I.
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang.
Perkembangan situasi dunia yang telah menjadi global dewasa ini, dapat
kita lihat dari semakin majunya tehnologi bidang telekomunikasi, transportasi
dan lain sebagainya. Kemajuan dari bidang tehnologi tersebut memberikan kontribusi yang sangat
signifikan terhadap kehidupan manusia.
Pada sisi lain kemajuan tehnologi tersebut juga memberikan dampak negatif
bagi umat manusia, antara lain
munculnya tindakan-tindakan/perilaku yang saling bertentangan antara sesama
manusia yang berakibat munculnya permusuhan dan peperangan antar suku, ras,
agama, serta konflik perang saudara seperti di negara ex Yugoslavia, di negara
Afrika seperti Angola, Mozambiq, Ruwanda dan lain-lain.
Organisasi PBB yang dibentuk pada tanggal 24 Oktober 1945, diharapkan
mampu menjadi mediator dan stabilisator dalam penyelesaian berbagai konflik
yang akan berdampak luas terhadap keamanan dan ketertiban dunia yaitu melalui
penempatan pasukan perdamaian PBB yang dikirim berdasarkan bantuan sukarela
negara-negara anggota PBB.
/ Kehadran …………
Kehadiran pasukan Perdamaian PBB dewasa
ini merupakan suatu kebutuhan, mengingat begitu banyaknya konflik yang terjadi
dan tidak saja melibatkan antar negara, tetapi juga konflik yang terjadi di
dalam negara yang bersangkutan. Kehadiran pasukan perdamaian PBB dimaksudkan
untuk menjaga terciptanya perdamaian dunia, sehingga dunia terhindar dari
kehancuran akibat terjadinya konflik/peperangan tersebut.
Keterlibatan Indonesia dalam pengiriman
pasukan perdamaian PBB merupakan salah satu wujud partisipasi Indonesia dalam
rangka melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea ke empat.
Keikutsertaan
Indonesia tersebut tidak saja dengan mengirimkan pasukan militernya (KONTINGEN
GARUDA), tetapi juga telah beberapa kali mengirimkan personil Polri yang
tergabung dalam pasukan perdamaian PBB pada berbagai konflik di belahan dunia.
Kepercayaan yang diberikan kepada Polri dalam mengemban tugas tersebut merupakan
sesuatu yang patut dibanggakan, sehingga harus disikapi dan ditidaklanjuti oleh
Polri dengan menjalankan tugas dan perannya sebaik-baiknya.
Melalui peran
yang ditampilkan Polri dalam
penugasan pasukan perdamaian PBB tersebut, diharapkan akan memberikan
kontribusi dan membawa nama baik bangsa Indonesia di kalangan pergaulan
internasional, oleh karena perlu dirumuskan konsep seleksi bagi personil Polri
yang akan dikirim sebagai
kontingen perdamaian dalam pasukan PBB.
/
2. Permasalahan ……..
2.
Permasalahan.
Berdasarkan
pada uraian latar belakang tersebut diatas, maka yang menjadi permasalahan
dalam penulisan ini adalah “Bagaimana konsep seleksi personil Polri dalam rangka
pelaksanaan tugas sebagai pasukan perdamaian PBB ? ”.
3.
Pokok-pokok
Persoalan.
Dari permasalahan tersbut, yang menjadi pokok-pokok
persoalan adalah sebagai berikut :
a.
Bagaimana keberadaan pasukan pemeliharaan perdamaian PBB ?
b.
Bagaimana Dilematika tugas sebagai pasukan perdamaian PBB
?
c.
Bagaimana konsep seleksi personil Polri dalam rangka Melaksanakan tugasnya sebagai pasukan
perdamaian PBB ?
II. PEMBAHASAN
4. Keberadaan Pasukan Pemeliharaan Perdamaian PBB.
a. Sejarah
Perkembangan Pasukan Pemelihara Perdamaian PBB.
Kehadiran pasukan pemelihara perdamaian PBB telah
mengalami perkembangan semenjak masa perang dingin, dimana pada masa itu
penggelarannya masih bersifat klasik/tradisional, yaitu berupa penanganan
konflik antar negara. Berakhirnya masa perang dingin bukannya mengurangi
intensitas kehadiran pasukan perdamaian PBB, tetapi sebaliknya lebih
meningkatkan jumlah kehadirannya di berbagai kawasan dunia.
/ Berbeda ..........
