Thursday 18 September 2014

DADING : BEBERAPA KETENTUAN UMUM DALAM BUKU PERTAMA KUHP Hal 1 sampai 14


BEBERAPA KETENTUAN UMUM
DALAM BUKU PERTAMA KUHP



(PENYERTAAN, GABUNGAN BEBERAPA PERBUATAN YANG DAPAT DIHUKUM, TINDAK PIDANA ADUAN DAN PENGULANGAN)











Brigjen Pol. Drs. H.A.K. MOCH. ANWAR, S.H. (DADING)


PENERBIT   ALUMNI / 1982 / BANDUNG
KOTAK   POS   272


SEDIKIT CATATAN TENTANG PENULIS
Brig.Jen.Pol. Drs. H.A.K, Mochamad Anwar S.H. (Dading) - Sekarang mengajar sebagai dosen luar biasa di P.T.I.K. dan Fakultas Hukum UNKRIS. Di Universitas yang sama penulis pernah menjabat sebagai Sekretaris Rektor. Semenjak 1981 Penulis ditunjuk sebagai anggota team Pengkajian Hukum Pidana BPHN.
Dari sekian banyak pekerjaan yang pernah dijabatnya yang penting adalah Direktur Reserse Ekonomi - Komando Reserse (1971 - 1975), Ketua Team Pemeriksa Khusus Bank-bank untuk seluruh wilayah Indonesia (1973 - 1975), Direktur Reserse Kriminil Komando Reserse dan Anggota MPR Rl sejak 1977 - 1982.
Di sarnpjng pekerjaan-pekerjaan utama di atas ia juga memangku jabatan-jabatan rangkap, yang terpenting adalah : menjadi Hakim Ketua Pengadilan POLRI/ MABAK, Anggota Team Hakim MAHMILUB (1966). Hakim Ketua/MAHAK Komdak VII Jaya (1967-1968), Ketua MAHAKTI (1970-1972) dan menjadi Ketua Sidang Lokakarya Bidang Penyelundupan yang diselenggarakan oleh Bakolak Inpres 6/1971.
Tanda - tanda jasa yang diperolehnya adalah Satya Lencana P.K.  I dan P.K. II; Peringatan Perjuangan Kemerdekaan; Penegak dan Bintang Bhayangkara Nararya dan lain - lain.
Hasil karya tulisnya yang telah diterbitkan Penerbit Alumni :
-     Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II) Jilid I dan II.
-     Segi-segi Hukum Masalah Penyelundupan.
-     Hukum Pidana di bidang Ekonomi.
-     Tindak Pidana di bidang Perbankan.
-     Beberapa Ketentuan Umum Dalam Buku Pertama KUHP



KATA PENGANTAR CETAKAN PERTAMA

Buku ini disusun berdasarkan pengalaman penulis yang juga mengusahakan   semua   istilah   Belanda diterjemahkan   dalam Bahasa Indonesia.
Buku ini meliputi uraian tentang ketentuan-ketentuan umum yang perlu difahami dan dikuasai khususnya mengenai penyertaan, berhubung di dalam praktek masih dijumpai kekeliruan-kekeliruan dalam penerapan ketentuan-ketentuan tersebut dalam berbagai kasus.
Penggunaan Bahasa Indonesia dalam penulisan ini telah diusahakan sesederhana mungkin untuk dapat dimengerti secara mudah.
Semoga buku ini berguna dalam usaha peningkatan penguaasaan pengetahuan hukum pidana, khususnya tentang beberapa teori tentang hukum pidana yang dianut oleh KUHP.


Jakarta, 28 Pebruari 1981
       
       Penulis,

























KATA PENGANTAR CETAKAN KE-DUA

Cetakun kedua ini diterbitkan tanpa perubahan maupun tambahan, Ketentuan-ketentuan umum dalam Buku I KUHP itu masih belum dipahami sepenuhnya, berhubung di dalam praktek penerapannya, khususnya mengenai soal PENYERTAAN (a.l. pasal 55 (1) ke-1) masih sering dijumpai kekeliruan-kekeliruan.
Semoga dengan uraian-uraian dalam buku ini soal-soal tersebut dapat dikuasai sepenuhnya oleh para pemakainya.

Jakarta, 4 Oktober 1982.


     Penulis.






























