Thursday 25 September 2014

Polda Jatim : MANAJEMEN RESERSE DAN PELAYANAN PRIMA




JUDUL
OPTIMALISASI KEGIATAN PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA CURANMOR GUNA MENINGKATKAN PENGUNGKAPAN PERKARA DALAM RANGKA TERCIPTANYA KEPERCAYAAN MASYARAKAT


I.           PENDAHULUAN
1.          Latar Belakang
Kepercayaan masyarakat adalah salah satu tujuan dari diterapkannya reformasi Polri melalui penyusunan Grand Strategi Pembangunan Polri. Dalam rangka terwujudnya kepercayaan masyarakat tersebut maka Kapolri dalam tahapan kedua ini telah mencanangkan 10 (sepuluh) program prioritas yang diantaranya adalah pembenahan kinerja reserse yang dilakukan melalui penerapan strategi taat hukum, taat prosedur, taat etika, dan komitmen terhadap upaya revitalisasi.   Pembenahan kinerja reserse merupakan variabel yang penting dalam upaya mewujudkan kepercayaan masyarakat sehingga pimpinan Polri meletakkannya pada prioritas keempat dari 10 program prioritas yang dicanangkan.[1]
Banyak indikator yang menunjukkan peningkatan kinerja satuan reserse, dalam tulisan ini pengungkapan perkara merupakan output yang diharapkan dari upaya optimalisasi penyelidikan.  Pengungkapan perkara merupakan satu hal yang sangat penting untuk dicapai karena langsung berhubungan pada penilaian masyarakat atas profesionalisme Polri.  Dengan kata lain, sebaik apapun pelayanan Polri di bidang reserse kepada masyarakat cenderung akan mudah terlupakan jika tingkat pengungkapan perkara rendah.  Oleh karena itu upaya pengungkapan perkara menjadi satu hal yang sangat penting untuk dicapai, sebagai salah satu bentuk pemberian pelayanan prima satuan reserse kepada masyarakat.  Kegagalan satuan reserse dalam pengungkapan perkara merupakan kegagalan Polres atau Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.  Bila hal ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat akan profesionalisme Polri semakin tergerus dan menimbulkan ide untuk membentuk lembaga baru dibidang pencurian kendaraan bermotor.
Polres X, sebagai Polres yang memiliki karakter wilayah transit bercirikan pada pesatnya perkembangan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang relatif baik berimbas pada peningkatan daya beli masyarakat di wilayah ini. Salah satu diantaranya adalah tingginya tingkat kepemilikan warga masyarakat pada kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi. Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.  Seiring dengan itu, maka berdasarkan data kriminalitas Polres X catur wulan pertama dan kedua tahun 2012, terungkap bahwa angka pencurian kendaraan bermotor roda dua sangatlah tinggi yaitu sekitar 24% dari total kejahatan yang terjadi, tetapi ternyata tingkat pengungkapannya sangat rendah yaitu hanya berkisar 7%.  Sehubungan dengan fakta ini, maka diperlukan suatu optimalisasi terhadap kinerja penyelidikan satuan reserse Polres X, guna meningkatkan pengungkapan perkara, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dalam rangka terciptanya kepercayaan masyarakat kepada Polri.
2.          Permasalahan
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, yang menjadi permasalahan dalam penulisan Naskah Karya Perorangan ini adalah “bagaimana mengoptimalisasikan kegiatan penyelidikan tindak pidana curanmor guna meningkatkan pengungkapan perkara dalam rangka terciptanya kepercayaan masyarakat”.

3.          Pokok Persoalan
Untuk memudahkan proses pembahasan dalam Naskah Karya Perorangan ini maka permasalahan diatas dirumuskan ke dalam pokok-pokok persoalan sebagai berikut:
a.    Bagaimana dukungan SDM dan anggaran satuan reserse Polres X terhadap kegiatan penyelidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua?
b.   Bagaimana sistem dan metode satuan reserse Polres X dalam kegiatan penyelidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua?

4.                  Ruang Lingkup
Penulisan naskah karya perorangan (NKP) ini dibatasi pada upaya optimalisasi kegiatan penyelidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah Polres X guna meningkatkan pengungkapan perkara dalam rangka terciptanya kepercayaan masyarakat melalui pendekatan dukungan SDM, anggaran dan penerapan sistem dan metode yang tepat.



