Launching Crime Investigation System Polda Jatim
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Thursday, 29 January 2026
BC Today : Polri Beri Apresiasi Atas Dukungan seluruh elemen Masyarakat Terkait Posisi Polri di Bawah Presiden
Sunday, 25 January 2026
Polda Metro bongkar lab ilegal tembakau sintesis di Jakarta Barat
Polda Metro bongkar lab ilegal tembakau sintesis di Jakarta Barat
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar "clandestine lab" atau laboratorium ilegal tembakau sintetis di wilayah Jakarta Barat.
[embed]https://www.youtube.com/watch?v=Tw0cirxDLQg[/embed]
"Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 02.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Kedoya Raya Blok 72 Nomor 05, Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut ditangkap satu tersangka, yaitu seorang pria berinisial V (25) dalam aktivitas "home industry" lab tembakau sintetis.
"Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Jakarta Barat," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti, termasuk tembakau sintetis yang disembunyikan oleh pelaku.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bibit sintetis cair sebanyak 534 mililiter, tembakau sintetis seberat 72,1 gram dan 73 puluhan botol sprai.
Selain itu 5 gelas takar berbagai ukuran, satu botol aseton, satu unit telepon genggam, serta bahan-bahan sintetis yang belum jadi," katanya.
Kanit 1 Subdirektorat (Subdit) 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKP Daniel menambahkan, dari hasil penyelidikan, "clandestine lab" tersebut diketahui memiliki potensi produksi tembakau sintetis hingga 10.000 gram dengan nilai estimasi mencapai Rp5 miliar.
Ia juga mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berjalan sejak April 2024 hingga Januari 2026.
"Tersangka sudah beroperasi sejak April 2024 hingga Januari 2026 dan telah menjual dengan total nilai penjualan sebesar 7,2 miliar Rupiah," katanya.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
https://bacasaja.today/polda-metro-bongkar-lab-ilegal-tembakau-sintesis-di-jakarta-barat-2/?feed_id=20444&_unique_id=6975da1b45825Baca Saja Today : Kapolda Metro Jaya Audiensi dengan Kemenko Polkam, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas Jakarta
Kapolda Metro Jaya Audiensi dengan Kemenko Polkam, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas Jakarta
Kapolda Metro Jaya melaksanakan audiensi bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bidkoor Kamtibmas) beserta jajaran.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif sebagai bentuk penguatan sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Ibu Kota.
Dalam audiensi tersebut, Kapolda Metro Jaya memaparkan sejumlah langkah strategis yang telah dan akan dilakukan pascakerusuhan tahun 2025. Di antaranya penguatan Program Jaga Jakarta, perubahan paradigma penanganan unjuk rasa yang mengedepankan pendekatan pelayanan dan humanis, serta upaya komprehensif dalam pencegahan tawuran, pemberantasan narkotika, dan mitigasi potensi bencana akibat cuaca ekstrem.
Sementara itu, Kemenko Polkam menyampaikan dukungan penuh terhadap berbagai kebijakan dan langkah yang dijalankan Polda Metro Jaya.
Kemenko Polkam juga menegaskan kesiapan untuk terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Audiensi ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban Jakarta sebagai barometer stabilitas nasional, melalui kolaborasi yang solid, komunikasi terbuka, dan penguatan persatuan antar unsur pemerintahan.
#kapoldametrojaya
https://bacasaja.today/baca-saja-today-kapolda-metro-jaya-audiensi-dengan-kemenko-polkam-perkuat-sinergi-jaga-stabilitas-kamtibmas-jakarta/?feed_id=20280&_unique_id=6975d611d4a26Sunday, 18 January 2026
Merah Putih Press : Brimob Polda Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan untuk Warga Terdampak Banjir di Rawa Teratai, Jakarta Timur
Friday, 16 January 2026
Merah Putih Press : Jembatan Merah Putih Presisi Mulai Dibangun PMJ, Bantu Akses Warga Pebayuran Bekasi
Jembatan Merah Putih Presisi Mulai Dibangun PMJ, Bantu Akses Warga Pebayuran Bekasi
Kepala Divisi Humas Polri Bersama Jajaran Ucapkan Selamat Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
Merah Putih Press : Gerak Cepat BNN Bongkar Laboratorium Clandestine Vape Berisi Narkotika Golongan II di Jakarta
Gerak Cepat BNN Bongkar Laboratorium Clandestine Vape Berisi Narkotika Golongan II di Jakarta
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar dugaan peredaran narkotika dengan modus cairan vape atau rokok elektrik di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara. Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat mengatakan,
[embed]https://www.youtube.com/watch?v=W1ruMCA4xdY[/embed]pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama sekitar satu pekan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Baca juga: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 3 Orang Ditangkap "Tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan yang kami duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel. Yang kemarin tepatnya, hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, kami ikuti dari bandara Soetta. Dan inipun hasil dari informasi masyarakat juga," jelas Aldrin saat ditemui di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jumat (16/1/2026). BNN Temukan Sampel Cairan Vape yang Mengandung Narkoba Artikel Kompas.id Aldrin menjelaskan, terduga pelaku yang dibuntuti petugas kemudian menuju salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang rekan yang telah lebih dulu menunggu. "Suspect atau diduga pelaku ini kita ikuti dan masuk di sebuah salah satu apartemen. Dan ini adalah tempat rumahnya (apartemen). Rupanya di sini ada kawannya yang sudah menunggu, menanti," tutur Aldrin.
