JUDUL:
OPTIMALISASI PERAN POLRES DALAM MENGANTISIPASI KEGIATAN
PILKADES SERENTAK DI KABUPATEN X GUNA MEMELIHARA STABILITAS KAMTIBMAS DALAM
RANGKA TERWUJUDNYA KEPERCAYAAN MASYARAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertujuan mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terselenggaranya
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terciptannya kemanan
dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.[1] Tugas yang diamanatkan kepada Polri
baik yang tercantum dalam konstitusi negara dan Undang-Undang turunannya
merupakan tugas berat yang harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan
stabilitas di bidang kemanan dalam negeri. Stabilitas kamtibmas ini merupakan kondisi yang harus
diprioritaskan pencapaiannya mulai dari lingkup daerah sampai dengan lingkup
Nasional, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Nasional dapat
terlaksana dengan baik. Hal ini disebabkan karena stabilitas keamanan adalah
merupakan suatu modal sosial (social capital), yaitu suatu bentuk
investasi untuk mendapatkan sumber daya baru dalam masyarakat diyakini sebagai
salah satu komponen utama dalam menggerakkan kebersamaan, mobilitas ide, saling
kepercayaan dan saling menguntungkan untuk mencapai kemajuan bersama. Hal ini
sejalan dengan pandangan Fukuyama
(1999) menyatakan bahwa modal sosial memegang peranan yang sangat penting dalam
memfungsikan dan memperkuat kehidupan masyarakat modern, serta merupakan syarat
yang harus dipenuhi bagi pembangunan manusia, pembangunan ekonomi, sosial,
politik dan stabilitas demokrasi.[2]
Proses pemilihan kepala desa (pilkades)
merupakan dampak logis
diterapkannya otonomi daerah dalam konteks perkembangan politik dan demokrasi
di Indonesia. Agenda ini merupakan salah satu kegiatan lokal yang dilaksanakan
sejalan dengan perkembangan otonomi daerah yang dipayungi oleh Undang-Undang RI
No. 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.[3]
Secara rinci proses pemilihan Kepala Desa ini kemudian diatur kembali melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Daerah Kab. Bekasi Nomor 2 tahun 2008 tentang Pemerintahan Desa, Peraturan
Bupati Nomor 34.C Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
Kab. Bekasi. Selain mempunyai efek positif dalam proses pendidikan sipil bagi
masyarakat, ternyata pilkades ini juga membawa dampak negatif utamanya terhadap
situasi kamtibmas. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan pilkades tidak
sepenuhnya dapat berjalan dengan aman dan tertib. Banyaknya potensi konflik dalam
proses pilkades yang tidak jarang berakhir dengan kericuhan dan kekerasan
sampai dengan tindak anarkis. Oleh karena itu diperlukan tindakan kepolisian
secara tepat pada tingkat KOD dalam upaya mengantisipasi munculnya gangguan
kamtibmas dalam proses pilkades tersebut.
Dalam beberapa bulan mendatang, tepatnya
pada tanggal 9 September 2012, Kabupaten X akan mengadakan pilkades secara serempak
di 147 (seratus empat puluh tujuh) desa yang berada di 23 kecamatan. Beberapa permasalahan yang muncul
menjelang pelaksanaannya mengindikasikan kemungkinan munculnya gangguan
kamtibmas yang eskalasinya bisa meningkat dari potensi gangguan hingga ancaman
faktual. Secara empiris, pilkades di Kabupaten X mempunyai sejarah berlangsung
tidak aman, diantaranya terjadi pada tahun 2006 dimana tujuh rumah dirusak dan
dibakar oleh massa pendukung kepala desa yang kalah.[4] Secara paralel, kejadian yang serupa
juga terjadi di daerah yang berbeda sehingga dapat menjadi suatu pelajaran bagi
Polres X untuk mengantisipasi berkembangnya situasi anarkis dalam pilkades guna
memelihara stabilitas kamtibmas. Oleh
karena itu dalam era keterbukaan dan reformasi yang berkembang saat ini, Polres
X dituntut untuk lebih bersikap proaktif
dan persuasif guna mencegah
terjadinya aksi anarkis dalam kegiatan pilkades serentak di Kabupaten X guna
memelihara stabilitas kamtibmas dalam rangka terwujudnya kepercayaan masyarakat. Hal ini sejalan dengan program
Revitalisasi Polri dalam rangka menciptakan pelayanan prima Polri yang
diindikasikan melalui transformasi Polri menjadi organisasi yang melayani,
proaktif, transparan dan akuntabel.[5]
2.