DAFTAR  ISI
Halaman

KATA PENGANTAR CETAKAN ^ERTAMA v
KATA PENGANTAR CETAKAN KEDUA vi
BAB I. PENYERTAAN 1
1.     Pengertian   1
2.     Istilah pelaku dalam pasal 55 (1) KUHP 7
3.     Mereka yang melakukan perbuatan 10
4.     Mereka yang menyuruh melakukan perbuatan  14
5.     Mereka yang turut serta melakukan perbuatan   17
6.     Pembujukan (Pasal 55 (1) ke-2)  31
7.     Perbuatan pemberian bantuan (Pasal 56)   44
8.  Pengaruh  masalah  pribadi  terhadap  penghukuman peserta (pasal 58) 63
9.  9. Kejahatan dengan alat cetak 68
BAB     II.     GABUNGAN     PERBUATAN-PERBUATAN   /YANG DAPATDIHUKUM     84
1.     Gabungan satu perbuatan 89
2.     Gabungan beberapa perbuatan . 95
3.     Perbuatan lanjutan   100
BAB III. TINDAK PIDANA ADUAN
BAB IV. PENGULANGAN ATAU RESIDIVE 115
BAB V.  PENGGUGURAN HAK ATAS PENUNTUTAN HUKUMAN DAN HAK
ATAS PELAKSANAAN HUKUMAN ..... 121
LAMPIRAN TERJEMAHAN ISTILAH-ISTILAH BELANDA ...... 130
KEPUSTAKAAN 131


BAB I
PENYERTAAN

1.          PENGERTIAN
Pada saat ini hampir setiap tindak pidana yang terjadi dilakukan oleh lebih dari seorang. Jadi pada setiap tindak pidana itu selalu terlibat lebih dari pada seorang yang berarti terdapat orang-orang lain yang turut serta dalam pelaksanaan tindak pidana itu di luar seorang pelaku.
Tiap-tiap peserta mengambil bagian atau tiap-tiap peserta memberikan sumbangan ataupun andil dalam bentuk sesuatu perbuatan dari para peserta, tindak pidana itu tidak akan terlaksana atau selesai.
Dalam hal yang demikian secara logis pertanggungjawabannya pun harus "dibagi" di antara para peserta, dengan perkataan lain tiap-tiap peserta harus juga turut dipertanggungjawabkan atas perbuatan-perbuatannya, berhubung tanpa perbuatannya tidak mungkin tindak pidana itu terselesaikan.
Ajaran penyertaan ini mempersoalkan pertanggungjawaban dari tiap-tiap peserta di dalam pelaksanaan suatu tindak pidana. Karenanya dipersoalkan "bagian" hukuman apa yang harus dijatuhkan kepada tiap-tiap peserta dalam pelaksanaan tindak pidana itu.
Suatu tindak pidana pada umumnya dapat dilaksariakan oleh seorang pelaku saja. Dalam hal ini hanya diperlukan penelitian atas perbuatan-perbuatan pelaku yang memenuhi perumusan tindak piaana atau unsur-unsur dari tindak pidana itu untuk? di-minta pertanggungjawaban dari pelaku tersebut atas' perbuatan-perbuatannya itu. Tetapi lain halnya apabila terdapat beberapa orang yang bersama-sama melaksanakan tindak pidana itu. Para peserta masing-masing melakukan perbuatan-perbuatan yang apabila dijumlahkan merupakan suatu kesatuan sebagai satu perbuatan yang memenuhi perumusan tindak pidana. Penentuan pertanggungjawaban masing-masing peserta atas tindak pidana itu akan menimbulkan persoalan, karena tiap-tiap peserta melaku-karj perbuatan yang berbeda. Meskipun perbuatan-perbuatan itu berbedat, , tetapi secara keseluruhan perbuatan-perbuatan itu memenuhi seluruh unsur dari suatu tindak pidana atau memenuhi perumusan tindak pidana.
Apabila BAB V PENYERTAAN ini tidak terdapat dalam KUHP, maka   peserta-peserta   tersebut  akan   dibebaskan   dari   segala tanggungjawab atas perbuatannya masing-masing dalam pelaksanaan tindak pidana bersama-sama.
Bab PENYERTAAN memungkinkan seorang peserta dapat dihukum atas perbuatannya, walaupun perbuatan tersebut hanya memenuhi sebagian saja dari perumusan tindak pidana, atau peserta itu hanya memberikan sumbangan maupun bantuan dalam bentuk perbuatan-perbuatan tertentu kepada orang lain untuk melaksanakan tindak pidananya.
Dengan demikian ajaran PENYERTAAN ini mempersoalkan PERANAN atau HUBUNGAN tiap-tiap peserta dalam suatu pelaksanaan tindak pidana, sumbangan apa yang diberikan oleh tiap-tiap peserta, agar tindak pidana itu dapat dilaksanakan/diselesaikan (voltooid), serta pertanggungjawabannya atas sumbangan/ bantuan itu.
    Hubungan antar peserta dalam penyelesaian tindak pidana tersebyt dapat bermacam-macam:
a. Bersama-sama melakukan sesuatu kejahatan.
b. Seseorang mempunyai   kehendak  dan  merencanakan  sesuatu kejahatan,  sedangkan  ia mempergunakan  orang  lain  untuk melaksanakan tindak pidana tersebut.

