JUDUL
OPTIMALISASI KEGIATAN PENYELIDIKAN
TINDAK PIDANA CURANMOR GUNA MENINGKATKAN PENGUNGKAPAN PERKARA DALAM RANGKA
TERCIPTANYA KEPERCAYAAN MASYARAKAT
I.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Kepercayaan masyarakat adalah salah satu tujuan dari
diterapkannya reformasi Polri melalui penyusunan Grand Strategi Pembangunan
Polri. Dalam rangka terwujudnya kepercayaan masyarakat tersebut maka Kapolri
dalam tahapan kedua ini telah mencanangkan 10 (sepuluh) program prioritas yang
diantaranya adalah pembenahan kinerja reserse yang dilakukan melalui penerapan
strategi taat hukum, taat prosedur, taat etika, dan komitmen terhadap upaya
revitalisasi. Pembenahan
kinerja reserse merupakan variabel yang penting dalam upaya mewujudkan
kepercayaan masyarakat sehingga pimpinan Polri meletakkannya pada prioritas
keempat dari 10 program prioritas yang dicanangkan.[1]
Banyak indikator yang menunjukkan peningkatan
kinerja satuan reserse, dalam tulisan ini pengungkapan perkara merupakan output
yang diharapkan dari upaya optimalisasi penyelidikan. Pengungkapan perkara merupakan satu hal yang sangat penting
untuk dicapai karena langsung berhubungan pada penilaian masyarakat atas
profesionalisme Polri. Dengan kata
lain, sebaik apapun pelayanan Polri di bidang reserse kepada masyarakat
cenderung akan mudah terlupakan jika tingkat pengungkapan perkara rendah. Oleh karena itu upaya pengungkapan
perkara menjadi satu hal yang sangat penting untuk dicapai, sebagai salah satu
bentuk pemberian pelayanan prima satuan reserse kepada masyarakat. Kegagalan satuan reserse dalam
pengungkapan perkara merupakan kegagalan Polres atau Polri dalam memberikan
rasa aman kepada masyarakat. Bila
hal ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat akan
profesionalisme Polri semakin tergerus dan menimbulkan ide untuk membentuk
lembaga baru dibidang pencurian kendaraan bermotor.
Polres X, sebagai Polres yang memiliki karakter
wilayah transit bercirikan pada pesatnya perkembangan ekonomi, sosial dan
budaya masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang relatif baik berimbas pada
peningkatan daya beli masyarakat di wilayah ini. Salah satu diantaranya adalah
tingginya tingkat kepemilikan warga masyarakat pada kendaraan bermotor
khususnya kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi. Tindak pidana
pencurian kendaraan bermotor.
Seiring dengan itu, maka berdasarkan data kriminalitas Polres X catur
wulan pertama dan kedua tahun 2012, terungkap bahwa angka pencurian kendaraan
bermotor roda dua sangatlah tinggi yaitu sekitar 24% dari total kejahatan yang
terjadi, tetapi ternyata tingkat pengungkapannya sangat rendah yaitu hanya
berkisar 7%. Sehubungan dengan
fakta ini, maka diperlukan suatu optimalisasi terhadap kinerja penyelidikan
satuan reserse Polres X, guna meningkatkan pengungkapan perkara, khususnya
tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dalam rangka terciptanya
kepercayaan masyarakat kepada Polri.
2.
Permasalahan
Berdasarkan latar belakang tersebut
diatas, yang menjadi permasalahan dalam penulisan Naskah Karya Perorangan ini
adalah “bagaimana mengoptimalisasikan kegiatan penyelidikan
tindak pidana curanmor guna meningkatkan pengungkapan perkara dalam rangka
terciptanya kepercayaan masyarakat”.
3.
