Thursday 18 September 2014

KONSEP SELEKSI PERSONIL POLRI DALAM RANGKA PELAKSANAAN TUGAS SEBAGAI PASUKAN PERDAMAIAN PBB







I.              PENDAHULUAN


1.            Latar Belakang.
Perkembangan situasi dunia yang telah menjadi global dewasa ini, dapat kita lihat dari semakin majunya tehnologi bidang telekomunikasi, transportasi dan lain sebagainya. Kemajuan dari bidang tehnologi tersebut  memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap kehidupan manusia.
Pada sisi lain kemajuan tehnologi tersebut juga memberikan dampak negatif bagi umat manusia,  antara lain munculnya tindakan-tindakan/perilaku yang saling bertentangan antara sesama manusia yang berakibat munculnya permusuhan dan peperangan antar suku, ras, agama, serta konflik perang saudara seperti di negara ex Yugoslavia, di negara Afrika seperti Angola, Mozambiq, Ruwanda dan lain-lain.
Organisasi PBB yang dibentuk pada tanggal 24 Oktober 1945, diharapkan mampu menjadi mediator dan stabilisator dalam penyelesaian berbagai konflik yang akan berdampak luas terhadap keamanan dan ketertiban dunia yaitu melalui penempatan pasukan perdamaian PBB yang dikirim berdasarkan bantuan sukarela negara-negara anggota PBB.       
/ Kehadran …………
Kehadiran pasukan Perdamaian PBB dewasa ini merupakan suatu kebutuhan, mengingat begitu banyaknya konflik yang terjadi dan tidak saja melibatkan antar negara, tetapi juga konflik yang terjadi di dalam negara yang bersangkutan. Kehadiran pasukan perdamaian PBB dimaksudkan untuk menjaga terciptanya perdamaian dunia, sehingga dunia terhindar dari kehancuran akibat terjadinya konflik/peperangan tersebut. 
Keterlibatan Indonesia dalam pengiriman pasukan perdamaian PBB merupakan salah satu wujud partisipasi Indonesia dalam rangka melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea ke empat.
Keikutsertaan Indonesia tersebut tidak saja dengan mengirimkan pasukan militernya (KONTINGEN GARUDA), tetapi juga telah beberapa kali mengirimkan personil Polri yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB pada berbagai konflik di belahan dunia. Kepercayaan yang diberikan kepada Polri dalam mengemban tugas tersebut merupakan sesuatu yang patut dibanggakan, sehingga harus disikapi dan ditidaklanjuti oleh Polri dengan menjalankan tugas dan perannya sebaik-baiknya.
Melalui peran yang ditampilkan Polri  dalam penugasan pasukan perdamaian PBB tersebut, diharapkan akan memberikan kontribusi dan membawa nama baik bangsa Indonesia di kalangan pergaulan internasional, oleh karena perlu dirumuskan konsep seleksi bagi personil Polri yang akan dikirim  sebagai kontingen perdamaian dalam pasukan PBB.
/ 2. Permasalahan ……..
2.            Permasalahan.

Berdasarkan pada uraian latar belakang tersebut diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah “Bagaimana konsep seleksi personil Polri dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai pasukan perdamaian PBB ? ”.

3.            Pokok-pokok Persoalan.

Dari permasalahan tersbut, yang menjadi pokok-pokok persoalan adalah sebagai berikut :

a.             Bagaimana keberadaan pasukan pemeliharaan  perdamaian PBB ?
b.             Bagaimana Dilematika tugas sebagai pasukan perdamaian PBB ?
c.             Bagaimana konsep seleksi personil Polri dalam rangka  Melaksanakan tugasnya sebagai pasukan perdamaian PBB ?

II. PEMBAHASAN

4. Keberadaan Pasukan Pemeliharaan Perdamaian PBB.

a. Sejarah Perkembangan Pasukan Pemelihara Perdamaian PBB.

