Thursday 25 September 2014

PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH DAN TUGAS POKOK POLRI



JUDUL:
OPTIMALISASI PERAN POLRES DALAM MENGANTISIPASI KEGIATAN PILKADES SERENTAK DI KABUPATEN X GUNA MEMELIHARA STABILITAS KAMTIBMAS DALAM RANGKA TERWUJUDNYA KEPERCAYAAN MASYARAKAT



BAB I
PENDAHULUAN

1.              Latar Belakang
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terciptannya kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.[1]  Tugas yang diamanatkan kepada Polri baik yang tercantum dalam konstitusi negara dan Undang-Undang turunannya merupakan tugas berat yang harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan stabilitas di bidang kemanan dalam negeri.  Stabilitas kamtibmas ini merupakan kondisi yang harus diprioritaskan pencapaiannya mulai dari lingkup daerah sampai dengan lingkup Nasional, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Nasional dapat terlaksana dengan baik. Hal ini disebabkan karena stabilitas keamanan adalah merupakan suatu modal sosial (social capital), yaitu suatu bentuk investasi untuk mendapatkan sumber daya baru dalam masyarakat diyakini sebagai salah satu komponen utama dalam menggerakkan kebersamaan, mobilitas ide, saling kepercayaan dan saling menguntungkan untuk mencapai kemajuan bersama. Hal ini sejalan dengan pandangan Fukuyama (1999) menyatakan bahwa modal sosial memegang peranan yang sangat penting dalam memfungsikan dan memperkuat kehidupan masyarakat modern, serta merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi pembangunan manusia, pembangunan ekonomi, sosial, politik dan stabilitas demokrasi.[2]
Proses pemilihan kepala desa (pilkades)  merupakan dampak logis diterapkannya otonomi daerah dalam konteks perkembangan politik dan demokrasi di Indonesia. Agenda ini merupakan salah satu kegiatan lokal yang dilaksanakan sejalan dengan perkembangan otonomi daerah yang dipayungi oleh Undang-Undang RI No. 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang  No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.[3] Secara rinci proses pemilihan Kepala Desa ini kemudian diatur kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa,   Peraturan Daerah Kab. Bekasi  Nomor 2 tahun 2008 tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Bupati Nomor 34.C Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Kab. Bekasi. Selain mempunyai efek positif dalam proses pendidikan sipil bagi masyarakat, ternyata pilkades ini juga membawa dampak negatif utamanya terhadap situasi kamtibmas. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan pilkades tidak sepenuhnya dapat berjalan dengan aman dan tertib. Banyaknya potensi konflik dalam proses pilkades yang tidak jarang berakhir dengan kericuhan dan kekerasan sampai dengan tindak anarkis. Oleh karena itu diperlukan tindakan kepolisian secara tepat pada tingkat KOD dalam upaya mengantisipasi munculnya gangguan kamtibmas dalam proses pilkades tersebut.
Dalam beberapa bulan mendatang, tepatnya pada tanggal 9 September 2012, Kabupaten X akan mengadakan pilkades secara serempak di 147 (seratus empat puluh tujuh) desa yang berada di 23 kecamatan.  Beberapa permasalahan yang muncul menjelang pelaksanaannya mengindikasikan kemungkinan munculnya gangguan kamtibmas yang eskalasinya bisa meningkat dari potensi gangguan hingga ancaman faktual. Secara empiris, pilkades di Kabupaten X mempunyai sejarah berlangsung tidak aman, diantaranya terjadi pada tahun 2006 dimana tujuh rumah dirusak dan dibakar oleh massa pendukung kepala desa yang kalah.[4]  Secara paralel, kejadian yang serupa juga terjadi di daerah yang berbeda sehingga dapat menjadi suatu pelajaran bagi Polres X untuk mengantisipasi berkembangnya situasi anarkis dalam pilkades guna memelihara stabilitas kamtibmas.  Oleh karena itu dalam era keterbukaan dan reformasi yang berkembang saat ini, Polres X dituntut untuk lebih bersikap proaktif dan persuasif guna mencegah terjadinya aksi anarkis dalam kegiatan pilkades serentak di Kabupaten X guna memelihara stabilitas kamtibmas dalam rangka terwujudnya kepercayaan masyarakat.  Hal ini sejalan dengan program Revitalisasi Polri dalam rangka menciptakan pelayanan prima Polri yang diindikasikan melalui transformasi Polri menjadi organisasi yang melayani, proaktif, transparan dan akuntabel.[5]

2.              Permasalahan
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, yang menjadi permasalahan dalam penulisan Naskah Karya Perorangan ini adalah belum optimalnya peran polres dalam mengantisipasi kegiatan pilkades serentak di Kabupaten X guna memelihara stabilitas kamtibmas dalam rangka terwujudnya kepercayaan masyarakat.