Berbeda dengan masa perang dingin, tugas pasukan
perdamaian PBB dewasa ini banyak menangani konflik-konflik intra-negara, yang
bukan saja memiliki dimensi militer, tetapi juga dimensi ideologi dan politik,
ekonomi, sosial budaya, agama, hukum (keamanan dan ketertiban), HAM, dan bahkan
lingkungan. Sehingga bentuk dan tugasnyapun semakin melebar dan bersifat multi
fungsi dan multi dimensional. Begitu juga dengan peranan unsur militer, bukan
lagi menjadi satu-satunya unsur yang menonjol, tetapi telah melibatkan peran
serta sipil dan LSM, termasuk peran polisi sipil yang mulai banyak digelar dan
berperan aktif di berbagai wilayah konflik.
Keberadaan
pasukan perdamaian PBB tersebut cukup efektif untuk mencegah perang antar
negara, mengawasi perjanjian gencatan senjata dari pihak-pihak yang terlibat
konflik dan memberikan pengamanan serta stabilitas di wilayah konflik sewaktu
perundingan-perundingan dilakukan oleh negara yang bersengketa. Namun pada
perkembangan selanjutnya, konflik-konflik yang terjadi mulai terasa kompleks
dan lebih meluas, sehingga membutuhkan tugas-tugas operasi pemeliharaan
perdamaian yang lebih besar dan bervariasi.
Pada kurun waktu tahun 1990-an sifat penugasan pasukan
perdamaian PBB telah mengalami perubahan mendasar. Hal itu disebabkan karena
berakhirnya perang dingin dan suksesnya operasi PBB di Namibia dan suksesnya
dalam perang Teluk, sehingga meningkatkan kepercayaan dan harapan dunia internasional
kepada PBB agar dapat menyelesaikan persoalan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Selain itu,
/ perubahan ...........
perubahan
juga disebabkan oleh dua faktor lain, yaitu; adanya reformasi pada Dewan
Keamanan PBB dimana negara-negara anggota tetap jarang menggunakan hak veto-nya
untuk menghalangi keputusan Dewan Keamanan PBB; serta adanya konflik-konflik
internal (intra-negara). Kombinasi dari hal-hal itulah yang telah mengakibatkan
meningkatnya jumlah dan ruang lingkup kehadiran pasukan perdamaian PBB hingga
sekarang ini.
b. Tugas Pokok Pasukan PBB
1) Tugas Pokok Kontingen Garuda
a) Bersama-sama
dengan angguta Polisi dari negara-negara lainnya mengemban tugas pokok Kepolisian secara universal sesuai
dengan spesifikasi tugas pada kesatuan/unit tempat penugasan masing-masing.
b) Melaksanakan
tugas pokok masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada satuan/unit
tempat penugasan.
c) Melaksanakan
kewajiban dan peran masing-masing baik sebagai duta bangsa Indonesia untuk misi
PBB maupun sebagai duta PBB untuk Kepolisian dan masyarakat di daerah operasi.
2) Tugas Pokok Kepolisian
a) Memantau,
mengamati dan memeriksa kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi lokal dan fasilitas
/ termasuk ............
termasuk
organisasi peradilan terkait, struktur dan tata cara peradilan.
b) Memberi saran dan
pendapat kepada personil dan satuan penegak hukum.
c) Melatih pesonil penegak hukum.
d) Memfasilitasi kegiatan penegakan hukum.
e) Menganalisa ancaman
Kamtibmas dan menyarankan kepada pihak yang berwenang tentang kemampuan yang
seharusnya dimiliki oleh badan penegak hukum dalam mengenal ancaman tersebut.
f) Memberi saran dan
pendapat kepda pemerintah setempat tentang pengorganisasian yang efektif bagi
badan penegak hukum.
g) Memantau proses
investigasi atau melakukan investigasi terhadap kasus pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh badan penegak hukum.
h) Membantu dengan
cara mendampingi personil penegak hukum dalam mengemban tanggung jawabnya
dengan pertimbangan yang tepat.
i) Menyelenggarakan
pendidikan spesialisasi bagi polisi lokal, khususnya di bidang drug control, organized crime dan incident management.
/ j) Memantau
..........
j) Memantau dan
menilai sistem dan tata cara peradilan yang dikoordinir oleh kantor Perwakilan
tertinggi PBB.
3) Fungsi OPP PBB
a) Sebagai focal point dalam membantu Menteri dalam
negeri RI dalam menyampaikan rekomendasi kepada presiden RI.
b) Melakukan
koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mempersiapkan keikutsertaan
Indonesia dalam satu misi.
c) Mendukung
perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pendidikan yang diselenggarakan oleh
instansi-instansi terkait.
d) Menyebarluaskan
informasi mengenai operasi perdamaian dan berbagai aspeknya, keikutsertaan
Indonesia dalam berbagai operasi perdamaian serta arti penting keikutsertaan
tersebut bagi bangsa Indonesia.
e) Merencanakan dan
mengkoordinasikan peningkatan keikutsertaan Indonesia dalam UN Standhy Arrangement System.