Pokok Persoalan
Untuk memudahkan proses pembahasan
dalam Naskah Karya Perorangan ini maka permasalahan diatas dirumuskan ke dalam
pokok-pokok persoalan sebagai berikut:
a. Bagaimana dukungan
SDM dan anggaran satuan reserse Polres X terhadap kegiatan penyelidikan tindak
pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua?
b. Bagaimana sistem
dan metode satuan reserse Polres X dalam kegiatan penyelidikan tindak pidana
pencurian kendaraan bermotor roda dua?
4.
Ruang Lingkup
Penulisan naskah karya perorangan (NKP)
ini dibatasi pada upaya optimalisasi kegiatan penyelidikan tindak pidana pencurian
kendaraan bermotor roda dua di wilayah Polres X guna meningkatkan pengungkapan
perkara dalam rangka terciptanya kepercayaan masyarakat melalui pendekatan
dukungan SDM, anggaran dan penerapan sistem dan metode yang tepat.
II.
PEMBAHASAN
5.
Fakta-Fakta
Guna menggambarkan lebih jelas dan
detail tentang hal-hal apa saja yang ditemukan dari hasil pengamatan penulis di
wilayah hukum Polres “X”, maka akan disampaikan fakta-fakta sebagai berikut:
a. Kondisi Wilayah
Polres X terletak di daerah pesisir pantai utara
(Pantura) memanjang dari barat ke timur sekitar 8 kilometer, dan dari utara
ke selatan sekitar 11
kilometer dan dapat ditempuh melalui jalan darat
sejauh 130 km dari
arah Bandung dan 258 km dari kota Jakarta. Luas wilayah Polres X adalah 3.754 km
persegi dan terdiri dari 5 kecamatan dan 22 kelurahan.
Berdasarkan data kriminalitas Polres X
diketahui bahwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, khususnya roda dua
adalah sebagai berikut:
Data
|
2011
|
2012 (sampai Agustus)
|
||
Jumlah
|
Persentase
|
Jumlah
|
Persentase
|
|
Crime Total
|
113
|
18,8%
|
158
|
24,4%
|
Crime Clearance
|
12
|
10,6%
|
11
|
6,9%
|
Sedangkan pola waktu terjadinya tindak pidana
tersebut, berdasarkan data tahun 2012 terbanyak dilakukan pada rentang pukul 15.00 sampai
dengan 24.00 Wib kemudian pagi hari antara pukul 03.00 sampai pukul 06.00 Wib
dengan rincian sebagai berikut:
POLA
WAKTU
|
BULAN (sampai Agustus)
|
JML
|
||||||||||||
JAN
|
FEB
|
MAR
|
APR
|
MEI
|
JUN
|
JUL
|
AGS
|
SEP
|
OKT
|
NOP
|
DES
|
|||
1
|
06.00-09.00
|
-
|
1
|
-
|
-
|
2
|
1
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
5
|
2
|
09.00-12.00
|
1
|
1
|
1
|
1
|
-
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
6
|
3
|
12.00-15.00
|
2
|
1
|
2
|
-
|
3
|
1
|
1
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
13
|
4
|
15.00-18.00
|
2
|
4
|
2
|
-
|
2
|
2
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
14
|
5
|
18.00-21.00
|
4
|
3
|
3
|
3
|
2
|
4
|
7
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
28
|
6
|
21.00-24.00
|
1
|
3
|
4
|
3
|
2
|
3
|
1
|
2
|
-
|
-
|
-
|
-
|
19
|
7
|
24.00-03.00
|
1
|
1
|
1
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4
|
8
|
03.00-06.00
|
-
|
4
|
1
|
2
|
1
|
1
|
2
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
14
|
JUMLAH
|
11
|
18
|
14
|
9
|
13
|
14
|
13
|
11
|
|
|
|
|
103
|
b. Dukungan SDM Polri
Adapun fakta-fakta yang telah ditemukan oleh
penulis pada saat pengamatan di Polres “X”, berkaitan dengan sumber daya
manusia adalah sebagai berikut:
1)
Jumlah personil satuan reserse kriminal berjumlah 65 orang terdiri dari 8 orang berpangkat perwira dan sisanya 54 orang berpangkat bintara dan 3 orang berstatus PHL. Secara
organisasi, satuan reserse kriminal dibagi menjadi 3 kepala urusan, yaitu
urusan pembinaan personil, urusan administrasi dan tata usaha, serta urusan
identifikasi. Di bidang operasional, satuan reserse Polres X dibagi menjadi 6
unit yang terdiri dari 4 unit dengan tugas utama pemeriksaan dan pemberkasan, 1
unit PPA dan 1 unit buru sergap dengan tugas utama membantu unit operasional
lainnya dengan ciri khas utama mobilitas yang lebih tinggi dibandng unit
lainnya.
