipun secara organisasi telah dirancang secara
sistimatis, namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa hal yang kurang
kondusif, terutama pelaksanaan HTCK Polres setelah Keputusan Kapolri No. Pol
Kep 54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 Lampiran „C“ tentang organisasi dan Tata
Kerja Kesatuan Kewilayahan Polri tingkat Kepolisian Resort.
4) Pengawasan
dan Pengendalian
Fungsi pengawasan dan pengendalian telah berjalan sesuai
dengan ketentuan. Pengawasan
dan Pengendalian dilakukan tidak saja untuk melihat hasil yang dicapai, tetapi
juga diperlukan untuk mengetahui adakah penyimpangan dalam menjalankan suatu
rencana. Kegiatan Pengawasan
dan Pengendalian secara umum sudah dilakukan dengan baik dan dilakukan
melaluiwaskat, wasrik, baik oleh atasan langsung, Polwil maupun Polda. Pengawasan dan pengendalian
terakhir dilaksanakan oleh Itwasun Polri pada bulan April 2004 pengendalian.
2. Analisis Potensi
Kesatuan Polres Klaten.
Setelah mengetahui kondisi Kesatuan Polres Klaten,
selanjutnya Penulis melakukan analisis terhadap Potensi Kesatuan Polres
Klaten. Analisis dilakukan
untuk mengetahui kekuatan, kelemahadn, Peluang dan Kendala yang dihadapi guna
dapat dimanfaatkan dalam menyusun strategi penanggulangan Gangguan
kamtibmas. Adapun analisis
yang digunakan adalah analisis SWOT. Berdasarkan hasil analisis Kesatuan, maka ditemukan
kekuatan, kelemahan, peluang dan kendala. Adapun kekuatan, kelemahan, Peluang dan Kendala sebagai
berikut :
a. Kekuatan.
1) Jumlah personil
Polri Klaten sebesar 854 personil merupakan kekuatan yang besar dan memiliki
potensi yang besar dalam menanggulangi gangguan Kamtibmas, mengingat sebagaian
besar (87,94) personil Polres Klaten berdomisili di lingkungan pemukiman
penduduk.
2) Dengan jumlah
personil yang sedemikian besar, maka rasio jumlah personel Polri dengan
penduduk 1 : 1.481 Angka ratio Polisi dengan penduduk memang sangat jauh dari
ideal, tetapi bilamana dilihat dari perbandingan personil Polri luas wilayah
maka diperoleh angka yang ideal yaitu : 1 : 0,765 M2 artinya satu
orang anggota Polri memiliki daerah pengawasan kurang dari 1 KM 2
.
3) Ketersediaan
dukungan sarana dan prasarana yang secara umum cukup memadai untuk pelaksanaan
tugas sehari-hari. Termasuk
ketersediaan Metal Detector dam Mirror Detector.
4) Suasana dan iklim
kerja yang cukup kondusif dapat meningkatkan kinerja anggota dalam mewujudkan
prestasi kerja.
5) Terdapatnya
sebagaian besar personel Polres Klaten bertempat tinggal di pemukiman umum
bersama-sama dengan masyarakat, sehingga potensial untuk dijadikan sebagai
personil pengemban fungsi binkamtibmas di lingkungan tempat tinggalnya
masing-masing dan juga pemberi informasi bagi kepentingan operasional Polres
Klaten dalam rangka Deteksi dini.
b. Kelemahan.
1) Belum dipahaminya secara utuh Surat Keputusan
Kapolri No. Pol : Kep/54/XI/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang organisasi dan Tata
Kerja (OTK) Polri oleh personel.
Akibatnya dalam beberapa hal terjadi ketimpangan, seperti :
ketidakjelasan prosedur penanganan tahanan yang sakit, KSPK yang tidak mampu
mengendalikan piket fungsi, personel Sat lantas yang melebihi DSPP, di lain
pihak bagian Pam Oit baru terisi setengah dari DSPP, sehingga pelaksanaannya
juga dilakukan Sat Samapta dan pembinaannya oleh Binamitra, bukan oleh Sat Pam
OrVit.
2) Terbatasnya
pemahaman anggota tentang HTCK Polres dan belum dijabarkannya Job Discription
sesuai aturan yang berlaku, serta banyak anggota yang kurang memahami tugas
pokoknya.
3) Masih terjadinya
penempatan personel yang tidak sesuai dengan keterampilan ataupun keahliannya
(banyak personel yang bertugas tidak sesuai dengan pendidikan kejuruan yang
dimiliki) bahkan masih kental dengan nuansa KKN.
4) Rencana Strategi
Polres dan Proja tidak dibuat dengan sebenarnya. Dengan demikian maka akan menimbulkan suatu persoalan
khususnya pertanggungjawaban atau akuntabilitas kinerja instansi (Polres),
sesuai dengan Instruksi Presiden No. 7 tahun 1999 tentang laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah.
Disamping itu akan timbul suatu hambatan khsusnya untuk mendapatkan
anggaran dengan menggunakan keuangan negara dengan sistem anggaran yang
berorientasi program (Budget oriented) sesuai dengan UU N0. 17/2003 tanggal 17
April tahun 2003 tantang Pengelolaan Keuangan Negara.
5) Terdapat kurang
lebih 10 % anggota yang bertempat tinggal di luar wilayah hukum Polres Klaten
dengan jarak rata-rata kurang lebih 45 Km dan 87,94 % berdomisili di luar
asrama. Keadaan ini akan
menyebabkan sulitnya untuk melakukan konsolidasi personil dan pergeseran
pasukan ketika dibutuhkan khususnya dalam situasi darurat serta secara
psikologis dapat berdampak pada menurunnya gairah dan kedisiplinan kerja
anggota.
6) Material dan
Logistik terutama senjata api serta peluru yang tersedia belum terpenuhi secara maksimal. Begitu juga dengan Senjata yang
digunakan untuk penanganan aksi massa anarkis, tidak tersedianya peluru hampa
ataupun karet.
7) Belum adanya
Rencana Kontijensi Polres dalam rangka mengantisipasi berbagai konflik,
terutama berkaitan dengan keberadaan „Pakorba“ sebagai organisasi sosial
Kelompok Eks Tapol yang sewaktu-waktu dapat mengancam ideologi Pancasila. Begitu pula dengan Sistem
Pengamanan Kota Klaten guna menghadapi kemungkinan terjadinya amuk
massa/kerusuhan yang dilakukan massa pendukung Megawati Soekarno Putri seperti
yang terjadi pada tahun 1999 sebagai reaksi kekecewaan masyarakat atas tidak
terpilihnya Megawati menjadi Presiden.
8) Tidak tersedia anggota Pembangunan kekuatan dan
operasional yang memadai khususnya kegiatan Rutin dan Operasi Kepolisian.
c. Peluang
1) Partisipasi masyarakat dalam mewujudkan
Kamtibmas cukup tinggi dalam wujud siskamling atau ronda kampong.
2) Kerjasama dengan Toga, Tomas, maupun Toda sudah
terjalin dengan baik, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk
mendukung dalam rangka penanggulangan Gangguan Kamtibmas.
3) Adanya Kesepahaman antara Kapolri dan Mendagri
dalam hal penyelenggaraan Keamanan dan ketertiban masyarakat dan ketentraman
masyarakat.
4) Masyarakat Klaten masih menjungjung tinggi
Tokoh adapt atau tokoh masyarakat, sehingga hal ini merupakan peluang untuk
menanggulangi gangguan Kamtibmas baik yang akan, sedang atau telah terjadi.
5) Perhatian dan Bantuan Pemda Klaten dalam rangka
membantu penegakkan keamanan di wilayah Klaten, dengan wujud penyiapan lahan
pembangunan Mako Polres Klaten.
6) Partisipasi masyarakat penguasa, kelompok
pengusaha, khususnya Paguyuban pengusaha Rokok di Jawa tengah terhadap Polri
untuk membantu dukungan operasional Polres dengan cara pengadaan sebanyak 30 kendaraan
roda dua untuk Polres Klaten.
d. Kendala
1) Rasio jumlah
personel dan jumlah penduduk 1 : 1481 yang berarti masih jauh dari rasio ideal.
2) Terbatasnya
Sumber Daya Manusia Polri baik kuantitas maupun kualitas terutama Personil
Polres klaten yang telah mengikuti kejuruan.
3) Sistem Pembinaan
Karier Personil belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dibuktikan masih ditemui personel yang bekerja
menetap di satu tempat selama lebih dari 20 tahun.
4) Budaya anggota
yang cenderung arogan, apatis, dan egocentris, sehingga dapat menghambat upaya
profesionalisasi dan partisipasi masyarakat serta mempengaruhi kepercayaan
masyarakat kepada Polri.
5) pandangan
masyarakat tentang budaya militerisme sebagai budaya TNI Polri yang digambarkan
selaku penguasa dan jauh dari budaya pengayom, pelindung, dan pelayan
masyarakat.
3. Potensi Konflik Internal
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan metode
pengamatan dan wawancara diperoleh hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai
konplik internal baik yang merupakan konplik potensial (potensial conflict)
maupun konflik yang telah nyata/terjadi (manifes conflict) antara lain :
a. Konflik antara
Bag Ops, Kasubbag Wattah, fungsi Samapta dengan Sat Reskrim dan Sat
Narkoba. Adapun konflik
terjadi berawal dari masalah penanganan Tahanan terutama administrasi Perawatan
tahanan dan administrasi Penyidikan. Konflik menjadi besar apabila terdapat tahanan yang
sakit, luka parah (akibat amuk massa atau tertembak) atau meninggal dunia. Sebagai contoh : administrasi
Penahanan berupa Surat Perintah Penahanan tidak diserahkan kepada terdangka
atau ditempatkan di ruangan Tahan, sementara bilamana ada pengecekan maka
anggota Samapta yang salah.