/ 5. Dilematika
...........
5. Dilematika Tugas Pasukan Perdamaian PBB.
Seluruh penugasan
pasukan perdamaian PBB pada prinsipnya selalu dimandatkan oleh Dewan
Keamanan PBB. Mandat yang diberikan tersebut utamanya bertugas untuk
memantau atau mengawasi perjanjian, gencatan senjata, penarikan pasukan, dan
sebagai penyangga. Tugas mereka selalu dilandasi oleh tiga prinsip dasar (tradisional), yaitu; persetujuan (consent) dari pihak yang bertikai; tidak
memihak (impartiality); dan tidak
menggunakan kekerasan kecuali untuk bela diri (non-use of force, except in self-defense).
Meskipun dalam
penugasannya merupakan mandat dari Dewan Keamanan PBB serta dilandasi beberapa
prinsip dasar seperti tersebut diatas, namun pada proses pelaksanaannya selalu
dihadapkan pada beberapa dilematika sebagai berikut :
a.
Pasukan Perdamaian PBB tidak memiliki kekuatan pemaksa.
Dalam
melaksanakan tugasnya pasukan perdamaian PBB tidak memiliki kekuatan pemaksa
(enforcement power) atau memaksakan kepada pihak-pihak yang bertikai untuk
berdamai. Hal itu akan lebih sulit lagi dengan kurangnya kerjasama dari
pihak-pihak yang konflik, terutama apabila sifat konflik sangat kompleks,
secara politis telah menemui jalan buntu, atau terlibatnya faksi-faksi
internal.
b. Intervensi Negara yang Memiliki
Kekuatan
Selama
masa perang dingin, tugas pasukan pemelihara perdamaian pada waktu itu sangat
tergantung pada sikap dua negara adi daya, Amerika Serikat dan Uni
Sovyet, yang sempat meminggirkan peranan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil
tindakan nyata dalam mengirim pasukan perdamaian PBB. Sehingga ada kalanya
suatu konflik yang semestinya membutuhkan kehadiran pasukan perdamaian PBB,
tetapi tdak bisa dikirim karena adanya larangan atau intervensi dari
pihak-pihak lain yang mempunyai kekuatan.
c.
Keterbatasan
Sumber daya.
Perkembangan akan pemenuhan kehadiran
pasukan perdamaian PBB yang semakin meningkat drastis, telah menimbulkan
kerepotan bagi PBB, karena kurangnya personel, peralatan, dan dana yang
dibutuhkan.
d.
Tidak Memadainya Tiga Prinsip Dasar/Tradisional.
Tiga
prinsip dasar yang menjadi landasan tugas pasukan perdamaian PBB saat ini sudah
tidak memadai lagi, mengingat yang dihadapi adalah konflik-konflik internal,
permusuhan terhadap personel PBB, dan adanya faksi-faksi yang mempunyai
persenjataan berat. Meskipun dalam pendekatan baru disebutkan “kecuali bila
memang benar-benar untuk membela diri, diperlukan kekuatan bersenjata.” Namun
hal itu tidak boleh dikaburkan dengan konsep perdamaian (peace keeping).
/ 6. Konsep seleksi
...........
6. Konsep seleksi personil Polri dalam rangka Melaksanakan tugasnya sebagai pasukan
perdamaian PBB
Dalam hal adanya permintaan kekuatan personel Polri untuk
melaksanakan tugas operasi pemeliharaan perdamaian dunia melalui organisasi
PBB, setidaknya ada empat unit organisasi Polri yang terlibat dalam
mempersiapkan keberangkatan para personel Polri beserta seluruh kelengkapannya.
Keempat unit organisasi Polri tersebut adalah National Central Bureau /
NCB Interpol Polri, Deputi Kapolri bidang
Sumber daya Manusia (Desumdaman) Polri, Deputi Kapolri bidang Operasi
(Deops), dan Deputi Kapolri bidang Pendidikan dan Pelatihan (Dediklat).
Permintaan pengiriman pasukan Polri untuk misi
pemeliharaan perdamaian di suatu negara di bawah naungan PBB biasanya datang
dari Kementerian Luar Negeri. Proses korespondensi dan diplomasi
dilaksanakan oleh Sekretariat NCB Interpol dengan pihak Departemen Luar
Negeri. Substansi permintaan tersebut dikoordinasikan dengan Deputi Kapolri
bidang Operasi untuk menganalisa dan evaluasi meteri permintaan tersebut
disesuaikan dengan kondisi keamanan dalam negeri dan kesiapan personel dan
peralatan / perlengkapan yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik kerawanan
daerah operasi yang akan dihadapi.