Menurut Aldrin, kedua terduga pelaku yang berinisial MK dan TKG diketahui telah tinggal di apartemen tersebut sejak 13 Januari 2026. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika cair. "Dari koper ini kami temukan, ini adalah sebuah cartridges (kartrid) untuk dimasukkan di vape electrik. Itu sebanyak enam bungkus plastik, masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali enam, sudah ada di sini 3.000 (kartrid)," jelas Aldrin. Baca juga: BNN Bongkar Narkotika Cair, Penikmat Vape Jadi Sasaran Utama "Nah, ini namanya penutup kartridnya. Ada tiga plastik. Jadi satu plastik ini berjumlah 1.000. Jadi total ada 3.000," lanjutnya. Selain itu, petugas juga menyita botol kaca berukuran besar yang diduga berisi cairan narkotika yang akan dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Aldrin menyebutkan, cairan tersebut diduga mengandung zat etomidate yang termasuk narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. "Selanjutnya tim kami, termasuk Bea Cukai juga masih ada bersama-sama kami, kami telusuri tempat ini. Khususnya di sana, di tempat dapurnya itu, di bawah wastafel, itu ada laci, ditemukan (cairan)," jelas Aldrin.
"Tapi isinya ini kami ambil sampel untuk kami uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kami ambil, ada dua botol. Kami bawa ke sana. Sambil kami menunggu juga," tambahnya. Lebih lanjut, Aldrin mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang bos berinisial A yang juga merupakan warga negara asing. Baca juga: BNN Bongkar Apartemen di Ancol Jadi “Dapur” Racik Narkoba Vape dan Happy Water "Pelaku ini adalah Warga Negara Asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga (inisial A). Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan," jelas Aldrin. Saat ini, BNN masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
https://merahputih.press/2026/01/16/merah-putih-press-gerak-cepat-bnn-bongkar-laboratorium-clandestine-vape-berisi-narkotika-golongan-ii-di-jakarta/?feed_id=496&_unique_id=696abc6c97e46Merah Putih Press : BNN Bongkar Laboratorium Clandestine Vape Berisi Narkotika Golongan II di Jakarta
BNN Bongkar Laboratorium Clandestine Vape Berisi Narkotika Golongan II di Jakarta
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar dugaan peredaran narkotika dengan modus cairan vape atau rokok elektrik di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara. Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat mengatakan,
[embed]https://www.youtube.com/watch?v=W1ruMCA4xdY[/embed]pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama sekitar satu pekan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Baca juga: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 3 Orang Ditangkap "Tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan yang kami duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel. Yang kemarin tepatnya, hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, kami ikuti dari bandara Soetta. Dan inipun hasil dari informasi masyarakat juga," jelas Aldrin saat ditemui di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jumat (16/1/2026). BNN Temukan Sampel Cairan Vape yang Mengandung Narkoba Artikel Kompas.id Aldrin menjelaskan, terduga pelaku yang dibuntuti petugas kemudian menuju salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang rekan yang telah lebih dulu menunggu. "Suspect atau diduga pelaku ini kita ikuti dan masuk di sebuah salah satu apartemen. Dan ini adalah tempat rumahnya (apartemen). Rupanya di sini ada kawannya yang sudah menunggu, menanti," tutur Aldrin.