Permasalahan
Berdasarkan
latar belakang tersebut diatas, yang menjadi permasalahan dalam penulisan
Naskah Karya Perorangan ini adalah belum optimalnya peran polres dalam
mengantisipasi kegiatan pilkades serentak di Kabupaten X guna memelihara
stabilitas kamtibmas dalam rangka terwujudnya kepercayaan masyarakat.
3.
Pokok Persoalan
Untuk memudahkan dalam pembahasan
permasalahan diatas maka dirumuskan pokok-pokok persoalan dalam Naskah Karya
Perorangan ini sebagai berikut:
a. Bagaimana bentuk ancaman yang dapat
mengakibatkan terjadinya gangguan kamtibmas dalam kegiatan Pilkades serentak di
Kabupaten X?
b. Bagaimana upaya optimalisasi peran Polres X
dalam rangka mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dalam kegiatan Pilkades
serentak di Kabupaten X?
4.
Ruang Lingkup
Penulisan
naskah karya perorangan (NKP) ini dibatasi pada peran Polres dalam rangka mencegah terjadinya gangguan
kamtibmas dalam kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten X dari sudut pandang
optimaliasi kegiatan secara internal dan eksternal (stakeholders).
BAB II
PEMBAHASAN
5.
Fakta-Fakta
Kabupaten
X adalah salah satu kabupaten di Jawa Barat, yang memiliki batas wilayah di sebelah utara dengan Laut
Jawa, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor, sebelah barat dengan DKI Jakarta dan Kota
Bekasi serta sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karawang. Kabupaten X
berada pada koordinat 1060 58’ 5” –
1070 17’ 45” BT dan 05054’ 50” –
060 29’ 15” LS. Suhu rata-rata
berada pada 28 derajat sampai 32 derajat celcius dengan curah hujan rata-rata 86,37mm
(tahun 2006). Secara administratif
Kabupaten X yang dikepalai oleh seorang Bupati ini memiliki jumlah penduduk
2.193.776 jiwa (data tahun 2008) dengan kepadatan 1.465 jiwa/km2
yang menempati areal seluas 127.388 ha yang dibagi dalam 23 Kecamatan dan 187 Desa. Jumlah desa di setiap kecamatan berkisar antara 6 sampai 13
Kecamatan dengan jumlah desa yang paling sedikit yaitu kecamatan Cikarang
Pusat, Bojongmangu dan Muaragembong, sedangkan kecamatan yang memiliki jumlah
desa terbanyak adalah Kecamatan Pebayuran. Kecamatan dengan wilayah terluas
adalah Muaragembong (14.009 Ha) atau 11,00 % dari luas kabupaten secara
keseluruhan.[6]
a.