3.              Pokok Persoalan
Untuk memudahkan dalam pembahasan permasalahan diatas maka dirumuskan pokok-pokok persoalan dalam Naskah Karya Perorangan ini sebagai berikut:
a. Bagaimana bentuk ancaman yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan kamtibmas dalam kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten X?
b. Bagaimana upaya optimalisasi peran Polres X dalam rangka mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dalam kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten X?

4.              Ruang Lingkup
Penulisan naskah karya perorangan (NKP) ini dibatasi pada  peran Polres dalam rangka mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dalam kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten X dari sudut pandang optimaliasi kegiatan secara internal dan eksternal (stakeholders).


BAB II
PEMBAHASAN

5.              Fakta-Fakta
Kabupaten X adalah salah satu kabupaten di Jawa Barat,  yang memiliki batas wilayah di sebelah utara dengan Laut Jawa, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor, sebelah barat    dengan DKI Jakarta dan Kota Bekasi serta sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karawang. Kabupaten X berada pada koordinat 1060 58’ 5”  –  1070 17’ 45” BT dan 05054’ 50” – 060 29’ 15” LS.  Suhu rata-rata berada pada 28 derajat sampai 32 derajat celcius dengan curah hujan rata-rata 86,37mm (tahun 2006).  Secara administratif Kabupaten X yang dikepalai oleh seorang Bupati ini memiliki jumlah penduduk 2.193.776 jiwa (data tahun 2008) dengan kepadatan 1.465 jiwa/km2 yang menempati areal seluas 127.388 ha yang dibagi dalam 23 Kecamatan dan 187 Desa.   Jumlah desa di setiap kecamatan berkisar antara 6 sampai 13 Kecamatan dengan jumlah desa yang paling sedikit yaitu kecamatan Cikarang Pusat, Bojongmangu dan Muaragembong, sedangkan kecamatan yang memiliki jumlah desa terbanyak adalah Kecamatan Pebayuran. Kecamatan dengan wilayah terluas adalah Muaragembong (14.009 Ha) atau 11,00 % dari luas kabupaten secara keseluruhan.[6]
a.          Dinamika bentuk ancaman yang dapat mengakibatkan terjadinya terjadinya gangguan kamtibmas dalam kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten X
Berbagai kalangan menilai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2012 di 147 desa Kabupaten X diprediksi berpotensi sengketa hingga berujung konflik horisontal.[7] Hal ini didasarkan pada beberapa indikasi yang muncul seperti belum lengkapnya aturan yang menjadi payung hukum dilaksanakannya pilkades di wilayah kabupaten X, semakin singkatnya waktu persiapan dikarenakan bertabrakan dengan bulan suci Ramadhan, dan faktor-faktor sosial lainnya terkait dengan pelaksanaan pilkades.  Selain itu, secara empiris menggambarkan bahwa peristiwa kekerasan terkait dengan pilkades memang pernah terjadi di wilayah ini, disamping peristiwa kekerasan lainnya terkait dengan Pilkades.[8]
Selain itu, dinamika sosial lainnya yang cukup kompleks di wilayah kabupaten X ini dapat menjadi suatu kondisi yang berpotensi memicu konflik, seperti banyaknya partai politik sebagai kepanjangan organisasi politik di tingkat nasional yaitu berjumlah 37 partai, ditambah dengan 118 lembaga swadaya masyarakat, dan 83 organisasi kemasyarakatan lainnya. Heterogenitas masyarakat kabupaten X ditambah dengan dengan padatnya arus Urbanisasi juga memberikan warna tersendiri dalam rangka jelang proses Demokrasi ditingkat Desa dalam rangka Pilkades.
Berdasarkan hasil pengamatan di Polres X baik berupa observasi maupun wawancara dengan personel Polres X serta hasil analisis dari data dan dokumen yang diperoleh pada saat pengamatan didapat fakta-fakta terkait dengan dinamika sosial dan hukum yang diindikasikan dapat menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas sebagai berikut:
1)   Lemahnya Payung Hukum
Berbagai kalangan menilai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2012 di 147 desa Kabupaten X diprediksi berpotensi sengketa hingga berujung konflik horisontal.[9] Hal itu lantaran payung hukum yang dimiliki di ajang demokrasi desa kali ini dianggap lemah.  Banyak masalah Pilkades yang muncul hingga kini yang tidak disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), hal ini yang dapat memicu sengketa dan konflik di Pilkades kali ini. Sebagai contoh adalah jika terjadi suara yang sama serta deadlock sedangkan calon Kadesnya banyak dan terjadi pemilihan ulang maka mekanisme dan payung hukum mana yang akan dipergunakan Panitia Pilkades. Karena hal ini tidak disebutkan di Perda maupun Perbup.
Selain itu penggunaan  anggaran pelaksanaan Pilkades yang bersumber dari uang rakyat, seperti  Dana Alokasi Desa (DAD) sebesar 10 persen juga belum ada dasar dan payung hukumnya sehingga rawan penyimpangan yang dilakukan oleh pengguna anggaran yakni Panitia Pilkades. Meskipun desa mempunyai otonomi untuk mengelola rumah tangganya sendiri, namun Pemkab X memiliki kewajiban untuk mengatur standarisasi penggunaan anggaran tersebut.  Ketiadaan aturan ini berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas pasca berlangsungya pilkades.
2)   Proses Pergantian BPD
Hampir bersamaan dengan proses Pilkades, rata-rata anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertanggungjawab melaksanakannya belum memiliki pengetahuan yang memadai dalam pelaksanaan Pilkades karena baru saja dilantik.  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dilantik tersebut  rata-rata ditenggarai kurang mengerti aturan dan mekanisme Pilkades sehingga berpotensi melahirkan konflik karena anggota baru tersebut rata-rata kurang mengerti aturan dan mekanisme Pilkades.
