Launching Crime Investigation System Polda Jatim
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Saturday, 11 April 2026
Pemerintah Ajak Jaga Stabilitas Nasional, Tegaskan Indonesia Tetap Terkendali di Tengah Tekanan Global
Pemerintah Ajak Jaga Stabilitas Nasional, Tegaskan Indonesia Tetap Terkendali di Tengah Tekanan Global
Pemerintah Ajak Jaga Stabilitas Nasional, Tegaskan Indonesia Tetap Terkendali di Tengah Tekanan Global
Seskab Teddy : Stabilitas Nasional Terjaga, Isu “Kaos” Tidak Berdasar
Seskab Teddy : Stabilitas Nasional Terjaga, Isu “Kaos” Tidak Berdasar
Seskab Teddy Tegaskan Stabilitas Nasional Terjaga, Isu “Kaos” Tidak Berdasar
Seskab Teddy Tegaskan Stabilitas Nasional Terjaga, Isu “Kaos” Tidak Berdasar
Seskab Teddy Tegaskan Stabilitas Nasional Terjaga, Isu “Kaos” Tidak Berdasar
Seskab Teddy Tegaskan Stabilitas Nasional Terjaga, Isu “Kaos” Tidak Berdasar
Friday, 10 April 2026
Implementasi Program Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Utamakan Sisi Humanis
Implementasi Program Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Utamakan Sisi Humanis
Implementasi Program Kapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Utamakan Sisi Humanis
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. menegaskan perubahan paradigma personel Polri untuk lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan etika. Hal ini disampaikan dalam pelatihan penggunaan kekuatan dan HAM di Gedung Presisi, Kamis (9/4).
Profesionalisme pelayanan menjadi kunci stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan nasional. Kapolda mengingatkan jajaran agar setiap tindakan tetap berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. “Tugas polisi saat ini fokus pada pelayanan kepada warga. Kita hadir untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Jangan pernah menyakiti hati rakyat, karena pengabdian terbaik kita adalah saat masyarakat merasa dilayani,” tegas Irjen Pol Sandi Nugroho. Sudahkah Anda Berbuat Baik Hari Ini? Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi : Call Center : 110 (Bebas Pulsa) "KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"Implementasi Program Kapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Utamakan Sisi Humanis
Implementasi Program Kapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Utamakan Sisi Humanis
Implementasi Program Kapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Utamakan Sisi Humanis
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. menegaskan perubahan paradigma personel Polri untuk lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan etika. Hal ini disampaikan dalam pelatihan penggunaan kekuatan dan HAM di Gedung Presisi, Kamis (9/4).
Profesionalisme pelayanan menjadi kunci stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan nasional. Kapolda mengingatkan jajaran agar setiap tindakan tetap berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. “Tugas polisi saat ini fokus pada pelayanan kepada warga. Kita hadir untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Jangan pernah menyakiti hati rakyat, karena pengabdian terbaik kita adalah saat masyarakat merasa dilayani,” tegas Irjen Pol Sandi Nugroho. Sudahkah Anda Berbuat Baik Hari Ini? Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi : Call Center : 110 (Bebas Pulsa) "KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"Implementasi Program Kapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Utamakan Sisi Humanis
Implementasi Program Kapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Utamakan Sisi Humanis
Implementasi Program Kapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Jajaran Utamakan Sisi Humanis
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. menegaskan perubahan paradigma personel Polri untuk lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan etika. Hal ini disampaikan dalam pelatihan penggunaan kekuatan dan HAM di Gedung Presisi, Kamis (9/4). Profesionalisme pelayanan menjadi kunci stabilitas keamanan guna mendukung pembangunan nasional. Kapolda mengingatkan jajaran agar setiap tindakan tetap berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. “Tugas polisi saat ini fokus pada pelayanan kepada warga. Kita hadir untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Jangan pernah menyakiti hati rakyat, karena pengabdian terbaik kita adalah saat masyarakat merasa dilayani,” tegas Irjen Pol Sandi Nugroho. Sudahkah Anda Berbuat Baik Hari Ini? Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi : Call Center : 110 (Bebas Pulsa) "KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Thursday, 9 April 2026
Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya
RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
Sebagian pihak menilai penyadapan sebaiknya dilakukan pada tahap penyidikan, dengan merujuk pada prinsip hak asasi manusia dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Namun, Suyudi berpandangan bahwa penyadapan justru perlu dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus. “Kewenangan penyadapan sangat penting sejak tahap awal untuk memetakan jaringan kejahatan,” kata Suyudi dalam RDPU bersama Komisi III DPR dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Suyudi menjelaskan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, controlled delivery, dan undercover buy merupakan bagian dari aktivitas intelijen yang bersifat tertutup. Metode tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk langsung menghadirkan alat bukti di pengadilan, melainkan untuk memperoleh bukti permulaan dan memetakan jaringan peredaran narkotika. “Dengan penyadapan sejak penyelidikan, kita bisa menentukan apakah seseorang pengguna atau bagian dari jaringan,” ujarnya.Di sisi lain, Kejaksaan disebut mengusulkan agar kewenangan penyadapan hanya dimiliki penyidik BNN, seperti praktik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Suyudi menilai usulan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam, mengingat banyak penyidik BNN berasal dari kepolisian. Ia juga menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Menurutnya, pembatasan tersebut berpotensi menghambat pengungkapan kasus narkotika yang bersifat tertutup dan bergerak secara senyap.BNN mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika mengatur secara tegas kewenangan penyadapan sebagai aturan khusus (lex specialis).