Kehadiran pasukan pemelihara perdamaian PBB telah mengalami perkembangan semenjak masa perang dingin, dimana pada masa itu penggelarannya masih bersifat klasik/tradisional, yaitu berupa penanganan konflik antar negara. Berakhirnya masa perang dingin bukannya mengurangi intensitas kehadiran pasukan perdamaian PBB, tetapi sebaliknya lebih meningkatkan jumlah kehadirannya di berbagai kawasan dunia. 
/ Berbeda ..........
Berbeda dengan masa perang dingin, tugas pasukan perdamaian PBB dewasa ini banyak menangani konflik-konflik intra-negara, yang bukan saja memiliki dimensi militer, tetapi juga dimensi ideologi dan politik, ekonomi, sosial budaya, agama, hukum (keamanan dan ketertiban), HAM, dan bahkan lingkungan. Sehingga bentuk dan tugasnyapun semakin melebar dan bersifat multi fungsi dan multi dimensional. Begitu juga dengan peranan unsur militer, bukan lagi menjadi satu-satunya unsur yang menonjol, tetapi telah melibatkan peran serta sipil dan LSM, termasuk peran polisi sipil yang mulai banyak digelar dan berperan aktif di berbagai wilayah konflik.
 Keberadaan pasukan perdamaian PBB tersebut cukup efektif untuk mencegah perang antar negara, mengawasi perjanjian gencatan senjata dari pihak-pihak yang terlibat konflik dan memberikan pengamanan serta stabilitas di wilayah konflik sewaktu perundingan-perundingan dilakukan oleh negara yang bersengketa. Namun pada perkembangan selanjutnya, konflik-konflik yang terjadi mulai terasa kompleks dan lebih meluas, sehingga membutuhkan tugas-tugas operasi pemeliharaan perdamaian yang lebih besar dan bervariasi. 
Pada kurun waktu tahun 1990-an sifat penugasan pasukan perdamaian PBB telah mengalami perubahan mendasar. Hal itu disebabkan karena berakhirnya perang dingin dan suksesnya operasi PBB di Namibia dan suksesnya dalam perang Teluk, sehingga meningkatkan kepercayaan dan harapan dunia internasional kepada PBB agar dapat menyelesaikan persoalan untuk memelihara perdamaian    dan   keamanan    internasional.  Selain   itu,

/ perubahan ...........
perubahan juga disebabkan oleh dua faktor lain, yaitu; adanya reformasi pada Dewan Keamanan PBB dimana negara-negara anggota tetap jarang menggunakan hak veto-nya untuk menghalangi keputusan Dewan Keamanan PBB; serta adanya konflik-konflik internal (intra-negara). Kombinasi dari hal-hal itulah yang telah mengakibatkan meningkatnya jumlah dan ruang lingkup kehadiran pasukan perdamaian PBB hingga sekarang ini.
b. Tugas Pokok Pasukan PBB
1) Tugas Pokok Kontingen Garuda
a) Bersama-sama dengan angguta Polisi dari negara-negara lainnya  mengemban tugas pokok Kepolisian secara universal sesuai dengan spesifikasi tugas pada kesatuan/unit tempat penugasan masing-masing.
b) Melaksanakan tugas pokok masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada satuan/unit tempat penugasan.
c) Melaksanakan kewajiban dan peran masing-masing baik sebagai duta bangsa Indonesia untuk misi PBB maupun sebagai duta PBB untuk Kepolisian dan masyarakat di daerah operasi.

2) Tugas Pokok Kepolisian
a) Memantau, mengamati dan memeriksa kegiatan penegakan hukum yang dilakukan  oleh  polisi  lokal  dan fasilitas
/ termasuk ............
termasuk organisasi peradilan terkait, struktur dan tata cara peradilan.
b) Memberi saran dan pendapat kepada personil dan satuan penegak hukum.
c) Melatih pesonil penegak hukum.
d) Memfasilitasi kegiatan penegakan hukum.
e) Menganalisa ancaman Kamtibmas dan menyarankan kepada pihak yang berwenang tentang kemampuan yang seharusnya dimiliki oleh badan penegak hukum dalam mengenal ancaman tersebut.
f) Memberi saran dan pendapat kepda pemerintah setempat tentang pengorganisasian yang efektif bagi badan penegak hukum.
g) Memantau proses investigasi atau melakukan investigasi terhadap kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh badan penegak hukum.
h) Membantu dengan cara mendampingi personil penegak hukum dalam mengemban tanggung jawabnya dengan pertimbangan yang tepat.
i) Menyelenggarakan pendidikan spesialisasi bagi polisi lokal, khususnya di bidang drug control, organized crime dan incident management.

/ j) Memantau ..........
j) Memantau dan menilai sistem dan tata cara peradilan yang dikoordinir oleh kantor Perwakilan tertinggi PBB.

3) Fungsi OPP PBB
a) Sebagai focal point dalam membantu Menteri dalam negeri RI dalam menyampaikan rekomendasi kepada presiden RI.
b) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mempersiapkan keikutsertaan Indonesia dalam satu misi.
c) Mendukung perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi-instansi terkait.
d) Menyebarluaskan informasi mengenai operasi perdamaian dan berbagai aspeknya, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai operasi perdamaian serta arti penting keikutsertaan tersebut bagi bangsa Indonesia.
e) Merencanakan dan mengkoordinasikan peningkatan keikutsertaan Indonesia dalam UN Standhy Arrangement System.