Padahal sesungguhnya Sprin Han tidak diserahkan Sat Reskrim/Sat
Narkoba. Begitu juga dengan
makan tahanan dan perawatan tahanan yang sakit biayanya dibebankan kepada Sat
Reskrim/Sat narkoba, tetapi bilamana anggaran perawatan tahanan sudah turun
diterimakan kepada Subbag Perawatan Tahanan Bag Ops.
b. Nuansa KKN dalam
penempatan personil masih sangat kental, bahkan hampir semua personil yang
bertugas di SAMSAT merupakan titipan (tanaman keras). Di kalangan anggota Polres Klaten istilah SAMSAT
merupakan singkatan dari Sopir, Ajudan, Mantan Sopir, Mantan Ajudan dan Anggota
titipan.
c. Kurangnya
sosialisasi pemahaman tugas pokok (Job Discription) pada anggota, terutama
sosialisasi organisasi tingkat Polres dan Polsek, merupakan potensi timbulnya
konflik onternal karena akan terjadi ketidakjelasan masalah tugas pokok, siapa
melakukan apa dan bertanggung jawab pada siapa. Hal ini akan mengakibatkan tumpang tindih pelaksanaan
tugas pokok.
d. Masih ditemuinya
sikap arogansi antar anggota satuan fungsi yang satu dengan anggota satuan funsi
lain yang dapat merusak atau berpengaruh negatif terhadap terciptanya iklim
kerja yang kondusif.
IV. ANALISA
LINGKUNGAN DAN PERKIRAAN ANCAMAN
1. Perkembangan linstra dan perkiraan
ancaman gangguan kamtibmas
Perkembangan lingkungan
Strategis Baik Internasional maupun Regional dipastikan akan mempengaruhi
segenap aspek kehidupan masyarakat,bangsa dan Negara. Pada tataran Lingkungan Nasional juga dirasakan
pengaruhnya. Di bidang Politik, kehidupan perpolitikan masih diwarnai oleh
kepentingan para elit politik hal ini dapat dilihat dari kurang harmonisnya
hubungan antara eksekutif dan legislative, partai politik baru mampu
mengakomodir kepentingan elit politik tapi belum mampu menjadi wadah penyalur
aspirasi kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring /
pengkaderan pimpinan nasional, sebagai dampak dari tidak / belum berjalannya
pendidikan politik kepada masyarakat yang harus dilakukan oleh partai politik
secara terus menerus dan berkelanjutan bukan hanya menjelang Pemilu
legislative, tetapi juga sangat dirasakan selama proses Pemilu Pilpres dan
PilWapres. Keadaan ini
akan terus berkelanjutan dan akan semakin tidak konduship terutama selama
perhitungan suara dan lebih-lebih setelah perhitungan suara dan diketahui
pemenangnya. Hal ini akan berdampak pada masih banyaknya aksi-aksi unjuk rasa,
bahkan bias saja berkembang pada kerusuhan massa.
Dibidang Ekonomi, Stabilitas
perekonomian makro relative terjaga dengan laju inflasi dapat ditekan dan
dikendalikan, nilai tukar rupiah stabil, akan tetapi laju pertumbuhan
perekonomian mikro belum berjalan dengan baik, tingkat kemiskinan dan
pengangguran masih relative tinggi, sementara itu kesenjangan social antara
sikaya dan simiskin cukup tinggi sehingga dapat mendorong terjadinya
kecemburuan sosial yang pada gilirannya dapat menimbulkan konflik.
Dibidang Sosial Budaya,
menipisnya kesadan berbangsa dan lemahnya kesadaran hukum masyarakat, hal ini
berdampak pada mudah terusiknya kerukunan hidup antar etnik dan antar agama
oleh issu SARA yang mengakibatkan konflik horizontal dan cenderung masyarakat
main hakim sendiri.
Dibidang Hankam, masih
diwarnai oleh konflik vertikal dan horizontal di beberapa wilayah, meningkatnya
kejahatan konvensional, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan terhadap
kekayaan Negara, dan kejahatan trans nasional (Narkoba, Terorisme, illegal
Fishing, Illegal logging, money loudring) dan masih terjadinya konflik antar
aparat TNI dan Polri.
Dari perkembangan lingkungan
strategis saat ini dan kecenderungan di masa datang, maka ancaman dan gangguan
keamanan dalam negeri masih akan diwarnai dengan berbagai bentuk gangguan
kamtibams antara lain : Kejahatan konvensional (Misalnya Pencurian dengan
Kekerasan,Pencurian dengan Pemberatan,Penganiayaan Berat), Kejahatan atas
kekayaan Negara (Illegal Logging,Illegal
Fishing,Peti), Kejahatan Trans Nasional (Teroris, aksi terror, Bom,Money
Laundring ), Kejahatan yang berimplikasi Kontijensi (Kerusuhan massa dengan
sentimen SARA), dan Gangguan Keamanan lain yang terjadi di berbagai daerah
dengan issu Disintegrasi (NAD dan Papua).
2. Analisis Potensi Wilayah Polres Klaten
a. Peta Sosial Base
Wilayah Polres Klaten
Mengikuti administrasi Pemerintah daerah Kabupaten Klaten.
Secara
Geografi Kabupaten Klaten diantara 110.50 s/d 110.45 derajat Bujur Timur dan
75,45 derajat Lintang Selatan.
Luas
daerah Kabupaten Klaten 655,56 Km2, Wilayah hukum Polres Klaten berbatasan
langsung dengan Kab Boyolali di sebelah utara, Kab Sleman di sebelah barat, Kab
Sukaharja di sebelah Timur, dan Kab Gunung Kidul di sebelah selatan. Wilayah Kabupateaan Klaten
terletak pada ketinggian kurang lebih 150-600 meter dari permukaan air
laut. Dengan posisi tersebut
maka Kabupaten Klaten beriklim tropis dengan suhu rata-rata 30 derajat
celcius.
Wilayah Polres Klaten yang merupakan wilayah Kabupaten
Klaten terdiri atas 26 Kecamatan dan 401 Desa, dengan jumlah penduduk sebanyak
1.271.530 jiwa yang terdiri dari laki-laki 619.155 jiwa dan perempuan 652.375
jiwa. Dengan kepadatan penduduk rata-rata 1.854 jiwa/Km2. Jumlah penduduk terpadat terdapat
di Kecamatan Trucuk dengan 77.907 jiwa/Km2 dan terjarang di
Kecamatan Kebon Arum dengan 21.807 jiwa/Km2.
Adapun penduduk Kabupaten Klaten terdiri dari Pribumi dan
Non Pribumi (etnis china).
Penduduk Pribumi berdomisili di Pinggiran kota dan pedesaan dengan
profesi sebgai petani 184.536 jiwa, Pertambangan 5.233 jiwa, buruh industri
150.050 jiwa, karyawan PLN dan PDAM 355 jiwa, jasa konstruksi 38.927 jiwa,
dagang 144.919 jiwa, Angkutan 22.939 jiwa, jasa 90.432 jiwa. Namun seiring dengan kehidupan
petani yang semakin sulit, banyak para pemudanya yang mengadu nasib merantau ke
kota-kota besar terutama ke Jakarta, tanpa dukungan keterampilan yang memadai
akibat rendahnya pendidikan.
Sedangkan penduduk pendatang di wilayah Klaten terutama
Etnis Cina dan menempati wilayah perkotaan dengan profesi dagang dan
pengusaha-pengusaha.
Keberadaan Penduduk Non Pribumi (Etnis China) menguasai
perekonomian. Disamping WNI
Pribumi dan WNI keturunan Etnis cina di wilayah Polres Klaten juga terdapat WNA
terdapat sebanyak 25 orang, terdiri dari Cina 20 orang, Jepang 2 orang, dan
Amerika, Philipina, dan Korea masing-masing 1 orang.
Adapun berdasarkan tingkat pendidikan, maka penduduk
wilayah Klaten secara umum atau sebagaian
besar penduduk Klaten berpendidikan rendah dengan perincian sebagai berikut :
SD 123.829 orang atau 10,13 %, SLTP 64.403 orang atau 5,06 %, SLTA 32.835 orang
atau 2,58 %, Perguruan Tinggi 8.756 orang atau 0,6 %, Pendidikan Keterampilan
10.114 orang atau 0,7 %, Belum Sekolah 195.147 orang atau 15,34 %. Sedangkan sisanya sebesar 831.246
atau 65,37 % tidak memiliki pendidikan.
Adapun perkembangan ideology dan politik di wilayah
Klaten, Seiring dengan situasi era reformasi banyak bermunculan organisasi
sosial maupun massa, dengan visi dan misi yang beragam. Beberapa diantaranya termasuk
ekstrim kiri, terutama paguyuban korban Orde Baru (PAKORBA), Padepokan Putra
Merapi, dan yayasan Peduli korban kebijakan Pemerintah (YPKP) yang merupakan tempat
berhimpunnya eks anggota G.30 S. PKI untuk menuntut hak-haknya yang menurutnya
telah dirampas oleh pemerintah Orde Baru. Perlu diketahui bahwa di wilayah Klaten terdapat lebih
dari 15.000 eks Tapol dengan Gol A = 58 orang, Gol B = 592 orang, dan Gol C =
14.844 orang.
