Berbagai usaha dan pemikiran yang bertujuan mendesain peradilan agar lebih efektif dan efisien telah dikemukakan,tetapi sampai sekarang belum membuahkan hasil yang menderu. Semua kritik itu bernada tidak puas atas kinerja dan keberadaan pengadilan.dapat dikemukakan beberapa kritik tajam yang dialamatkn kepada pengadilan terutama setelah era 1980,antara lain .
A. Lambatnya Penyelesaian Sengketa
Penyakit kronis yang dideritadan menjangkit semua badan peradilandalam segala tingakat peradilan diseluruh dunia :
- Penyelesaian yang lambat,buang-buang waktu (waste of Time)
- Hal itu terjadi akibat dari sistem periksaannya :
o Sangat Formalitas (very formalistic)
o Sangat teknis (very technical)
- Sedangkan pada sisi lain,arus perkara semakin deras baik secara kuantitas dan kualitas,sehingga menjadi bebean yang berlebihan (overload)
Seperti yang dikatakan J.David Rietzel there is a long wait litigant to get trial. Jangankan untuk mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,untuk menyelesaikan pada satu instansi peradilan saja,harus antri menunggu Fakta Itupun dikemukakan Hetgger Muller the advent of litigious society and increasing case loads and delays that this generate are already matter of publicconcern.sudah biasa peroses penyelesaian tertunda sampai bertahun-tahun.Peter Lovenheim mengatakan a litigated case may bay pending for two,three,four or five year before trial.
Sebagai gambaran bagaimana lambatnya penyelesaian perkara dari tingkat pertama sampai kasasi,sering dikemukakan data berikut :
o Amerika 5 -10 tahun
o Jepang 5- 12 tahun
o Korea selatan 5-7 tahun
o Indonesia,rata-rata 5-12 tahun
B. . Biaya Perkara Mahal
pada dasarnya,biaya berpekara mahal,dan biaya itu semakin mahal sehubungan dengan lamanya waktu penyelesaian. Semakin lama proses penyelesaian tentunya semakin banyak pula biaya yang dikeluarkan. Oleh karena itu sangat ironi seperti pepata China “ going to the law is losing a cow for the sake of a cat. Berpekara dipengadilan bagaikan hilangnya seekor lembu memperkarakan seekor kucing,sedemikian mahalnya,sehingga orang yang berkara itu lumpuh.prof jack etrige. Mengatakan litigationparalyzes people.Jadi Kesan yang Paling tampak secara tersirat dalam point ini adalah bahwa peroses pelaksanaan Peradilan Hanya untuk orang Kaya,hal itu tak sesuai dengan nilai asas equality before the law.
C. Peradilan Tidak Tanggap(unresponsive).
Selain daripada penyelesaian perkara melalui proses litigasi memakan waktuyang relatif lama (waste of time), dan harus Pula mengeluarkan biaya yangmahal, peradilan pada umumnya dianggap masyarakat tidak responsif (unresponsive).
- Pertama: peradilan kurang atau tidak tanggap terhadapkepentingan umum, sering pengadilan mengabaikan kepentingan dan kebutuhanmasyarakat banyak, bahkan Tony Mc Adams mengatakan: the courts areextremely dogged up and are generally unresponsive to the needs of publk"mata pengadilan sering tertutup melihat dan memperhatikan kepentingan orangbanyak. Malahan masyarakat mengkritik, pengadilan sering memberi perlakuantidak adil atau unfair, karena dianggap hanya memberi kesempatan dankeleluasaan kepada lembaga-lembaga besar dan orangorang kaya.
- Kedua: Peradilan kurang tanggap melayani kepentingan rakyat biasa dan kalanganmiskin (ordinary citizen). Rakyat miskin dan rakyat biasanya sering tidakmendapat pelayanan yang wajar, karena mereka tidak mampu membayar biayakewajiban, membayar biaya perkara dan biaya pengacara, memang kewajibanmembayar merupakan syarat formal yang dilekatkan dalam proses berperkara.Namun syarat inilah yang menjadi penghalang bagi rakyat biasa mendapatpelayanan yang tidak wajar dari pengadilan, ketidakmampuan mereka membuatperadilan tidak mempedulikan keberadaan mereka, atau kekurang pedulian itu bisa terjadi apabila rakyat biasa tidak di dampingi pengacara. Disebabkan mahalnya biaya pengacara, jarang rakyat kecil yang mampu membayarnya,terpaksa dia tampil sendiri tanpa didampingi pengacara, padahal sangat dibutuhkan. Dalam keadaan yang seperti itu jarang pengadilan yang tanggap melayani orang tersebut dengan manusiawi.