II.         PEMBAHASAN
5.                  Fakta-Fakta
Guna menggambarkan lebih jelas dan detail tentang hal-hal apa saja yang ditemukan dari hasil pengamatan penulis di wilayah hukum Polres “X”, maka akan disampaikan fakta-fakta sebagai berikut:
a.    Kondisi Wilayah
Polres X terletak di daerah pesisir pantai utara (Pantura) memanjang dari barat ke timur sekitar 8 kilometer, dan dari utara ke selatan sekitar 11 kilometer dan dapat ditempuh melalui jalan darat sejauh 130 km dari arah Bandung dan 258 km dari kota Jakarta.  Luas wilayah Polres X adalah 3.754 km persegi dan terdiri dari 5 kecamatan dan 22 kelurahan.
Berdasarkan data kriminalitas Polres X diketahui bahwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, khususnya roda dua adalah sebagai berikut:
Data
2011
2012 (sampai Agustus)
Jumlah
Persentase
Jumlah
Persentase
Crime Total
113
18,8%
158
24,4%
Crime Clearance
12
10,6%
11
6,9%

Sedangkan pola waktu terjadinya tindak pidana tersebut, berdasarkan data tahun 2012 terbanyak dilakukan pada rentang pukul 15.00 sampai dengan 24.00 Wib kemudian pagi hari antara pukul 03.00 sampai pukul 06.00 Wib dengan rincian sebagai berikut:
POLA WAKTU
BULAN (sampai Agustus)
JML
JAN
FEB
MAR
APR
MEI
JUN
JUL
AGS
SEP
OKT
NOP
DES
1
06.00-09.00
-
1
-
-
2
1
-
1
-
-
-
-
5
2
09.00-12.00
1
1
1
1
-
2
-
-
-
-
-
-
6
3
12.00-15.00
2
1
2
-
3
1
1
3
-
-
-
-
13
4
15.00-18.00
2
4
2
-
2
2
2
-
-
-
-
-
14
5
18.00-21.00
4
3
3
3
2
4
7
2
-
-
-
-
28
6
21.00-24.00
1
3
4
3
2
3
1
2
-
-
-
-
19
7
24.00-03.00
1
1
1
-
1
-
-
-
-
-
-
-
4
8
03.00-06.00
-
4
1
2
1
1
2
3
-
-
-
-
14
JUMLAH
11
18
14
9
13
14
13
11




103

b.   Dukungan SDM Polri
Adapun fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penulis pada saat pengamatan di Polres “X”, berkaitan dengan sumber daya manusia adalah sebagai berikut:
1)       Jumlah personil satuan reserse kriminal berjumlah 65 orang terdiri dari 8 orang berpangkat perwira dan sisanya 54 orang berpangkat bintara dan 3 orang berstatus PHL.  Secara organisasi, satuan reserse kriminal dibagi menjadi 3 kepala urusan, yaitu urusan pembinaan personil, urusan administrasi dan tata usaha, serta urusan identifikasi. Di bidang operasional, satuan reserse Polres X dibagi menjadi 6 unit yang terdiri dari 4 unit dengan tugas utama pemeriksaan dan pemberkasan, 1 unit PPA dan 1 unit buru sergap dengan tugas utama membantu unit operasional lainnya dengan ciri khas utama mobilitas yang lebih tinggi dibandng unit lainnya.
2)       Tercatat bahwa hanya sekitar 16% personil satuan reserse kriminal sudah pernah mengikuti pendidikan pengembangan di bidang reserse.  Sisanya sekitar 66% belum pernah mengikuti pendidikan pengembangan lalu lintas.

c.    Anggaran
Struktur anggaran satuan reserse kriminal Polres X berdasarkan DIPA Polres X adalah sebagai berikut:
NO
 NAMA GIAT
 DIPA
     1
 Giat Korwas PPNS
       7.642.000
     2
 Kegiatan Identifikasi Kepolisian
     30.000.000
     3
 Tindak Pidana Umum
    266.085.000
     4
 Tindak Pidana Ekonomi Khusus
     23.340.000
     5
 Tindak Pidana Korupsi
     23.340.000
     6
 Tindak Pidana Tertentu
     23.340.000
     7
 Pembinaan Operasional Lidik-sidik
     10.000.000
     8
 Tindak Pidana PPA
     38.265.000
 JUMLAH
    422.012.000