Menurut Aldrin, kedua terduga pelaku yang berinisial MK dan TKG diketahui telah tinggal di apartemen tersebut sejak 13 Januari 2026. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika cair. "Dari koper ini kami temukan, ini adalah sebuah cartridges (kartrid) untuk dimasukkan di vape electrik. Itu sebanyak enam bungkus plastik, masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali enam, sudah ada di sini 3.000 (kartrid)," jelas Aldrin. Baca juga: BNN Bongkar Narkotika Cair, Penikmat Vape Jadi Sasaran Utama "Nah, ini namanya penutup kartridnya. Ada tiga plastik. Jadi satu plastik ini berjumlah 1.000. Jadi total ada 3.000," lanjutnya. Selain itu, petugas juga menyita botol kaca berukuran besar yang diduga berisi cairan narkotika yang akan dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Aldrin menyebutkan, cairan tersebut diduga mengandung zat etomidate yang termasuk narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. "Selanjutnya tim kami, termasuk Bea Cukai juga masih ada bersama-sama kami, kami telusuri tempat ini. Khususnya di sana, di tempat dapurnya itu, di bawah wastafel, itu ada laci, ditemukan (cairan)," jelas Aldrin.
"Tapi isinya ini kami ambil sampel untuk kami uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kami ambil, ada dua botol. Kami bawa ke sana. Sambil kami menunggu juga," tambahnya. Lebih lanjut, Aldrin mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang bos berinisial A yang juga merupakan warga negara asing. Baca juga: BNN Bongkar Apartemen di Ancol Jadi “Dapur” Racik Narkoba Vape dan Happy Water "Pelaku ini adalah Warga Negara Asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga (inisial A). Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan," jelas Aldrin. Saat ini, BNN masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
https://merahputih.press/2026/01/16/merah-putih-press-bnn-bongkar-laboratorium-clandestine-vape-berisi-narkotika-golongan-ii-di-jakarta/?feed_id=394&_unique_id=696ab084d6117Merah Putih Press : BNN Bongkar Peredaran Narkotika Modus Cairan Vape, Dua Warga Malaysia Ditangkap
BNN Bongkar Peredaran Narkotika Modus Cairan Vape, Dua Warga Malaysia Ditangkap
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar dugaan peredaran narkotika dengan modus cairan vape atau rokok elektrik di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara. Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat mengatakan,
[embed]https://www.youtube.com/watch?v=W1ruMCA4xdY[/embed]pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama sekitar satu pekan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Baca juga: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 3 Orang Ditangkap "Tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan yang kami duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel. Yang kemarin tepatnya, hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, kami ikuti dari bandara Soetta. Dan inipun hasil dari informasi masyarakat juga," jelas Aldrin saat ditemui di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jumat (16/1/2026). BNN Temukan Sampel Cairan Vape yang Mengandung Narkoba Artikel Kompas.id Aldrin menjelaskan, terduga pelaku yang dibuntuti petugas kemudian menuju salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang rekan yang telah lebih dulu menunggu. "Suspect atau diduga pelaku ini kita ikuti dan masuk di sebuah salah satu apartemen. Dan ini adalah tempat rumahnya (apartemen). Rupanya di sini ada kawannya yang sudah menunggu, menanti," tutur Aldrin.
Menurut Aldrin, kedua terduga pelaku yang berinisial MK dan TKG diketahui telah tinggal di apartemen tersebut sejak 13 Januari 2026. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika cair. "Dari koper ini kami temukan, ini adalah sebuah cartridges (kartrid) untuk dimasukkan di vape electrik. Itu sebanyak enam bungkus plastik, masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali enam, sudah ada di sini 3.000 (kartrid)," jelas Aldrin. Baca juga: BNN Bongkar Narkotika Cair, Penikmat Vape Jadi Sasaran Utama "Nah, ini namanya penutup kartridnya. Ada tiga plastik. Jadi satu plastik ini berjumlah 1.000. Jadi total ada 3.000," lanjutnya. Selain itu, petugas juga menyita botol kaca berukuran besar yang diduga berisi cairan narkotika yang akan dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Aldrin menyebutkan, cairan tersebut diduga mengandung zat etomidate yang termasuk narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. "Selanjutnya tim kami, termasuk Bea Cukai juga masih ada bersama-sama kami, kami telusuri tempat ini. Khususnya di sana, di tempat dapurnya itu, di bawah wastafel, itu ada laci, ditemukan (cairan)," jelas Aldrin.