3)   Permasalahan Anggaran
Pilkades yang akan berlangsung secara serempak di 147 desa ini terancam terganggu karena hingga kini masih banyak desa yang belum menerima dana Pilkades. Melihat fakta yang ada maka setidaknya ada dua resiko yang bisa terjadi terkait dengan permasalahan anggaran dan dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas, yaitu keterlambatan anggaran dan ketidaktersediaan anggaran jika pilkades harus berlangsung dalam dua putaran.  Sebagai contoh adalah keterlambatan proses anggaran di Kecamatan Tambelang dimana ada 5 desa yang proses anggarannya terlambat hingga belum dicairkan oleh pihak Pemkab X.  Selain itu jika Pilkades dilaksanakan hingga dua putaran, jelas akan menimbulkan masalah karena anggaran yang tersedia direncanakan hanya untuk satu putaran.
4)   Singkatnya Waktu Persiapan
Waktu persiapan pilkades di wilayah kabupaten X semakin singkat dikarenakan adanya permasalahan pergantian BPD sebagaimana dijelaskan sebelumnya, juga karena bersamaan waktunya dengan bulan suci Ramadhan dimana panitia Pilkades dan warga setempat cenderung akan menghentikan kegiatan persiapan akan memfokuskan diri untuk beribadah. Jika permasalahan singkatnya persiapan ini ini tidak diantisipasi dan pengawasan dari pihak pemerinah daerah, maka dapat saja Pilkades tidak berjalan tidak sesuai dengan rencana hingga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
5)   Pembiaran Pelanggaran dalam Pilkades
Pada beberapa desa diketahui telah terjadi pelanggaran dalam proses persiapan pilkades, tetapi tidak ada tindakan yang diambil terkait pelanggaran tersebut dan terkesan dibiarkan saja oleh panitia. Sebagai contoh adalah yang terjadi di Desa Sukaindah dimana Ketua BPD, Jamaludin mengatakan bahwa tahapan Pilkades di wilayahnya telah menyalahi aturan. Pihak panitia Pilkades telah meloloskan salah satu bakal calon yang diketahui bernama Dede Suryadi, yang diduga baru 2 bulan berdomisili di Desa Sukaindah.  Sementara berdasarkan aturan  minimal itu enam bulan menetap, baru boleh mengikuti Pilkades.  Pembiaran pelanggaran seperti ini berpotensi menjadi bom waktu yang akan meledak pasca berlangsungnya Pilkades.
6)   Konflik Hukum Pasca Pilkades
Sengketa pilkades yang terjadi pasca berlangsungnya pilkades, baik dalam bentuk gugatan perdata maupun proses pidana berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas hingga skala konflik horisontal antar sesama masyarakat yang diakibatkan oleh ketidakpuasan dari calon maupun pendukungnya.  sengketa dan konflik itu bisa  dipicu akibat kurang lengkapnya payung hukum yang mengatur pelaksanaan Pilkades tahun 2012.
b.          Upaya optimalisasi peran Polres X dalam rangka mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dalam kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten X
Berdasarkan hasil pengamatan, maka didapat fakta-fakta sehubungan dengan belum optimalnya Peran Polres dalam rangka mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dalam kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten X sebagai berikut:
1)         Upaya ke dalam (Internal)
a)          Pre-emtif
Kegiatan preemtif dalam rangka terjadinya gangguan kamtibmas dalam kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten X mengedepankan fungsi teknis Bimmas melalui kegiatan pemolisian masyarakat dan Intelkam melalui kegiatan deteksi dini.  Fakta yang ditemukan adalah walaupun telah ada kegiatan polmas dan deteksi dini yang diemban oleh kedua fungsi tersebut yang terlihat dari dokumen perencanaan kegiatan, tetapi berdasarkan wawancara ditemukan permasalahan terkait dengan inkonsistensi terhadap eksekusi rencana yang sudah dibuat.  Personel di lapangan juga kurang mempunyai inisiatif dalam rangka merespon isu-isu yang berkembang, khususnya hal-hal yang dapat memicu terjadinya aksi anarkis masyarakat, dan cenderung menunggu perintah-perintah yang bersifat top-down.  Hal ini tergambar dari tidak ter-update-nya data-data sehubungan dengan kegiatan pilkades di wilayah hukum Polres X serta lemahnya informasi yang dihasilkan karena kurang valid atau disajikan tidak tepat waktu (terlambat).
Polres X juga belum dapat menumbuhkan peran serta masyarakat untuk proaktif dalam rangka berperan dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dilingkungannya.  Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat akan peran sentralnya dalam kegiatan pemeliharaan kamtibmas serta kurangnya kepercayaan masyarakat kepada Polri sehingga enggan untuk melaporkan potensi gangguan di lingkungannya.
b)         Preventif
Kegiatan preventif yang mengedepankan fungsi sabhara melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan patroli yang didukung oleh fungsi intelkam dan lalu lintas sudah rutin dilakukan tetapi belum optimal karena:
1) Kegiatan belum efektif dan efisien karena tidak didasarkan pada informasi yang valid.  Hal ini menyebabkan kegiatan kurang terencana dan hasilnya tidak optimal.
2) Kegiatan kurang terkoordinasi dengan baik karena masing-masing fungsi menjalankan tugasnya sendiri-sendiri sehingga belum ada upaya sinergi yang terbangun dalam pelaksanaan tugas preventif.