Dinamika bentuk ancaman yang dapat
mengakibatkan terjadinya terjadinya gangguan kamtibmas dalam kegiatan Pilkades
serentak di Kabupaten X
Berbagai
kalangan menilai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2012 di 147 desa Kabupaten X
diprediksi berpotensi sengketa hingga berujung konflik horisontal.[7]
Hal ini didasarkan pada beberapa indikasi yang muncul seperti belum lengkapnya
aturan yang menjadi payung hukum dilaksanakannya pilkades di wilayah kabupaten
X, semakin singkatnya waktu persiapan dikarenakan bertabrakan dengan bulan suci
Ramadhan, dan faktor-faktor sosial lainnya terkait dengan pelaksanaan
pilkades. Selain itu, secara
empiris menggambarkan bahwa peristiwa kekerasan terkait dengan pilkades memang
pernah terjadi di wilayah ini, disamping peristiwa kekerasan lainnya terkait
dengan Pilkades.[8]
Selain
itu, dinamika sosial lainnya yang cukup kompleks di wilayah kabupaten X ini
dapat menjadi suatu kondisi yang berpotensi memicu konflik, seperti banyaknya
partai politik sebagai kepanjangan organisasi politik di tingkat nasional yaitu
berjumlah 37 partai, ditambah dengan 118 lembaga swadaya masyarakat, dan 83
organisasi kemasyarakatan lainnya. Heterogenitas masyarakat kabupaten X
ditambah dengan dengan padatnya arus Urbanisasi juga memberikan warna
tersendiri dalam rangka jelang proses Demokrasi ditingkat Desa dalam rangka
Pilkades.
Berdasarkan
hasil pengamatan di Polres X baik berupa observasi maupun wawancara dengan
personel Polres X serta hasil analisis dari data dan dokumen yang diperoleh
pada saat pengamatan didapat fakta-fakta terkait dengan dinamika sosial dan
hukum yang diindikasikan dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas sebagai
berikut:
1) Lemahnya Payung Hukum
Berbagai kalangan
menilai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2012 di 147 desa Kabupaten X diprediksi
berpotensi sengketa hingga berujung konflik horisontal.[9]
Hal itu lantaran payung hukum yang dimiliki di ajang demokrasi desa kali ini
dianggap lemah. Banyak masalah
Pilkades yang muncul hingga kini yang tidak disebutkan dalam Peraturan Daerah
(Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), hal ini yang dapat memicu sengketa
dan konflik di Pilkades kali ini. Sebagai contoh adalah jika terjadi suara yang
sama serta deadlock sedangkan calon
Kadesnya banyak dan terjadi pemilihan ulang maka mekanisme dan payung hukum
mana yang akan dipergunakan Panitia Pilkades. Karena hal ini tidak disebutkan
di Perda maupun Perbup.
Selain itu penggunaan anggaran pelaksanaan Pilkades yang
bersumber dari uang rakyat, seperti
Dana Alokasi Desa (DAD) sebesar 10 persen juga belum ada dasar dan
payung hukumnya sehingga rawan penyimpangan yang dilakukan oleh pengguna
anggaran yakni Panitia Pilkades. Meskipun desa mempunyai otonomi untuk
mengelola rumah tangganya sendiri, namun Pemkab X memiliki kewajiban untuk mengatur
standarisasi penggunaan anggaran tersebut. Ketiadaan aturan ini berpotensi menimbulkan gangguan
kamtibmas pasca berlangsungya pilkades.
2) Proses Pergantian BPD
Hampir bersamaan
dengan proses Pilkades, rata-rata anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang
bertanggungjawab melaksanakannya belum memiliki pengetahuan yang memadai dalam
pelaksanaan Pilkades karena baru saja dilantik. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dilantik tersebut
rata-rata ditenggarai kurang
mengerti aturan dan mekanisme Pilkades sehingga berpotensi melahirkan konflik
karena anggota baru tersebut rata-rata kurang mengerti aturan dan mekanisme
Pilkades.
3) Permasalahan Anggaran
Pilkades yang akan
berlangsung secara serempak di 147 desa ini terancam terganggu karena hingga
kini masih banyak desa yang belum menerima dana Pilkades. Melihat fakta yang
ada maka setidaknya ada dua resiko yang bisa terjadi terkait dengan
permasalahan anggaran dan dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas, yaitu keterlambatan anggaran dan ketidaktersediaan anggaran jika pilkades
harus berlangsung dalam dua putaran.