/ 5. Dilematika ...........   
5. Dilematika Tugas Pasukan Perdamaian PBB.
Seluruh penugasan pasukan perdamaian PBB pada prinsipnya selalu dimandatkan oleh Dewan Keamanan PBB. Mandat yang diberikan tersebut utamanya bertugas untuk memantau atau mengawasi perjanjian, gencatan senjata, penarikan pasukan, dan sebagai penyangga. Tugas mereka selalu dilandasi oleh tiga prinsip dasar (tradisional), yaitu; persetujuan (consent) dari pihak yang bertikai; tidak memihak (impartiality); dan tidak menggunakan kekerasan kecuali untuk bela diri (non-use of force, except in self-defense).
Meskipun dalam penugasannya merupakan mandat dari Dewan Keamanan PBB serta dilandasi beberapa prinsip dasar seperti tersebut diatas, namun pada proses pelaksanaannya selalu dihadapkan pada beberapa dilematika sebagai berikut :
a.             Pasukan Perdamaian PBB tidak memiliki kekuatan pemaksa.
Dalam melaksanakan tugasnya pasukan perdamaian PBB tidak memiliki kekuatan pemaksa (enforcement power) atau memaksakan kepada pihak-pihak yang bertikai untuk berdamai. Hal itu akan lebih sulit lagi dengan kurangnya kerjasama dari pihak-pihak yang konflik, terutama apabila sifat konflik sangat kompleks, secara politis telah menemui jalan buntu, atau terlibatnya faksi-faksi internal.
b. Intervensi Negara yang Memiliki Kekuatan
Selama masa perang dingin, tugas pasukan pemelihara perdamaian pada waktu itu sangat tergantung pada sikap dua negara adi daya,  Amerika  Serikat  dan Uni

Sovyet, yang sempat meminggirkan peranan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan nyata dalam mengirim pasukan perdamaian PBB. Sehingga ada kalanya suatu konflik yang semestinya membutuhkan kehadiran pasukan perdamaian PBB, tetapi tdak bisa dikirim karena adanya larangan atau intervensi dari pihak-pihak lain yang mempunyai kekuatan.
c.             Keterbatasan Sumber daya.
Perkembangan akan pemenuhan kehadiran pasukan perdamaian PBB yang semakin meningkat drastis, telah menimbulkan kerepotan bagi PBB, karena kurangnya personel, peralatan, dan dana yang dibutuhkan. 
d.             Tidak Memadainya Tiga Prinsip Dasar/Tradisional.
Tiga prinsip dasar yang menjadi landasan tugas pasukan perdamaian PBB saat ini sudah tidak memadai lagi, mengingat yang dihadapi adalah konflik-konflik internal, permusuhan terhadap personel PBB, dan adanya faksi-faksi yang mempunyai persenjataan berat. Meskipun dalam pendekatan baru disebutkan “kecuali bila memang benar-benar untuk membela diri, diperlukan kekuatan bersenjata.” Namun hal itu tidak boleh dikaburkan dengan konsep perdamaian (peace keeping).