Selain dari perkembangan Ideologi dan politik tersebut
diatas, diwilayah Polres Klaten jga tumbuh subur ekstrim kanan (EKA) dengan
misi penegakan syariat Islam dengan memberantas penyakit masyarakat terutama
Front Umat Islam (FUI), Solidaritas masyarakat Klaten (SAMAK), USROH, Front Pemuda
Islam Al Farouk, dan Front Pemuda Islam Prambanan Raya. Sedangkan lembaga sosial yang
bergerak di bidang demokratisasi antara lain Tim masyarakat Reformasi Klaten
(TRMK) dan Gerakan Rakyat Klaten (GERAK).
b. Karakteristik Wilayah Berdasarkan Typologi
Wilayah Polres yang diantara Kota Jogjakarta dan Solo
memiliki nilai strategis. Dikatakan strategis mengingat
Klaten merupakan kota penghubung dan sekaligus penyangga Kota Jogjakarta dan
Solo. Berdasarkan typologinya
secara umum dapat dikelompokkan menjadi 6 bagian wilayah yaitu wilayah
Perkotaan dengan jalan membelah di tenah kota, wilayah Utara, Wilayah Selatan,
wilayah Perbatasan, wilayah pinggiran kota, Daerah Pertanian dan
pertambangan). Masing-masing
wilayah tersebut memiliki karakteristik tersendiri dan menyimpan potensi
konflik yang dapat melahirkan gangguan Kamtibmas. Adapun karakteristik wilayah tersebut antara lain
sebagai berikut :
1) Wilayah Perkotaan
Wilayah perkotaan membentang di tenah kota Klaten. Kota Klaten dibagi dua bagian
dengan adanya jalan utama kota Jalan Sudirman yang merupakan jalur utama yang
menghubungkan Kota Yogjakarta dan Solo, sehingga merupakan lintasan barang dan
orang yang cukup padat, ramai sekaligus rawan terhadap gangguan Kamtibmas,
terutama kecelakaan lalu lintas.
Sebagai karakteristik wilayah Perkotaan, maka Klaten
terdapat banyak pusat-pusat kegiatan perekonomian. Kegiatan perekonomian didominasi oleh etnis
china. Sedangkan Penduduk
asli kebanyakan memiliki Profesi sebagai karyawan, Buruh, dan Pegawai
Negeri. Disamping itu jalur
tengah Kota Klaten merupakan Pusat Perekonomian yang didominasi oleh Pengusaha
keturunan cina.
2) Wilayah Pinggiran Kota bagian Utara
Wilayah pinggiran kota Bagian Utara merupakan daerah
basis eks ekstrim kiri ?G. 30 S.PKI (terutama Kec. Tulung, Kec Kemalang, Kec
Jatinom, Kec. Karang Nongko, Kec manisrenggo), dan saat ini sebagaian besar eks
anggotanya berhimpun dalam organisasi Padepokan Putra Merapi. Sedangkan kelompok ekstrim kanan
di wilayah ini terutama Front Umat Islam (FUI), Solidaritas Masyarakat Klaten
(SAMAK), dan USROH.
3) Wilayah Pinggiran Kota bagian Selatan
Bagian Selatan merupakan daerah basis ekstrim kiri / G.
30 S. PKI (terutama Kec Wedi) yang eks anggotanya di wilayah ini saat ini
berhimpun di PAKORBA. Sedang
ekstrim kanan di wilayah ini terutama Front Pemuda Islam Al Farouk dan Front
Pemuda Islam Prambanan Raya.
4) Wilayah Perbatasan Jogjakarta
Disamping ketiga karakteristik wilayah tersebut diatas,
wilayah Klaten masih memiliki wilayah perbatasan dengan Jogjakarta terutama
kecamatan Prambanan. Kondisi
daerah perbatasan mendapat pengaruh yang cepat dari Jogjakarta, sehingga
bilamana terjadi gangguan Kamtibmas di Jogjakarta akan sangat cepat meluas ke
daerah perbatsan. Disamping
itu wilayah Prambanan merupakan wilayah kunjungan touris mancanegara yang
tentunya kejadian di wilayah perbatasan prambanan akan dengan cepat diketahui
oleh negara asing dan menjadi perhatian dunia.
5) Wilayah Perbatasan Solo
Sementara itu Kecamatan Delanggu merupakan wilayah
perbatasan dengan Solo, yang tentunya sangat berpengaruh dengan keadaan dan
situasi Kamtibmas di wilayah Solo dan sebaliknya. Dengan demikian posisi wilayah Klaten memiliki arti
yang strategis bagi kota Solo dan Jogjakarta.
6) Wilayah Pertanian dan Pertambangan
Daerah Pertanian terdapat di sekitar pinggiran kota
Klaten. Masyarakat Petani
Klaten dengan mengandalkan hasil pertanian padi dan Tebu. Namun dengan krisis ekonomi yang
berkepanjangan maka telah banyak mempengaruhi meningkatnya angka
pengangguran. Disamping
pertanian, masyarakat wilayah Klaten pinggiran kota bekerja sebagai Penambang
Pasir khususnya di Kecamatan Manisrenggo Jimbung dan Kalikotes.
c. Potensi
terjadinya gangguan kamtibmas.
1) Berdasarkan letak geografis.
Kota Klaten terletak diantara dua kota besar, yaitu kota
Solo di sebelah Timur dan Kota Yogyakarta di sebelah Barat dan merupakan bagian
dari jalur lintas selatan Jakarta/Bandung-Surabaya. Letak Geografi kota Klaten diatas menjadikan Koata Klaten relatif
rawan terhadap munculnya berbagai konflik, terutama :
a) Imbas dari
perkembangan suhu politik yang terjadi di
Solo
maupun Yogyakarta, serta permanfaatan wilayah perbatasan.
b) Banyaknya
pendatang dari berbagai latar belakang ekonomi, suku dan agama yang memilih
tinggal di wilayah perbatasan.
c) Kemungkinan
dijadikannya tempat persembunyian atau pelarian penjahat dari luar kota.
Berdasarkan posisi geografis wilayah Polres Klaten yang
terletak dan berbatasan langsung dengan kota Jogjakarta dan Solo, maka wilayah Klaten
sangat berpotensi terjadi konflik baik konflik yang ditimbulkan sebagai akibat
situasi yang terjadi di Jogjakarat maupun Solo, maupun konflik yang terjadi di
Klaten yang cepat menyebar ke Jogjakarta dan Solo.
2) Berdasarkan aspek Demografi.
Melihat Profesi yang ditekuni oleh penduduk Klaten yang
sebagaian besar petani, pedagang dan buruh dengan tingkat pendidikan yang
rendah yaitu SD 128.829 (10,13 %), SLTP 64.403 (5,06 ), SLTA 32.835 orang 92,58
%), Perguruan Tinggi 8.756 orang (0,6 %), Pendidikan Keterampilan 10.114 orang
(0,7 %), Belum sekolah 195.147 orang (15,34 %). Sedangkan
sisanya sebesar 831.246 orang (65,37 %) tidak memiliki pendidikan. Maka masyarakat Klaten sangat
mudah untuk diprovokasi untuk melakukan dan menciptakan gangguan Kamtibmas. Apalagi dengan melihat bahwa
sektor Perekonomian dikuasai oleh Etnis china dengan dominasi pusat-pusat
niaga, sehingga keadaan ini menambah kesenjangan sosial antara penduduk asli
dan pendatang. Apalagi
dengan krisis ekonomi yang berkepanjangan banyak perusahaan yang menghentikan
kegiatannya, sedangkan tuntutan akan pemenuhan kebutuhan hidup, gaya hidup
konsumtif dan keterbatasan lapangan pekerjaan disertai ketatnya persaiangan
dapat menumbuhkan perasaan frustasi yang berakhir pada upaya menempuh jalan
pintas yaitu dengan cara melakukan kejahatan. Hal ini sangat mungkin terjadi bahkan kerusuhan massa
dengan sasaran pusat-pusat perdagangan. Mengingat kejadian serupa pernah terjadi pada tahun
1998 dan 1999.
Adapun penyebaran penduduk di wilayah Hukum Polres Klaten
56 % bermukim di Pedesaan, sedangkan diperkotaan (44 %) dengan 38 % yang
didominasi etnis china.
Keadaan demikian merupakan potensi terjadi konflik etnis. Mengingat mudahnya masyarakat
terpancing oleh situasi yang terjadi di kota terdekat dan ditambah lagi dengan
adanya kebencian terhadap etnis tertentu.
3)
Sumber Daya Alam.
Sumber daya alam yang utama di Kab. Klaten adalah pertanian
dan sudah diupayakan pemberdayaannya untuk kesejahteraan masyarakat, namun
diakui oleh lebih dari setengah responden bahwa SDM yang dimiliki masih masih
terbatas dan dalam pnadangan masyarakat hanya kelompok pengusaha yang paling
diuntungkan. Deangan
demikian bila da investor masuk dan tidak memanfaatkan te4naga kerja local,
dapat menjadi masalah.
Sehingga mereka juga menyatakan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dapat
berpotensi sebagai gangguan kamtibmas di wilayah antara lain :
a)
Penambangan pasir di aliran sungai Gunung Merapi antara
penambang tradisional yang menggunakan alat-alat sederhana dengan pengusaha
yang menggunakan alat berat.
Disamping konflik antara penambang Tradisional dan Pengusaha yang
menggunakan alat, konflik juga dapat terjadi antara masyarakat penambang
Tradisional dengan Pemerintah Daerah, mengungat pengusaha yang menggunakan alat
berat melakukan kegiatan penambangan pasir karena memperoleh ijin dari
Pemda. Dengan hadirnya
Penguasa besar, maka rakyat kecil dirugikan bahkan kehilangan pekerjaannya.
b)
Disamping konflik tersebut diatas, maka potensi
terjadinya gangguan kamtibnas dapat juga berupa Bencana alam dengan adanya Penambangan
pasir liar di sungai pandan Simping yang dilakukan dengan mengeruk
tanggul-tanggul sungai sehingga dapat mengancam datangnya bahaya banjir di
musim hujan dan kerusakan lingkungan.
c)
Pemberdayaan sumber air di Cokro Tulung oleh perusahaan
pengemasan air minum, yang dalam jangka panjang atau dalam musim tertentu dapat
menghambat pmenuhan kebutuhan air untuk kepentingan sehari-hari maupun untuk
pengairan lahan pertanian.
Konflik akan terjadi, manakala Kebutuhan air masyarakat merasa terganggu
dengan keberadaan Perusahaan pengemasan air minum.
Keadaan ini mungkin saja akan timbul sebagai akibat dari kelangkaan sumber
daya alam sesuai denga Teori yang dikrmukakan oleh : Thomas F. Homer Dixon
dengan teorinya yang sangat terkenal „Environmental Scarecities and Violent
Conflicts“. Dijelaskannya
bahwa Keberingasan sosial sangat dipengaruhi oleh faktor tajamnya penurunan
mutu sumber daya baik kuantitas maupun kualitas yang tersedia, yang tidak
seirama dengan laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat akibat kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknolofi.