Berdasarkan data anggaran di atas, maka pengungkapan perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua masuk dalam kelompok anggaran yang ke-tiga yaitu anggaran kegiatan tindak pidana umum sebesar Rp 266.085.000,- 

d.   Sistem dan metode
Berkaitan sistem dan metode kerjasama yang diterapkan oleh Polres “X”, terkait kegiatan penyelidikan guna pengungkapan perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor khususnya roda dua ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
1)       Tidak ada unit yang secara khusus bertanggungjawab di bidang pencurian kendaraan bermotor.  Sebaliknya, laporan polisi terkait penanganan pencurian kendaraan bermotor dibagi rata setiap unit atau berdasarkan kebijakan dari kepala satuan reserse kriminal.
2)       Metode penyelidikan di bidang pencurian kendaraan bermotor belum dilaksanakan secara optimal yaitu belum menerapkan metode-metode penyelidikan yang tersedia.
3)       Kegiatan penyelidikan dilaksanakan tanpa menerapkan fungsi-fungsi manajemen mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan hingga pengawasan dan pengendalian.
4)       Belum dilakukan kerjasama dengan satuan fungsi lain, khususnya intelkam guna melaksanakan penyelidikan tindak pidana pencurian kendaran bermotor.
5)       Belum ada upaya untuk membangun database terkait dengan anatomi kejahatan bidang pencurian kendaraan bermotor.

6.                  Analisis
Bahwa tindak pidana curanmor roda dua di Polres X pada tahun 2012 (sampai Agustus) relatif sangat tinggi dengan sekitar 24% angka kejahatan dibandingkan dengan crime total keseluruhan Polres X.  Sementara itu, crime clearance-nya sebanyak 6,7% justru jauh di bawah rata-rata penyelesaian perkara Polres X yang berada pada angka 44,31%.  Dari data ini dapat disimpulan bahwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Polres X sangat menonjol sementara angka penyelesaiannya relatif sangat rendah.
a.    Dukungan SDM Polri
1) Secara kuantitas, dukungan jumlah personil satuan reserse kriminal yang berjumlah 65 orang terdiri dari 8 orang berpangkat perwira dan sisanya 54 orang berpangkat bintara dan 3 orang berstatus PHL masih belum memenuhi DSP satuan reserse Polres X sehingga menyebabkan terhambatnya pelaksanaan tugas-tugas penyelidikan.  Hal ini disebabkan karena anggota serse sudah disibukkan dengan kegiatan rutin pemberkasan sehingga kegiatan penyelidikan terabaikan.
2) Tercatat bahwa hanya sekitar 16% personil sat reserse kriminal yang sudah pernah mengikuti pendidikan pengembangan di bidang reserse. Hal ini menunjukan bahwa personil yang ditugaskan pada fungsi lalu lintas masih sangat kurang pemahamannya tentang mekanisme dan berbagai regulasi/kebijakan dan metode-metode penyelidikan untuk meningkatkan pengungkapan perkara khususnya di bidang pencurian kendaraan bermotor
b.   Anggaran
Secara umum kondisi anggaran dibandingkan dengan crime total di wilayah Polres X relaif sangat rendah dengan rata-rata anggaran perkejahatan adalah sekitar Rp 450.000,- oleh karena itu diperlukan dukungan dana yang lebih, khususnya dalam memenuhi anggaran penyelidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.  Selain itu, mekanisme pencairan dana lidik sidik juga belum ideal karena hal-hal sebagai berikut:
1)       Pencairan anggaran berdasarkan perkara P-21 atau perkara selesai, seharusnya dana dicairkan berdasarkan rencana kegiatan penyelidikan/penyidikan.
2)       Pertanggungjawaban angaran tidak riil karena mengacu pada patokan biaya per-perkara.
3)       Tunggakan perkara tidak didukung anggaran.