2)         Upaya ke luar (Eksternal)
Disamping fakta terkait belum optimalnya peran Polri secara internal, maka ditemukan pula belum efektifnya peran Polres X dalam rangka mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dalam kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten X terhadap unsur eksternal seperti pihak Pemerintah Daerah dan pimpinan daerah lainnya.  Walaupun agenda pilkades ini menempatkan pihak Pemerintah daerah sebagai penanggungjawab kegiatan, Polres X sebagai penanggungjawab kemanan juga mempunyai tanggungjawab untuk berupaya mensinergikan upaya pengamanannya.  Oleh karena itu, Polres X dituntut untuk lebih proaktif melakukan kerjasama dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk meastikan bahwa proses pilkades dapat berjalan dengan lancar.

a.          Analisis SWOT
1)         Kekuatan
a)       Rata-rata anggota Polres X mempunyai pemahaman dan penguasaan terhadap karakteristik daerah utamamya dari segi sosial budayanya.
b)       Disiplin dan komitmen anggota Polres X relatif cukup baik sehingga mendukung pelaksanaan tugas utamanya saat melaksanakan pengamanan di sejumlah lokasi di Kecamatan maupun di pelosok Desa.
c)       Pemahaman anggota Polres X terhadap paradigma baru Polri relatif cukup baik.