Sebagai contoh adalah keterlambatan proses anggaran di Kecamatan Tambelang
dimana ada 5 desa yang proses anggarannya terlambat hingga belum dicairkan oleh
pihak Pemkab X. Selain itu jika
Pilkades dilaksanakan hingga dua putaran, jelas akan menimbulkan masalah karena
anggaran yang tersedia direncanakan hanya untuk satu putaran.
4) Singkatnya Waktu Persiapan
Waktu persiapan
pilkades di wilayah kabupaten X semakin singkat dikarenakan adanya permasalahan
pergantian BPD sebagaimana dijelaskan sebelumnya, juga karena bersamaan
waktunya dengan bulan suci Ramadhan dimana panitia Pilkades dan warga setempat
cenderung akan menghentikan kegiatan persiapan akan memfokuskan diri untuk
beribadah. Jika permasalahan singkatnya persiapan ini ini tidak diantisipasi
dan pengawasan dari pihak pemerinah daerah, maka dapat saja Pilkades tidak
berjalan tidak sesuai dengan rencana hingga berpotensi menimbulkan gangguan
kamtibmas.
5) Pembiaran Pelanggaran dalam Pilkades
Pada beberapa desa
diketahui telah terjadi pelanggaran dalam proses persiapan pilkades, tetapi
tidak ada tindakan yang diambil terkait pelanggaran tersebut dan terkesan
dibiarkan saja oleh panitia. Sebagai contoh adalah yang terjadi di Desa
Sukaindah dimana Ketua BPD, Jamaludin mengatakan bahwa tahapan Pilkades di
wilayahnya telah menyalahi aturan. Pihak panitia Pilkades telah meloloskan
salah satu bakal calon yang diketahui bernama Dede Suryadi, yang diduga baru 2
bulan berdomisili di Desa Sukaindah.
Sementara berdasarkan aturan
minimal itu enam bulan menetap, baru boleh mengikuti Pilkades. Pembiaran pelanggaran seperti ini
berpotensi menjadi bom waktu yang akan meledak pasca berlangsungnya Pilkades.
6) Konflik Hukum Pasca Pilkades
Sengketa pilkades yang
terjadi pasca berlangsungnya pilkades, baik dalam bentuk gugatan perdata maupun
proses pidana berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas hingga skala konflik
horisontal antar sesama masyarakat yang diakibatkan oleh ketidakpuasan dari calon
maupun pendukungnya. sengketa dan
konflik itu bisa dipicu akibat
kurang lengkapnya payung hukum yang mengatur pelaksanaan Pilkades tahun 2012.
b.
Upaya optimalisasi peran Polres X dalam
rangka mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dalam kegiatan Pilkades serentak
di Kabupaten X
Berdasarkan hasil pengamatan, maka
didapat fakta-fakta sehubungan dengan belum optimalnya Peran Polres dalam
rangka mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dalam kegiatan Pilkades serentak
di Kabupaten X sebagai berikut:
1)
Upaya ke
dalam (Internal)
a)
Pre-emtif
Kegiatan preemtif dalam rangka
terjadinya gangguan kamtibmas dalam kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten X
mengedepankan fungsi teknis Bimmas melalui kegiatan pemolisian masyarakat dan
Intelkam melalui kegiatan deteksi dini.
Fakta yang ditemukan adalah walaupun telah ada kegiatan polmas dan
deteksi dini yang diemban oleh kedua fungsi tersebut yang terlihat dari dokumen
perencanaan kegiatan, tetapi berdasarkan wawancara ditemukan permasalahan
terkait dengan inkonsistensi terhadap eksekusi rencana yang sudah dibuat. Personel di lapangan juga kurang
mempunyai inisiatif dalam rangka merespon isu-isu yang berkembang, khususnya
hal-hal yang dapat memicu terjadinya aksi anarkis masyarakat, dan cenderung
menunggu perintah-perintah yang bersifat top-down. Hal ini tergambar dari tidak ter-update-nya data-data
sehubungan dengan kegiatan pilkades di wilayah hukum Polres X serta lemahnya
informasi yang dihasilkan karena kurang valid atau disajikan tidak tepat waktu
(terlambat).