"Tapi isinya ini kami ambil sampel untuk kami uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kami ambil, ada dua botol. Kami bawa ke sana. Sambil kami menunggu juga," tambahnya. Lebih lanjut, Aldrin mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang bos berinisial A yang juga merupakan warga negara asing. Baca juga: BNN Bongkar Apartemen di Ancol Jadi “Dapur” Racik Narkoba Vape dan Happy Water "Pelaku ini adalah Warga Negara Asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga (inisial A). Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan," jelas Aldrin. Saat ini, BNN masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
https://merahputih.press/2026/01/16/merah-putih-press-bnn-bongkar-peredaran-narkotika-modus-cairan-vape-dua-warga-malaysia-ditangkap/?feed_id=292&_unique_id=696aa28f7db8cMerah Putih Press : BNN Bongkar Produksi Narkotika Cair Modus Vape di Apartemen Jaksel
BNN Bongkar Produksi Narkotika Cair Modus Vape di Apartemen Jaksel
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar dugaan peredaran narkotika dengan modus cairan vape atau rokok elektrik di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara. Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat mengatakan,
[embed]https://www.youtube.com/watch?v=W1ruMCA4xdY[/embed]pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama sekitar satu pekan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Baca juga: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, 3 Orang Ditangkap "Tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan yang kami duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel. Yang kemarin tepatnya, hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, kami ikuti dari bandara Soetta. Dan inipun hasil dari informasi masyarakat juga," jelas Aldrin saat ditemui di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jumat (16/1/2026). BNN Temukan Sampel Cairan Vape yang Mengandung Narkoba Artikel Kompas.id Aldrin menjelaskan, terduga pelaku yang dibuntuti petugas kemudian menuju salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang rekan yang telah lebih dulu menunggu. "Suspect atau diduga pelaku ini kita ikuti dan masuk di sebuah salah satu apartemen. Dan ini adalah tempat rumahnya (apartemen). Rupanya di sini ada kawannya yang sudah menunggu, menanti," tutur Aldrin.
Menurut Aldrin, kedua terduga pelaku yang berinisial MK dan TKG diketahui telah tinggal di apartemen tersebut sejak 13 Januari 2026. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika cair. "Dari koper ini kami temukan, ini adalah sebuah cartridges (kartrid) untuk dimasukkan di vape electrik. Itu sebanyak enam bungkus plastik, masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali enam, sudah ada di sini 3.000 (kartrid)," jelas Aldrin. Baca juga: BNN Bongkar Narkotika Cair, Penikmat Vape Jadi Sasaran Utama "Nah, ini namanya penutup kartridnya. Ada tiga plastik. Jadi satu plastik ini berjumlah 1.000. Jadi total ada 3.000," lanjutnya. Selain itu, petugas juga menyita botol kaca berukuran besar yang diduga berisi cairan narkotika yang akan dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Aldrin menyebutkan, cairan tersebut diduga mengandung zat etomidate yang termasuk narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. "Selanjutnya tim kami, termasuk Bea Cukai juga masih ada bersama-sama kami, kami telusuri tempat ini. Khususnya di sana, di tempat dapurnya itu, di bawah wastafel, itu ada laci, ditemukan (cairan)," jelas Aldrin.
"Tapi isinya ini kami ambil sampel untuk kami uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kami ambil, ada dua botol. Kami bawa ke sana. Sambil kami menunggu juga," tambahnya. Lebih lanjut, Aldrin mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang bos berinisial A yang juga merupakan warga negara asing. Baca juga: BNN Bongkar Apartemen di Ancol Jadi “Dapur” Racik Narkoba Vape dan Happy Water "Pelaku ini adalah Warga Negara Asing dan dia membawa ini atas perintah dari bosnya. Jadi ini yang tanggal 13 juga punya bos juga inisial A, yang satu juga (inisial A). Siapa A ini, masih kita akan mendalami setelah kita tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan," jelas Aldrin. Saat ini, BNN masih mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
https://merahputih.press/2026/01/16/merah-putih-press-bnn-bongkar-produksi-narkotika-cair-modus-vape-di-apartemen-jaksel/?feed_id=190&_unique_id=696a8e0785ba9Thursday, 15 January 2026
Polda Metro Jaya Kembali Berhasil Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika
Saturday, 13 February 2016
Pakar Hukum : “Legitimasi Penyidikan dan Sirkus Hukum Kasus Novel Baswedan”

Korean Penganiaya dan Yang Di lakukan Oleh Novel Baswedan Temui Ketua KPK
Analisis Hukum Kasus Novel Baswedan: Semua Sama di Depan Hukum

Salah satu perkara tindak pidana yang saat ini mendapat perhatian publik, adalah adanya rencana Kejaksaan Agung men-deponeer perkara dengan tersangka Novel Baswedan (penyidik KPK) karena desakan sejumlah kalangan dalam masyarakat.