c.    Sistem dan Metode
1)       Tidak adanya unit yang secara khusus bertanggungjawab di bidang pencurian kendaraan bermotor, mengakibatkan pelaksanaan tugas oleh unit-unit tidak dapat terkonsentrasi berdasarkan satu bidang tertentu.  Personel reserse akhirnya lebih mengutamakan tugas di bidang pemberkasan kasus-kasus yang alat buktinya sudah jelas sehingga penanganan tindak pinda curanmor menjadi terabaikan. 
2)       Metode penyelidikan di bidang pencurian kendaraan bermotor belum dilaksanakan secara optimal yaitu belum menerapkan metode-metode penyelidikan yang tersedia seperti kegiatan olah TKP, pengamatan (observasi), wawancara (Interview), pembuntutan (Surveilance), penyamaran (Under cover), pelacakan (Tracking), serta penelitian dan analisis dokumen.[2]  Terbatasnya tenaga, anggaran, waktu dan kompetensi anggota satuan reserse menyebabkan penerapan metode-metode penyelidikan ini tidak pernah diterapkan dalam perkara-perkara curanmor. Praktek yang ada selama ini, anggota reserse cenderung membiarkan Laporan Polisi perkara curanmor yang diterima karena tidak mengerti harus harus melakukan apa dan memulai kegiatan pengungkapan dari mana.
3)       Kegiatan penyelidikan dilaksanakan tanpa menerapkan fungsi-fungsi manajemen mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan hingga pengawasan dan pengendalian. Pedoman ini sebenarnya sudah di atur berdasarkan peraturan kapolri nomor 14 tahun 2012 mulai pasal 16 sampai dengan pasal 93 yang memuat manajemen penyidikan mulai dari perencanaan (pasal 16 – 19) sampai dengan pengawasan dan pengendalian (pasal 78 sampai pasal 93).
4)       Melihat kompleksnya permasalahan dalam pengungkapan perkara curanmor, maka kerjasama dengan satuan fungsi lain, khususnya intelkam guna melaksanakan penyelidikan tindak pidana pencurian kendaran bermotor menjadi sangat penting.  Hal ini penting untuk menjadi alternatif penyelidikan, mengingat pola penyelidikan reserse yang deduktif berbeda dengan pola penyelidikan intelijen yang induktif, sehingga diharapkan hasil penyelidikannya menjadi lebih lengkap dan lebih komprehensif.  Selain itu, tentu saja dibutuhkan kerjasama dengan instansi eksternal lainnya seperti satreskrim Polres lain, cybercrime Polda dan operator telepon seluler, samsat Polres X dan polres lainnya, dan kerjasama dengan stakeholder lainnya termasuk dengan para pengelola parkir, pertokoan, ruko, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
5)       Scientific crime investigation membutuhkan adanya analisis dan evaluasi terhadap data-data anatomi kejahatan sehingga database terkait pencurian kendaraan bermotor sangat diperlukan.  Anatomi kejahatan yang perlu dianalisis meliputi data pelaku (foto, sidik jari, ciri fisik, alamat, dll) dan jaringan penadah, modus operandi, pola kejahatan, jaringan penjual spareparts curian, serta waktu dan lokasi kejahatan.

7.                  Upaya Optimalisasi
a.    Internal
1)       Dukungan SDM
a)           Mengarahkan kasat serse kriminal agar menggunakan personil sesuai dengan kemampuan atau kompetensi yang dimilikinya, dan menempatkan personil seimbang antara personil yang bertugas di bidang pelayanan, admnistrasi, pembinaan dan operasional.
b)           Melakukan analisis beban pekerjaan untuk menempatkan personeil dari bidang tugas yang relatif lebih ringan untuk membantu pelaksanaan tugas penyelidikan kasus curanmor.
c)           Melaksanakan pelatihan peningkatan kemampuan personil unit satuan serse kriminal Polres “X”, yaitu dengan melakukan pelatihan fungsi atau vcd fungsi terutama berkaitan dengan bentuk-bentuk kerjasama internal dan eksternal, teknik dan taktik penyelidikan serta melakukan simulasi metode penyelidikan curanmor.
d)           Secara bertahap mengikutkan anggota reserse untuk mengikuti pendidikan pengembangan reserse, khususnya bidang pencurian kendaraan bermotor.

2)       Dukungan Anggaran
a)           Bekerjasama dengan bagian keuangan menetapkan tata cara pencairan dana lidik dan sidik sesuai dengan peraturan yang berlaku berdasarkan prinsip-prinsip anggaran berbasis kinerja.
b)           Melakukan koordinasi dengan bagian perencanaan dan keuangan untuk menyusun anggaran lidik dan sidik tahun berikutnya dengan lebih baik berdasarkan kebutuhan riil, misalnya juga memasukkan tunggakan perkara sebagai asumsi dalam penyusunan anggaran
c)           Menggunakan dana dukungan operasional Kapolres untuk melakukan kegiatan penyelidikan tindak pidana  curanmor dalam upaya untuk meningkatkan pengungkapannya.