Polres X juga belum dapat menumbuhkan
peran serta masyarakat untuk proaktif dalam rangka berperan dalam upaya menjaga
stabilitas keamanan dilingkungannya.
Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat akan peran sentralnya
dalam kegiatan pemeliharaan kamtibmas serta kurangnya kepercayaan masyarakat
kepada Polri sehingga enggan untuk melaporkan potensi gangguan di
lingkungannya.
b)
Preventif
Kegiatan
preventif yang mengedepankan fungsi sabhara melalui kegiatan pengaturan,
penjagaan dan patroli yang didukung oleh fungsi intelkam dan lalu lintas sudah
rutin dilakukan tetapi belum optimal karena:
1) Kegiatan belum efektif dan efisien karena tidak
didasarkan pada informasi yang valid.
Hal ini menyebabkan kegiatan kurang terencana dan hasilnya tidak
optimal.
2) Kegiatan kurang terkoordinasi dengan baik
karena masing-masing fungsi menjalankan tugasnya sendiri-sendiri sehingga belum
ada upaya sinergi yang terbangun dalam pelaksanaan tugas preventif.
2)
Upaya ke
luar (Eksternal)
Disamping fakta terkait belum
optimalnya peran Polri secara internal, maka ditemukan pula belum efektifnya
peran Polres X dalam rangka mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dalam
kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten X terhadap unsur eksternal seperti
pihak Pemerintah Daerah dan pimpinan daerah lainnya. Walaupun agenda pilkades ini menempatkan pihak Pemerintah
daerah sebagai penanggungjawab kegiatan, Polres X sebagai penanggungjawab
kemanan juga mempunyai tanggungjawab untuk berupaya mensinergikan upaya pengamanannya. Oleh karena itu, Polres X dituntut
untuk lebih proaktif melakukan kerjasama dan koordinasi dengan para pemangku
kepentingan untuk meastikan bahwa proses pilkades dapat berjalan dengan lancar.
a.
Analisis SWOT
1)
Kekuatan
a) Rata-rata anggota Polres X mempunyai
pemahaman dan penguasaan terhadap karakteristik daerah utamamya dari segi
sosial budayanya.
b) Disiplin dan komitmen anggota Polres X
relatif cukup baik sehingga mendukung pelaksanaan tugas utamanya saat
melaksanakan pengamanan di sejumlah lokasi di Kecamatan maupun di pelosok Desa.
c) Pemahaman anggota Polres X terhadap
paradigma baru Polri relatif cukup baik.
2)
Peluang
a) Adanya anggaran pembinaan
keamanan/hukum dari pemerintah daerah yang belum dioptimalkan atau disinergikan
dengan tugas pokok Polres X.
b) Komitmen dari pemerintah daerah, KPUD, DPRD,
Pimpinan Daerah lainnya serta instansi terkait lainnya untuk menciptakan
suasana tertib dan damai di wilayah Polres X.
3)
Kelemahan
a) Minimnya SDM dan sarana/prasarana
penunjang operasional Polres baik berupa alat utama, alat khusus, alat
komunikasi maupun kendaranaan bermotor yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan
pengamanan kurang optimal.
b) Masih kurangnya pemahaman anggota
Polres X mengenai peraturan perundangan terkait pilkades sehingga tidak mampu
memberikan penjelasan kepada msyarakat
4)
Kendala
a) Masih rendahnya kesadaran untuk
bekerjasama dan berkoordinasi
b) Lemahnya peraturan dan
perundang-undangan tingkat daerah yang memayungi proses Pilkades secara keseluruhan
c) Lokasi geografis kabupaten X yang luas
menyulitkan Polres X dalam melakukan pergeseran pasukan jika terjadi
peningkatan eskalasi gangguan kamtibmas.
b.