c. Seorang saja yang melaksanakan tindak pidana, sedangkan orang lain membantu dalam melaksanakan tindak pidana tersebut.
Dengan demikian penyertaan terjadi, apabila dalam suatu tindak pidana terlibat beberapa orang atau lebih dari seorang atau terdapat lebih dari seorang peserta dalam pelaksanaan tindak pidana, tindak pidana mana dapat dilakukan/diselesaikan oleh seorang saja.
Karenanya ajaran penyertaan berpokok kepada penentuan per-tanggungjawaban dari pada setiap peserta atas perbuatan-perbuatan masing-masing dalam pelaksanaan tindak pidana (= pertanggungjawaban atas sumbangan yang diberikan oleh tiap-tiap peserta dalam pelaksanaan tindak pidana tersebut). VAN HAMEL menyatakan: PENYERTAAN adalah:       -w,{: •
- "Ajaran   pertanggungjawaban   atau   pembagian   pertang­ gungjawaban dalam hal suatu tindak pidana yang menurut pengertian perundang-undangan, dapat dilaksanakan oleh seorang pelaku dengan tindakan secara sendiri."
Dalam masalah penyertaan ini terdapat:
Seorang pelaku psykhis (atau intelektual) dan peiaku materiil (fisik) dari suatu tindak pidana.
- Tindak  pidana  dilakukan oleh   "dua  atau lebih" orang, dengan catatan:
- Tidak setiap kegiatan dari tiap-tiap orang tersebut menimbulkan pertanggungjawaban secara vhukum pidana ataupun pertanggungjawaban yang sama bagi, orang-orang tersebut.
PENYERTAAN dapat dibagi menurut sifatnya:
- Bantuk penyertaan yang berdiri sendiri. ._.,../,. .,Yang  termasuk jenis mi adalah mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan tindakan pidana. i Pertanggungjawaban      masing-masing      peserta     dmilai/ dihargai   sendin-sendin   atas   segala   perbuatan/tindakan i ,I,.yang dilakukan: dentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri.
■ : Yang termasuk jenis mi adalah pembujuk, pembantu dan ,;    yang   menyuruh   untuk   melakukan   suatu   tindak   pidana.
Pertanggungjawaban dan peserta yang satu digantungkan ;ijq  npada   perbuatan   peserta   lain.   Apabila   oleh   peserta   lain
. ■, i -dilakukan  perbuatan  yang  dapat  dihukum,  peserta yang ;  » > ssatujuga dapat dihukum.
•    Pasal5b:
>   (1) Dihukum sebagai pembuat/pelaku dari sesuatu tindak pidana:
;;i i,; ke-1. orang yang melakukan. yang menyuruh melaku-; j.'   n.'T       Ran atau yang turut serta melakukan; iisic   ke-2. orang yang dengan pembenan upah, perjanjian, penyalah-gunaan     kekuasaan     atau     martabat, menggunakan paksaan, ancaman atau tipu musli-lif'isisVti'uvJhat atau   karena   memberi   kesempatan,   ikhtiar atau   keterangan,   dengan   sengaja   membujuk ,'gnr»iG    fir supaya perbuatan itu dilakukan.
(2) Terhadap orang-orang yang tersebut dalam ke-2 dapat HiCiiic-dipertanggungjawabkan atas perbuatan-perbuatan yang rrui/iirsengaja dibujuk serta akibat-akibat perbuatan itu.
KUHP tidak mengadakan perbedaan, tetapi diadakan perincian antara:
a. Pelaku,
b. Pembantu,
hal mana diatur dalam Bab V Bu'ku Fertama KUHP.


