1. Latar Belakang.
Proses reformasi yang saat ini masih terus berlangsung
membawa dampak dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk
berdampak terhadap situasi Kamtibmas di tanah air adanya potensi kerawanan dan
acaman Kamtibmas terhadap masyarakat maupun anggota Polri dilapangan.
Pelaku kejahatan saat ini sudah menggunakan modus
operandi yang terorganisir selain itu peralatan atau senjata yang digunakan
semakin canggih, tidak hanya senjata tajam tetapi pelaku kejahatan sudah
menggunakan api baik laras panjang maupun laras pendek dengan berbagai jenis
bahkan sudah ada yang menggunakan senjata otomatis.
Menyikapi perkembangan modus operandi para pelaku
kejahatan tersebut Polri selaku Pembina keamanan dalam negeri mempunyai tugas
pokok sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat serta penegak hukum
sudah semestinya memperbaharui sistim dan metode logistic yang berkaitan dengan
persenjataan.
Salah satu satuan/fungsi yang ada dalam organisasi
kepolisian Negara Republik Indonesia adalah samapta yang mempunyai tugas pokok
sesuai surat keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002
tentang Organisasi Tata Cara Kerja Kepolisian Negara R.I. pasal 18 sebagai
berikut : “Menyelenggarakan dan membina fungsi kesamaptaan Kepolisian/Tugas
Polisi umum dan pengamanan obyek khusus, termasuk pengambilan tindakan pertama
ditempat kejadian perkara dan penanganan Tindak Pidana Ringan Pengendalian Masa
dan pemberdayaan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa masyarakat dalam rangka
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat”
Dengan demikian fungsi samapta yang mempunyai tugas
seperti diuraikan diatas, jika dikaitkan ancaman dan beban tugasnya dilapangan
sangat memerlukan perlengkapan dalam hal ini senjata yang disesuaikan dengan
standarisasi dilapangan.
2.
Permasalahan.
Dari latar belakang tersebut diatas, maka dapat
dirumuskan permasalahan sebagai berikut : “Bagaimana Standarisasi Senpi untuk
tugas-tugas umum samapta Polri”?
3.
Persoalan.
Untuk memudahkan membahas permasalahan tersebut, penulis
merumuskan beberapa persoalan sebagai berikut :
a.
Bagaimana bentuk tugas-tugas umum fungsi samapta
Polri ?
b.
Bagaimana bentuk ancaman yang akan timbul
dikaitkan dengan tugas-tugas umum fungsi samapta ?
c.
Bagaimana standarisasi Senpi yang cocok untuk
tugas-tugas umum fungsi samapta Polri ?
II. PEMBAHASAN.
4.
Tugas Umum Fungsi Samapta Polri.
Fungsi
samapta dalam pasal 18 (2) Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/54/X/2002
tanggal 17 Oktorber 2002 bertugas menyelenggarakan/membina fungsi teknis
kesamaptaan Kepolisian/tugas Polisi umum dan pengamanan obyek khusus, termasuk
pengambilan tindakan pertama ditempat kejadian perkara dan penanganan tindak
pidana ringan, pengendalian masa dan pemberdayaan bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Dengan demikian yang dimaksud dengan tugas polisi umum (tugas umum
samapta) meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli dimana
kegiatan ini lebih bersifat prefentif, namun dapat juga melakukan kegiatan
penindakan yang sifatnya terbatas dalam hal tertangkap tangan.
Adapun tugas umum fungsi samapta akan diuraikan sebagai berikut :
a.
Pengaturan.
Kegiatan
pengaturan yang dilaksanakan oleh fungsi samapta adalah bersifat insidentil
yang melakukan back up terhadap fungsi lantas, artinya dalam keadaan tertentu
apabila jumlah anggota lantas terbatas dilapangan dalam mengatasi arus lalu
lintas maka anggota samapta berkewajiban untuk membantu, begitupun pada saat
melakukan patroli dan menemukan adanya kepadatan atau kemacetan arus lalu
lintas maka anggota samapta berkewajiban mengatur arus lalu lintas di jalan
tersebut.
b.
Penjagaan.
Kegiatan
penjagaan dilakukan agar menampakan bahwa kesiapsiagaan Polri dalam menghadapi
dan menanggulangai setiap bentuk gangguan kamtibmas tetap terpelihara setiap
saat.
Kegiatan penjagaan dapat digolongkan menjadi 3 (tiga)
golongan yaitu :
1)
Penjagaan Mako.
2)
Penjagaan Tahanan.
3)
Penjagaan Police Hazard (PH) atau tempat/keadaan
yang memerlukan kehadiran polisi.
c.
Pengawalan.
Kegiatan pengawalan adalah suatu kegiatan yang
dilaksanakan oleh anggota samapta untuk mengawal obyek baik itu orang/manusia
maupun barang atau benda mati yang berharga agar tidak mengalami gangguan
Kamtibmas, adapun jenis pengawalan dapat dikelompokan sebagai berikut :
1)
Pengawalan VVIP / VIP.