2)
Tercatat bahwa
hanya sekitar 16% personil satuan reserse kriminal sudah pernah mengikuti pendidikan pengembangan di bidang reserse. Sisanya sekitar 66% belum pernah
mengikuti pendidikan pengembangan lalu lintas.
c. Anggaran
Struktur anggaran
satuan reserse kriminal Polres X berdasarkan DIPA Polres X adalah sebagai
berikut:
NO
|
NAMA GIAT
|
DIPA
|
1
|
Giat
Korwas PPNS
|
7.642.000
|
2
|
Kegiatan Identifikasi Kepolisian
|
30.000.000
|
3
|
Tindak
Pidana Umum
|
266.085.000
|
4
|
Tindak
Pidana Ekonomi Khusus
|
23.340.000
|
5
|
Tindak
Pidana Korupsi
|
23.340.000
|
6
|
Tindak
Pidana Tertentu
|
23.340.000
|
7
|
Pembinaan Operasional Lidik-sidik
|
10.000.000
|
8
|
Tindak
Pidana PPA
|
38.265.000
|
JUMLAH
|
422.012.000
|
Berdasarkan data anggaran di atas, maka pengungkapan
perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua masuk dalam
kelompok anggaran yang ke-tiga yaitu anggaran kegiatan tindak pidana umum
sebesar Rp 266.085.000,-
d. Sistem dan metode
Berkaitan sistem
dan metode kerjasama yang diterapkan oleh Polres “X”, terkait kegiatan
penyelidikan guna pengungkapan perkara tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor khususnya roda dua ditemukan
fakta-fakta sebagai berikut:
1)
Tidak ada unit
yang secara khusus bertanggungjawab di bidang pencurian kendaraan
bermotor. Sebaliknya, laporan
polisi terkait penanganan pencurian kendaraan bermotor dibagi rata setiap unit
atau berdasarkan kebijakan dari kepala satuan reserse kriminal.
2)
Metode
penyelidikan di bidang pencurian kendaraan bermotor belum dilaksanakan secara
optimal yaitu belum menerapkan metode-metode penyelidikan yang tersedia.
3)
Kegiatan
penyelidikan dilaksanakan tanpa menerapkan fungsi-fungsi manajemen mulai dari
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan hingga pengawasan dan pengendalian.
4)
Belum dilakukan
kerjasama dengan satuan fungsi lain, khususnya intelkam guna melaksanakan
penyelidikan tindak pidana pencurian kendaran bermotor.
5)
Belum ada upaya
untuk membangun database terkait
dengan anatomi kejahatan bidang pencurian kendaraan bermotor.
6.
Analisis
Bahwa tindak
pidana curanmor roda dua di Polres X pada tahun 2012 (sampai Agustus) relatif
sangat tinggi dengan sekitar 24% angka kejahatan dibandingkan dengan crime
total keseluruhan Polres X.