Pengertian pelaku dalam pasal 55 ayat 1  KUHP menimbulkan perbedaan pendapat. , ,,.
Terdapat dua pendapat: ,_  ,,,;,-
-    Peserta adalah pelaku.
-    Peserta adalah bukan pelaku. ,i;, ,,:,.,c
Peserta adalah bukan pelaku, karena perbuatannya tidak meme­nuhi semua unsur'dai Tindak pidana, tetapi dianggap sebagai pelaku dalam penghukumannya.
Hoge Raad dalam Arrestnya tertanggal 21.April 1913 (H.J.J913) menyatakan:
-    Peserta adalah bukan pelaku, tetapi hanya hukuman maksimum  yang   dapat  dijatuhkan kepada  peserta  adalah ,v sama dengan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku penuh.
-    Yang menyuruh melakukan tidak perlu memenuhi semua syarat bagi seorang pelaku. .        .,,,,■,
Arrest H.R.  tanggal  27 Agustus 1932 (H.J.  1932). menyatakan:
- Peserta   adalah  pelaku,   seperti   pendapat  pertama,   dengan
    mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:   ;..       ; , , ■ : .
    - Pasal   55  ayat  1   KUHP menyebut,   bahwa  mereka. Yang melakukan dianggap menjadi pelaku dan "dihukum.sebagai pelaku". -.,.., ,;VmV: ,■
- Beberapa pasal seperti pasal 58 dan 367 KUHP,  menyebut pelaku dan pembantu sebagaimana tersebut dalam pasal 55 dan pasal 56 KUHP, yaitu: .  
■*$&&&
Pasal 55 KUHP: Semua peserta adalah pelaku. –rtgouwl Pasal 56 KUHP: Pembantu adalah peserta.
MVT menyatakan dengan tegas, bahwa semua jenis orang yang disebut dalam pasal 55 KUHP adalah pelaku.
Dikemukakan  oleh  beberapa sarjana,  bahwa istilah pelaku itu hanya'merupakan   istilah   "pengumpul"   (verzamelterm)   yang berarti:
-     Setiap orang yang melakukan sesuatu tanpa mempersoalkan apakah   perbuatan   tersebut   memenuhi   semua   unsur   dari suatu tindak pidana atau tidak.
-     Semua  orang  yang  telah  turut  mengambil  bagian   dengan caranya masing-masing dalam sesuatu tindak pidana dan yang oleh   Undang-undang   disama-ratakan   (op   een   lijn   stellen) dengan mereka yang memenuhi secara sempurna isi dari pada rumusan tindak pidana.
Dengan demikian "Sebagai pelaku dari sesuatu perbuatan yang dapat dihukum" harus ditafsirkan sebagai:
"Mereka yang melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum tanpa'1 mempersoalkan   cara   mereka   mengambil   bagian   dalam pelaksanaan tindak pidana". Yang penting adalah bahwa mereka melakukan sesuatu perbuatan hingga  istilah   pelaku   hanya merupakan  suatu   "verzamelterm" untulC' menyatukan   berbagai   jenis   orang   yang   oleh   Undang-undang   (KUHP)   dimaksudkan,   agar  golongan   yang  satu   ini dihadapkan dengan golongan lain, yaitu pemberi bantuan yang sejalan dengan yang diperoleh dari sejarah dihadapkan dengan jenis peserta lain.
Anselm Von Feuerbach membagi dua macam jenis peserta yaitu:
-     mereka yang  berusaha langsung  agar tindak pidana  itu  di laksanakan.
-     mereka yang membantu usaha mereka, yang tidak langsung berusaha melaksanakan atau menyelesaikan tindak pidana itu.

  1.  