D. Putusan pengadilan yang membingungkan dantidak menyelesaikan masalah
Tidak ada putusan pengadilan yang mengantar para pihak yang bersengketakearah penyelesaian masalah, karena kebanyakan putusan pengadilan tidak bersifat Problem Solving di antara pihak yang bersengketa, akantetapi menempatkan kedua belah pihak pada dua sisi ujung yang satingberhadapan yakni: menempatkan salah satu pihak pada posisi pemenang(the winner) dan menyudutkan pihak yang lain sebagai pihak yang kalah (the losser),yang akhirnya pihak yang kalah dan menang ini bukan melahirkan kedamaian danketentraman akan tetapi justru akan menimbulkan dendam dari pihak yang kalah karena ketidakpuasannya terhadap putusan pengadilan tersebut.Kadangkala putusan yang dijatuhkan justru sangat dikecam masyarakat karena sangat membingungkan, misalnya:
1. .Terkadang tanpa dasar dan alasan yang masuk akal, pengadilan menjatuhkanputusan ganti rugi yang luar biasa besarnya;
2. Sebaliknya meskipun alasan dan dasarnya sangat kuat, pengadilan justru menjatuhkan putusan ganti rugi yang sangat kecil sekali;
3. Perilaku pengadilan yang demikian memperlihatkan penegakan hukum yang tidak pasti(uncer tainty) dan tidak dapat diprediksi serta adanya disparitasyang sangat jauh. Sedangkan yang diharapkan dalam penyelesaian sengketa, dapat membawapara pihak kepada suatu kedamaian, serta memberi penyelesaian yang memuaskan kepada kedua belah pihak, dan suasana yang demikian tidak dapat diharapkan dariproses penyelesaian melalui pengadilan.
E. Putusan Pengadilan Tidak Memberi Kepastian Hukum
Terutama pada massa belakangan ini,sering ditemukan keputusan yang berdisparitas dalam kasu yang sama. Padahal sesuai dengan doktrin yurespodensi dalam kasus yang sama (in similiar cases) . Hal itu harusnya diberi perlakuan pernerapan kasus yang sama,sehingga dapat dibina legal certainty dan penegakan hukum yang predictable,akan tetapi yang terjadi,penerapan yang berdisparitas dan fluktuatif dalam kasus yang sama,sehingga terjadi pelanggaran :
o Asas Diskriminasi
o Asas equal treatment,dan
o Asas equality before the law
F. Kemampuan Para HakimBersifat Generalis
Pada masa belakangan ini, terutama pada era IPTEK muncul pendapat umum di mana hakim dilihat sebagai sosok manusia yanggenera/is, pada sisi lain perkembangan ilmu dan teknologi telah membonceng berbagai permasalahanyang kompleks, sehingga diperlukan cara-cara penyelesaian berdasarkan keahlianyang profesional, sedangkan para hakim sebagai manusiageneralis, palingmampu memiliki pengetahuan yang bersifat luar saja, oleh karena itu manamungkin diharapkan penyelesaian yang baik dan objektif dari para hakim,misalnya sengketa dalam transaksi bisnis internasional yang menggunakan e- commerce ini, sejauh mana pengetahuan dan kemampuan hakim memahami permasalahannya secara mendasar dan objektif.Oleh karena para hakim belum memiliki kualitas yang menyeluruh atas masalah yang kompleks, terutama sengketa yang timbul dari permasalahan H igh- Tech, sering putusan yang dijatuhkan pengadilan menyimpang dari permasalahan pokok.
Refrensi :
Hukum Acara Perdata [Yahya Harahap]
0 comments:
Post a Comment