Sementara itu, crime clearance-nya
sebanyak 6,7% justru jauh di bawah rata-rata penyelesaian perkara Polres X yang
berada pada angka 44,31%. Dari
data ini dapat disimpulan bahwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda
dua di Polres X sangat menonjol sementara angka penyelesaiannya relatif sangat
rendah.
a. Dukungan SDM Polri
1) Secara kuantitas,
dukungan jumlah personil satuan
reserse kriminal yang berjumlah
65 orang terdiri dari 8 orang berpangkat perwira dan sisanya 54 orang
berpangkat bintara dan 3 orang berstatus PHL masih belum
memenuhi DSP satuan reserse Polres X sehingga menyebabkan terhambatnya pelaksanaan
tugas-tugas penyelidikan. Hal ini
disebabkan karena anggota serse sudah disibukkan dengan kegiatan rutin
pemberkasan sehingga kegiatan penyelidikan terabaikan.
2) Tercatat bahwa hanya
sekitar 16% personil sat reserse kriminal yang
sudah pernah mengikuti pendidikan pengembangan di bidang reserse. Hal ini menunjukan bahwa personil yang ditugaskan
pada fungsi lalu lintas masih
sangat kurang pemahamannya tentang mekanisme dan berbagai regulasi/kebijakan dan metode-metode
penyelidikan untuk meningkatkan pengungkapan
perkara khususnya di bidang pencurian kendaraan bermotor.
b. Anggaran
Secara umum kondisi anggaran dibandingkan
dengan crime total di wilayah Polres X relaif sangat rendah dengan rata-rata
anggaran perkejahatan adalah sekitar Rp 450.000,- oleh karena itu diperlukan
dukungan dana yang lebih, khususnya dalam memenuhi anggaran penyelidikan tindak
pidana pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, mekanisme pencairan dana lidik sidik juga belum ideal karena
hal-hal sebagai berikut:
1) Pencairan anggaran
berdasarkan perkara P-21 atau perkara selesai, seharusnya dana dicairkan berdasarkan
rencana kegiatan penyelidikan/penyidikan.
2) Pertanggungjawaban
angaran tidak riil karena mengacu pada patokan biaya per-perkara.
3) Tunggakan perkara
tidak didukung anggaran.
c. Sistem dan Metode
1)
Tidak adanya unit
yang secara khusus bertanggungjawab di bidang pencurian kendaraan bermotor,
mengakibatkan pelaksanaan tugas oleh unit-unit tidak dapat terkonsentrasi
berdasarkan satu bidang tertentu.
Personel reserse akhirnya lebih mengutamakan tugas di bidang pemberkasan
kasus-kasus yang alat buktinya sudah jelas sehingga penanganan tindak pinda
curanmor menjadi terabaikan.
2)
Metode penyelidikan
di bidang pencurian kendaraan bermotor belum dilaksanakan secara optimal yaitu
belum menerapkan metode-metode penyelidikan yang tersedia seperti kegiatan olah
TKP, pengamatan (observasi), wawancara (Interview),
pembuntutan (Surveilance), penyamaran
(Under cover), pelacakan (Tracking), serta penelitian dan analisis
dokumen.[2]
Terbatasnya tenaga, anggaran,
waktu dan kompetensi anggota satuan reserse menyebabkan penerapan metode-metode
penyelidikan ini tidak pernah diterapkan dalam perkara-perkara curanmor.
Praktek yang ada selama ini, anggota reserse cenderung membiarkan Laporan
Polisi perkara curanmor yang diterima karena tidak mengerti harus harus
melakukan apa dan memulai kegiatan pengungkapan dari mana.
3)
Kegiatan
penyelidikan dilaksanakan tanpa menerapkan fungsi-fungsi manajemen mulai dari
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan hingga pengawasan dan pengendalian. Pedoman
ini sebenarnya sudah di atur berdasarkan peraturan kapolri nomor 14 tahun 2012
mulai pasal 16 sampai dengan pasal 93 yang memuat manajemen penyidikan mulai
dari perencanaan (pasal 16 – 19) sampai dengan pengawasan dan pengendalian
(pasal 78 sampai pasal 93).
