RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
Sebagian pihak menilai penyadapan sebaiknya dilakukan pada tahap penyidikan, dengan merujuk pada prinsip hak asasi manusia dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Namun, Suyudi berpandangan bahwa penyadapan justru perlu dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus. “Kewenangan penyadapan sangat penting sejak tahap awal untuk memetakan jaringan kejahatan,” kata Suyudi dalam RDPU bersama Komisi III DPR dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Suyudi menjelaskan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, controlled delivery, dan undercover buy merupakan bagian dari aktivitas intelijen yang bersifat tertutup. Metode tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk langsung menghadirkan alat bukti di pengadilan, melainkan untuk memperoleh bukti permulaan dan memetakan jaringan peredaran narkotika. “Dengan penyadapan sejak penyelidikan, kita bisa menentukan apakah seseorang pengguna atau bagian dari jaringan,” ujarnya.Di sisi lain, Kejaksaan disebut mengusulkan agar kewenangan penyadapan hanya dimiliki penyidik BNN, seperti praktik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Suyudi menilai usulan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam, mengingat banyak penyidik BNN berasal dari kepolisian. Ia juga menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Menurutnya, pembatasan tersebut berpotensi menghambat pengungkapan kasus narkotika yang bersifat tertutup dan bergerak secara senyap.BNN mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika mengatur secara tegas kewenangan penyadapan sebagai aturan khusus (lex specialis).
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan narkotika di Indonesia.




Ilustrasi narkotika. Foto: Dok/Media Indonesia
Jenderal polisi bintang tiga ini meminta BNN harus tetap menjadi lembaga yang diamanatkan dan memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan, baik yang dilakukan penyidik Polri yang bertugas di BNN RI maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, kami BNN RI akan senantiasa tetap menghormati dan berpedoman pada mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Polri, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ungkap Suyudi.
Waspada "Super El Nino" 2026: Jangan Sampai Langit Kita Kembali Mengabu!
Beberapa tahun terakhir, kita mungkin sedikit bernapas lega karena intensitas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tanah air tidak seganas dekade lalu. Namun, alarm kewaspadaan kini berbunyi lebih kencang. Prediksi iklim untuk tahun 2026 membawa kabar yang kurang sedap: ancaman Super El Nino sudah di depan mata.
Jika kita tidak bersiap dari sekarang, bukan tidak mungkin sejarah kelam kabut asap akan terulang kembali.
Apa Itu Super El Nino dan Mengapa Harus Takut?
Waspada "Super El Nino" 2026: Jangan Sampai Langit Kita Kembali Mengabu!
Secara teknis, Super El Nino adalah fenomena pemanasan suhu permukaan laut di Samudra Pasifik bagian tengah dan timur yang mencapai angka di atas 2^\circ\textC dari rata-rata normal.
Bagi Indonesia, ini adalah "undangan" bagi kekeringan ekstrem. Kurangnya curah hujan membuat lahan, terutama lahan gambut, menjadi sangat mudah terbakar. Kita punya catatan sejarah buruk terkait fenomena ini:
Tahun 1997--1998: Kebakaran hebat menghanguskan sekitar 10--11 juta hektare lahan.
Tahun 2015--2016: Kabut asap lintas batas yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan kesehatan.
Tahun 2026 diprediksi memiliki risiko yang lebih serius. Pola kebakaran diperkirakan mulai meningkat pada pertengahan 2026 dan berpotensi berlanjut hingga 2027.
Wilayah Mana yang Paling Rawan?
Waspada "Super El Nino" 2026: Jangan Sampai Langit Kita Kembali Mengabu!
Berdasarkan peta sebaran anomali iklim, ada beberapa titik "merah" yang menjadi prioritas pengawasan ketat:
Sumatera (terutama wilayah Riau yang memiliki banyak lahan gambut).
Kalimantan (paru-paru Indonesia yang rentan terhadap api).
Nusa Tenggara (wilayah dengan karakteristik iklim kering).
Seluruh wilayah yang memiliki riwayat kemarau panjang.
Langkah Antisipasi: Lebih Baik Mencegah daripada Memadamkan
Waspada "Super El Nino" 2026: Jangan Sampai Langit Kita Kembali Mengabu!
Memadamkan api di tengah hutan yang kering kerontang bukanlah perkara mudah. Butuh biaya triliunan dan nyawa petugas taruhannya. Oleh karena itu, langkah antisipasi dini menjadi harga mati:
Patroli Terpadu & Deteksi Dini: Memperkuat koordinasi antara TNI, POLRI, BNPB, dan Manggala Agni.
Edukasi Masyarakat: Berhenti membuka lahan dengan cara membakar. Ini adalah pemicu utama yang sebenarnya bisa dihindari.
Optimalisasi Teknologi: Pemanfaatan water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk memicu hujan buatan sebelum kekeringan mencapai puncaknya.
Kesiapan Logistik: Menyiapkan sarana prasarana pemadaman di titik-titik rawan.
Kesimpulan
Karhutla bukan sekadar bencana alam, tapi juga bencana kemanusiaan dan ekonomi. Dengan ancaman Super El Nino 2026 yang kian nyata, kolaborasi lintas sektor dan kesadaran masyarakat adalah kunci.
Jangan sampai kita kembali melihat anak-anak kita harus sekolah menggunakan masker karena langit biru tertutup asap. Mari jaga hutan kita, sebelum semuanya menjadi abu.
#Karhutla2026 #SuperElNino #LingkunganHidup #IndonesiaSiaga #GambutSehat