Analisis Manajemen
1)
SDM
a) Secara umum, jumlah anggota Polres X
masih sangat kurang karena dari DSPP yang berjumlah 2.496 personel baru
tersedia 1.605 personel, atau baru terdukung sekitar 64 persen.
b) Kompetensi anggota Polres X secara umum
masih lemah karena berdasarkan data yang ada jumlah personel yang telah
memiliki pendidikan kejuruan sangat rendah. Kemampuan atau kompetensi personel Polres X umumnya
didapat secara otodidak (pengalaman) bukan dari pendidikan formal hal ini
mengindikasikan rendahnya kualitas personel Polres X.
2) Sistem dan Metode
a) SOP internal khususnya terkait dengan
penanganan pilkades belum ada baik yang mengatur kegiatan internal Polres
maupun kegiatan Polres X ke pihak eksternal
b) SOP yang ada belum diharmonisasikan
serta belum mendapat pengesahan dari pimpinan
6.
Upaya Optimalisasi
Upaya
atau langkah yang dapat dilakukan dalam mengoptimalisasikan peran Polres X upaya optimalisasi peran Polres X
dalam rangka mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dalam kegiatan Pilkades
serentak di Kabupaten X, adalah :
a.
Bidang Pembinaan
1)
SDM
a) Mendatakan kembali personel dan
mengusulkan penambahan personel guna memenuhi DSP guna menghadapi tantangan
tugas Polri khususnya di wilayah Polres X dikemudian hari.
b) Mendatakan jumlah satuan keamanan
swasta (SATPAM) yang berada di lingkungan perusahaan, pabrik, lingkungan baik
perumahan maupun sentra ekonomi, instansi pemerintah, dan perumahan pribadi
guna pemanfaatan dan sinergi konsep pengamanan wilayah.
c) Melakukan sosialisasi dan pelatihan
internal Polres X untuk menambah kompetensi personel.
2)
Sistem
dan Metode
a) Menyempurnakan SOP internal mengenai
rencana pengamanan terkait dengan dinamika seputar kegiatan pilkades.
b) Membentuk Tim khusus dengan melibatkan
unsur internal seperti fungsi Intelejen, fungsi Reskrim, fungsi Lantas, dan
fungsi Samapta, dan eksternal (stakeholders)
untuk melakukan kajian secara komprehensif terkait dengan pembuatan rencana
pengamanan wilayah Polres X khususnya terkait rencana pilkades serentak di 147
desa Kabupaten X.
c) Menyempurnakan SOP Internal (internal
dan antar fungsi) dan SOP kerjasama dan koordinasi dengan pihak diluar Polres.
b.
Bidang Operasional
1)
Preemtif
a) Melakukan pendataan terhadap daerah-daerah yang rawan terkait dengan kegiatan
pilkades
b) Mengarahkan fungsi intelkam untuk
mengefektifkan proses deteksi dini
dengan menanmkan agen informasi disetiap desa yang terlibat dalam pilkades
khususnya BPD tanpa terlibat dalam kegiatan politik praktis.
c) Melaksanakan sosialisasi tentang peraturan-peraturan terkait dengan Pilkades.
d) Memberikan pembinaan dan pelatihan pengamanan unjuk rasa kepada seluruh
anggota Polres X guna meningkatkan kemampuan teknis dan taktis anggota dalam
melaksanakan pengamanan.
e) Melakukan edukasi pasif dengan pemasangan poster, leaflet di tempat umum yang
berisi pesan/informasi yang berisi ajakan kepada masyarakat agar bersikap
toleran dan menghindari aksi anarkis dalam kegiatan pilkades.
f) Meningkatkan kerjasama dan koordinasi
dengan Instansi terkait lainnya seperti:
(1)
Secara
proaktif berinisiatif untuk mengintensifkan sarana pertemuan dan koordinasi dengan
unsur Forpimda, parpol, ormas, tokoh agama dan tokoh masyarakat dan mengupayan
dihasilkannya konsensus untuk
mewujudkan pilkades yang aman yang harus dipatuhi oleh semua pihak.[10]
(2)
Melakukan
penggalangan terhadap para calon Kades dan pendukungnya untuk bersikap siap
menang dan siap kalah.