Memang, kasus ini mendapat perhatian publik, tetapi setelah JPU menyerahkan perkara ke pengadilan dan jadwal persidang juga sudah ditetapkan, tiba-tiba ada berita di media massa menyebutkan bahwa “Surat Dakwaan” yang telah dibuat JPU ditarik kembali oleh pihak Kejaksaan.
Sebetulnya persoalan penyidikan sudah selesai, sehingga secara hukum (hukum acara atau hukum formil) tugas dan tanggung jawab penyidik kepolisian dalam melakukan penegakan hukum sudah selesai. Semua proses dan tahap penyelidikan dan penyidikan dianggap lengkap oleh JPU.
Jika kemudian ada rencana perkara itu akan dihentikan atau dideponeering oleh kejaksaan, hal itu bukan lagi tanggung jawab penyidik kepolisian. Tetapi perlu melihat dasar hukum penghentian atau deponeering suatu perkara oleh kejaksaan.
Deponeering merupakan “kewenangan khusus” bagi Jaksa Agung yang diberikan dalam Pasal 35 huruf-c UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), bahwa: “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menyenyampingkan perkara demi kepentingan umum”.
Ukuran suatu perkara dideponir oleh Jaksa Agung sesuai Penjelasan Pasal 35 huruf-c UU Kejaksaan, adalah “untuk kepentingan bangsa dan negara daan/atau kepentingan masyarakat luas”. Artinya, mengenyampingkan perkara merupakan pelaksanaan dari “asas oportunitas’, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memerhatikan “saran dan pendapat” dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan perkara tersebut.
Badan-badan kekuasaan atau lembaga negara yang terkait dengan perkara itu, antara lain Polri selaku penyidik, Mahkamah Agung, dan DPR selaku representase rakyat.
Namun, yang perlu dipertanyakan, apakah “makna kepentingan umum dan/atau kepentingan masyarakat luas” sudah terpenuhi?
Apakah kalau perkara itu diproses di pengadilan akan membuat kepentingan umum atau kepentingan masyarakat luas “akan terganggu” dan penyeleggaraan negara ikut terganggu?
Tentu bisa saja ada yang memprediksi akan menimbulkan gejolak dalam masyarakat kalau dilanjutkan pemeriksaannya di pengadilan. Tetapi pada sisi lain ada yang diabaikan, yaitu “persamaan di depan hukum” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Kata “tidak ada kecualinya” bisa ditafsirkan bahwa siapapun yang melanggar hukum harus diproses, apalagi sudah melalui penyelidikan dan penyidikan dan sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, sehingga seharusnya dilanjutkan pemeriksaannya di pengadilan.
Biar pengadilan yang memutuskan apakah dakwaan JPU terbukti atau tidak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan. Ini yang disebut memenuhi “kepastian hukum” sebagai salah satu tujuan hukum, selain “keadilan dan kemanfaatan masyarakat”. Tujuan hukum melalui “kepastian hukum” pada hakikatnya sudah dijalankan oleh penyidik Polri, sehingga idealnya diserahkan ke pengadilan untuk menilai apakah terdakwa bersalah atau tidak.
Men-deeponir perkara tersangka Novel Baswedan secara empiris (realitas) sebetulnya belum sepenuhnya menyentuh pada kerugian “kepentingan umum dan/atau merugikan kepentingan masyarakat”. Apalagi kasus itu terkait dengan individu seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Namun, karena ada Kewenangan Khusus Jaksa Agung melakukan deponeering, maka biar Jaksa Agung yang menilai dan menentukan “makna kepentingan umum dan/atau kepentingan masyarakat luas” seperi dimaksud dalam Pasal 35 huruf-c UU kejaksaan.
Penyidik Polri tidak bisa lagi disalahkan, apalagi mengaitkannya bahwa penyidik melakukan “kriminalisasi” terhadap Novel Baswedan. Sebab kriminalisasi itu dianggap telah terjadi, jika seseorang diproses hukum “tanpa ada fakta kasus, tidak cukup alat bukti penetapan tersangka, dan BAP tidak diterima JPU”.