Kelangkaan sumber daya yang tersedia sangat tajam, sementara dengan
kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan meningkatnya mutu hidup dan harapan
hidup manusia menjadi meningkat yang akhirnya pertumbuhan penduduk meningkat
dengan tajam. Hal demikian
menyebabkan persaingan dan perebutan untuk mendapatkan sumber daya yang
terbatas tidak merata tadi.
Sehingga terjadi konflik antara individu-individu, individu dengan kelompok,
antara kelompok, bahkan konflik antar negara dan akhirnya menyebabkan
keberingasan sosial dan kerusuhan massa.
4)
Berdasarkan
Aspek Idiologi.
Idiologi Pancasila
merupakan Dasar Negara dan sebagian pandangan hidup masyarakat,
berbangsa dan bernegara. Sehingga
dalam pelaksanaannya, pancasila telah diterima sebagai bangsa Indonesia umumnya
dan telah diterima sebagai asas tunggal. Namun demikian masih didapati masyarakat yang belum
menerima pancasila dan memerlukan
perhatian serius oleh Polri.
Adapun kelompok masyarakat yang perlu mendapat perhatian antara lain :
a) Eks Tapol dan
Napol G 30 S /PKI yang ada di Kabupaten Klaten sebanyak 15.494 orang terdiri
dari Gol A 58 orang, Gol B 592 orang, Gol C 14.844 orang dan bertempat tinggal
tersebut di wilayah kabupaten Klaten.
b) Kelompok Islam
FUI (Front Umat Islam) yang mulai menyebar ke wilayah Klaten, LDII yang
memanfaatkan Pokdarkamtibmas mengingat keanggotaaannya semakin besar kurang
lebih 500.00 jemaah.
Kelompok LDII telah membuat suatu kelompok dengan organisasi yang lebih
solid dan tersebar di wilayah Kabupaten Klaten.
c) Kelompok yang
menamakan dirinya Paguyuban Korban Orde Baru (Parkoba) dan Kelompok yang setia
dengan Kepemimpinan Kharismatik Soekarno. Kelompok tersebut melakukan tuntutan kepada pemerintah
agar dibebaskan dari dugaan keterlibatan PKI, bahkan menurut dilakukan
penggalian kuburan/makam korban untuk pembuktian apakah terlibat atau tidak
terlibat. Perlu diketahui bahwa
jumlah eks tapol di wilayah ini sebanyak 15.494 orang.
Berdasarkan kondisi sebagaimana tersebut diatas, maka
ancaman dan bahaya dari kelompok-kelompok tersebut diatas sangat dimungkinkan
deangan memanfaatkan pola kegiatannya disesuaikan dengan situasi dan kondaisi
yang sedang berkembang di dalam masyarakat, serta memanfaatkan gejolak dan
krisis yang terjadi di dalam masyarakat. Apalagi
dengan adanya Kebijaksanaan Pemerintah membebaskan para tapol dan Napol G 30
S/PKI. Sehingga hal ini mengundang
resiko ancaman bagi idiologi Pancasila. Potensi gangguan Kamtibmas dengan bangkitnya kembali
ajaran PKI di Klaten sangat mungkin terjadi, mengingat para Ex Tapol meleburkan
diri dalam dua LSM dengan nama PAKORBA yaitu Paguyuban Korban Orde Baru dan
YPKP yaitu Yayasan Peduli Korban Pemerintah. Kedua LSM tersebut tersebar di seluruh wilayah Klaten
lengkap dengan pengurusnya, bahkan berdasarkan pengakuan ketuanya bahwa PAKORBA
dan YPKP tersebar di seluruh Jawa Tengah dan Indonesia.
5)
Berdasarkan
Aspek Sosial Politik
Berdasarkan
data Pemilu 2004, terdapat 24 Konstan peserta Pemilu. Adapun perolehan suara hasil Pemilu Legeslatif 2004 sebagai
berikut :
NO
|
PARPOL
|
DPR RI
|
DPRD I
|
DPRD KAB
|
PERINGKAT
|
1.
|
PDIP
|
224.715
|
301.941
|
311.355
|
I
|
2.
|
PAN
|
97.742
|
118.008
|
121.884
|
II
|
3.
|
KOLKAR
|
93.664
|
123.568
|
141.216
|
III
|
4.
|
DEMOKRAT
|
25.675
|
29.788
|
24.589
|
IV
|
5.
|
PPP
|
24.375
|
29.627
|
31.897
|
V
|
Adapun peroleh kusri di DPRD Kabupaten Klaten sebagai
berikut : PDI P 18 KURSI, GOLKAR 7 KURSI, PAN 7 KURSI DAN PARTAI DEMOKRAT 1
KURSI.
Kemengan partai
demokrasi Indonesia Perjuangan tidak mengerarnakn mengingat wilayah Klaten
merupakan basis pendukung Megawati Soekarno Putri, bahwa pada Pemilu 1999 PDI P
pun keluara sebagai paratai pemenang bahkan masyarakat Klaten berharap Megawati
menjadi Presiden 1999.
Namun kenyataannya adalah Abdurahman Wahid. Dengan kejadian tersebut PDI P Klaten kecewa dan
banyak turun kejalan serta amuk massa.
Menghadapi
pelaksanaan pemilihan Presiden 5 Juli 2004, mengingat kejadian-kejadian 1999.
tidak menutup kemungkinan konflik antar massa pendukung dan kerusuhan massa
sebagai akibat rasa tidak puas pendukung PDI P terutama apabila Megawati
Soekarno Putri gagal terpilih sebagai Presiden. Hal ini juga didukung dengan temuan hasil angket yang
meramalkan bahwa konflik yang kemungkinan besar terjadi dalam Pemilu Capres dan
Cawapres adalah bentrok antar pendukung.
Berdasarkan hasil penyebaran Quwsioner, terhadap responden tentang
bagaimana hasil Pemilu Legislatif 5 April 2004 dan bagaimana respon
masyarakat. Diperoleh jawaban bahwa Pemilu
Legislatif, masih didominasi oleh 3 partai besar sebanyak 70 % dan menerima
hasil Pemilu 75 %. Namun
demikian masih juga ada responden yang menganggap bahwa masalah yang tidak
terselesaikan dalam Pemilu Legislatif dapat menjadi konflik potensial sebesar
80 %.
Sedangkan jawaban
para responden dengan pertanyaan bagaimana dengan Pemilu Presiden diperoleh
jawaban sebanyak 38 % menjawab dapat menimbulkan konflik terutama konflik yang
mungkin terjadi adalah perlawanan dari kelompok yang kalah.
6) Berdasarkan Aspek Sosial Ekonomi.
a)
Terjadinya
krisis multidimensional sebagai dampak krisis ekonomi yang berkepanjangan
terutama akibat banyaknya perusahaan yang kolaps dan diikuti terjadinya PHK.
b)
Rendahnya
daya tarik insvestor asing yang ingin menanamkan modalnya di wilayah Klaten,
dikerenakan keterbatasan sumber daya alam yang ada serta pertimbangan
stabilitas politik dan keamanan makro.
c)
Akibat
kebijaksanaan pemerintah mencabut subsidi barang kebutuhan pokok, seperti
tepung terigu, gula, pupuk dan lain-lain, pengendalian harga dipasaran semakin
sulit. Sementara itu daya
beli masyarakat semkin lemah akibat di PHK serta gagal panen yang dialami oleh
masyarakat.
d)
Kebijaksanaan
pemerintah dengan menaikan harga BBM, tarip ristrik, air minum dan pulsa
telepon akan menambah beban masyarakat kelas bawah.
e)
Pengangguran
di Kabupaten Klaten meningkat, disebabkan karena masyarakat Klaten yang bekerja
di kota-kota besar banyak yang terkena PHK, sehingga mereka kembali kekampung
halaman tanpa pekerjaan.
f)
Kekurang
tertarikan generasi muda pedesaan untuk tetap tinggal di daerahnya menekuni
bidang pertanian, sementara untuk memperoleh pekerjaan lain di tempat lain kurang didukung dengan pendidikan
dan keterampilan yang memadai. Akibat sulit menemukan perkerjaan dan
menyebabkan pengangguran meningkat.
g)
Terjadinya
kegagalan panen yang dialami oleh para petani akan akibat faktor alam, serta
harga jual padi rendah, berdampak pada menurunnya kesejahteraan petani.
Kondisi
perekonomian yang tidak menentu, telah banyak mempengaruhi terjadinya gangguan
Kamtibmas terutama Kejahatan konvensional. Terutama tindak pidana penipuan , pencurian dan
perampokan. Berdasarkan
hasil penyebaran Kuesioner tentang pertanyaan gangguan Kamtibmas apa saja yang
paling banyak terjadi di wilayah Klaten, diperoleh jawaban (86%) penyimpangan yang paling sering
terjadi adalah kasus penipuan, pencurian dan perampokan. Sedangkan tanggapan responden
dengan pertanyaan bagaimana Respon Polres Klaten dalam menangani gangguan
Kamtibmas tersebut diperoleh jawaban sebesar lebih dari setengah responden (62%) sudah seusai prosedur hukum, namun
demikian masih juga didapati tindakan main hakim sendiri. Dari hasil penyebaran angket
diperoleh jawaban masih terjadi tindakan main hakim sendiri sebagaian kecil
responden (30 %).
7) Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Berkaitan
dengan aspek sosial budaya, beberapa potensi konflik yang ditemukan adalah :
a) Adanya kesenian masyarakat campur sari yang
menggunakan penari-penari perempuan untuk menari bersama dengan diiringi
gamelan. Pada umumnya kegiatan
tersebut diselangarakan pada malam hari,
dimana untuk pengunjungnya ada kecenderungan untuk minum-minuman keras
sebelum berjoget. Untuk kasusu
yang sering terjadi dalam kegiatan masyarakat tersebut aalah kasus
keributan/gaduh, perkelahian, penganiayaan yang melibatkan massa.
b) Banyaknya aliran
kepercayaan yang berkembang dan dianut oleh masyarakat Kabupaten Klaten. Berdasarkan hasil wawancara
dengan masyarakat Klaten dan observasi serta penelitian yang penulis lakukan
terdapat 10 (sepuluh) aliran kepercayaan yang tersebar di Sepuluh Kecamatan
Klaten antara lain : Aliran Kepercayaan KAWARUH KEPRIBADIAN, PKK SUSILO BUDI,
PAGUYUBAN KAWRUH KODRATING PANGERAN, PENGESTU, KWEROHANIAN SAPTO, KAWRUH
SUMONO, PAGUYUBAN SUMRAH, PAMBUDI IKLASING BUDI MUKA, SWATMOYO, KAWRUH NYOTO. Aliran-aliran kepercayaan ini
menyebarkan ajarannya dan mengajak masyarakat Klaten untuk bergabung dengan
cara penyebaran ajaran dan pemaksaan. Keadaan yang demikian dapat menjadi konflik antar
agama dan suku.
8) Trend Gangguan Kamtibmas/Hankam.
a)
Bidang
Kriminalitas.
(1)
Dari
hasil wawancara dengan Kasat Reskrim diperoleh informasi bahwa secara umum
situasi kriminalitas di wilayah hukum Polres Klaten cukup aman. Dimana dari data tahun 2004 diperoleh
data bahwa kasus curat dan Curanmor cukup menonjol bila dibandingkan dengan
kasus kriminalitas yang lain,
adapun rata-rata perbulannya untuk kasus curat adalah 5 kasus, sedangkan
untuk kasus Curamnor aalah 2 kasus.
Bila dibandingkan pada tahun 2003 untuk rata-rata perbulannya kasus
Curat adalah 4 kasus atau turun 1 kasus (20 %),, sedangkan untuk kasus Curanmor
aalah 4 kasus atau turun 2 kasus 50 %.
(2)
Disamping kasus curat dan curamnor, di wilayah hukum Polres Klaten sering
terjadi kasus penganiayaan dengan pemberatan / pengeroyokan. Adapun kasus
tersebut sering terjadi di Kecamatan Pedan dan Delanggu, dengan motif atau
latar belakang karena kesalahpahaman. Kasus penganiayaan atau pengeroyokan banyak
terjadi saat berlangsung atau setelah berakhir acara kesenian rakyat yang
dilaksanakan malam hari (acara tayuban).
Sedangkan
menurut penilaian masyarakat gangguan Kamtibmas yang paling sering terjadi dan
meresahkan masyarakat berturut-turut menurut rankingnya adalah narkotika dan
miras, curanmor, curas dan curat.
Sedangkan kasus yang perlu mendapat perhatian serius adalah kasus
curanmor, disusul dengan narkotika dan miras, penggelapan dan penipuan serta
perkelahian antar kelompok.
b) Bidang Lalulintas.
Situasi lalu
lintas di wilayah hukum Polres Klaten termasuk cukup padat, karena merupakan
jalur lintas selatan Jakarta/Bandung menuju Surabaya dan sebaliknya. Kondisi yang demikian sangat
mempengaruhi meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu
lintas.
d. Hot
Spot/PH.
Berdasarkan
karakteristik wilayah dan berbagai potensi konflik yang ada, maka penulis dapat
memperkirakan potensi konflik yang patut dijadikan titik utama perhatian (hot
spot) dengan pertimbangan FKK yang telah berubah menjadi Police Hazard (PH)
sehingga perlu dilakukan antisipasi dini agar tidak berkembang menjadi ancaman factual (AF) adalah :
1) Bahaya Laten oleh PAKORBA
Daerah-daerah
yang merupakan pusat-pusat atau basis Pakorba terdapat di lima Kecamatan antara
lain Kec Wedi, Kecamatan Ceper, Kecamatan Delanggu, Kecamatan Trucuk dan
Kecamatan Kalikotes. Daerah
tersebut diperkirakan menjadi Hot Spot dan diperkirakan akan terjadi gangguan
Kamtibmas dengan provokasi yang dilakukan pengurus atau partisan PAKORBA. Di wilayah Wedi Pakorba telah
menyebar dan meluas sampai ke desa-desa yang meliputi antara lain : Desa Canan,
Desa Brangkal, Desa Tanjungan, Desa Sembung, Desa Pacing, Desa Kaligayam, Desa
Pasung, Desa Dengkeng.
Sedangkan di Kecamatan Ceper terpusat di wilayah desa Pasungan. Sama seperti Kecamatan lainnya di
Kecamatan Trucuk Pakorba berkonsentrasi di Desa Kacar. Secara Umum LSM Pakorba pada
awalnya bergerak di desa-desa pinggiran kota Klaten, namun pada perkembangannya
Pakorba tidak hanya berkonsentrasi di pinggiran kota, tetapi telah memasuki
wilayah Perkotaan diantaranya di Kecamatan Kalikotes meliputi Desa Jimbung,
Desa JOgosetran, Desa Kalikuning Desa Jogo Dayoh. Kelima Kecamatan tersebut memiliki posisi strategis
meningat letaknya berada dalam kota dan pinggiran kota Klaten.
2) Bahaya YPKP
Bahaya yayasan
Peduli Korban Kebijakan Pemerintah (YPKP) sesungguhnya perjuangannya tidak jauh
berbeda dengan PAKORBA. Namun berbeda
nama, hal ini hanya semata untuk mengkelabui perhatiadn aparat Keamanan. Sedangkadn bahaya yang akan
ditimbulkannya tidak kalah mengkhawatirkan dibanding dengan PAKORBA, mengingat
YPKP tersebar di wilayah Klaten.
Daerah-daerah yang merupakan basis YPKP terdapat di Desa Sumber Kulon
Kecamatan Sumber, Desa Delanggu Kecamatan Delanggu, Desa Somopuro Kecamatan
Jogonalan, Desa Manisrenggi Kecamatan Manisrenggo, Desa Sumber Wetan Kecamatan
Trucuk, Desa kiringan Kecamatan Tulung, Desa Jetis Wetan Kecamatan Pedan, Desa
Jiwan Kecamatan Karangnongko dan Desa Keputran Kecamatan Kemalang.
3) Aksi
Massa Pendukung PDIP
Kemungkinan terjadinya amuk massa dari massa pendukung
PDIP dan simpatisan Megawati, apabila dalam Pemilu capres 2004 ternyata
kalah. Adapun wilayah yang
merupakan Hot Spot dan diperkirakan akan terkadi Gangguan Kamtibmas Kantor KPUD
Klaten, Rumah Pejabat KPU, Pusat Pertokoan Klaten, Pemukiman Etnis China, Jalan
Raya Jogjakarta Klaten dan Jalan Raya Klaten Solo. Kemungkinan terjadinya amuk massa sangat berdasar,
mengingat pada tahun 1999 kejadian serupa pernah terjadi ketika ketua umum PDI
Perjuangan kalah dalam pemungutan suara voting di MPR RI saat berlangsungnya
Pemilihan Presiden yang dimenangkan oleh KH abdurahman Wahid. Kejadian ini sangat mungkin bila
memperhatikan Teory Empirical Probability.
4) Konflik
Horisontal di Penambangan Pasir
Konflik antar penambang pasir tradisional dengan
pengusaha galian pasir yang menggunakan peralatan berat khususnya di aliran
sungai Gunung Merapi sebagai respon atas pemberdayaan sumber alam yang tidak
berkeadilan. Yiatu antara
penambang tradisional yang masih menggunakan alat-alat konvensional dengan para
pengusaha besar yang sudah menggunakan peralatan modern. Disamping itu konflik juga dapat
terjadi antara penambang pasir tradisional dengan pihak pemerintah daerah.
e. Potensi untuk mencegah, menangkal dan membantu
Polri dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas
1) Penerimaan Ideologi
Pancasila oleh sebagaian besar masyarakat, sehingga menganggap hal ini tidak
perlu dipersoalkan lagi.
2) Kesadaran
masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara Kamtibmas dan adanya pandangan
dari sebagaian anggota masyarakat bahwa aktivitas eks Tapol potensial terhadap
munculnya konflik, artinya masyarakat cukup memiliki pertahanan untuk mencegah
berkembang atau munculnya G 30 S/PKI baru sehingga perlu dilakukan pengawasan
dan pembinaan labih lanjut.
3) Meningkatnya
partisipasi masyarakat terhadap upaya mencegah gangguan Kamtibmas dan
kepercayaan masyarakat mulai berkmabangd baik terhadap keberhasiladn Polri
dalam menangani berbagai gangguan Kamtibmas. Hal ini dapat dilihat dari hasil penelitian dengan
cara penyebaran kuesioner kepada masyarakat dengan : sedangkan berdasarkadn
hasil penyebaran kuesioner, diperoleh hasil bahwa sebagaian besar responden
menilai bahwad kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga Kamtibmas
termasuk cukup (75 %), dan merupakan tanggung jawab bersama antara Polri dan
masyarakat (76 %), serta menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi (90%).
4) Toleransi
kehidupan beragama dan berbudaya yang cukup baik, kecerdasan dalam menanggapi
berbagai isu agama, ras, maupun suku kepatuhan masyarakat terhadap adat
istiadat, dan dihormatinya Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat (Patriachat).
5) Kuatnya harapan
masyarakat terhadap Polri untuk menindak berbagai kasus gangguan Kamtibmas,
terutama penyalahgunaan narkotika dan miras, curanmor, curat, curas,
penggelapan dan penipuan, serta perkelahian antar kelompok.
6) Keyakinan
sebagaian besar masyarakat bahwa Polri sudah melakukan berbagai program
antisipasi dini terhadap kemungkinan terjadinya konflik di wilayahnya.
7) Tumbuh dan
berkembangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya rasa aman, tertib. Hal ini diwujudkan dalam bentuk
Siskamling dan Pengamanan secara Swakarsa di lingkungannya masing-masing.