4)
Melihat
kompleksnya permasalahan dalam pengungkapan perkara curanmor, maka kerjasama
dengan satuan fungsi lain, khususnya intelkam guna melaksanakan penyelidikan
tindak pidana pencurian kendaran bermotor menjadi sangat penting. Hal ini penting untuk menjadi
alternatif penyelidikan, mengingat pola penyelidikan reserse yang deduktif
berbeda dengan pola penyelidikan intelijen yang induktif, sehingga diharapkan hasil
penyelidikannya menjadi lebih lengkap dan lebih komprehensif. Selain itu, tentu saja dibutuhkan
kerjasama dengan instansi eksternal lainnya seperti satreskrim Polres lain,
cybercrime Polda dan operator telepon seluler, samsat Polres X dan polres lainnya,
dan kerjasama dengan stakeholder lainnya termasuk dengan para pengelola parkir,
pertokoan, ruko, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
5)
Scientific crime investigation membutuhkan adanya analisis dan evaluasi terhadap
data-data anatomi kejahatan sehingga database
terkait pencurian kendaraan bermotor sangat diperlukan. Anatomi kejahatan yang perlu dianalisis
meliputi data pelaku (foto, sidik jari, ciri fisik, alamat, dll) dan jaringan
penadah, modus operandi, pola kejahatan, jaringan penjual spareparts curian, serta waktu dan lokasi kejahatan.
7.
Upaya Optimalisasi
a. Internal
1)
Dukungan SDM
a)
Mengarahkan
kasat serse kriminal agar
menggunakan personil sesuai dengan kemampuan atau kompetensi yang dimilikinya,
dan menempatkan personil seimbang antara personil yang bertugas di bidang
pelayanan, admnistrasi, pembinaan dan operasional.
b)
Melakukan analisis beban pekerjaan untuk menempatkan
personeil dari bidang tugas yang relatif lebih ringan untuk membantu
pelaksanaan tugas penyelidikan kasus curanmor.
c)
Melaksanakan pelatihan peningkatan kemampuan personil unit satuan
serse kriminal Polres “X”, yaitu dengan
melakukan pelatihan fungsi atau vcd fungsi terutama berkaitan dengan
bentuk-bentuk kerjasama internal dan eksternal, teknik dan taktik penyelidikan
serta melakukan simulasi metode penyelidikan curanmor.
d)
Secara bertahap mengikutkan anggota reserse
untuk mengikuti pendidikan pengembangan reserse, khususnya bidang pencurian
kendaraan bermotor.
2)
Dukungan Anggaran
a)
Bekerjasama dengan bagian keuangan menetapkan tata cara
pencairan dana lidik dan sidik sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan
prinsip-prinsip anggaran berbasis kinerja.
b)
Melakukan koordinasi dengan bagian perencanaan dan
keuangan untuk menyusun anggaran lidik dan sidik tahun berikutnya dengan lebih
baik berdasarkan kebutuhan riil, misalnya juga memasukkan tunggakan perkara
sebagai asumsi dalam penyusunan anggaran
c)
Menggunakan dana dukungan operasional Kapolres untuk
melakukan kegiatan penyelidikan tindak pidana curanmor dalam upaya untuk meningkatkan pengungkapannya.
3) Sistem dan Metode
a)
Melakukan
reorganisasi satuan reserse dengan membentuk unit yang secara khusus
bertanggungjawab di bidang pencurian kendaraan bermotor. Diharapkan dengan terbentuknya unit ini
pelaksanaan tugas di bidang pengungkapan curanmor dapat lebih
terkonsentrasi. Personel reserse
akhirnya diharapkan dapat lebih mengutamakan tugas di bidangnya secara
profesional dan kinerja satuan reserse khususnya dalam pengungkapan tindak
pidana curanmor meningkat.