Apalagi tersangka Novel Baswedan sudah melakukan “praperadilan” atas penetapannya sebagai tersangka, tetapi pengadilan menolaknya dan menyatakan bahwa penetapan tersangka Novel Baswedan telah menenuhi ketentuan KUHAP.
Untuk menjawab pertanyaan yang berkembang, apakah penanganan kasus tersangka Novel Baswedan yang akan dideponir oleh Jaksa Agung bisa diterima? Jawabnya, memang bisa saja dilakukan Jaksa Agung sebagai kewenangan khusus, tetapi harus tetap mengkaji dan menafsirkan syarat pemberian deponeering dalam Pasal 35 huruf-c UU Kejaksaan bahwa harus “demi kepentingan umum” dan/atau kepentingan masyarakat.
Tetapi yang pasti, penyidik Polri sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan penyidikan. Hal itu dibuktikan dengan “diterimanya BAP oleh JPU karena dinilai sudah lengkap (P21)”.
Begitu pula pertanyaan tentang “persamaan setiap orang di dalam hukum”, yang sebetulnya secara konstitusional sudah ditagaskan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Kita tidak ingin ada sorotan dalam masyarakat bahwa dalam penegakan hukum terjadi diskriminasi, karena hanya orang kecil yang diproses, sedangkan orang yang punya kekusaan diabaikan. Polri telah memaknai sorotan publik selama ini, bahwa “hukum selama ini tumpul ke bawah, tetapi tajam ke atas”.
Penyidik Polri dalam kasus Novel Baswedan selaku salah satu penyidik KPK tidak ingin dikecam oleh publik gara-gara melanggar konstitusional persamaan setiap orang di dalam hukum yang diatur Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Biar masyarakat yang menilai bagaimana integritas penyidik Polri, bahkan Polri secara institusi dalam menyikapi persoalan itu.
Apakah Jaksa Agung akan mengeluarkan ketetapan men-deponeer perkara Novel Baswedan, itu sudah bukan lagi tanggung jawab dan wewenang Polri?
Analisis ini dikaji secara netral, dan tidak melihat bagaimana posisi penyidik Polri dan reaksi publik atas perkara itu, melainkan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori hukum. Tentu juga menghormati sikap Presiden Jokowi yang meminta agar setiap proses hukum tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat, sehingga sudah betul sikap Polri menyerahkan persoalan itu kepada Jaksa Agung, apakah akanmengeluarkan diponir terhadap kasus Novel Baswedan.
Deponering Kasus NB, AS dan BW Mengoyak Kesadaran Hukum

Kasus hukum yang menjerat BW, AS dan NB kembali menjadi sorotan ketika tiba-tiba muncul wacana bahwa kasus yang menjerat mantan komisioner dan penyidik KPK tersebut akan dideponering melalui kewenangan Jaksa Agung. Tidak ketinggalan ICW pun mendesak agar Kejaksaan Agung mendeponering kasus tersebut, meski sebagian komponen masyarakat justru menghendaki agar kasus BW, AS dan NB diteruskan sampai proses peradilan untuk memastikan tercapainya rasa keadilan dan kepastian hukum, termasuk tujuan terciptanya kesadaran hukum. HMI secara tegas menolak deponering, menuntut keadilan dan meminta Kejagung untuk menuntaskan kasus yang menjerat mantan komisioner KPK tersebut.
Persoalannya adalah atas dasar apa beberapa pihak di luar kekuasan criminal justice system mendesak dilakukan deponering terhadap kasus BW, AS dan NB? Apabila alasannya adalah hati nurani, keadilan dan kepastian hukum, maka semestinya hati nurani berdasar kesadaran hukum yang mengkedepankan keadilan dan kepastian hukum, menuntun lahirnya sikap dan perilaku yang menghormati proses hukum sampai tuntas sehingga menjadi jelas duduk perkara hukumnya atau benar salahnya di depan hukum. Pemberian perlakuan khusus terhadap BW, AS dan NB menyalahi ketentuan hak asasi manusia karena telah nyata memberikan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan konstitusi pasal 28D UUD Tahun 1945 amandemen IV huruf (i) setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sesungguhnya, kewenangan Jaksa Agung dalam melakukan deponering didasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 15 Tahun 1961 jo Pasal 32 huruf e Undang-undang No. 5 Tahun 1991 jo. Pasal 35 huruf c Undang-Undang No 16 Tahun 2004 berbunyi: “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menyampingkan perkara demi kepentingan umum”. Penjelasan UU No. 16 Tahun 2004 pasal 35 huruf c menegaskan: “Yang dimaksud dengan ‘kepentingan umum’ adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat. Mengesampingkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas opportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan Negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut”.