/ 6. Konsep seleksi ...........
6. Konsep seleksi personil Polri dalam rangka  Melaksanakan tugasnya sebagai pasukan perdamaian PBB
Dalam hal adanya permintaan kekuatan personel Polri untuk melaksanakan tugas operasi pemeliharaan perdamaian dunia melalui organisasi PBB, setidaknya ada empat unit organisasi Polri yang terlibat dalam mempersiapkan keberangkatan para personel Polri beserta seluruh kelengkapannya. Keempat unit organisasi Polri tersebut adalah National Central Bureau / NCB Interpol Polri, Deputi Kapolri bidang  Sumber daya Manusia (Desumdaman) Polri, Deputi Kapolri bidang Operasi (Deops), dan Deputi Kapolri bidang Pendidikan dan Pelatihan (Dediklat).
Permintaan pengiriman pasukan Polri untuk misi pemeliharaan perdamaian di suatu negara di bawah naungan PBB biasanya datang dari Kementerian Luar Negeri. Proses korespondensi dan diplomasi dilaksanakan oleh Sekretariat NCB Interpol dengan pihak Departemen Luar Negeri. Substansi permintaan tersebut dikoordinasikan dengan Deputi Kapolri bidang Operasi untuk menganalisa dan evaluasi meteri permintaan tersebut disesuaikan dengan kondisi keamanan dalam negeri dan kesiapan personel dan peralatan / perlengkapan yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik kerawanan daerah operasi yang akan dihadapi.
Hasil pengkajian atas permintaan pengiriman pasukan Polri dalam operasi pemeliharaan perdamaian dunia yang disampaian oleh Set NCB, setelah adanya keputusan  persetujuan  untuk  pengiriman pasukan, maka
/ Deops ........
Deops menyampaikan nota dinas kepada Deputi Kapolri bidang Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan personel yang akan dipersiapkan untuk melaksanakan tugas tersebut.
Untuk memenuhi kriteria kemampuan dan ketrampilan yang dibutuhkan bagi setiap angota Polri yang akan diberangkatkan, maka pasukan personel Polri yang akan diberangkatkan tersebut perlu diberikan pendidikan dan pelatihan keterampilan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan operasi. Oleh karenanya Deputi Kapolri bidang Pendidikan dan Latihan dilibatkan guna mempersiapkan para personel Polri tersebut untuk dididik dan dilatih sesuai kebutuhan.
Di samping kemampuan dan keterampilan, baik kemampuan berbahasa asing khususnya Bahasa Inggris dan keterampilan lainnya seperti kepemimpinanan, pengetahuan tehnis kepolisian (Patrol) dan pengetahuan tentang dunia internasioanal serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas sebagai pasukan perdamaian PBB seperti perturan perundang-undangan HAM internasional, disamping itu juga setiap anggota Polri maupun kesatuan Polri dalam ikatan pasukan memerlukan perlengkapan perorangan yang bersifat khusus sesuai kondisi iklim dan cuaca negara yang dituju. Untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan peralatan tersebut maka pengadaannya dilaksanakan oleh Deputi Kapolri bidang Logistik atau Delog. 



/ Untuk ………..
Untuk mengefektifkan dan mengefesiensikan persiapan personel Polri untuk memenuhi permintaan PBB guna melaksanakan tugas operasi pemeliharaan perdamaian   dunia  di  bawah  bendera  PBB,   maka  perlu
adanya pemangkasan birokrasi dalam tubuh Polri dan perlu adanya Peace keeping centre yang mempersiapkan personel Polri sebagai standby force yang siap diberangkatkan kapan saja dan kemana saja apabila ada permintaan PBB
III. P E N U T U P.
7. Kesimpulan
a. Keberadaan pasukan perdamaian PBB cukup efektif untuk mencegah perang antar negara, mengawasi perjanjian gencatan senjata dari pihak-pihak yang terlibat konflik dan memberikan pengamanan serta stabilitas di wilayah konflik sewaktu perundingan-perundingan dilakukan oleh negara yang bersengketa.
b.             Adapun  dilematika  yang dihadapi dalam tugas pasukan perdamaian PBB sebagai berikut : Pasukan Perdamaian PBB tidak memiliki kekuatan pemaksa, Intervensi Negara yang Memiliki Kekuatan, Keterbatasan Sumber daya, Tidak Memadainya Tiga Prinsip Dasar/Tradisional.
c.             Adapun Konsep mempersiapkan personil Polri yang akan ditugaskan sebagai pasukan perdamaian PBB dilakukan dengan mengefektifkan dan mengefesiensikan persiapan personel Polri untuk memenuhi permintaan PBB guna melaksanakan tugas   operasi  pemeliharaan  perdamaian  dunia  di

/ bawah bendera ………..
bawah bendera PBB, dengan cara pemangkasan birokrasi dalam tubuh Polri dan perlu adanya Peace Keeping Centre yang mempersiapkan personel Polri sebagai standby force yang siap diberangkatkan kapan saja dan kemana saja apabila ada permintaan PBB.

8.            Rekomendasi
Agar dalam menjalankan tugas dan perannya tersebut terlaksana dengan baik, maka berkenaan dengan penugasan Polri dalam pasukan perdamaian PBB, disarankan beberapa hal sebagai berikut :
a. Selama ini belum ada wadah khusus di lingkungan organisasi Polri yang menangani masalah pengiriman pasukan pemelihara perdamaian PBB. Kalaupun ada masih dilakukan secara parsial pada bagian Sde SDM, sehingga penanganannya kurang optimal. Sehingga perlu dibentuk wadah khusus yang membidangi, semacam Peace Keeping Centre khusus di lingkungan Polri.
b. Personil yang ditunjuk dalam penugasan tersebut harus dipilih melalui berbagai tahapan seleksi, sehingga betul-betul memenuhi standard yang diharapkan oleh PBB.


0 comments:

Post a Comment