(3)
Mendorong
dan menghimbau pemerintah daerah dan DPRD untuk segera membuat payung hukum
terkait dengan Pilkades, seperti aturan penggunaan APBDes dalam pilkades, dan
aturan-aturan lainnya.
(4)
Menghimbau
kepada BPD untuk bersikap profesional dan adil dalam pelaksanaan tugasnya
sebagai panitia Pilkades.
(5)
Melaksanakan
koordinasi dengan Pemda terkait pelibatan kekuatan Pemda dalam kegiatan
pengamanan Pilkades dalam garis komando dari Polres X
(6)
Berkoordinasi
dengan media massa dan menhimbau untuk tidak memuat pemberitaan yang bernada
provokatif.
2)
Preventif
a) Berupaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya
menumbuhkan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan masyarakat terhadap setiap
bentuk gangguan kamtibmas yang terjadi dilingkungannya terkait dengan aksi
anarkis sebagai dampak dari kegiatan pilkades dengan mengedepankan fungsi Bhabinkamtibmas.
b) Mengoptimalkan penggalangan terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda,
LSM, ormas dan aktivis mahasiswa serta unsur elemen masyarakat lainnya yang
memiliki potensi dalam pengerahan kekuatan massa agar dapat menahan diri untuk
tidak berbuat anarkis dengan mengedepankan fungsi Intelkam.
c) Mengatur pelaksanaan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli dialogis (turjagwali) di
lokasi-lokasi kegiatan pilkades
dengan mengedepankan fungsi Sabhara dan Lalu Lintas.
d) Melaksanakan kegiatan pembentukan opini untuk mengajak
masyarakat mensukseskan kegiatan pilkades.
e) Menggelar jaring komunikasi dan
elektronika dalam rangka mendukung pelaksanaan operasi sehingga komando dan
pengendalian dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
3)
Represif
a) Melakukan tindakan represif secara cepat dan tepat terhadap proses tindak
pidana, misalnya tindakan perusakan atau penganiayaan..
b) Melakukan kontrol dan pengawasan ketat terhadap proses penyelidikan dan
penyidikannya.
BAB III
PENUTUP
7.
Kesimpulan
Dinamika
bentuk ancaman yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan kamtibmas dalam
pelaksanaan pilkades cukup bervariasi namun berdasarkan hasil analisis resiko yang
dilakukan penulis kemunculannya relatif rendah. Namun demikian, hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa konsekuensi jika resiko tersebut muncul
cukup tinggi karena dapat mengganggu situasi kamtibmas yang cukup serius. Adapun bentuk ancaman yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan
kamtibmas dalam kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten X yaitu: 1) Lemahnya payung hukum, 2) Adanya proses
pergantian BPD yang berdekatan dengan proses pilkades, 3) Permasalahan anggaran
pilkades, baik karena keterlambatan, ketidaktersediaan, hingga kosongnya payung
hukum terkait penggunaan APBDes, 4) Singkatnya waktu persiapan karena
bertabrakan dengan bulan suci Ramadhan, 5) Terjadinya pembiaran pelanggaran
dalam pilkades, dan 6) Kemungkinan
munculnya konflik hukum pasca pilkades.