2)
Pengawalan tahanan.
3)
Pengawalan barang berharga.
4)
Pengawalan barang berbahaya.
5)
Pengawalan rombongan jenazah.
d.
Patroli
Kegiatan
patroli dilaksanakan oleh anggota Samapta menggunakan sarana yang disesuaikan
dengan kondisi geografisnya agar dalam pelaksanaannya dapat terlaksana dengan
lancar seperti:
1.
Patroli Mobil
2.
Patroli Motor
3.
Patroli Bersepeda
4.
Patroli Berkuda
5.
Patroli Jalan Kaki
5.
Bentuk
ancaman yang dapat timbul berkaitan dengan tugas-tugas umum fungsi Samapta
Dalam Pelaksanaan tugas umum fungsi Samapta yang telah
diuraikan diatas dapat menimbulkan gangguan terhadap obyek yang menjadi tugas
fungsi Samapta, namun tidak menutup kemungkinan anggota Samapta dilapangan juga
akan mengalami nasip yang naas, beberapa kejadian telah menunjukkan bahwa
pwlaku kejahatan tidak akan segan menyerang anggota Samapta dilapangan baik
dengan benda tumpul, benda tajam maupun senjata api, dan tidak sedikit anggota
Samapta yang menjadi korban bahkan ada yang sampai meninggal dunia karena
dibacok atau ditembak oleh pelaku kejahatan.
Sementara anggota Samapta yang bertugas dilapangan hanya dapat membela
diri dengan menghindar atau dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat
polisi, hanya sedikit yang membawa senjata api.
Dari kegiatan atau tugas umum fungsi Samapta (TURJAGWALI)
akan menimbulkan gangguan Kamtibmas jika obyek tugasnya adalah orang atau
barang yang penting maupun berharga jadi ancaman Kamtibmas tersebut akan muncul
tergantung dari situasi dan kondisi obyek.
Adapun ancaman/ gangguan Kamtibmas yang dapat timbul
dari pelaksanaan tugas umum fungsi Samapta adalah:
a.
Pengaturan gangguan yang dapat timbul berupa
penganiayaan, tabrak lari.
b.
Penjagaan dapat menimbulkan penyerangan yang
disertai penganiayaan dan pengrusakan
c.
Pengawalan dapat menimbulkan penganiayaan,
pembunuhan baik dengan senjata api maupun dengan senjata tajam
d.
Patroli dapat menimbulkan penganiayaan,
pengrusakan.
6.
STANDARISASI
SENJATA API YANG COCOK UNTUK TUGAS UMUM SATUAN SAMAPTA
Satuan samapta adalah salah satu fungsi tekhnis
kepolisian yang melakukan tugas umum fungsi samapta yang meliputu pengaturan,
penjagaan, pengawalan, patroli. Dengan melihat hakeat ancaman yang dimungkinkan
timbul pada saat anggota Samapta melaksanakan tugas umumnya, maka anggota
Samapta perlu dilengkapi dengan senjata baik senjata laras panjang maupun laras
pendek yang disesuaikan dengan beban atau ancaman yang akan timbul.
Adapun standarisasi senjata api untuk anggota Samapta
dilapangan:
a.
Senjata Laras Pendek (senjata genggam: Jenis
revolver, Kaliber 38 SPC) senjata ini adalah senjata standar yang digunakan
oleh anggota Samapta dalam melakukan tugasnya yang resiko dan ancaman tergolong
rendah.
b.
Senjata Laras Panjang (senjata jenis stayer)
senjata ini adalah senjata standar yang digunakan oleh anggota Samapta dalam
melakukan tugasnya yang resiko dan ancaman tergolong tinggi.
III. PENUTUP
7.
Kesimpulan
a.
Bentuk tugas-tugas umum fungsi Samapta Polri
adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat yang meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan,
patroli, (TURJAGWALI).
b.
Bentuk ancaman yang dapat timbul dalam tugas
umum fungsi Samapta adalah penganiayaan, pengrusakan, pembunuhan. Hal ini
tergantung dari penting dan berharganya obyek yang menjadi tugas anggota
Samapta.
c.
Standarisasi senjata untuk anggota Samapta dalam
melaksanakan tugas umumnya adalah senjata : Senjata laras pendek jenis Revolver
dan senjata laras panjang jenis Stayer yang disesuaikan dengan hakekat dan
ancaman yang akan timbul.
8.
Saran
a.
Mengadakan kerjasama antara Negara guna
mendapatkan dukungan pengadaan senjata karena anggaran yang dimiliki oleh polri
sangat terbatas.
b.
Mengadakan perjanjian kerjasama dengan
pemerintah daerah untuk mendapatkan dukungan anggaran dari APBD.
0 comments:
Post a Comment