V.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENANGGULANGAN GANGGUAN
KAMTIBMAS POLRES KLATEN.
1.
Internal.
a.
Peluang.
(1)
Ketetapan MPR No VI Tahun
2002 Pasal 2 ayat 2 tentang tanggung jawab kepolisian Negara RI dalam bidang
memeliharaan keamanan dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
masyarakat.
(2)
Undang-Undang
no 2 tahun 2002 pasal 13 tentang tugas pokok Polri adalah : memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat, penegakan Hukum, memberikan perlindungan,pengayoman
dan pelayanan masyarakat.
(3)
Kualitas
Sumber Daya Manusia Polri yang semakin baik dengan memanfaatkan Lembaga
Pendidikan Dalam Negeri dan Bantuan Kerja sama Pendidikan dengan Negara Lain dan
Lembaga Kepolisian Asing. Terutama
Pelatihan Ke Kepolisian Jepang yang khususnya mempelajari Koban dan Patrolman
(ATAP USA, JICA JAPAN, BKA JERMAN dan AFP).
b. Kendala
(1) Keterbatasan sumber Daya Polri belum mampu
memberikan pelayanan dalam bidang penegakkan hukum yang memuaskan karena
berbagai faktor yang boleh saja kita sebut antara lain : Sumber Daya Manusia
yang kurang memadai baik kuantitas maupun kualitas, sarana dan prasarana,
anggaran dan keuangan.
(2) Faktor cultural insane Polri yang terbiasa
dengan perilaku penguasa atau majikan serta belum dipahami dan
terinternalisasikannya Budaya Pelayanan serta masih adanya individu Polri yang
mempersulit pelayanan guna mencari tambahan.
(3) Anggota Polri belum sepenuhnya memiliki
pemahaman tentang perilaku selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat
dan masih belum dipahami sepenuhnya Kode Etik Profesi Polri sebagaimanad
Keputusan Kapolri No Pol : Kep/32/VII/2003 tanggal 1 Juli 2003.
(4) Budaya organisasi Polri selama 32 tahun yang
terintegrasi dengan TNI, mengakibatkan Budaya dan perilaku anggota Polri sangat
kental dengan militeristik, sedangkan doktrin Polri dan TNI sangat jauh
berbeda. Doktrin TNI adalah
membunuh atau dibunuh “To kill or To Be Killed” sementara Doktrin Polri adalah
melayani bukan dilayani “To Serve, Not To Be Served”.
(5) Terbatasnya kemampuan petugas yang mengemban
fungsi Patroli, penjagaan dan Pengawalan untuk melakukan pencegahan timbulnya
kejahatan sesuai dengan kerawanan Kejahatan (Waktu, Tempat, pelaku) serta
kurangnya kemampuan untuk melakukan analisa FKK, PH dan AF, bahkan petugas yang
mengemban fungsi Samapta tidak komunikatif dengan masyarakat yang ditemui.
(6) Terbatasnya
sarana, Prasarana pendukung petugas Samapta (Kaporlap, Alkom dan Persenjataan).
Hal ini sangat berpengaruh
pada fungsi dan hakekat serta Sarana Binkamtibmas terutama dalam penanggulangan
Gangguan Kamtibmas.
2. Eksternal
a. Peluang.
(1) Pemahaman tentang tugas pokok Polri telah
tersosialisasikan kepada lembaga Negara,Intansi pemerintah dan masyarakat
sehingga berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan tugas Polri.
(2) Kerjasama dan koordinasi antar aparat penegak
Hukum ( criminal justice system) dan lintas instansi terkait.
(3) Pemberlakuan Otonomi daerah dan perimbangan
Keuangan pusat dan daerah, maka sangat dimungkinkan Polri meminta bantuan dana
Operasional kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 10 ayat
2 e Undang-Undang no 22 Tahun 1999 tentang Kewajiban daerah Otonom terhadap
bantuan Penegakan Keamanan.
(4) Kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi
mewujudkan rasa aman dengan cara aktif melakukan Siskamling.
b. Kendala.
(1) Kepercayaaan masyakat (public trust) terhadap
kinerja dan profesionalisme Polri dalam pelaksanaan tugas. Semakin tidak percaya terhadap
Polri, maka semakin tidak percayad terhadap Polri, maka semakin besar peluang
bagi masyarakat untuk menjauhi, tidak melibatkan, tidak minta bantuan, atau
untuk untuk bekerja sama dan berpartisipasi terhadap Polri. Serta cenderung
mencari alternative lain atau cara tersendiri dalam mengatasi persoalan
Kamtibmas yang dihadapi.
(2) Opini masyarakat
terhadap Aparat Penegak Hukum bahwa penegak hukum kurang dapat dipercaya oleh
masyarakat, aparat penegak hukum tidak dapat memberikan rasa keadilan, lembaga
peradilan berpihak pada orang-orang yang berduit, bahkan untuk satu ini KUHP
mendapat kenajangan baru karena uang Hbis Perkara.
(3) Persepsi masyarakat terhadap aparat Penagak
Hukum khususnya dalam hal Recruitment, Training, Placement and Promotion aparat
penegak hukum (polisi, jaksa, dan Hakim). Keempat hal ini ditenggarai oleh masyarakat masih sarat
dengan nuansa kolusi, korupsi dan nepotisme. Bilamana mau menempati jabatan basah maka pejabat yang
bersangkutan harus rela merogah koceknya demi jabatan tersebut. Kalau demikian halnya maka
diyakini Hukum hanya akan dijadikan alat penguasa baik untuk menarik keuntungan
maupun untuk mempertahankan jabatannya.
(4) Budaya
Hukum Masyarakat
Adanya budaya kekerasan (budaya hukum masyarakat) yang
terus mengikuti sejarah kebudayaan bangsa Indonesia, karena ada sebagaian
masyarakat yang berpendapat bahwa penggunaan kekerasan adalah jalan yang
termurah penyelasian masalah karena menganggap bahwa bilamana harus menampuh
jalan proses peradilan sangat banyak mengeluarkan biaya dan cukup dianggap
menyulitkan bahkan berbelit-belit.
Karena pranata hukum (baik hukum negara maupun hukum adat setempat), dan
lembaga penegak keadilan (pengadilan) tidak dapat dipercaya untuk memberinya
rasa keadilan dan rasa aman.
(4) Tidak
berfungsinya Pranata Hukum.
Tidak berfungsinya pranata hukum sebagai „perangkat
aturan“ yang disepakati untuk menjadi pedoman menyelesaikan konflik-konflik
(perkara perdata maupun pidana), telah menghapuskan „Wibawa hukum“. Apalagi badan penegak keadilan
(pengadilan), yang dapat memberikan „rasa aman“ terhadap ketidakadilan yang
dihadapinya warga, tidak dapat dipercaya. Hakim (Pengadilan) tidak (lagi) mencerminkan
„Kekuasaan kehakiman yang merdeka (independen)“. KKN
di pengadilan telah „menggerogoti“ pula asas-asas proses pengadilan yang baik. Tidak saja sistem pemerintahan
kita dituduh menginap KKN, tetapi juga sistem peradilan (perdata dan pidana)
ternyata tidak bebas pula dari KKN.
Rasa frustasi dan ketidakberdayaan ini yang “dapat meletus” menjadi
kerusuhan-kerusuhan sosial.
Mengapa harus dengan “Kkerasan” karena mereka tidak melihat alternative
lain lagi untuk meyalurkan “kekesalan dan tuntutan” (arievances) mereka. Siapa yang harus menghadapi
mereka pada tahap – tahap awal, untuk menertibkan mereka ? Polisi ! Jadi Polisi
dengan sendirinya adalah symbol dari “diskriminasi dalam hukum” (double standar
of justice).
VI.
STRATEGI PENANGGULANGAN GANGGUAN KAMTIBMAS DI WILAYAH
POLRES KLATEN
a. Kebijakan dan strategi binkamtibmas.
Binkamtibmas adalah sah satu
fungsi Polri yang menyelenggarakan kegaitan Kepolisian dalam rangka
menciptakan, menjaga dan memelihara situasi aman dan patuh hukum pada
masyarakat, yang pada gilirannya dapat mendukung pencapaian tujuan nasional
bangsa Indonesia.
Dalam rangka melaksanakan
pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri berpijak pada kebijakan dan
strategi Bin Kamtibmas guna untuk menentukan dan mengarahkan pencapaian
tujuannya, yang secara berjenjang penyelenggaraan Binkamtibmas dilakukan oleh
Polri sampai pada tingkat Komado Operasional Dasar (KOD).
Adapun kebijakan dan Strategi
Binkamtibmas termuat dalam Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/01/I/2002 tanggal 2
Januari tentang kebijakan dan strategis kapolri tahun 2002-2004, yang meliputi
:
1) Visi :
Polri yang mampu menjadi pelindung,
pengayom dan pelayan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama dengan
masyarakat, serta sebagai aparat penegak hukum yang professional dan
proporsional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi
manusia, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujdukan
keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokrasi dan
masyarakat yangf sejahtera.
2) Misi :
a) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
(meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas
dari gangguan pisik maupun psikis.
b) Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan
preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum
masyarakat (Law Abiding Citizenship).
c) Menegakan hukum masyarakat secara professional dan proporsional
dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia menuju kepada
adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
d) Memelihara kamtibmas dengan tetap memperhatikan norma-norma dan
nilai-nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum negara kesatuan
Republik Indonesia.
e) Mengelola sumber daya manusia Polri secara Profesional dalam
mencapai tujuan Polri yang terwujudnya keamanan dalam negeri sehingga dapat
mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat.
f) Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat
yang berbineka tunggal ika.