Upaya
optimalisasi peran Polres X dalam rangka mencegah terjadinya gangguan kamtibmas
dalam kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten X dapat dilakukan melalui dua
kegiatan yaitu; pertama, optimalisasi kegiatan bidang pembinaan yang meliputi
bidang SDM (Sumber daya manusia) serta Sistem dan metode; dan kedua, melalui
kegiatan optimalisasi bidang fungsi teknis (operasional) melalui upaya di
bidang preemtif, preventif, dan represif.
8.
Rekomendasi
a.
Menghimbau
kepada pejabat yang berwenang baik formal dan non-formal untuk melaksanakan koordinasi
dan kerjasama dalam rangka memperoleh kesepakatan tertulis dalam rangka
terlaksananya pilkades secara aman.
b.
Mengusulkan
dan menghimbau kepada Stakeholder
terutama Pemkab untuk:
1) Segera menerbitkan peraturan sebagai
payung hukum pelaksanaan Pilkades
2) Memperpanjang masa bhakti BPD sampai
dengan pelaksanaan pilkades selesai
3) Melakukan sosialisasi aturan terkait
pilkades kepada BPD dan melakukan pengawasan dan asistensi terkait pelaksanaan
pilkades
c. Mengusulkan kepada
Kapolda untuk menyiagakan kekuatan Polda dan Polres sekitar untuk mem-backup kegiatan pilkades Polres X.
[1]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
[2] Fukuyama,
Francis. 1995. Trust: Kebajikan Sosial dan Penciptaan Kemakmuran. Yogyakarta:
Penerbit Qalam
[3]
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
[4] Terjadi di
desa Bantar Sari, Kecamatan Pebayuran, Bekasi pada hari Minggu tanggal 17
September 2006. Republika, Pilkades Rusuh, Tujuh Rumah Diamuk Massa, http://www.arsip.net/id/link.php?lh=
BFNaB18HBVMH, diakses pada tanggal 5 Agustus 2012.
[5] Paparan Kapolri
Jend. Pol. Timur Pradopo, Revitalisasi Polri Menuju Pelayanan Prima Guna
Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat.
[6] Geografis
dan Demografis Kabupaten X, http://bekasikab.go.id/www/html/3tno.php,
diakses pada tanggal 5 Agustus 2012.
[7] Bekasi
Ekspres News, Kabupaten Bekasi Rawan Sengketa Pilkades, http://www.bekasiekspresnews. com/?p=4719,
diakses pada tanggal 5 Agustus 2012.
[8] Pikiran
Rakyat, Konflik Politik Bayangi Pilkada Kab. Bekasi, http://library.unud.ac.id/kliping/wp-content/uploads/2012/dnod/Konflik_Politik_Bayangi_Pilkada_Kab_Bekasi.htm,
diakses pada tanggal 5 Agustus 2012.
[9] Bekasi
Ekspres News, Payung Hukum Lemah, Pilkades Berpotensi Sengketa, http://www.bekasiekspresnews. com/?p=6059,
diakses pada tanggal 5 Agustus 2012.
[10] Konsensus
adalah sebuah frasa untuk menghasilkan atau menjadikan sebuah kesepakatan yang
disetujui secara bersama-sama antarkelompok atau individu setelah adanya
perdebatan dan penelitian yang dilakukan dalam kolektif intelijen untuk mendapatkan
konsensus pengambilan keputusan. konsensus yang dilakukan dalam gagasan
abstrak, tidak mempunyai implikasi terhadap konsensus politik praktis akan
tetapi tindak lanjut pelaksanaan agenda akan lebih mudah dilakukan dalam
memengaruhi konsensus politik. konsensus bisa pula berawal hanya merupakan
sebuah pendapat atau gagasan yang kemudian diadopsi oleh sebuah kelompok kepada
kelompok yang lebih besar karena bedasarkan kepentingan (seringkali dengan
melalui sebuah fasilitasi) hingga dapat mencapai pada tingkat konvergen keputusan
yang akan dikembangkan, http://id.wikipedia.org/wiki/Konsensus,
diakses pada tanggal 25 Juli 2012.
0 comments:
Post a Comment