Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota menahan Zakaria Ahmad Alfaliah, 38 tahun, tersangka kasus pencabulan terhadap dua remaja di basement Kantor Wali Kota Bekasi pada Senin dinihari, 22 September 2014. (
"Tersangka ditangkap di rumah komandannya kemarin malam," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo kepada Tempo, Selasa, 23 September 2014. Zakaria dibekuk setelah petugas memancingnya agar datang. Usai ditangkap, anggota Satpol PP tersebut langsung dibawa petugas ke markas Polres Bekasi Kota.
Setelah diinterogasi selama enam jam lebih, ujar Siswo, Zakaria mengakui perbuatannya. Penyidik langsung menetapkan statusnya sebagai tersangka kasus pencabulan. Zakaria dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Zakaria diduga melakukan perbuatan asusila terhadap OPR, 14 tahun, dan kekasihnya SAR, 16 tahun. Sejoli itu diberhentikan Zakaria di Jalan I Gusti Ngurah Rai pada Ahad malam, 21 September 2014, karena dituduh berbuat mesum. OPR dan SAR kemudian dibawa ke dalam area Kantor Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Menurut ORP, dia dan pacarnya diminta membuka pakaian dan berhubungan badan. Namun, lantaran ORP sedang datang bulan, permintaan itu ditolak. Akhirnya, hanya SAR yang menuruti dengan membuka baju. "Saya diancam," kata dia.
0 comments:
Post a Comment