2.  ISTILAH PELAKU DALAM PASAL 55 AYAT 1 KUHP.
Dalam perumusan tiap-tiap tindak pidana sudah dapat diketahui dengan jelas penentuan seorang pembuat atau pelaku. Perumusan dari setiap tindak pidana dibuat sedemikian rupa untuk ditujukan langsung terhadap seorang pelaku tindak pidana yang melakukan pelaksanaan tindak pidana daiam keseluruhan-,
nya secara tersendiri. Tindakan-tindakan seorang pelaku harus memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat di dalam perumusan tindak pidana tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa
seseorang merupakan pembuat atau pelaku dari sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, bilamana tindakan-tindakannya memenuhi semua unsur yang disebut dalam perumusan per­buatan yang dapat dihukum tersebut. Dalam setiap tindak pidana formil unsur-unsur dinyatakan sebagai suatu tingkah laku yang dirumuskan secara terperinci terlepas daripada suatu akibat, hingga untuk menentukan siapa pelaku (orang yang melakukannya) hanya dapat diteliti dengan menjawab - "barang siapa yang melakukan tindakan-tindakan yang sesuai' dengan perbuatan yang dirumuskan dalam undang-undang". Tetapi lain halnya dengan tindak pidana materiil di mana :harus diketahui terlebih dahulu apakah suatu tindakan atau tingkah laku seseorang dapat menimbulkan akibat-akibat yang dilarancj. Hal ini ditentukan dengan ajaran sebab-akibat (Causalitas). Pendapat-pendapat dalam ajaran sebab-akibat ini mempunyai arti prinsipiil bagi penentuan pelaku atau pembuat dalam tindak pidana materiil. Karenanya anggapan ini berlaku juga bagi seluruh ajaran penyertaan. >-!'<
Bila ajaran "EQUIVALENTIE", di mana setiap syarat bagi suatu akibat merupakan sebab dari pada akibat yang diperlukan dalam penyertaan, maka pengertian pelaku atau pembuat akan diperluas dengan menyuruh melakukan, pembujukan, bahkan dengan pemberian  bantuan,  karena tindakan  dari  seorang yang menyuruh melakukan, yang membujuk dan yang memberi bantuan akan merupakan sebab dari timbulnya akibat berdasarkan ajaran equivalensi.
dengan demikian perbuatan seseorang yang menyuruh mela­kukan, yang membujuk dan yang hanya memberikan bantuan dalam sesuatu tindak pidana materiil dapat dinyatakan sebagai pembuat atau pelaku penuh, kecuali apabila undang-undang menetapkan lain. Tetapi dalam ajaran adequate terdapat suatu syarat pokok yang menetapkan, bahwa "sebab" tersebut harus adequate atau seimbang dengan akibatnya, hingga bentuk-bentuk pehyertaan tersebut di atas tidak dapat dianggap sebagai pembuat atau pelaku penuh. Tetapi di antara para pelaku yang melakukan sendiri secara sempurna sesuatu perbuatan yang dapat dihukum di satu pihak dan orang yang menyuruh melaku­kan, yang membujuk dan yang memberikan bantuan, di lain pihak terdapat perbedaan yang prinsipiil sekali.
.   Pembujuk  dan   pelaku   adalah   pengertian-pengertian   yang berbeda sekali. Setiap tindak pidana telah dirumuskan secara tegas untuk memudahkan penentuan pelakunya. Tiada dapat disangkal suatu tindak pidana atau pembujuk adalah bukan pelaku atau pembuat, sebab perumusan tindak pidana telah menetapkan syarat-syarat atau unsur-unsur bagi pelaku-atau pembuat-nya. Dengan demikian pasal 55 KUHP menetapkan bahwa para penyuruh dan pembujuk hanya dipersamakan (op een lijn stellen) dengan seorang pelaku atau pembuat yang memenuhi perumusan tindak pidana, dalam hal mana penyuruh dan pembujuk tidak perlu memenuhi semua syarat/unsur yang diperlukan bagi seorang pelaku atau pembuat. Dengan demikian Bab V Penyertaan dalam KUHP pasal 55 dan pasal 56 memperluas lingkungan orang-orang yang hams diper-tanggungjawabkan menurut hukum pidana atas terjadinya sesualu tindak pidana atau percobaannya.
3.  MEREKA YANG MELAKUKAN PERBUATAN
sjSfj' Mejakqkan berarti, bahwa hanya satu orang memenuhi psrumusan perbuatan itu secara keseluruhan. Pada tindak pidana formil kadang-kadang sulit dinyatakan sebagai melakukan dalam hal dipergunakan orang lain sebagai alat. Tetapi pembatasannya sudan dapat ditetapkan dengan ketentuan, bahwa dalam hal tidak adanya tindakan dari orang orang lain yang dipergunakan dalam penyelesaian suatu tindak pidana.
Terdapat pendapat bahwa yang dimaksudkan dengan pelaku adajah pelaku TUNGGAL, sedangkan yang dimaksudkan dengan peserta adalah pelaku peserta.
Pendapat lain menyatakan, bahwa dengan pengertian demikian Undang-undang memasukkan soal pelaku tunggal dalam ajaran-penyertaan, sedangkan penyertaan baru terjadi apabila beberapa orang turut serta dalam pelaksanaan sesuatu tindak pidana. Perumusan "mereka yang melakukan perbuatan" dimaksudkan ofeh Undang-Undang adalah pelaku peserta, juga termasuk pelaku tunggal,