2)         Peluang
a)       Adanya anggaran pembinaan keamanan/hukum dari pemerintah daerah yang belum dioptimalkan atau disinergikan dengan tugas pokok Polres X.
b)       Komitmen dari pemerintah daerah, KPUD, DPRD, Pimpinan Daerah lainnya serta instansi terkait lainnya untuk menciptakan suasana tertib dan damai di wilayah Polres X.

3)         Kelemahan
a)       Minimnya SDM dan sarana/prasarana penunjang operasional Polres baik berupa alat utama, alat khusus, alat komunikasi maupun kendaranaan bermotor yang menyebabkan pelaksanaan kegiatan pengamanan kurang optimal.
b)       Masih kurangnya pemahaman anggota Polres X mengenai peraturan perundangan terkait pilkades sehingga tidak mampu memberikan penjelasan kepada msyarakat

4)         Kendala
a)       Masih rendahnya kesadaran untuk bekerjasama dan berkoordinasi
b)       Lemahnya peraturan dan perundang-undangan tingkat daerah yang memayungi proses Pilkades secara keseluruhan
c)       Lokasi geografis kabupaten X yang luas menyulitkan Polres X dalam melakukan pergeseran pasukan jika terjadi peningkatan eskalasi gangguan kamtibmas.

b.          Analisis Manajemen
1)         SDM
a)       Secara umum, jumlah anggota Polres X masih sangat kurang karena dari DSPP yang berjumlah 2.496 personel baru tersedia 1.605 personel, atau baru terdukung sekitar 64 persen.
b)       Kompetensi anggota Polres X secara umum masih lemah karena berdasarkan data yang ada jumlah personel yang telah memiliki pendidikan kejuruan sangat rendah.   Kemampuan atau kompetensi personel Polres X umumnya didapat secara otodidak (pengalaman) bukan dari pendidikan formal hal ini mengindikasikan rendahnya kualitas personel Polres X.

2)   Sistem dan Metode
a)       SOP internal khususnya terkait dengan penanganan pilkades belum ada baik yang mengatur kegiatan internal Polres maupun kegiatan Polres X ke pihak eksternal
b)       SOP yang ada belum diharmonisasikan serta belum mendapat pengesahan dari pimpinan

6.              Upaya Optimalisasi
Upaya atau langkah yang dapat dilakukan dalam mengoptimalisasikan peran Polres X upaya optimalisasi peran Polres X dalam rangka mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dalam kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten X, adalah :
a.          Bidang Pembinaan
1)         SDM
a)       Mendatakan kembali personel dan mengusulkan penambahan personel guna memenuhi DSP guna menghadapi tantangan tugas Polri khususnya di wilayah Polres X dikemudian hari.
b)       Mendatakan jumlah satuan keamanan swasta (SATPAM) yang berada di lingkungan perusahaan, pabrik, lingkungan baik perumahan maupun sentra ekonomi, instansi pemerintah, dan perumahan pribadi guna pemanfaatan dan sinergi konsep pengamanan wilayah.
c)       Melakukan sosialisasi dan pelatihan internal Polres X untuk menambah kompetensi personel.

2)         Sistem dan Metode
a)       Menyempurnakan SOP internal mengenai rencana pengamanan terkait dengan dinamika seputar kegiatan pilkades.
b)       Membentuk Tim khusus dengan melibatkan unsur internal seperti fungsi Intelejen, fungsi Reskrim, fungsi Lantas, dan fungsi Samapta, dan eksternal (stakeholders) untuk melakukan kajian secara komprehensif terkait dengan pembuatan rencana pengamanan wilayah Polres X khususnya terkait rencana pilkades serentak di 147 desa Kabupaten X.
c)       Menyempurnakan SOP Internal (internal dan antar fungsi) dan SOP kerjasama dan koordinasi dengan pihak diluar Polres.