Demikian juga dengan ketentuan KUHAP yang mengatur kewenangan Jaksa Agung untuk melakukan deponering perkara diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c dan pasal 77 KUHAP. Pasal Pasal 46 ayat (1) huruf c KUHAP menegaskan: “Perkara tersebut dikesampingkan demi kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana”, dan Penjelasan Pasal 77 KUHAP berbunyi: “Yang dimaksud dengan penghentian penuntutan tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum menjadi wewenang Jaksa Agung”.
Hal yang patut menjadi pertanyaan besarnya berdasarkan pada ketentuan deponering tersebut adalah kepentingan umum apa sesungguhnya yang dimaksud? Apakah kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi. Apabila kepentingan ini yang dimaksud, maka justru proses penegakan hukum harus dilanjutkan untuk memastikan bahwa pengambilan keputusan di KPK dilakukan secara profesional, tidak dilakukan oleh tangan-tangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pernah bermain kotor dalam penegakan dan ketaatan terhadap hukum. Sebagaimana diharapkan pasal 29 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: poin (7) cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik”.
Proses penegakan hukum terhadap BW, AS dan NB juga akan menghindarkan terjadinya preseden buruk terhadap pengabaian tujuan hukum yang utama itu sendiri yakni terwujudnya ketertiban dan keadilan, karena setiap orang nantinya tidak akan khawatir melakukan perbuatan atau tindakan dengan mencurangi hukum, karena ada harapan ketika menduduki jabatan publik yang lebih strategis, kasus hukum lamanya akan diabaikan disebabkan adanya opini dan desakan publik atau atas dasar kepentingan politik. Deponering secara substansial sesungguhnya juga merugikan status hukum pihak yang tersangkut kasus pidana. Pilihan deponering menegaskan bahwa perkaranya memang cukup alasan dan bukti untuk diajukan serta diperiksa dalam sidang pengadilan, yang berarti bahwa yang bersangkutan menyandang status sebagai tersangka sepanjang masa.
Pembangunan kesadaran hukum seharusnya mampu memposisikan hukum sebagai panglima dalam setiap penyelesaian perkara hukum. Deponering harus tetap diposisikan menjadi kewenangan independen dari Jaksa Agung yang secara profesional dan dilandasi integritas memandang demi kepentingan hukum mengabaikan perkara dan tidak melanjutkannya perkara hukum ke tingkat pengadilan. Deponering melalui desakan para pihak di luar criminal justice system atau disebabkan adanya deal-deal politik tertentu justru akan semakin memperkeruh dan memperunyam wajah penegakan hukum di Indonesia, karena konsekuensinya justru akan mendorong sebagian orang yang bermasalah dengan hukum nantinya akan memanfaatkan celah pembentukan opini publik untuk mengintervensi proses penegakan hukum, dengan dalih bermacam-macam.
Media, penggiat, tokoh agama dan pengamat hukum termasuk akademisi juga diharapkan berperan membangun budaya hukum yang konstruktif dengan memanfaatkan ruang publik untuk mendidik masyarakat yang sadar hukum dan tidak abai terhadap kewajiban hukum seseorang yang sedang menjalani proses penegakan hukum. Bagaimanapun masyarakat termasuk media, penggiat, tokoh agama, akademisi dan pengamat hukum tidak mengetahui dan memahami keseluruhan konstruksi dan anatomi kasus pidana yang menjerat tersangka, sehingga sudah seharusnya menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada criminal justice system yang berwenang.
*Penulis: Brigjen Pol. Dr. Bambang Usadi, MM, Karo Bankum DivKum Polri
Wednesday, 14 January 2015
Cara Mengurus SKCK
Cara Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Dalam ulasan ini, bagi masyarakat yang baru pertama kali atau tidak mengerti tatacara mengurus SKCK, berikut langkah-langkahnya. Langkah-langkah ini bisa saja berbeda di setiap tempat di Indonesia dan bisa juga berubah sesuai dengan aturan yang diperbarui oleh pihak kepolisian Indonesia, sehingga langkah-langkah ini bersifat relatif terhadap perubahan aturan dan daerah terkait, tetapi setidaknya inilah yang hendaknya dilakukan sebelum mengurus surat SKCK.