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan narkotika di Indonesia.RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
Sebagian pihak menilai penyadapan sebaiknya dilakukan pada tahap penyidikan, dengan merujuk pada prinsip hak asasi manusia dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Namun, Suyudi berpandangan bahwa penyadapan justru perlu dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus. “Kewenangan penyadapan sangat penting sejak tahap awal untuk memetakan jaringan kejahatan,” kata Suyudi dalam RDPU bersama Komisi III DPR dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Suyudi menjelaskan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, controlled delivery, dan undercover buy merupakan bagian dari aktivitas intelijen yang bersifat tertutup. Metode tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk langsung menghadirkan alat bukti di pengadilan, melainkan untuk memperoleh bukti permulaan dan memetakan jaringan peredaran narkotika. “Dengan penyadapan sejak penyelidikan, kita bisa menentukan apakah seseorang pengguna atau bagian dari jaringan,” ujarnya.Di sisi lain, Kejaksaan disebut mengusulkan agar kewenangan penyadapan hanya dimiliki penyidik BNN, seperti praktik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Suyudi menilai usulan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam, mengingat banyak penyidik BNN berasal dari kepolisian. Ia juga menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Menurutnya, pembatasan tersebut berpotensi menghambat pengungkapan kasus narkotika yang bersifat tertutup dan bergerak secara senyap.BNN mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika mengatur secara tegas kewenangan penyadapan sebagai aturan khusus (lex specialis).
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan narkotika di Indonesia.Komjen Suyudi Ario Seto Minta RUU Narkotika Tetap Atur BNN Bisa Jadi Penyidik
Komjen Suyudi Minta RUU Narkotika Tetap Atur BNN Bisa Jadi Penyidik
Ilustrasi narkotika. Foto: Dok/Media Indonesia
Jenderal polisi bintang tiga ini meminta BNN harus tetap menjadi lembaga yang diamanatkan dan memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan, baik yang dilakukan penyidik Polri yang bertugas di BNN RI maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, kami BNN RI akan senantiasa tetap menghormati dan berpedoman pada mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Polri, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ungkap Suyudi.Komjen Suyudi Minta RUU Narkotika Tetap Atur BNN Bisa Jadi Penyidik
Komjen Suyudi Minta RUU Narkotika Tetap Atur BNN Bisa Jadi Penyidik
Ilustrasi narkotika. Foto: Dok/Media Indonesia
Jenderal polisi bintang tiga ini meminta BNN harus tetap menjadi lembaga yang diamanatkan dan memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan, baik yang dilakukan penyidik Polri yang bertugas di BNN RI maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, kami BNN RI akan senantiasa tetap menghormati dan berpedoman pada mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Polri, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ungkap Suyudi.Komjen Suyudi Minta RUU Narkotika Tetap Atur BNN Bisa Jadi Penyidik
Komjen Suyudi Minta RUU Narkotika Tetap Atur BNN Bisa Jadi Penyidik
Ilustrasi narkotika. Foto: Dok/Media Indonesia
Jenderal polisi bintang tiga ini meminta BNN harus tetap menjadi lembaga yang diamanatkan dan memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan, baik yang dilakukan penyidik Polri yang bertugas di BNN RI maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, kami BNN RI akan senantiasa tetap menghormati dan berpedoman pada mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Polri, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ungkap Suyudi.Wednesday, 8 April 2026
Komjen Pol Dedi Prasetyo : Kita Bangun Polisi Yang Berpikir Bukan Sekedar Bertindak
Komjen Pol Dedi Prasetyo : Kita Bangun Polisi Yang Berpikir Bukan Sekedar Bertindak
Tuesday, 7 April 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online
Dukun Pengganda Upal Berhasil Dibekuk Polda Metro Jaya
Dukun Pengganda Upal Berhasil Dibekuk Polda Metro Jaya
Monday, 6 April 2026
Kapolda Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Karhutla