Tetapi.terhadap pelaku tunggal, ketentuan ini tidak mempunyai arti, sebab dengan sendirinya ia dapat dihukum. Untuk pelaku peserta tidak begitu mudah, sebab Undang-Undang tidak mem-berikan perbedaan daiam ancaman hukuman menurut intensitas dari pada kegiatan bantuannya, Semua pelaku pGserta diancam dengan hukuman yang sama dengan pelaku tunggal. Mereka yang melakukan bersama-sama perbuatan yang dapat dihukum adalah pelaku, tetapi mereka adalah satu sama lain saling menjadi pelaku peserta. Dengan demikian pelaku peserta harus ditafsirkan lain dari pada pelaku.
Dengan demikian tidak akan terdapat 2 (dua] pengertian yang sama disebut di dalam satu ketentuan (Vide NOYONS mengenai pasal  284). Untuk pelaku  peserta disyaratkan perbuatan  pelaksanaan. Dalam tindak pidana formil, perbuatan pelaksanaan terjadi apabila unsur-unsur konstitutif dari tindak pidana itu teiah dipenuhi oleh perbuatan tersebut, termasuk ma'salah yang memperberat hukuman.
Contoh:
- Pencurian dengan kekerasan {Pasal 365 ayat 1).
A melakukan perbuatan pengambilan, sedangkan B meiaku­kan perbuatan pemukulan (kekerasan). A  melakukan  pencurian biasa,  tetapi B tidak melakukan pencurian. Dengan demikian B hanya pelaku peserta.
- Penitupan (Pasal 378)
A meiakukan perbuatan membujuk orang lain urituk menye-rahkan sesuatu, sedangkan B melakukan perbuatan tipu muslihat. Baik A maupun B tidak memenuhi unsur kejahatan penipuan, masing-masing hanya memenuhi sebagiah dari pada unsur-unsur, hingga A maupun B adalah pelaku peserta.
ibila seorang pelaku tidak melakukan perbuatan penyelesaiah atau memiliki sifat pribadi, tetapi kerja-samanya erat sekali, maka dtsebut turut serta melakukan. Contoh:
Tidak memiliki sifat pribadi "telah menikah" dalam pasal 284 KUHP dianggap pelaku peserta. Tunsprudensi menetapkan hal tersebut sebagai pelaku peserta. contoh:
Pengadilan Tulungagung tanggal 5 Januari 1939.
A seorang wanita sebagai penerima komisi menerima gelang emas milik orang lain untuk dtjual.
Bsuapiinya mengetahui hal mi, dan menggadaikan gelang-emas tersebiJt,,sedangkan B tidak memiliki unsur menguasai gelang-emas, tetapi ia melakukan perbuatan pelaksanaan dan diper-salahkan melakukan perbuatan turut serta melakukan peng-gelapan.
Begitu pula dalam MVT mengenai pasal 55 ayat 1 KUHP disebut pelaku peserta dalam perumusan turut serta melakukan dan selalu dipergunakan dalam arti pelaku peserta. D.ajam; .Undang-Undang pengertian pelaku peserta tidak dapat ditemukan, Undang-Undang mengenai hanya pelaku yang ber-hubungan dengan soal dapat dihukumnya pelaku atau pembuat. Hanya dalam beberapa hal terdapai sekumpulan pelaku sebagai masalah memberatkan yang mengakibatkan memperberat hukum-.an, gedangkan beberapa tindak pidana tidak dapat dilakukan tanpa kerja-sama, antara lain permufakatan, pasal 363 ayat 1 ke-4 dan pagat .11.0 ayat 1. (
,Berdasa.rkan yurisprudensi dan pendapal tersebut di atas bebe-rapa sarjana menyatakan, bahwa- yang dimaksudkan dengan melakukan adalah mereka yang melaksanakan sendiri suatu .perbuatan yang dirumuskan dalam ketentuan pidana tanpa turut sertanya.orang lain.
Perumusan ini sebetulnya berkelebihan, sebab bila perumusan ini tidak dicantumkan dalam pasal 55 KUHP, tetap akan dapat diketahui siapa yang menjadi pelaku;
- Dalam  tindak  pidana  formil:  Pembuat adalah   barang   siapa memenuhi perumusan tindak pidana, atau melakukan perbuatan-perbuatan   yang   dilarang oleh   Undang-Undang,   misalnya mengambil.
- Dalam tindak pidana materiil: Pembuat adalah barang siapa menimbulkan akibat yang dilarang, misalnya mati, luka.
- Dalam tindak pidana yang memiliki kualitas: pelaku adalah barang siapa yang memiliki kualitas, misalnya pegawai negeri. Dari uraian ini tersimpul, bahwa pelaku adalah mereka yang memenuhi   semua  unsur  dari  pada  perumusan  tindak  pidana.
"YANG MELAKUKAN" adalah pelaku sempurna/penuh, yaitu yang melakukan sesjatu perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur yang dirumuskan dalam suatu tindak pidana alau yang melakukan perbuatan yang memenuhi perumusan tindak pidana. Pada umumnya dengan mudah sekali diketahui siapa yang dapat dinyatukan sebagai pelaku sempurna dan siapa yang bukan. Tetapi kesulitan timbul dalam hal "Voortdurende delicten", karena tidak ada penjelasan siapa yang berkewajiban mencegah atau menghentikan berlangsungnya suatu situasi yang terlarang dalam hal yang menimbulkan ataupun yang melakukan atau yang melangsungkanpya. Putusan H.R. tanggal 19 Desember 1910:
"Pelaku menurut Undang-undang adalah pada umumnya seseorang yang memiliki kemampuan untuk menghenti-kan  situasi  yang  terlarang, tetapi  ketentuan   ini belum memberikan kepastian siapa."