b.          Bidang Operasional
1)         Preemtif
a)       Melakukan pendataan terhadap daerah-daerah yang rawan terkait dengan kegiatan pilkades
b)      Mengarahkan fungsi intelkam untuk mengefektifkan proses deteksi dini dengan menanmkan agen informasi disetiap desa yang terlibat dalam pilkades khususnya BPD tanpa terlibat dalam kegiatan politik praktis.
c)       Melaksanakan sosialisasi tentang peraturan-peraturan terkait dengan Pilkades.
d)      Memberikan pembinaan dan pelatihan pengamanan unjuk rasa kepada seluruh anggota Polres X guna meningkatkan kemampuan teknis dan taktis anggota dalam melaksanakan pengamanan.
e)       Melakukan edukasi pasif dengan pemasangan poster, leaflet di tempat umum yang berisi pesan/informasi yang berisi ajakan kepada masyarakat agar bersikap toleran dan menghindari aksi anarkis dalam kegiatan pilkades.
f)       Meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan Instansi terkait lainnya seperti:
(1)         Secara proaktif berinisiatif untuk mengintensifkan sarana pertemuan dan koordinasi dengan unsur Forpimda, parpol, ormas, tokoh agama dan tokoh masyarakat dan mengupayan dihasilkannya  konsensus untuk mewujudkan pilkades yang aman yang harus dipatuhi oleh semua pihak.[10] 
(2)         Melakukan penggalangan terhadap para calon Kades dan pendukungnya untuk bersikap siap menang dan siap kalah.
(3)         Mendorong dan menghimbau pemerintah daerah dan DPRD untuk segera membuat payung hukum terkait dengan Pilkades, seperti aturan penggunaan APBDes dalam pilkades, dan aturan-aturan lainnya.
(4)         Menghimbau kepada BPD untuk bersikap profesional dan adil dalam pelaksanaan tugasnya sebagai panitia Pilkades.
(5)         Melaksanakan koordinasi dengan Pemda terkait pelibatan kekuatan Pemda dalam kegiatan pengamanan Pilkades dalam garis komando dari Polres X
(6)         Berkoordinasi dengan media massa dan menhimbau untuk tidak memuat pemberitaan yang bernada provokatif.
2)         Preventif
a)       Berupaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya menumbuhkan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan masyarakat terhadap setiap bentuk gangguan kamtibmas yang terjadi dilingkungannya terkait dengan aksi anarkis sebagai dampak dari kegiatan pilkades dengan mengedepankan fungsi Bhabinkamtibmas.
b)       Mengoptimalkan penggalangan terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, LSM, ormas dan aktivis mahasiswa serta unsur elemen masyarakat lainnya yang memiliki potensi dalam pengerahan kekuatan massa agar dapat menahan diri untuk tidak berbuat anarkis dengan mengedepankan fungsi Intelkam.
c)       Mengatur pelaksanaan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli dialogis (turjagwali) di lokasi-lokasi  kegiatan pilkades dengan mengedepankan fungsi Sabhara dan Lalu Lintas.
d)       Melaksanakan kegiatan pembentukan opini untuk mengajak masyarakat mensukseskan kegiatan pilkades.
e)       Menggelar jaring komunikasi dan elektronika dalam rangka mendukung pelaksanaan operasi sehingga komando dan pengendalian dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

3)          Represif
a)   Melakukan tindakan represif secara cepat dan tepat terhadap proses tindak pidana, misalnya tindakan perusakan atau penganiayaan..
b)   Melakukan kontrol dan pengawasan ketat terhadap proses penyelidikan dan penyidikannya.


BAB III
PENUTUP

7.              Kesimpulan
Dinamika bentuk ancaman yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan kamtibmas dalam pelaksanaan pilkades cukup bervariasi namun berdasarkan hasil analisis resiko yang dilakukan penulis kemunculannya relatif rendah.  Namun demikian, hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa konsekuensi jika resiko tersebut muncul cukup tinggi karena dapat mengganggu situasi kamtibmas yang cukup serius.  Adapun bentuk ancaman yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan kamtibmas dalam kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten X yaitu: 1) Lemahnya payung hukum, 2) Adanya proses pergantian BPD yang berdekatan dengan proses pilkades, 3) Permasalahan anggaran pilkades, baik karena keterlambatan, ketidaktersediaan, hingga kosongnya payung hukum terkait penggunaan APBDes, 4) Singkatnya waktu persiapan karena bertabrakan dengan bulan suci Ramadhan, 5) Terjadinya pembiaran pelanggaran dalam pilkades, dan 6) Kemungkinan munculnya konflik hukum pasca pilkades.
Upaya optimalisasi peran Polres X dalam rangka mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dalam kegiatan Pilkades serentak di Kabupaten X dapat dilakukan melalui dua kegiatan yaitu; pertama, optimalisasi kegiatan bidang pembinaan yang meliputi bidang SDM (Sumber daya manusia) serta Sistem dan metode; dan kedua, melalui kegiatan optimalisasi bidang fungsi teknis (operasional) melalui upaya di bidang preemtif, preventif, dan represif.