Hasil pengkajian atas permintaan pengiriman pasukan Polri
dalam operasi pemeliharaan perdamaian dunia yang disampaian oleh Set NCB,
setelah adanya keputusan persetujuan
untuk pengiriman pasukan, maka
/ Deops ........
Deops
menyampaikan nota dinas kepada Deputi Kapolri bidang Sumber Daya Manusia
untuk menyiapkan personel yang akan dipersiapkan untuk melaksanakan tugas
tersebut.
Untuk memenuhi kriteria kemampuan dan ketrampilan yang
dibutuhkan bagi setiap angota Polri yang akan diberangkatkan, maka pasukan
personel Polri yang akan diberangkatkan tersebut perlu diberikan pendidikan dan
pelatihan keterampilan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan operasi. Oleh karenanya Deputi Kapolri bidang
Pendidikan dan Latihan dilibatkan guna mempersiapkan para personel Polri
tersebut untuk dididik dan dilatih sesuai kebutuhan.
Di samping
kemampuan dan keterampilan, baik kemampuan berbahasa asing khususnya Bahasa Inggris
dan keterampilan lainnya seperti kepemimpinanan, pengetahuan tehnis kepolisian
(Patrol) dan pengetahuan tentang dunia internasioanal serta peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas sebagai pasukan perdamaian PBB
seperti perturan perundang-undangan HAM internasional, disamping itu juga setiap
anggota Polri maupun kesatuan Polri dalam ikatan pasukan memerlukan
perlengkapan perorangan yang bersifat khusus sesuai kondisi iklim dan cuaca
negara yang dituju. Untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan peralatan tersebut
maka pengadaannya dilaksanakan oleh Deputi Kapolri bidang Logistik atau
Delog.
/ Untuk ………..
Untuk mengefektifkan dan
mengefesiensikan persiapan personel Polri untuk memenuhi permintaan PBB guna
melaksanakan tugas operasi pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera PBB, maka perlu
adanya pemangkasan birokrasi dalam
tubuh Polri dan perlu adanya Peace
keeping centre yang mempersiapkan personel Polri sebagai standby force yang
siap diberangkatkan kapan saja dan kemana saja apabila ada permintaan PBB
III.
P E N U T U P.
7. Kesimpulan
a. Keberadaan pasukan perdamaian PBB cukup efektif
untuk mencegah perang antar negara, mengawasi perjanjian gencatan senjata dari
pihak-pihak yang terlibat konflik dan memberikan pengamanan serta stabilitas di
wilayah konflik sewaktu perundingan-perundingan dilakukan oleh negara yang
bersengketa.
b.
Adapun
dilematika yang dihadapi dalam tugas pasukan
perdamaian PBB sebagai berikut : Pasukan Perdamaian PBB tidak memiliki kekuatan
pemaksa, Intervensi Negara yang Memiliki Kekuatan, Keterbatasan Sumber daya, Tidak
Memadainya Tiga Prinsip Dasar/Tradisional.
c.
Adapun
Konsep mempersiapkan personil Polri yang akan ditugaskan sebagai pasukan
perdamaian PBB dilakukan dengan mengefektifkan dan mengefesiensikan persiapan
personel Polri untuk memenuhi permintaan PBB guna melaksanakan tugas operasi pemeliharaan perdamaian
dunia di
/ bawah bendera
………..
bawah bendera PBB, dengan cara pemangkasan
birokrasi dalam tubuh Polri dan perlu adanya Peace Keeping Centre yang mempersiapkan personel Polri sebagai standby
force yang siap diberangkatkan kapan saja dan kemana saja apabila ada
permintaan PBB.
8.
Rekomendasi
Agar dalam
menjalankan tugas dan perannya tersebut terlaksana dengan baik, maka berkenaan
dengan penugasan Polri dalam pasukan perdamaian PBB, disarankan beberapa hal
sebagai berikut :
a. Selama
ini belum ada wadah khusus di lingkungan organisasi Polri yang menangani
masalah pengiriman pasukan pemelihara perdamaian PBB. Kalaupun ada masih
dilakukan secara parsial pada bagian Sde SDM, sehingga penanganannya kurang
optimal. Sehingga perlu dibentuk wadah khusus yang membidangi, semacam Peace
Keeping Centre khusus di lingkungan Polri.
b. Personil
yang ditunjuk dalam penugasan tersebut harus dipilih melalui berbagai tahapan
seleksi, sehingga betul-betul memenuhi standard yang diharapkan oleh PBB.
0 comments:
Post a Comment