3) Sasaran
Bidang Kamtibmas.
a) Terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif bagi penyelenggaraan
pembangunan nasional.
b) Terciptanya suatu proses penegakan hukum yang konsisten dan
berkeadilan, bebas KKN dan menjunjung tinggi HAM.
c) Terwujudnya aparat penegak
hukum yang memiliki integritas dan kemampuan professional yang tinggi serta
mampu bertindak tegas dan bereibawa perihal tidak pilih kasih.
d) Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat yang meningkat, yang
terwujud dalam bentuk partisipasi aktif dan dinamis masyarakat terhadap upaya
Binkamtibmas yang semkin tinggi.
e) Kinerja Polri yang lebih professional dan proporsional dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dengan disegani dan mendapat
dukungan kuat dari masyarakat untuk mewujudkan lingkungan kehidupan yang lebih
aman dan tertib.
4) Tugas
Pokok Polri.
Tugas pokok Polri sebagaimana tercantum dalam
Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyatakan bahwa :
Polri merupakan alat negara yang mempunyai tugas
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberi
perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat.
Berkaitan dengan tugas pokok tersebut, maka Polres
Klaten imenyusun dan melaksanakan program-program Polres Klaten T.A. 2004
meliputi :
a) Program
pembangunan pemelihara ketertiban masyarakat dengan kegiatan pokok berupa :
1) Peningkatan
disiplin, profesionalisme, kesiapan operasional dan pembinaan serta peningkatan
pemenuhan kesejahteraan bagi setiap anggota Polri.
2) Melanjutkan
profesionalisme dan kesiapan yang handal bagi setiap anggota Polri dalam rangka
melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan semua tindak pidana guna mengungkap
perkara, kegiatan pencegahan terjadinya pelanggaran dan kejahatan, pengendalian
massa, penindakan tegas terhadap demontran/unjuk rasa anarkis, penanggulangan
lawan teror dan penjinakan bahan peledak dan tugas-tugas lainnya dibidang
pembinaan.
3) Meningkatkan
kualitas serta kuantitas Babinkamtibmas minimal 2 orang tiap Desa/ Kelurahan
disesuaikan dengan dinamika pemerintah daerah.
4)
Mengajukan/mengusulkan
penambahan kekuatan dan kemampuan Polri sesuai kebutuhan yang diselaraskan
dengan perbandingan jumlah penduduk dan luas wilayah.
5)
Menjalin koordinasi dan
memberikan bimbingan teknis kepada Kepolisian Khusus dan PPNS guna meningkatkan
kemampuan dibidang penyidikan.
6) Membangun
dan mengembangkan kemampuan yang memadai berupa sarana dan prasarana, materiil
alat peralatan, fasilitas dan jasa serta mendayagunakan kekuatan pendukung
untuk menyelenggarakan kegiatan rutin dan operasi Kepolisian.
b) Program
pembangunan keamanan dalam negeri.
1) Meningkatkan
upaya penegakan hukum dan menindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana
terutama yang mengakibatkan timbulnya kerusuhan massal, konflik sosial yang
mengarah kepada disintegrasi bangsa dengan tetap memperhatikan ketentuan maupun
prosedur hukum serta menjunjung tinggi HAM.
2) Menjalin
hubungan dan kerja sama antara Polri dengan TNI maupun instansi pemerintah
lainnya, khususnya dalam bidang permintaan/penerimaan bantuan TNI dalam
mendukung tugas Polri maupun sebaliknya.
3) Meningkatkan
deteksi dan patroli pada daerah rawan gangguan Kamtibmas serta daerah rawan
konflik (SARA).
5) Tugas-tugas Polres Klaten TA. 2004.
Dengan mengacu kepada tupok
Polri, Polda Jateng dan Repetada Kabupaten Kabupaten Klaten TA 2004, tugas –
tugas Polres Klaten dirumuskan sebagai berikut :
a) Meningkatkan deteksi dini terhadap kecenderungan rawan sosial
politik, sosial ekonomi, sosial budaya dan kejahatan berdimensi baru
(Terorisme).
b) Meningkatkan kegiatan preemtif dalam rangka menangkal gangguan Kamtibmas
melalui kegiatan bimbingan masyarakat dan pembinaan potensi masyarakat, untuk
meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat.
c) Meningkatkan kegiatan preventif dalam rangka mencegah terjadinya
kejahatan dan pelanggaran, memberikan bantuan pertolongan dan perlindungan
kepada masyarakat serta mengamankan kegiatan masyarakat baik yang bersifat
lokal, nasional maupun internasional.
d) Meningkatkan kegiatan represif dalam rangka menegakkan hukum melalui
kegiatan penyidikan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kepolisian.
e) Mengamankan dengan baik terselenggarannya pesta Demokrasi Pemilu
2004 di Kabupaten Klaten demi suksesnya Pemilu Nasional.
f) Meningkatkan kegiatnan pembinanan kekuatan, baik dibidang pembinaan
sistem, perawatan personil, pemeliharaan materiil maupun meningkatkan kegiatan
fungsional lainnya guna mendukung tugas-tugas tersebut diatas.
g) Melaksanakan tindkan Kepolisian lainnya yang dapat dipertanggung
jawabkan dan untuk kepentingan umum.
b. Strategi Penanggulangan Gangguan Kamtibmas.
Berdasarkan Kebijakan dan Strategi Pembinaan
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagaimana diuraikan diatas,maka Strategi
Penanggulangan Gangguan Kamtibmas di Wilayah Polres Klaten dilakukan dengan
tahapan-tahapan antara lain sebagai berikut :
1) Jangka Pendek.
a) Bidang Pembinaan Kekuatan.
(1) Personil.
(a) Melakukan Pembinaan Personil dengan cara
menyusun kembali penempatan personil ke Polsek-polsek di wilayah tempat tinggal
Personil yang bersangkutan (Local Boy For The Local Job).
(b) Memberikan penghargaan (Reward) bagi personil
yang memiliki prestasi dan sebaliknya menjatuhkan hukuman (Punishment) penegakan
hukum terhadap personil yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan sesuai
dengan hokum dan perundang-undang yang berlaku.
(c) Melakukan pelatihan Sistem Pengamanan Kota
dengan melibatkan seluruh komponen keamanan yang ada di wilayah Polres Klaten.
(2) Material fasilitas dan jasa.
(a) Melakukan pemeriksaan alut
atau alut dalam rangka memperpanjang usia pakai dan sebagai wujud
pertanggungjawaban alat inventaris Satuan maupun perorangan.
(b) Mengiventarisasi seluruh material, sarana dan
prasarana /fasilitas yang masih dapat dipergunakan untuk kegiatan operasional,
diperbaiiki atau dimusnahkan.
(3) Dukungan anggaran
(a)
Dengan
memanfaatkan Otonomi Daerah, meminta bantuan ke Pemda Daerah guna mendukung
anggaran operasional Polres.
(b)
Melakukan
dan membuat Kesepakatan dengan
Pemda sebagai tindak lanjut Kesepakatan Kapolri dengan Mendagri berdasarkan
Surat keputusan bersama Nomor 119 /1527/ SJ/ 2002 dan NO POL:B/2300/V/2002
tentang kerjasama penanganan ketentraman dan ketertiban dan pemeliharaan
Kamtibmas.
c) Sistem dan Metode.
1) Melakukan revisi terhadap protap yang dianggap
tidak relevan lagi dalam era reformasi misalnya Protap Pengamanan Markas, Protap
Penanggulangan Unjuk Rasa.
2) Menyusun Prosedur tetap tentang Penangan laporan masyarakat,
Penanganan Perkara, sistem Pengamanan Kota dan Pelayanan Unjuk Rasa,
3) Menyusun Rencana Kontijensi
Polres dalam menghadapi setiap perkiraan ancaman yang akan timbul.
b) Bidang Operasional.
1) Melakukan deteksi guna dengan cara membentuk jaringan informasi melalui
jaringan yang telah ada dengan menggunakan tokoh formal maupun informal.
2) Melakukan
kegiatan patroli Simpatik dan Dialogis dengan masyarakat yang ditemui. Patroli Simpatik dilakukan dengan
cara melaksanakan kegiatan patroli untuk meraih simpatik masyarakat antara lain
dengan cara memberikan bantuan kepada kepada masyarakat yang membutuhkan
misalnya membantu penyebrang jalan, memberikan penerangan kepada masyarakat,
memberitahu masyarakat agar menutup dan mengunci rumah pada malam hari. Sedangkan patroli dialogis
dilakukan dengan cara melakukan komunikasi dengan masyarakat yang ditemui saat
melaksanakan patroli untuk menanyakan keluhan, harapan masyarakat khususnya
situasi Kamtibmas.
3) Membuat Sistem
Pengamanan wilayah/distrik Polres Klaten dengan sistem Rayonisasi Pengamanan
menjadi 5 wilayah Distrik Pengamanan.Masing masing Distrik terdiri dari Polsek
yang berdekatan (4 atau 5 Polsek). Hal
ini dilakukan untuk mempercepat penanganan setiap masalah kamtibmas, sebelum
kekuatan Polres Tiba di TKP. Sedangkan penanggungjawab operasional berada pada
Kapolsek dimana peristiwa tersebut terjadi.
4) Melibatkan
seluruh Personil Polres Klaten sebagai Babinkamtibmas Desa atau kelurahan. Setiap
anggota dilibatkan dalam rangka melakukan pembinaan Keamanan dan ketertiban
dimana dia berdomisili.
5) Melaksanakan
penegakan hukum secara profesional dan proforsional guna menjamin kepastian
hukum dan keadilan.
2) Jangka Sedang.
a) Bidang Pembinaan Kekuatan.
(1)
Melakukan perlombaan dan Pertandingan Personil yang
Berprestasi dan memberikan penghargaan terhadap personil yang berprestasi.
(2)
Mengupayakan
sarana dan Prasarana tugas dengan cara swadaya kesatuan.
(3)
Memberikan
hak-hak anggota secara penuh (Kenaikan pangkat,Gaji Berkala).
(4)
Menyelesaikan seluruh kasus-kasus yang melibatkan anggota
secara tuntas dan Profesional serta Proporsional.
(5)
Membangun
Soliditas Kesatuan Polres Klaten.
(6)
Membuat kesepakatan dengan Pemda dan DPRD untuk melakukan
pembahasan bantuan dukungan anggaran untuk Polres yang dibiayai atas beban
APBD.