b)
Menerapkan metode penyelidikan di bidang pencurian
kendaraan bermotor secara optimal yaitu dengan konsisten melaksanakan metode
penyelidikan yang tersedia seperti kegiatan olah TKP, pengamatan (observasi),
wawancara (Interview), pembuntutan (Surveilance), penyamaran (Under cover), pelacakan (Tracking), serta penelitian dan analisis
dokumen.[3]
c)
Menerapkan langkah-langkah
manajemen penyelidikan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan
hingga pengawasan dan pengendalian yang meliputi keseluruhan kegiatan
penyelidikan dan penyidikan dengan ilustrasi sebagai berikut:[4]
d)
Membangun kerjasama dengan satuan fungsi lain,
khususnya intelkam guna melaksanakan penyelidikan tindak pidana pencurian
kendaran bermotor. Diharapkan
hasil penyelidikan menjadi lebih lengkap dan lebih komprehensif.
e)
Membangun database
dalam rangka mendukung pelaksanaan proses Scientific
crime investigation. Database yang ada akan dapat digunakan untuk melakukan
analisis dan evaluasi terhadap data-data anatomi kejahatan pencurian kendaraan
bermotor meliputi data pelaku (foto, sidik jari, ciri fisik, alamat, dll) dan
jaringan penadah, modus operandi, pola kejahatan, jaringan penjual spareparts curian, serta waktu dan
lokasi kejahatan.
b. Eksternal
1) Kapolres/Wakapolres dan Kasat reskrim secara proaktif membuka komunikasi dan
membangun kesepahaman dengan pihak eksternal
secara berjenjang terkait dengan komitmen untuk saling
membantu dan mendukung serta sharing informasi terkait dengan penanganan tindak
pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua yang semakin meresahkan.. Pihak
eksternal yang terkait dengan hal ini adalah pihak ATPM, samsat Polres sekitar,
Intelkam Polres sekitar, Operator telepon seluler, pengelola parkir, gedung
pertokoan dengan fasilitas parkir, satuan pengamanan, dan tokoh masyarakat
lainnya.
2) Melakukan
pendekatan kepada pihak instansi samping dengan tujuan menumbuhkan kesadaran
terhadap kewajiban bersama pencegahan dan pengungkapan curanmor.
III. PENUTUP
8.
Kesimpulan
Bahwa pengungkapan
tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Polres X belum optimal
dikarenakan hal-hal sebagai berikut 1) Dukungan SDM dan Anggaran Polri yang
belum memadai dan belum tepat penggunaannya, kemudian dari sisi sistem metode
ada beberapa kendala seperti 2) tidak ada unit khusus bidang curanmor, 3) metode
penyelidikan tidak diterapkan, 4) manajemen penyelidikan tidak diterapkan, 5) kerjasama
dengan pihak eksternal/stakeholder belum baik, 6) Belum ada dukungan database
curanmor.
Dalam rangka optimalisasi penyelidikan
tindak pidana pencurian kendaraan bermotor secara
internal dapat dilakukan kegiatan 1) Optimalisasi
SDM, 2) Dukungan anggaran, 3) Optimalisasi sistem dan metode melalui kegiatan reorganisasi satuan reserse, penerapan metode
penyelidikan, penerapan langkah-langkah manajemen penyelidikan, membangun
kerjasama dengan satfung lain (intelkam dan lantas/samsat), dan membangun
database dalam rangka mendukung pelaksanaan proses Scientific crime
investigation. Kemudian secara eksternal melakukan kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah lokal
dan kemitraan lokal atau nasional lainnya.
9.
Rekomendasi
a. Mengusulkan kepada Kapolda melalui Direktur Reskrim untuk melakukan operasi
kewilayahan yang mengedepankan kegiatan penegakkan hukum di bidang pengungkapan
jaringan pencurian kendaraan bermotor khususnya roda dua..
b.
Mengusulkan
kepada Kapolda melalui Direktur Reskrim untuk membangun
database anatomi kejahatan bidang
pencurian kendaraan bermotor.
0 comments:
Post a Comment