3)       Sistem dan Metode
a)           Melakukan reorganisasi satuan reserse dengan membentuk unit yang secara khusus bertanggungjawab di bidang pencurian kendaraan bermotor.  Diharapkan dengan terbentuknya unit ini pelaksanaan tugas di bidang pengungkapan curanmor dapat lebih terkonsentrasi.  Personel reserse akhirnya diharapkan dapat lebih mengutamakan tugas di bidangnya secara profesional dan kinerja satuan reserse khususnya dalam pengungkapan tindak pidana curanmor meningkat. 
b)           Menerapkan metode penyelidikan di bidang pencurian kendaraan bermotor secara optimal yaitu dengan konsisten melaksanakan metode penyelidikan yang tersedia seperti kegiatan olah TKP, pengamatan (observasi), wawancara (Interview), pembuntutan (Surveilance), penyamaran (Under cover), pelacakan (Tracking), serta penelitian dan analisis dokumen.[3]  
c)           Menerapkan langkah-langkah manajemen penyelidikan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan hingga pengawasan dan pengendalian yang meliputi keseluruhan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan ilustrasi sebagai berikut:[4]
d)           Membangun  kerjasama dengan satuan fungsi lain, khususnya intelkam guna melaksanakan penyelidikan tindak pidana pencurian kendaran bermotor.  Diharapkan hasil penyelidikan menjadi lebih lengkap dan lebih komprehensif. 
e)           Membangun database dalam rangka mendukung pelaksanaan proses Scientific crime investigation. Database yang ada akan dapat digunakan untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap data-data anatomi kejahatan pencurian kendaraan bermotor meliputi data pelaku (foto, sidik jari, ciri fisik, alamat, dll) dan jaringan penadah, modus operandi, pola kejahatan, jaringan penjual spareparts curian, serta waktu dan lokasi kejahatan.

b.   Eksternal
1)       Kapolres/Wakapolres dan Kasat reskrim secara proaktif membuka komunikasi dan membangun kesepahaman dengan pihak eksternal secara berjenjang terkait dengan komitmen untuk saling membantu dan mendukung serta sharing informasi terkait dengan penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua yang semakin meresahkan.. Pihak eksternal yang terkait dengan hal ini adalah pihak ATPM, samsat Polres sekitar, Intelkam Polres sekitar, Operator telepon seluler, pengelola parkir, gedung pertokoan dengan fasilitas parkir, satuan pengamanan, dan tokoh masyarakat lainnya.
2)       Melakukan pendekatan kepada pihak instansi samping dengan tujuan menumbuhkan kesadaran terhadap kewajiban bersama pencegahan dan pengungkapan curanmor.
III.       PENUTUP
8.                  Kesimpulan
Bahwa pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Polres X belum optimal dikarenakan hal-hal sebagai berikut 1) Dukungan SDM dan Anggaran Polri yang belum memadai dan belum tepat penggunaannya, kemudian dari sisi sistem metode ada beberapa kendala seperti 2) tidak ada unit khusus bidang curanmor, 3) metode penyelidikan tidak diterapkan, 4) manajemen penyelidikan tidak diterapkan, 5) kerjasama dengan pihak eksternal/stakeholder belum baik, 6) Belum ada dukungan database curanmor.
Dalam rangka optimalisasi penyelidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor secara internal dapat dilakukan kegiatan 1) Optimalisasi SDM, 2) Dukungan anggaran, 3) Optimalisasi sistem dan metode melalui kegiatan reorganisasi satuan reserse, penerapan metode penyelidikan, penerapan langkah-langkah manajemen penyelidikan, membangun kerjasama dengan satfung lain (intelkam dan lantas/samsat), dan membangun database dalam rangka mendukung pelaksanaan proses Scientific crime investigationKemudian secara eksternal melakukan kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah lokal dan kemitraan lokal atau nasional lainnya.

9.                  Rekomendasi
a.    Mengusulkan kepada Kapolda melalui Direktur Reskrim untuk melakukan operasi kewilayahan yang mengedepankan kegiatan penegakkan hukum di bidang pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor khususnya roda dua..
b.   Mengusulkan kepada Kapolda melalui Direktur Reskrim untuk membangun database anatomi kejahatan bidang pencurian kendaraan bermotor.



[1] Sepuluh Program prioritas Grand Strategi Polri tahap kedua
[2] Pasal 12 dan 24 Perkap 14 tahun 2012
[3] Pasal 12 dan 24 Perkap 14 tahun 2012
[4] Pasal 11 Perkap 14 tahun 2012

0 comments:

Post a Comment