(7)
Melakukan
Penyusunan Laporan pertanggung jawaban
penggunaan Keuangan dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah Polres yang disampaikan kepada DPRD dan PEMDA serta Kapolda dalam
rangka Pengawasan dan Inventarisasi Kekayaan Milik Negara.
b) Bidang Operasional.
(1) Melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi
dalam memelihara Kamtibmas secara aktif dengan cara menggalakan Siskamling
dilingkungan Kerja,Tempat tinggal, Tempat umum dan Pusat Kegiatan masyarakat.
(2) Membangun Jaringan informasi dengan masyarakat
dengan program Pemberdayaan Babinkamtibmas.
(3) Membentuk Kelompok-kelompok Sadar Kamtibmas,
Forum Silaturahmi Kamtibmas dan mitra Polri. Kelompok sadar Kamtibmas dibentuk dari
lingkungan Keluarga, Rukun Tetangga dan Rukun Warga sampai pada tingkat Desa
atau Keluruhan. Sedangkan
FSK dibentuk dengan anggota dari masyarakat dengan melibatkan Tokoh Masyarakat,
Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda serta LSM peduli Kamtibmas dengan
agenda kegiatan melakukan rembuk masalah Kamtibmas yang dihadapi dan mencari
alternative pemecahan masalah Kamtibmas yang sedang dihadapi.
(4) Membentuk Satuan Pengamanan Swakarsa di
Lingkungan kerja, Instansi Pemerintah, Perusahaan Swasta dengan mengedepankan
Peran Bag Binamitra.
3. Jangka
Panjang.
a. Bidang Pembinaan Kekuatan.
(1) Melakukan Pembangunan Rumah dinas Para Kapolsek
secara selektifikats dan Pioritas dengan memanfaatkan swadaya kesatuan dan dana
APBD sebagai wujud kesepakatan dengan Pemda.
(2) Pembangunan pangkalan Anggota atau Barak Bujangan
dalam rangka memudahkan konsolidasi dan pergeseran pasukan.
(3) Membangun markas Polsek khususnya di daerah
perkotaan dan pusat perekonomian khususnya di 4 kecamatan kota Kalten.
(4) Membangun Koperasi dengan bidang usaha Simpan
pinjam,Wartel,Kantin bagi kesejahteraan anggota.
(5) Melakukan kerjasama dan Kesepakatan dengan
pihak ansuransi untuk membantu pelayanan ansuransi anggota dengan segala resiko
(Total Risk).
(6) Dalam rangka mendapatkan dukungan anggaran yang
dialokasi dalam RAPBD,maka Polres Klaten
perlu menyusun Renstra dan Proja yang diselaraskan dengan Pola Umum
pembangunan Daerah dan Rencana Strategi Pemda dan Rencana Pembangunan Daerah,
selanjutnya diajukan ke Pemda dan DPRD untuk dibahas dan diusulkan menjadi
Perda.
b. Bidang
Operasional.
1) Membentuk dan membina Satuan Pengamanan
Swakarsa dengan pemberdayaan masyarakat dalam Binkamtibmas dengan metode
Comuniti Policing.
2) Melakukan
Kerjasama dengan Pihak Telekom untuk pemasangan Telepon Umum khusus bantuan
Polisi.
VII. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI.
1.
Kesimpulan.
a.
Posisi Strategi Wilayah Polres
Klaten yang terletak diantara kota Jaogjakarta dan Solo, merupakan penyangga
dua kota tersebut. Dengan
letak Geografis yang demikian maka situasi gangguan kamtibmas di wilayah Klaten
akan sangat dipengaruhi oleh situasi Kamtibmas di kedua Kota tersebut,
sebaliknya situasi Gangguan Kamtibmas di wilayah Klaten akan cepat berpengaruh
terhadap situasi Kamtibmas di Solo dan Jogjakarta.
b.
Disadari bahwa Kondisi
Kesatuan Polres Klaten masih banyak menghadapi beberapa keterbatasan SDM baik
kuantitas maupun kualitas ,sarana dan Prasarana dan dukungan anggaran
operasional. Sementara disisi lain secara geografis , demografis , ideologi ,
sosial , politik , maupun budaya, wilayah Polres Klaten menyimpan berbagai
potensi konflik yang rawan terhadap munculnya gangguan kamtibmas.
c.
Berdasarkan hasil analisis
Potensi wilayah, Wilayah Polres Klaten memiliki karateristik tersendiri dengan
penduduk yang heterogen, pendidikan rendah dengan propesi penduduk petani,
Buruh, dan Pedagang serta dengan tingkat pendidika yang rendah, maka memiliki
potensi untuk diprovokasi untuk melakukan gangguan kamtibmas.
d.
Terdapat beberapa Potensi
gangguan kamtibmas diwilayah Polres Klaten diantaranya : bahaya laten oleh
organisasi eks Tapol, dengan meleburnya mereka kedalam LSM PAKORBA dan YPKP.
Disamping itu potensi lainnya adalah konflik antara sesama penambang pasir dan
Penambang pasir dengan Pemerintah, serta kemungkinan terjadinya kerusuhan oleh
pendukung PDIP apabila Megawati kalah dalam Pemili Capres.
e.
Dalam rangka menanggulangi
gangguan Kamtibmas diwilayah Polres Klaten, maka Polres Klaten perlu melakukan
Strategi penanggulangannya baik jangka pendek, menengah, maupun jangka Panjang.
f.
Pemberdayaan masyarakat perlu
dikembangkan melalui program
Pemolisia
masyarakat dengan cara melibatkan
masyarakat dalam memecahkan permasalahan kamtibmas
melalui Forum Silahturahmi Kamtibmas, dan Partisan Polri yang peduli Kamtibmas.
2.
Rekomendasi.
a.
Dalam rangka mengantispasi
keterbatasan Sumber Daya Polri, perlu dikembangkan suatu program Binkamtibmas dengan
memanfaatkan OTDA misalnya : Pembentukan Pokdar Kamtibmas, Penerangan Hukum,
Peningkatan Kesadaran dan Ketaatan Hukum masyarakat dan pembentukan Pos Kamling
sebagai wujud Siskamtibmas swakarsa.
b.
Masalah-masalah gangguan kamtibmas perlu ditangani
secara terintegrasi baik antara satuan fungsi Kepolisian maupun bekerjasama
dengan lembaga instansi lainnya dalam rangka mewujudkan kamtibmas swakarsa
dengan menintensipkan program Community Policing.
c. Lakukan Pelatihan pemahaman dan
sosialisasi berbagai perundangan yang erat kaitan dengan tugas pokok Polres
dalam penanggulangan Gangguan Kamtibmas terutama Undang Undang No 39 Tahun 1999
dan UU N0 26 tahun 2000 seerta berbagai ketentuan penggunaan Kekerasan dan
Senjata api bagi aparat penegak hukum (The use of Force and Fire Arm) dan
Kode etik bagi aparat penegak Hukum (Code of Conduct For Law Enforcement
Agency).
d. Guna merebut partisipasi
masyarakat dalam rangka Binkamtibmas, personil yang melakukan kegiatan
operasional perlu mendapat pelatihan Berbicara efektif dan kemampuan membangun
Komunikasi dengan masyarakat (public
speaking dan Communication Building) dan kepribadian.
Demikianlah yang dapat penulis sampaikan dalam rangka memenuhi
penugasan Kegiatan Khusus Orientasi dan Analisa Potensi Wilayah di Polres
Klaten,semoga bermanfaat bagi kita sekalian dan dapat dijadikan sebagai salah
satu masukan bagi Polres Klaten dalam penanggulangan Gangguan Kamtibmas serta
sebagai wujud kecintaan terhadap Profesi Kepolisian dan pengabdian kita kepada
Masyarakat,Bangsa dan Negara.
Lembang, 2 Mei 2005
PASIS SESPIM POLRI DIKREG
KE-41 TP 2005
DAFTAR PUSTAKA
1.
Andi
Hamzah, asas-asas Hukum Pidana, Rhineka Cipta,Jakarta, 1994.
2.
A.W,Widjaya,
Manusia Indonesia Individu Keluarga dan Masyarakat, Akademia
Pressindo,Jakarta,1986.
3.
Creswell,Jhon,Research
Design;Qualitative and Quantitative Approach,Thousand Oaks,Sage
Publication,London-New Delhi,1994.
4.
James
P Spradly,Metode Etnografhi,Pt Tiara Wacana Yogya,1997.
5.
Kartini
Kartono,Patologi Sosial,Jilid 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta,1999.
6.
Moleong,
Lexy J,Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Karya,Bandung,1999.
7.
Suparlan,
Parsudi,Metode Penelitian Kualitatif,Program Kajian Wilayah Amerika,Program
Pasca SUI,Jakarta,1994.
8.
Sutrisno,Hadi,Metologi
Research I,Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM,Yogyakarta,1987.
9.
Suyabrata,Sumadi,Metodologi
Penelitian,Rajawali Pers,Jakarta,1994.
10. Qadir,C.A(ed), Ilmu Pengetahuan dan
Metodologinya,Yayasan Obor,Jakarta,1995.
11.
E.Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia,Sinar Harapan,
Jakarta, 1983.
12.
Herlianto,1997 Urbanisasi Pembangunan dan Kerusuhan Kota,
Penerbit Alumni Bandung.
13. Koentjaraningrat,1975 Antropology in
Indonesia a Bibliographical Review Gravenhage Martinus Nijhhoff.
14.
Marpaung, Leden,Menggapai tertib hukum di Indonesia,Sinar
Grafika, Jakarta,1999.
15.
Nitibaskara, Tb.Ronny,1998 Etnografi Kejahatan di
Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Madya pada Fisip UI
Jakarta
16.
Rahardjo, Dawam, Masyarakat Madani;Agama,kelas
menengah,dan perubahan Sosial,LP3ES,Jakarta,1999.
MHN IZIN DI COPY NDAN
ReplyDeletelanjut 86 mas
ReplyDelete