A: MEREKA YANG MENYURUH MELAKUKAN
Perbuatan menyuruh melakukan perbuatan (feit) adalah suatu bentuk'^penyertaan. Dalam hal ini orang yang telah benar-benar "meiaKukan, tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya,' sedaiigkan orang lain dipertanggungjawabkan atas perbuat-, an yang nyata dilakukan oleh orang yang disuruh melakukan. Yang '■'menyuruh1 melakukan ini tidak ada perumusannya dalam KUHP, hingga" harus   dicari    dalam    riwayat    pembentukan   pasalnya. '■MVT: Perbuatan "menyuruh   melakukan"   terdapat   dalam   hal 'tindak   pidana   itu   terjadi   dengan   perantaraan seorang manusia lain:
—, Yang dipergunakan sebagai alat dalam tangan pelaku.
.".'-Yang  karena tanpa sepengetahuannya terbawa dalam suatu keadaan atau karena terbawa dalam suatu kekeliruan   atau   karena  kekerasan,  sehingga   ia  menyerah. untuk bertindak tanpa maksud ataupun kesalahan (kulpa) maupun tanpa dapat diperhitungkan sebelumnya.
Dari uraian dalam MVT tersebut dapat dikemukakan, bahwa dalam perbuatan menyuruh melakukan tindak pidana ini terdapat seseorang yang mempunyai maksud melakukan sesuatu tindak pidana (kejahatan), akan tetapi ia menyuruh orang lain untuk melaksanakannya.

Dalam perbuatan menyuruh melakukan ini termuat suatu arti, bahwa perbuatannya karena masalah-masalah tertentu menjadi perbuatan yang dapat dihukum dan selalu harus merupakan perbuatan pelaksanaan. Sebaliknya pada orang "yang menyuruh nya" harus selalu ada niat atau maksud yang disyaratkan dalam perumusan tindak pidana dan niat itu dipergunakan untuk meriggerakkan pelaksanaan tersebut. Seakan-akan yang menyu­ruh melakukan perbuatannya teiah melakukannya sendiri.

0 comments:

Post a Comment