8.              Rekomendasi
a.                  Menghimbau kepada pejabat yang berwenang baik formal dan non-formal untuk melaksanakan koordinasi dan kerjasama dalam rangka memperoleh kesepakatan tertulis dalam rangka terlaksananya pilkades secara aman.
b.                  Mengusulkan dan menghimbau kepada Stakeholder terutama Pemkab untuk:
1)   Segera menerbitkan peraturan sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades
2)   Memperpanjang masa bhakti BPD sampai dengan pelaksanaan pilkades selesai
3)   Melakukan sosialisasi aturan terkait pilkades kepada BPD dan melakukan pengawasan dan asistensi terkait pelaksanaan pilkades
c. Mengusulkan kepada Kapolda untuk menyiagakan kekuatan Polda dan Polres sekitar untuk mem-backup kegiatan pilkades Polres X.


[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[2] Fukuyama, Francis. 1995. Trust: Kebajikan Sosial dan Penciptaan Kemakmuran. Yogyakarta: Penerbit Qalam
[3] Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).  Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
[4] Terjadi di desa Bantar Sari, Kecamatan Pebayuran, Bekasi pada hari Minggu tanggal 17 September 2006. Republika, Pilkades Rusuh, Tujuh Rumah Diamuk Massa, http://www.arsip.net/id/link.php?lh= BFNaB18HBVMH, diakses pada tanggal 5 Agustus 2012. 
[5] Paparan Kapolri Jend. Pol. Timur Pradopo, Revitalisasi Polri Menuju Pelayanan Prima Guna Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat.
[6] Geografis dan Demografis Kabupaten X, http://bekasikab.go.id/www/html/3tno.php, diakses pada tanggal 5 Agustus 2012.
[7] Bekasi Ekspres News, Kabupaten Bekasi Rawan Sengketa Pilkades, http://www.bekasiekspresnews. com/?p=4719, diakses pada tanggal 5 Agustus 2012.
[8] Pikiran Rakyat, Konflik Politik Bayangi Pilkada Kab. Bekasi, http://library.unud.ac.id/kliping/wp-content/uploads/2012/dnod/Konflik_Politik_Bayangi_Pilkada_Kab_Bekasi.htm, diakses pada tanggal 5 Agustus 2012.
[9] Bekasi Ekspres News, Payung Hukum Lemah, Pilkades Berpotensi Sengketa, http://www.bekasiekspresnews. com/?p=6059, diakses pada tanggal 5 Agustus 2012.
[10] Konsensus adalah sebuah frasa untuk menghasilkan atau menjadikan sebuah kesepakatan yang disetujui secara bersama-sama antarkelompok atau individu setelah adanya perdebatan dan penelitian yang dilakukan dalam kolektif intelijen untuk mendapatkan konsensus pengambilan keputusan. konsensus yang dilakukan dalam gagasan abstrak, tidak mempunyai implikasi terhadap konsensus politik praktis akan tetapi tindak lanjut pelaksanaan agenda akan lebih mudah dilakukan dalam memengaruhi konsensus politik. konsensus bisa pula berawal hanya merupakan sebuah pendapat atau gagasan yang kemudian diadopsi oleh sebuah kelompok kepada kelompok yang lebih besar karena bedasarkan kepentingan (seringkali dengan melalui sebuah fasilitasi) hingga dapat mencapai pada tingkat konvergen keputusan yang akan dikembangkan, http://id.wikipedia.org/wiki/Konsensus, diakses pada tanggal 25 Juli 2012.

0 comments:

Post a Comment