(1) Anda siapkan pas foto 4 x 6 berwarna (latar menurut tanggal lahir, genap berwarna merah dan ganjil berwarna biru) sebanyak 12 buah.
(2) Anda buat surat pengantar pembuatan SKCK dari level desa Anda, atau surat pengantar dari level daerah tempat Anda tinggal kepada pihak terkait, misalnya Kelurahan, RT, RW. Tujuang pembuatan SKCK bisa Anda tentukan, misalnya untuk melamar pekerjaan, pindah daerah, pindah sekolah, pengangkatan CPNS, dan tujuan lainnya.
(3) Setelah Anda membuat surat pengantar dari desa, maka pada level berikutnya (Kecamatan), Anda akan dibuatkan surat rekomendasi dari kecamatan untuk pembuatan SKCK, Anda copy dulu surat pengantar Anda sebanyak 1 lembar (bisa lebih tergantung daerah dan aturan perubahan yang berlaku). Lalu, Anda akan dimintai pas foto sebanyak 6 lembar, 2 lembar foto sebagai arsip kecamatan, dan 4 foto dilampirkan pada surat rekomendasi dari kecamatan untuk pengurusan SKCK di tingkat Polsek.
(4) Hati-hati, biasanya hingga saat ini masih saja cenderung ada oknum yang melakukan pungutan liar alias pungli pada tingkat kecamatan saat pengurusan SKCK, jadi kalau Anda menemui, lebih baik Anda bawa kamera dan Anda foto sebagai bukti pelaporan adanya pungli.
(5) Anda selanjutnya datang ke polsek terdekat daerah Anda kemudian datang ke bagian pembuatan surat rekomendasi SKCK dari polsek dengan memenuhi persyaratan berupa KTP (asli dan copy), Kartu Keluarga (KK) copy sebanyak 2 - 3 lembar. (note : di tingkat polsek juga rawan adanya pungli, jadi tetaplah Anda waspada, memang sih dengan adanya uang urusan akan lancar, meskipun ini adalah paradigma yang keliru, tetapi kan kita yang rugi).
(6) Setelah selesai pembuatan surat rekomendasi setingkat polsek, Anda bisa langsung ke Polres untuk pembuatan SKCK Anda. Di Polres, Anda akan mengisi formulir identitas Anda, termasuk keluarga Anda, khusus identitas Anda usahakan sama dengan KTP Anda, jangan lupa membawa 6 - 8 pas foto berwarna Anda ukuran sama 4 x 6. Setelah Anda mengisi formulir biodata, Anda akan diberi sebuah lembar berwarna putih, yakni form rumus sidik jari Anda. Namun, terlebih dahulu, Anda harus mengisi identitas di pada baris titik-titik yang harus diisi, sesuaikan dengan identitas KTP Anda.
(7) Tahap berikutnya adalah tahapan rekam sidik jari oleh petugas kepolisian dengan menempelkan 10 jari Anda ke alat sidik jari dan mencetak sidi jari Anda satu per satu, milai dari jari kelingking, hingga telunjuk, lalu 4 jari kecuali jempol Anda, dan terakhir adalah jempol Anda. Penempelan ini dari tangan kiri ke tangan kanan atau bisa sebaliknya.
(8) Setelah menempel, petugas akan mengamati sidik jari Anda dan kemudian mencetak hasilnya dengan kode tertentu pada area rumus sidik jari pada form Anda. (awas ada pungli)
(9) Setelah selesai, Anda bisa menyerahkan hasilnya ke petugas pemberi form Anda kemudian mencetak SKCK Anda. Pada tahap ini, sesuai UU yang berlaku di kepolisian Anda dimintai biaya sebesar Rp. 10.000,- (saya lihat memang ada Undang-Undangnya, jadi bukan pungutan liar alias SOP).
(10) Bila perlu legalisir, Anda harus meng-copy SKCK Anda sebanyak minimal 10 lembar (untuk CPNS), atau lebih kemudian Anda baru bisa memberikannya ke petugas untuk melegalisirnya.
(11) Selesai.
nb : Jangan lupa dari rumah membawa Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan mengisi keterangan anggota keluarga, dan catat pula pengalaman pendidikan Anda (lulus SD, SMP, SMA/SMK tahun berapa misalnya).
Cara Buat SKCK Baru di Kepolisian
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
Polres Gresik














